Frequently Ask Question (FAQ) Terkait e-Filing

lapor SPT

Apa yang dimaksud dengan e-Filing?

e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (https://djponline.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak hanya melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 S dan 1770 SS.

Apa yang dimaksud dengan e-FIN?

Electronic Filing Identication Number (e-FIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing.

Bagaimana cara mengajukan permohonan untuk memperoleh e-FIN?

Permohonan untuk memperoleh e-FIN dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan cara sebagai berikut:

  1. mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan e-FIN;
  2. melampirkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu Tanda Penduduk;
  3. menunjukkan surat kuasa khusus bermeterai dan fotokopi identitas Wajib Pajak dalam hal
  4. permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak;
  5. membawa kartu identitas diri Wajib Pajak atau kuasanya untuk ditunjukkan kepada petugas pajak.

Apa yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak setelah memperoleh e-FIN agar dapat memanfaatkan layanan e-Filing?

  1. Wajib Pajak harus mendaftarkan diri melalui website Direktorat Jenderal Pajak (djponline.pajak.go.id) paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN;
  2. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi Form Registrasi e-Filing pada website DJP dan Wajib Pajak diwajibkan untuk mencantumkan alamat surat elektronik (email address) dan nomor telepon seluler (handphone) yang valid dan aktif sebagai sarana untuk pengiriman kode verikasi, notikasi, dan Bukti Penerimaan Elektronik pada proses e-Filing;
  3. Setelah proses registrasi berhasil maka Wajib Pajak akan menerima email yang berisi username, password, dan tautan untuk mengaktifkan akun e-Filing;
  4. Dengan meng-klik link tautan atau menyalin link tautan dalam browser maka akun e-Filing sudah diaktifkan dan wajib Pajak dapat melakukan login untuk masuk dalam akun e-Filing.

Apakah e-SPT sama dengan e-Filing?

e-SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT sedangkan e-Filing adalah cara penyampaian e-SPT secara online dan real time melalui internet.

Cara Penyampaian SPT Tahunan PPh secara e-Filing melalui https://djponline.pajak.go.id :

efin

AR

Advertisement

Go Green Dengan e-Filing | Direktorat Jenderal Pajak

Go Green Dengan e-Filing | Direktorat Jenderal Pajak.

efilling

 

Masih bingung dan galau bagaimana cara menyampaikan SPT Tahunan? Sudahkah anda gunakan e-filing? Seperti yang telah dijelaskan pada artikel “Mau Menyampaikan SPT Tahunan? Ini Cara Penyampaiannya!” yang telah dimuat sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengembangkan beragam cara untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak.

Selain datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan melalui dropbox, pelaporan SPT PPh OP kini dapat dilakukan dengan e-Filing.

E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).

Kelebihan fasilitas e-Filing melalui http://www.pajak.go.id

  1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24/7).
  2. Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT.
  3. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer.
  4. Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard.
  5. Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT.
  6. Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas.
  7. Dokumen pelengkap (Fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, Perhitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan/atau Mempunyai NPWP Sendiri, Fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).

Untuk saat ini fasilitas e-Filing melalui http://www.pajak.go.id diberikan hanya untuk 2 jenis SPT saja, yaitu:

  1. SPT Tahunan OP Formulir 1770S
      Bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan d`ari satu atau lebih pemberi kerja; dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final) dan;
  2. SPT Tahunan OP Formulir 1770SS
        Bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi).

Tahap-tahap Pelaporan SPT melalui e-Filing

Secara garis besar ada tiga tahapan utama dalam proses e-Filing, berikut ini akan dijelaskan tahapan-tahapan pelaporan pajak melalui e-Filing:…

http://www.pajak.go.id/content/tata-cara-e-filing