Era Keterbukaan Informasi: Nowhere to Hide

Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) telah berakhir pada 31 Maret 2017 yang lalu. Berakhirnya Tax Amnesty menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan penegakan hukum terhadap WP yang belum patuh. Momentum penegakan hukum ini juga semakin diperkuat dengan datangnya era keterbukaan informasi keuangan untuk tujuan perpajakan atau lebih dikenal dengan sebutan Automatic Exchange of Information (AEOI). Indonesia bersama 101 negara lain di dunia yang berkomitmen untuk menerapkan keterbukaan informasi ini. Implementasi AEOI di Indonesia ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2017 pada tanggal 8 Mei 2017 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 pada 30 Agustus 2017.
Melalui peraturan tersebut pemerintah akan makin mudah memperoleh akses informasi perbankan sehingga potensi penambahan penerimaan negara khususnya dari sektor perpajakan akan semakin meningkat. Sebelum Perpu ini ditetapkan, sebenarnya pemerintah sudah memiliki kewenangan untuk mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan kepada Bank melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses mendapatkan izin kepada OJK kerap membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Akibatnya, pemeriksaan pajak menjadi lebih lama bahkan melewati batas waktu pemeriksaan suatu perkara.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan negara-negara anggota G20 termasuk Indonesia sepakat untuk menjalankan kerja sama pertukaran informasi perpajakan otomatis Automatic Exchange of Information (AEoI) paling lambat September 2018. Upaya tersebut dilakukan guna mencegah berbagai praktik penghindaran pajak di dunia. Pada Juni 2015, Indonesia telah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA), perjanjian ini bertujuan memberikan fasilitas pertukaran informasi antar anggota Global Forum. Kerja sama pertukaran informasi penting bagi tercapainya aturan dan implementasi perpajakan yang adil antarnegara, tidak ada lagi tempat aman untuk para penghindar pajak di dunia. Para Menkeu dan Gubernur Bank Sentral G20 secara bulat menyepakati agar program AEoI sepenuhnya diimplementasi mulai September 2017 dan selambat-lambatnya pada September 2018. Itu adalah bagian dari pelaksanaan komitmen kita di dunia internasional, karena kita akan comply dalam keterbukaan informasi.
Masyarakat tidak perlu resah dengan AEOI ini karena akses informasi keuangan ini hanya ditujukan untuk kepentingan perpajakan, tidak untuk kepentingan lain. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melindungi keamanan dan kerahasiaan data nasabah sesuai dengan ketentuan UU perpajakan dan perjanjian internasional. Hanya pejabat DJP tertentu saja yang mendapatkan akses dan terdapat sanksi pidana bagi yang membocorkan. Di samping itu, tidak semua data nasabah wajib dilaporkan secara otomatis kepada DJP karena akan ditetapkan batasan (threshold). Sepanjang dana nasabah beserta penghasilan yang menjadi sumber atas dana nasabah tersebut telah dilaporkan ke dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan, tentunya tidak akan ada masalah dalam hal perpajakan.

Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan. Ketentuan teknis AEOI di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 yang telah diubah dengan PMK Nomor 73/PMK.03/2017. Ketentuan teknis dimaksud meliputi:
A. Ruang Lingkup
1. perjanjian internasional (nasabah asing)
2. pelaksanaan peraturan perpajakan (nasabah domestik)

