Insentif Pasca TA: PAS-Final

Screenshot_20171217-113725Beberapa waktu lalu pemerintah kembali melakukan relaksasi dan memberikan insentif terkait kebijakan perpajakan pasca Amnesti Pajak. Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 165/PMK.03/2017 sebagai revisi kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak. Di dalam PMK-165 ini Pemerintah memberikan opsi terkait penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas balik nama aset tanah dan/atau bangunan yang diungkapkan dalam program Amnesti Pajak terdahulu dengan memberikan alternatif lain yaitu dapat pula menggunakan Surat Keterangan Pengampunan Pajak (S-Ket). Kebijakan ini merupakan respon cepat pemerintah mengantisipasi kemungkinan penumpukan permohonan SKB terkait hal tersebut di KPP sehubungan dengan batas waktu pengajuan SKB untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas balik nama aset tanah dan/atau bangunan yang diungkapkan dalam program Amnesti Pajak yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017. Selain itu, PMK ini juga mengatur mengenai prosedur perpajakan bagi Wajib Pajak (WP) yang melaporkan aset yang belum diungkkapkan sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Prosedur perpajakan ini disebut Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final). Melalui kebijakan ini, pemerintah memberi kesempatan bagi seluruh WP (baik yang ikut Amnesti Pajak maupun yang tidak) yang memiliki harta yang masih kurang/ belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2015 untuk mengungkapkan sendiri aset tersebut sepanjang DJP belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkapkan tersebut.

Mengingat pengungkapan tersebut dilakukan sendiri oleh WP sebelum aset tersebut ditemukan oleh DJP, maka ketentuan sanksi dalam Pasal 18 UU Pengampunan Pajak tidak berlaku bagi WP yang memanfaatkan program PAS-Final (yaitu sanksi 200% untuk WP yang ikut Amnesti Pajak atau 2% per bulan untuk WP yang tidak ikut). Sementara aset yang dapat diungkapkan adalah aset yang diperoleh WP dan masih dimilikinya sampai dengan 31 Desember 2015.

Prosedur program PAS-Final dilaksanakan WP dengan cara menyampaikan SPT Masa PPh Final ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana WP terdaftar dengan dilampiri Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak (KAP) 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 422. Tarif pajak penghasilan (PPh) final yang dikenakan adalah sebagai berikut:

tarif

Continue reading “Insentif Pasca TA: PAS-Final”

Advertisement