Seputar Manesti Pajak (Tax Amnesty)

IMG_20160714_184905Dipenghujung bulan Ramadhan 1437 H ini akhirnya DPR menyetujui RUU Pengampunan Pajak atau yang lebih dikenal dengan Tax Amnesty ini menjadi UU Nomor 11 Tahun 2016 sedangkan aturan pelaksanaannya berbentuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-118/PMK.03/2016. UU Pengampunan Pajak ini telah dicanangkan Presiden Joko Widodo di Kantor Pusat Dirjen Pajak tanggal 1 Juli 2016. Menurut beliau Program Pengampunan Pajak ini bertujuan antara lain untuk memperluas basis data pajak dan menarik konglomerat asal Indonesia yang selama ini diparkir di luar negeri. Berikut ulasan singkat yang disarikan dari UU tersebut dan beberapa sumber. Secara umum yang dimaksud dengan Pengampunan Pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi:

  1. penghapusan pajak terutang,
  2. penghapusan sanksi administrasi perpajakan,
  3. penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan,

atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

IMG_20160714_204548
Arti logo amnesti pajak

Paling tidak ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan para pemilik dana jika mengikuti Program Pengampunan Pajak ini:

  1. Pajak yang seharusnya terutang selama ini akan dihapuskan.
  2. Para pemilik dana tidak akan dikenakan sanksi, baik sanksi administrasi ataupun sanksi pidana perpajakan.
  3. Pemilik dana tidak akan dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan terkait harta yang selama ini tidak dilaporkan.
  4. Jika harta yang terkait tengah dalam proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan, maka proses tersebut akan dihentikan.
  5. Adanya jaminan kerahasiaan terhadap data pengampunan pajak, dimana data tersebut tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun.
  6. Tarif yang dikenakan lebih rendah dari tarif normal.
IMG_20160716_072338
Infografis Manfaat Amnesti Pajak

Menurut UU TA tersebut yang dapat memanfaatkan kebijakan Pengampunan Pajak ini adalah:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi,
  2. Wajib Pajak Badan,
  3. Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM),
  4. Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak.

Sedangkan persyaratan bagi Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan program Pengampunan Pajak antara lain:

  1. Wajib Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika belum memiliki maka diwajibkan mendaftar dahulu untuk memperoleh NPWP,
  2. Membayar Uang Tebusan ke rekening kas negara dengan menggunakan kode jenis setoran yang telah ditentukan,
  3. Melunasi seluruh Tunggakan Pajak,
  4. Melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan,
  5. Menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,
  6. Mencabut permohonan:
    • pengembalian kelebihan pembayaran pajak,
    • pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang,
    • pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar,
    • keberatan,
    • pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
    • banding,
    • gugatan, dan/atau
    • peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

Program pengampunan pajak ini akan berlaku sejak nantinya disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode sebagai berikut:

  1. Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016,
  2. Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016,
  3. Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017,

WP yang ingin mengikuti program ini dapat mengajukannya ke Kantor Pelayanan Pajak dimana tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri dengan membawa Surat Pernyataan. Tata cara pengajuan Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri untuk meminta penjelasan. Kemudian WP mengisi Surat Pernyataan dan disertai kelengkapan dokumen pendukung lain yaitu berupa:
    • Bukti pembayaran Uang Tebusan,
    • Bukti pelunasan Tunggakan Pajak (bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak),
    • Daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang akan dilaporkan,
    • Daftar Utang beserta dokumen pendukungnya,
    • Bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan (bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan),
    • Foto copy SPT PPh Terakhir,
    • Surat pernyataan mencabut segala permohonan yang telah diajukannya ke Direktorat Jenderal Pajak,
    • Surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan repatriasi,
    • Melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan deklarasi,
    • Surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang UMKM.
  2. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan dan dokumen pendukung tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang ditentukan Menteri Keuangan.
  3. Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima Surat Pernyataan.
  4. Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Wajib Pajak
  5. Dalam hal jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja tersebut Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan dan Surat Pernyataan dianggap diterima.
  6. Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 di mana Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga dapat disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya dikeluarkan

Cara perhitungan uang tebusan dilakukan dengan formula sebagai berikut:

Uang Tebusan = Tarif x Dasar Pengenaan

tarif tebusan

Perlu diketahui bahwa Fasilitas Pengampunan Pajak yang akan didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program Pengampunan Pajak antara lain:

  1. Penghapusan pajak terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya,
  2. Penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan,
  3. Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan,
  4. Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan,
  5. Penghapusan PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham.

WP yang mengikuti program ini akan memiliki konsekuensi bahwa harta yang direpatriasi wajib dinvestasikan ke dalam negeri selama 3 tahun sejak dialihkan dalam bentuk:

  1. Surat berharga Negara Republik Indonesia,
  2. Obligasi Badan Usaha Milik Negara,
  3. Obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah,
  4. Investasi keuangan pada Bank Persepsi,
  5. Obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan,
  6. Investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha,
  7. Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah,
  8. Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Harta yang diungkapkan oleh Wajib Pajak tidak dapat dialihkan ke luar negeri selama 3 tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan.

Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban Holding Period maka atas Harta bersih tambahan diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Wajib Pajak yang telah mengikuti program Pengampunan Pajak namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang kurang diungkapkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak sesuai dengan UU PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari PPh yang tidak atau kurang dibayar. 

Wajib Pajak yang tidak mengikuti program Pengampunan Pajak namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang tidak dilaporkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak serta sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Perlakuan atas data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya ditentukan sebagai berikut:

  1. Tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun, kecuali atas persetujuan Wajib Pajak sendiri,
  2. Tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak, dan
  3. Ancaman sanksi pidana bagi pihak yang membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan data dan informasi.

Kebijakan Pengampunan Pajak merupakan sebuah terobosan kebijakan Pemerintah Jokowi yang didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena kedepan akan semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antar negara seiring dengan diberlakukannya keterbukaan akses informasi global termasuk akan mulai dibukanya kerahasiaan data perbankan untuk perpajakan. Kebijakan Pengampunan Pajak menurut Presiden hanya diberikan sekali ini saja. 

IMG-20160714-WA0010
Infografis Ringkasan Amnesti Pajak

Wajib Pajak yang ikut serta dalam program Pengampunan Pajak ini berarti membantu Pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap antara lain:

  1. peningkatan likuiditas domestik,
  2. perbaikan nilai tukar Rupiah,
  3. penurunan suku bunga,
  4. peningkatan investasi langsung,
  5. mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi,
  6. meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Menurut beberapa sumber, potensi penerimaan negara yang akan masuk dengan diberlakukannya program ini adalah:

potensi ta

Info lain terkait amnesti pajak dapat diperoleh di:

IMG_20160717_065301

Sumber: Disarikan dari berbagai sumber…

Advertisement