B. Sifat Pemberian Informasi
1. otomatis (tanpa diminta Direktur Jenderal Pajak/Dirjen Pajak) melalui laporan,
2. berdasarkan permintaan Dirjen Pajak
C. Subjek Pelapor/Pemberi Informasi
Penyampaian informasi keuangan secara otomatis wajib dilakukan oleh Lembaga Keuangan (LK) Pelapor yang merupakan Lembaga Keuangan yang menjalankan usaha sebagai lembaga kustodian, lembaga simpanan, perusahaan asuransi, entitas investasi, yang terdiri atas:
1. Lembaga Jasa Keuangan (LJK): perbankan, pasar modal, perasuransian;
2. LJK Lainnya: lembaga yang diawasi OJK selain 3 sektor di atas;
3. Entitas lain, misalnya koperasi simpan pinjam dan pialang berjangka.
Penyampaian informasi keuangan secara otomatis tidak wajib dilakukan oleh Lembaga Keuangan Nonpelapor yang meliputi:
1. entitas pemerintah, organisasi internasional, atau bank sentral
2. dana pensiun tertentu
3. kontrak investasi kolektif yang dikecualikan
4. trust tertentu
5. entitas lain yang berisiko rendah untuk digunakan dalam penghindaran pajak. Baik LK Pelapor maupun LK Nonpelapor wajib mendaftarkan diri ke DJP, baik secara langsung, elektronik maupun melalui pos, jasa ekspedisi maupun kurir paling lama akhir bulan kedua:
• tahun kalender berikutnya setelah memenuhi ketentuan sebagai LK. (internasional)
• setelah tahun kalender pelaporan informasi keuangan pertama kali berakhir. (domestik)
Jika terdapat LK (Pelapor dan Non Pelapor) yang tidak mendaftar atau jika LK yang mendaftar sebagai Nonpelapor telah memenuhi kriteria sebagai LK Pelapor, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan secara jabatan.
D. Ketentuan Pemberian Informasi Keuangan
I. Pelaporan Otomatis
1. Pelaksanaan Perjanjian Internasional (Nasabah Asing)
LK Pelapor meninjau rekening keuangan dan mengidentifiaksi rekening keuangan yang wajib dilaporkan, kemudian menerapkan prosedur identifikasi dan menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk setiap rekening keuangan kepada DJP, baik melalui OJK (untuk LJK) maupun secara langsung (untuk LJK lainnya atau entitas lain). Batasan rekening keuangan yang wajib dilaporkan adalah:
a. rekening yang dimiliki entitas:
• telah dibuka sebelum 1 Juli 2017: agregat saldonya lebih dari USD250.000.
• dibuka sejak 1 Juli 2017: tanpa batasan saldo minimal.
b. rekening yang dimiliki orang pribadi: tanpa batasan saldo minimal.
2. Pelaksanaan Peraturan Perpajakan (Nasabah Domestik)
Batasan rekening yang wajib dilaporkan:
a. Sektor Perbankan (simpanan):
• dimiliki oleh orang pribadi: agregat saldo paling sedikit Rp1 miliar;
• dimiliki oleh entitas: tanpa batasan saldo minimal;
b. Sektor Perasuransian (polis): nilai pertanggungan paling sedikit Rp1 Miliar;
c. Sektor Perkoperasian (simpanan): agregat saldo paling sedikit Rp1 Miliar.
d. Sektor Pasar Modal (efek) dan Perdagangan Berjangka Komoditi (deposit margin): tanpa batasan saldo minimal.
Laporan informasi keuangan tersebut paling sedikit memuat:
a. identitas pemegang rekening keuangan,
b. nomor rekening keuangan,
c. identitas lembaga jasa keuangan,
d. saldo atau nilai rekening keuangan, dan
e. penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
II. Pemberian Informasi Keuangan atas Permintaan Dirjen Pajak
Dirjen Pajak berwenang meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan (selain informasi dari laporan otomatis) kepada LK (baik kantor pusat, kantor cabang, maupun unit yang mengelola informasi dan/atau bukti atau keterangan dimaksud) melalui surat permintaan. Surat permintaan dimaksud memuat setidaknya informasi/bukti/keterangan yang diminta; format dan cara pemberian yang diminta; serta alasan dilakukannya permintaan. LK wajib memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan yang diminta ke DJP maksimal 1 (satu) bulan sejak permintaan diterima. Selain Dirjen Pajak, pejabat lain di DJP yang dapat meminta informasi keuangan yaitu:
a. Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Dirjen Pajak;
b. Pejabat Eselon II di Kantor Pusat DJP yang dilimpahi wewenang oleh Dirjen Pajak;
c. Kepala DPP atas nama Dirjen Pajak untuk tujuan pemeriksaan & penagihan pajak.
Ruang Lingkup permintaan informasi dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan antara lain meliputi kegiatan: pengawasan terhadap WP (termasuk untuk kegiatan ekstensifikasi, intelijen, atau penilaian), pemeriksaan, penagihan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan pajak, atau penyelesaian upaya hukum perpajakan, misalnya keberatan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, atau pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
E. Kerahasiaan
Informasi yang diterima/diperoleh dari LK digunakan sebagai basis data perpajakan DJP dan wajib dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian internasional. Setiap pejabat, baik petugas pajak maupun pihak yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dan tenaga ahli yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dilarang membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan kepada pihak yang tidak berwenang. Bagi yang melanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan dan denda sesuai ketentuan Pasal 41 UU KUP.
F. Sanksi bagi LK yang Tidak Melakukan Kewajiban
1. Klarifikasi
Dirjen Pajak menerbitkan permintaan klarifikasi bagi LK yang:
a. Tidak memenuhi kewajiban prosedur identifikasi rekening keuangan (internasional);
b. Tidak memenuhi kewajiban dokumentasi (internasional);
c. Pemalsuan dokumen atau mengurangi informasi yang wajib dilaporkan;
2. Teguran Tertulis
Dirjen Pajak menerbitkan teguran tertulis bagi LK yang:
a. Tidak menanggapi klarifikasi/klarifikasi yang diberikan tidak sesuai permintaan sampai batas waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya permintaan klarifikasi;
b. Tidak menyampaikan laporan informasi keuangan secara otomatis;
c. Tidak memberikan informasi/bukti/keterangan berdasarkan permintaan.
3. Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) dan Penyidikan
Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan bukper terhadap LK apabila sampai dengan batas waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya teguran tertulis:
a. Terdapat dugaan pelanggaran;
b. Tidak menyampaikan laporan informasi keuangan secara otomatis;
c. Tidak memberikan informasi/bukti/keterangan berdasarkan permintaan.
Jika berdasarkan hasil bukper ditemukan bukti yang cukup menunjukkan kondisi di atas maka hasil pemeriksaan bukper dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP.

