Frequently Ask Question (FAQ) Terkait e-Filing

lapor SPT

Apa yang dimaksud dengan e-Filing?

e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (https://djponline.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak hanya melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 S dan 1770 SS.

Apa yang dimaksud dengan e-FIN?

Electronic Filing Identication Number (e-FIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing.

Bagaimana cara mengajukan permohonan untuk memperoleh e-FIN?

Permohonan untuk memperoleh e-FIN dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan cara sebagai berikut:

  1. mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan e-FIN;
  2. melampirkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu Tanda Penduduk;
  3. menunjukkan surat kuasa khusus bermeterai dan fotokopi identitas Wajib Pajak dalam hal
  4. permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak;
  5. membawa kartu identitas diri Wajib Pajak atau kuasanya untuk ditunjukkan kepada petugas pajak.

Apa yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak setelah memperoleh e-FIN agar dapat memanfaatkan layanan e-Filing?

  1. Wajib Pajak harus mendaftarkan diri melalui website Direktorat Jenderal Pajak (djponline.pajak.go.id) paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN;
  2. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi Form Registrasi e-Filing pada website DJP dan Wajib Pajak diwajibkan untuk mencantumkan alamat surat elektronik (email address) dan nomor telepon seluler (handphone) yang valid dan aktif sebagai sarana untuk pengiriman kode verikasi, notikasi, dan Bukti Penerimaan Elektronik pada proses e-Filing;
  3. Setelah proses registrasi berhasil maka Wajib Pajak akan menerima email yang berisi username, password, dan tautan untuk mengaktifkan akun e-Filing;
  4. Dengan meng-klik link tautan atau menyalin link tautan dalam browser maka akun e-Filing sudah diaktifkan dan wajib Pajak dapat melakukan login untuk masuk dalam akun e-Filing.

Apakah e-SPT sama dengan e-Filing?

e-SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT sedangkan e-Filing adalah cara penyampaian e-SPT secara online dan real time melalui internet.

Cara Penyampaian SPT Tahunan PPh secara e-Filing melalui https://djponline.pajak.go.id :

efin

AR

Advertisement

Siapkan SPT PPh Anda, Sampaikan Secara On line lewat eFiling Saja !!

efiling_0_0

“… kini tidak perlu harus antri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama atau tempat-tempat tertentu seperti Drop Box, hanya untuk daftar NPWP atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) anda, lakukan sendiri saja di rumah, di café atau tempat-tempat lainnya dengan santai mengunakan internet via DJP On line …”

Salah satu bentuk peningkatan pelayanan dan kenyamanan Wajib Pajak, serta menekan biaya usaha maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas jaringan pendaftaran dan penyampaian SPT PPh secara online yaitu melalui https://djponline.pajak.go.id/account/login.

efil
Login efiling: https://djponline.pajak.go.id/account/login

Layanan On line ini mengurangi dampak antrian di counter/loket KPP Pratama dan mempersingkat waktu serta biaya administrasi, disamping itu membantu DJP mengkampayekan Green Administration. Bayangkan Anda harus bersusah payah menunggu antrian penyampaian SPT di KPP Pratama, jika ada yang ingin anda tanyakan anda juga dapat langsung menghubungi layanan Kring Pajak 500200. Caranya cukup mudah, anda tinggal mengakses website DJP di www.pajak.go.id kemudian klik icon efiling untuk penyampaian SPT PPh secara On line. Bagi yang belum terbiasa, silakan menghubungi Kring Pajak 500200 untuk memandu anda.

Selamat mencoba…. Membayar Pajak Bukti Peduli pada Indonesia….