Advertisement

Insentif Pasca TA: PAS-Final

Screenshot_20171217-113725Beberapa waktu lalu pemerintah kembali melakukan relaksasi dan memberikan insentif terkait kebijakan perpajakan pasca Amnesti Pajak. Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 165/PMK.03/2017 sebagai revisi kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak. Di dalam PMK-165 ini Pemerintah memberikan opsi terkait penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas balik nama aset tanah dan/atau bangunan yang diungkapkan dalam program Amnesti Pajak terdahulu dengan memberikan alternatif lain yaitu dapat pula menggunakan Surat Keterangan Pengampunan Pajak (S-Ket). Kebijakan ini merupakan respon cepat pemerintah mengantisipasi kemungkinan penumpukan permohonan SKB terkait hal tersebut di KPP sehubungan dengan batas waktu pengajuan SKB untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas balik nama aset tanah dan/atau bangunan yang diungkapkan dalam program Amnesti Pajak yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017. Selain itu, PMK ini juga mengatur mengenai prosedur perpajakan bagi Wajib Pajak (WP) yang melaporkan aset yang belum diungkkapkan sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Prosedur perpajakan ini disebut Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final). Melalui kebijakan ini, pemerintah memberi kesempatan bagi seluruh WP (baik yang ikut Amnesti Pajak maupun yang tidak) yang memiliki harta yang masih kurang/ belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2015 untuk mengungkapkan sendiri aset tersebut sepanjang DJP belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkapkan tersebut.

Mengingat pengungkapan tersebut dilakukan sendiri oleh WP sebelum aset tersebut ditemukan oleh DJP, maka ketentuan sanksi dalam Pasal 18 UU Pengampunan Pajak tidak berlaku bagi WP yang memanfaatkan program PAS-Final (yaitu sanksi 200% untuk WP yang ikut Amnesti Pajak atau 2% per bulan untuk WP yang tidak ikut). Sementara aset yang dapat diungkapkan adalah aset yang diperoleh WP dan masih dimilikinya sampai dengan 31 Desember 2015.

Prosedur program PAS-Final dilaksanakan WP dengan cara menyampaikan SPT Masa PPh Final ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana WP terdaftar dengan dilampiri Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak (KAP) 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 422. Tarif pajak penghasilan (PPh) final yang dikenakan adalah sebagai berikut:

tarif

Continue reading “Insentif Pasca TA: PAS-Final”

Seputar Manesti Pajak (Tax Amnesty)

IMG_20160714_184905Dipenghujung bulan Ramadhan 1437 H ini akhirnya DPR menyetujui RUU Pengampunan Pajak atau yang lebih dikenal dengan Tax Amnesty ini menjadi UU Nomor 11 Tahun 2016 sedangkan aturan pelaksanaannya berbentuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-118/PMK.03/2016. UU Pengampunan Pajak ini telah dicanangkan Presiden Joko Widodo di Kantor Pusat Dirjen Pajak tanggal 1 Juli 2016. Menurut beliau Program Pengampunan Pajak ini bertujuan antara lain untuk memperluas basis data pajak dan menarik konglomerat asal Indonesia yang selama ini diparkir di luar negeri. Berikut ulasan singkat yang disarikan dari UU tersebut dan beberapa sumber. Secara umum yang dimaksud dengan Pengampunan Pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi:

  1. penghapusan pajak terutang,
  2. penghapusan sanksi administrasi perpajakan,
  3. penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan,

atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

IMG_20160714_204548
Arti logo amnesti pajak

Paling tidak ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan para pemilik dana jika mengikuti Program Pengampunan Pajak ini:

  1. Pajak yang seharusnya terutang selama ini akan dihapuskan.
  2. Para pemilik dana tidak akan dikenakan sanksi, baik sanksi administrasi ataupun sanksi pidana perpajakan.
  3. Pemilik dana tidak akan dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan terkait harta yang selama ini tidak dilaporkan.
  4. Jika harta yang terkait tengah dalam proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan, maka proses tersebut akan dihentikan.
  5. Adanya jaminan kerahasiaan terhadap data pengampunan pajak, dimana data tersebut tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun.
  6. Tarif yang dikenakan lebih rendah dari tarif normal.
IMG_20160716_072338
Infografis Manfaat Amnesti Pajak

Menurut UU TA tersebut yang dapat memanfaatkan kebijakan Pengampunan Pajak ini adalah:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi,
  2. Wajib Pajak Badan,
  3. Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM),
  4. Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak.

Sedangkan persyaratan bagi Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan program Pengampunan Pajak antara lain:

  1. Wajib Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika belum memiliki maka diwajibkan mendaftar dahulu untuk memperoleh NPWP,
  2. Membayar Uang Tebusan ke rekening kas negara dengan menggunakan kode jenis setoran yang telah ditentukan,
  3. Melunasi seluruh Tunggakan Pajak,
  4. Melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan,
  5. Menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,
  6. Mencabut permohonan:
    • pengembalian kelebihan pembayaran pajak,
    • pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang,
    • pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar,
    • keberatan,
    • pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
    • banding,
    • gugatan, dan/atau
    • peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

Program pengampunan pajak ini akan berlaku sejak nantinya disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode sebagai berikut:

  1. Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016,
  2. Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016,
  3. Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017,

WP yang ingin mengikuti program ini dapat mengajukannya ke Kantor Pelayanan Pajak dimana tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri dengan membawa Surat Pernyataan. Tata cara pengajuan Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri untuk meminta penjelasan. Kemudian WP mengisi Surat Pernyataan dan disertai kelengkapan dokumen pendukung lain yaitu berupa:
    • Bukti pembayaran Uang Tebusan,
    • Bukti pelunasan Tunggakan Pajak (bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak),
    • Daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang akan dilaporkan,
    • Daftar Utang beserta dokumen pendukungnya,
    • Bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan (bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan),
    • Foto copy SPT PPh Terakhir,
    • Surat pernyataan mencabut segala permohonan yang telah diajukannya ke Direktorat Jenderal Pajak,
    • Surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan repatriasi,
    • Melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan deklarasi,
    • Surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang UMKM.
  2. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan dan dokumen pendukung tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang ditentukan Menteri Keuangan.
  3. Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima Surat Pernyataan.
  4. Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Wajib Pajak
  5. Dalam hal jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja tersebut Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan dan Surat Pernyataan dianggap diterima.
  6. Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 di mana Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga dapat disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya dikeluarkan

Cara perhitungan uang tebusan dilakukan dengan formula sebagai berikut:

Uang Tebusan = Tarif x Dasar Pengenaan

tarif tebusan

Perlu diketahui bahwa Fasilitas Pengampunan Pajak yang akan didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program Pengampunan Pajak antara lain:

  1. Penghapusan pajak terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya,
  2. Penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan,
  3. Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan,
  4. Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan,
  5. Penghapusan PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham.

WP yang mengikuti program ini akan memiliki konsekuensi bahwa harta yang direpatriasi wajib dinvestasikan ke dalam negeri selama 3 tahun sejak dialihkan dalam bentuk:

  1. Surat berharga Negara Republik Indonesia,
  2. Obligasi Badan Usaha Milik Negara,
  3. Obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah,
  4. Investasi keuangan pada Bank Persepsi,
  5. Obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan,
  6. Investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha,
  7. Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah,
  8. Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Harta yang diungkapkan oleh Wajib Pajak tidak dapat dialihkan ke luar negeri selama 3 tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan.

Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban Holding Period maka atas Harta bersih tambahan diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Wajib Pajak yang telah mengikuti program Pengampunan Pajak namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang kurang diungkapkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak sesuai dengan UU PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari PPh yang tidak atau kurang dibayar. 

Wajib Pajak yang tidak mengikuti program Pengampunan Pajak namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang tidak dilaporkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak serta sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Perlakuan atas data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya ditentukan sebagai berikut:

  1. Tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun, kecuali atas persetujuan Wajib Pajak sendiri,
  2. Tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak, dan
  3. Ancaman sanksi pidana bagi pihak yang membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan data dan informasi.

Kebijakan Pengampunan Pajak merupakan sebuah terobosan kebijakan Pemerintah Jokowi yang didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena kedepan akan semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antar negara seiring dengan diberlakukannya keterbukaan akses informasi global termasuk akan mulai dibukanya kerahasiaan data perbankan untuk perpajakan. Kebijakan Pengampunan Pajak menurut Presiden hanya diberikan sekali ini saja. 

IMG-20160714-WA0010
Infografis Ringkasan Amnesti Pajak

Wajib Pajak yang ikut serta dalam program Pengampunan Pajak ini berarti membantu Pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap antara lain:

  1. peningkatan likuiditas domestik,
  2. perbaikan nilai tukar Rupiah,
  3. penurunan suku bunga,
  4. peningkatan investasi langsung,
  5. mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi,
  6. meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Menurut beberapa sumber, potensi penerimaan negara yang akan masuk dengan diberlakukannya program ini adalah:

potensi ta

Info lain terkait amnesti pajak dapat diperoleh di:

IMG_20160717_065301

Sumber: Disarikan dari berbagai sumber…

Menjadi Panutan

Peranan tokoh panutan menjadi sangatlah penting. Mereka bisa membantu mendorong kita menjadi seseorang lain yang kita inginkan dan memberikan kita inspirasi untuk melakukan perubahan. Menjadi panutan bahkan mungkin Duta Pajak ternyata merupakan salah satu keinginan Titi DJ, salah satu pekerja seni kebanggan Indonesia dari Bintaro, Tangerang. Keinginannya itu diungkapkannya saat datang ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Pondok Aren Kamis, 10 Maret 2016, untuk melakukan klarifikasi tentang surat himbauan yang ia diterima.

IMG-20160310-WA0008Dalam kunjungannya, Titi DJ diterima Kepala KPP Pratama Pondok Aren dan didampingi oleh Kepala Subdit Humas Ditjen Pajak, Ani Natalia. Titi diberi penjelasan perihal surat himbauan yang ia terima. Kehadiran Titi sangat diapresiasi, beliau sangat menghargai himbauan kantor pelayanan pajak Pondok Aren yang selama bulan Maret sudah melayangkan sekitar 2000 surat himbauan kepada seluruh Wajib Pajak di wilayah Pondok Aren, Ciputat, Ciputat Timur dan Pamulang. Himbauan tersebut berisi antara lain agar setiap warga negara yang sudah memiliki NPWP, tanpa terkecuali harus taat kepada peraturan perpajakan. Hal ini sejalan dengan program Ditjen Pajak tahun ini yaitu Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Titi DJ merasa lega atas klarifikasi tersebut. “Jadinya ngga deg-degan menerima surat cinta dari pajak”, ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan salah satu host acara Morning Show Net TV yaitu Adrian Maulana. Namun beliau hadir dalam rangka memenuhi kewajibannya melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi minggu ini. Beliau sangat bangga ikut berperan serta aktif dalam pembangunan bangsa melalui pajak.

IMG-20160331-WA0019

Sweet 17th Jago 6: Membangun Persaudaraan Untuk Mewujudkan Kerja Hebat

B-Xr7hgCEAAJU55
Reuni Jago 6, Bandung 21 Pebruari 2015

Hari berganti hari, minggu berganti minggu, bulan berganti bulan dan tahun berganti tahun. Hakekat usia manusia akan semakin bertambah. Sebagian orang merasa gembira dengan bertambahnya usia dan menganggapnya sebagai sebuah momen penting yang harus dirayakan. Usia 17 tahun sering dianggap sebagai usia beralihnya anak ke dewasa. Namun sebenarnya bukan usia yang menentukan dewasa atau tidaknya seseorang. Masih banyak orang yang usianya sudah puluhan tahun tapi berprilaku seperti anak remaja. Sebaliknya, tak sedikit yang usianya masih muda namun sikap dan cara berpikirnya luas layaknya orang dewasa.

Pada hakikatnya bertambahnya usia menjadikan quota hidup manusia di dunia semakin berkurang dan hanya Allah yang tahu batas usia manusia. Sebanyak apapun kita berdoa agar dipanjangkan usia, tetap saja manusia akan mengalami kematian. Saat ajal menjemput, tak ada lagi kesempatan untuk bertaubat. Sekarang saatnya untuk mulai mencoba intropeksi diri. Usia semakin bertambah tua. Apa saja yang sudah kita lakukan selama hidup ini ? Apakah kita sudah memberi manfaat bagi diri sendiri atau orang lain? Apakah kita lebih banyak menghabiskan waktu untuk mengejar dunia ? Apakah ibadah, mencari ilmu, berbakti kepada orangtua dan berdakwah sudah mulai menghiasi sisa hidup kita? Dan sudahkah kita mempersiapkan bekal untuk akhirat?

Sahabatku Jago 6 tidak bermaksud menggurui, setiap orang mestinya tahu bahwa dirinya suatu saat akan mati. Namun, tidak sedikit yang berdalih dan menyia-nyiakan hidupnya dengan melakukan hal yang negatif dan diharamkan. “Nanti saja lah kalau sudah tua saya akan berubah….” kira-kira itulah jawabannya jika ditanya tentang kapan akan bertaubat. Terminologi “tua” itu diusia berapa ya ? Atau bahkan ketika sudah tua pun belum tentu juga akan bertaubat. Ternyata tidak ada jaminan. Manusia memang pandai berdebat alias ngeles. Janji yang pernah diucapkan belum tentu ditepati. Astaqfirullah, maafkan hamba Yaa Rabb…

IMG-20150221-WA011
Kelas B Gel 1.

Sahabatku, waktu di dunia terasa amat singkat dan akan terus berkurang, ternyata sudah 17 tahun kita meninggalkan diklat DPT III lalu. Waktu rasanya begitu cepat berlalu. Ketika saat bertemu di acara reuni itu, tubuh yang dulunya kulihat kuat, tegap dan muda ternyata saat ini sudah memudar seiring bertambahnya usia. Rasanya baru kemarin kita selesai diklat dan penempatan, sekarang sudah menyebar di seluruh Indonesia dan bahkan ada beberapa sahabat yang sudah meninggalkan kita.

Katanya waktu ibarat sebuah pisau yang tajam, ketika alat itu digunakan dengan benar maka akan bermanfaat. Sebaliknya, pisau akan melukai diri sendiri jika kita tak pandai menggunakannya. Begitu pun waktu. Jika dimanfaatkan untuk kebaikan dan amal shalih, akan mengantarkan kita menuju syurga. Sebaliknya waktu yang dilewatkan dengan hal sia-sia akan menjerumuskan kita pada neraka-Nya. Kita akan ditanya tentang setiap hal yang kita kerjakan selama hidup di dunia. Rasulullah shalallhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat nanti sampai ditanya tentang empat perkara: umurnya untuk apa dia gunakan, tentang ilmunya sejauh mana dia amalkan ilmunya tersebut, tentang hartanya dari mana harta tersebut didapatkan dan untuk apa harta tersebut dibelanjakan, dan tentang tubuhnya, untuk apa dia gunakan.” (HR at-Tirmidzi)

Subhanalloh, hidup merupakan karunia yang tak terhingga dari Allah Ta’ala. Meskipun bersifat sementara namun inilah kesempatan kita untuk menyiapkan bekal akhirat. Kita harus menjadi hamba-Nya yang bertakwa. Memanfaatkan sisa usia dengan berbuat kebaikan dan memperbanyak amal shalih.

My dear brother Jago 6, mari kita coba menjadi insan yang efektif memanfaatkan waktu. Membagi antara kehidupan dunia dan akhirat. Tak mudah tergerus oleh hal-hal yang negatif. Saling menjaga dan mengasihi sesama. Menghiasi hari-hari dengan beribadah kepada-Nya. Menambah banyak bekal ilmu, karena ilmu menjadi penerang kehidupan kita. Mencoba selalu berusaha menjadi orang yang bermanfaat untuk diri sendiri dan orang lain. Seperti tema mulia yang telah kita tuliskan di usia Jago 6 yang ke 17 “Membangun Persaudaraan Untuk Mewujudkan Kerja Hebat”. Silaturahmi itu sangat penting, seperti diriwatyatkan oleh Abu Hurairah, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang suka dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya hendaklah dia menyambung silaturrahmi.” (HR. Bukhari no. 5985 dan Muslim no. 2557).

Sahabatku, tak lupa ku kutip puisi yang disampaikan oleh Om Avan Nurdenta….

Kadang diantara kita masih ada yg mencibir….Buat apa kumpul kumpul kalau aku masih di luar Jawa….  Buat apa kumpul kumpul kalau aku gak promosi…

Itukah gambaran kita?

Setelah 17 tahun ini banyak kita yg berubah…. saya jadi gendut…. Tante boince jadi tambah kelimis…. kelimis kehabisan rambut maksudnya….   Ada juga beberapa teman yang sudah mendahului kita…. Om M. Syafran, Om Bonifasius riza, Om Ferdinand sembiring, Om Marwali hasibuan, Om Cahyono. Semoga mereka tenang di sisi-NYA….

ada juga yg sakit parah seperti Om Yus teguh buta dan Om Amrun stroke

Apakah kita tinggal diam melihat ahli waris dan temen kita yg sakit?….  Itulah gunanya Tali Asih teman….

Kadang aku bermimpi… tiap tahun bisa meringankan beban ahli waris dari teman teman kita dan meringankan derita temen kita yg sakit…. 

Apakah ini hanya mimpiku sendiri?  Aku harap tidak….

Namun masih saja aku bertanya MAU DIBAWA KEMANA JAGO 6 KITA ?

Subhanalloh….. Sobatku Jago 6, semoga usia kita selalu barokah dan amal ibadah kita diterima Allah Ta’ala. Aamiin YRA. Selamat Milad Jago 6 yang ke 17, Barokallohu fiik…

Frequently Ask Question (FAQ) Terkait e-Filing

lapor SPT

Apa yang dimaksud dengan e-Filing?

e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (https://djponline.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak hanya melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 S dan 1770 SS.

Apa yang dimaksud dengan e-FIN?

Electronic Filing Identication Number (e-FIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing.

Bagaimana cara mengajukan permohonan untuk memperoleh e-FIN?

Permohonan untuk memperoleh e-FIN dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan cara sebagai berikut:

  1. mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan e-FIN;
  2. melampirkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu Tanda Penduduk;
  3. menunjukkan surat kuasa khusus bermeterai dan fotokopi identitas Wajib Pajak dalam hal
  4. permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak;
  5. membawa kartu identitas diri Wajib Pajak atau kuasanya untuk ditunjukkan kepada petugas pajak.

Apa yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak setelah memperoleh e-FIN agar dapat memanfaatkan layanan e-Filing?

  1. Wajib Pajak harus mendaftarkan diri melalui website Direktorat Jenderal Pajak (djponline.pajak.go.id) paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN;
  2. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi Form Registrasi e-Filing pada website DJP dan Wajib Pajak diwajibkan untuk mencantumkan alamat surat elektronik (email address) dan nomor telepon seluler (handphone) yang valid dan aktif sebagai sarana untuk pengiriman kode verikasi, notikasi, dan Bukti Penerimaan Elektronik pada proses e-Filing;
  3. Setelah proses registrasi berhasil maka Wajib Pajak akan menerima email yang berisi username, password, dan tautan untuk mengaktifkan akun e-Filing;
  4. Dengan meng-klik link tautan atau menyalin link tautan dalam browser maka akun e-Filing sudah diaktifkan dan wajib Pajak dapat melakukan login untuk masuk dalam akun e-Filing.

Apakah e-SPT sama dengan e-Filing?

e-SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT sedangkan e-Filing adalah cara penyampaian e-SPT secara online dan real time melalui internet.

Cara Penyampaian SPT Tahunan PPh secara e-Filing melalui https://djponline.pajak.go.id :

efin

AR

Selebriti Indonesia Bersinergi dengan DJP Turut Membangun Negeri

B9mVbOhCEAApu9kHari Kamis tanggal 12 Pebruari 2015 ini, para selebriti Indonesia diundang Ditjen Pajak  untuk berdialog membahas issue pajak. Tema acaranya adalah ‘Selebriti Membangun Negeri’. Acara dihadiri oleh Dirjen Pajak yang baru yaitu Bapak Sigit Priadi Pramudito.  Seperti diketahui, Ditjen Pajak tahun ini sedang fokus pada kepatuhan wajib pajak termasuk para wajib di kalangan selebriti. Hal ini dilakukan terkait masih rendahnya tingkat kepatuhan kalangan profesi tertentu dalam membayar pajak, hal tersebut berpengaruh kepada masih rendahnya penerimaan Wajib Pajak orang pribadi. Profesi selebriti menjadi salah satu Wajib Pajak yang menjadi sorotan, karena diketahui beberapa dari mereka dianggap memiliki penghasilan yang besar dari sektor bisnis hiburan.

B9nfscdCAAAyUD1

B9nv5FcIcAEDBo_

Siapkan SPT PPh Anda, Sampaikan Secara On line lewat eFiling Saja !!

efiling_0_0

“… kini tidak perlu harus antri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama atau tempat-tempat tertentu seperti Drop Box, hanya untuk daftar NPWP atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) anda, lakukan sendiri saja di rumah, di café atau tempat-tempat lainnya dengan santai mengunakan internet via DJP On line …”

Salah satu bentuk peningkatan pelayanan dan kenyamanan Wajib Pajak, serta menekan biaya usaha maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas jaringan pendaftaran dan penyampaian SPT PPh secara online yaitu melalui https://djponline.pajak.go.id/account/login.

efil
Login efiling: https://djponline.pajak.go.id/account/login

Layanan On line ini mengurangi dampak antrian di counter/loket KPP Pratama dan mempersingkat waktu serta biaya administrasi, disamping itu membantu DJP mengkampayekan Green Administration. Bayangkan Anda harus bersusah payah menunggu antrian penyampaian SPT di KPP Pratama, jika ada yang ingin anda tanyakan anda juga dapat langsung menghubungi layanan Kring Pajak 500200. Caranya cukup mudah, anda tinggal mengakses website DJP di www.pajak.go.id kemudian klik icon efiling untuk penyampaian SPT PPh secara On line. Bagi yang belum terbiasa, silakan menghubungi Kring Pajak 500200 untuk memandu anda.

Selamat mencoba…. Membayar Pajak Bukti Peduli pada Indonesia….

Memahami Organisasi Pengelolaan Pajak di The Australian Taxation Office (ATO) Canberra

DSCF0021The Australian Taxation Office (ATO) adalah lembaga hukum dan lembaga yang bertugas mengumpulkan pendapatan negara berupa pajak yang terdiri dari pajak penghasilan, pajak barang dan jasa (GST) serta pajak Pemerintah Australia lainnya. Disamping itu ATO juga memiliki tanggung jawab untuk mengelola Australian Business Register (ABN), memberikan program pinjaman pendidikan tinggi, mengelola pembayaran, mengelola sistem pensiun dan manajer operasi bisnis dari Kantor Penilaian Pemerintah Australia. Tanggung jawab operasional ATO berada dalam portofolio Treasurer of the Commonwealth of Australia. Dengan demikian sebagai agen pengumpul pendapatan utama dari Pemerintah Australia, ATO juga memberikan berbagai program manfaat sosial, ekonomi dan juga insentif bagi masyarakat Australia.

Sejarah ATO

IMG_0860Setelah terbentuknya negara federasi pada tahun 1901, sumber utama pendapatan negara persemakmuran sebagian besar diperoleh dari  indirect customs dan excise on duties yang berasal dari produksi barang lokal maupun impor. Perubahan sumber pendapatan negara mulai terjadi ketika pemerintah prihatin terhadap adanya sebagian besar wilayah yang kurang dimanfaatkan secara maksimal sehingga kemudian mulai diperkenalkannya Undang-Undang pajak federal yaitu: the Bank Notes Tax Act 1910, the Land Tax Act 1910 dan the Land Tax Assessment Act 1910. UU tersebut dierkenalkan setelah Andrew Fisher memenangkan pemilu federal Australia tahun 1910 untuk Partai Buruh Australia. George Mckay diangkat sebagai the first Commissioner of Land Taxation pada 11 November 1910.

Pada tahun pertama Komisaris McKay yang beranggotakan 105 petugas pajak melakukan penilaian dan menentukan pajak terhadap 15.000 bidang tanah dan berhasil mengumpulkan pajak sebanyak £ 1,3-1,4 juta. Selama 10 tahun berikutnya, pemerintah memperkenalkan beberapa jenis pajak baru, hal ini dilakukan terutama untuk mendanai partisipasi Australia dalam Perang Dunia I. Pada akhir dekade, pemerintah sudah mempekerjakan 1.565 orang dan berhasil mengumpulkan pajak sebanyak £ 10,45 juta.

Formulir perpajakan pertama kali diperkenalkan pada 10 Januari 1911 dan mulai saat itu kantor pajak dapat melakukan penilaian terhadap pemilik lahan untuk menentukan kewajiban pajak terhadap tanah mereka.  Pada saat itu pajak ini tidak populer. Penilaian terhadap lahan menjadi cukup kontroversial dengan dihasilkannya lebih dari 1.800 banding dan keberatan yang diterima pada pertengahan tahun 1913.

Dewasa ini menurut laporan tahunan ATO pada 2013-14, ATO sudah mempekerjakan sekitar 24 ribu orang. Pada tahun 2012-13, ATO sudah berhasil mengumpulkan pendapatan sebesar $ 313,082 miliar yang berasal dari pajak pendapatan individu, pajak penghasilan perusahaan, barang dan jasa (GST ), cukai, dan lain-lain.

Organisasi ATO

Organisasi tertinggi di ATO terdiri dari Tax Commisioner dan tiga Second Tax Commisioner masing-masing ditunjuk untuk jangka waktu tujuh tahun. Tax Commisioner bertanggung jawab atas administrasi umum sistem perpajakan dan organisasi ATO secara keseluruhan. Manajemen operasi ATO dikelola melalui tiga kelompok yang dipimpin oleh tiga Second Tax Commisioner. Ketiganya tersebut adalah:

  1. Compliance
  2. People, Systems and Services
  3. Law, Design and Practice

Selama berdirinya ATO telah dipimpin oleh dua belas orang Komisaris Perpajakan:

  • George McKay – 1910-1916
  • Robert Ewing – 1917-1939
  • Lawrence Jackson – 1939-1946
  • Patrick McGovern – 1946-1961
  • John O’Sullivan – 1961-1963
  • Daniel Canavan – 1963-1964
  • Edward Cain – 1964-1976
  • William (Bill) O’Reilly – 1976-1984
  • Trevor Boucher – 1984-1993
  • Michael Carmody – 1993-2005
  • Michael D’Ascenzo – 2005-2012
  • Chris Jordan – 2013 sampai sekarang.

Chris Jordan diangkat sebagai Commissioner dan Panitera Australian Business Register pada tanggal 1 Januari 2013. Jordan memiliki pengalaman panjang di bidang perpajakan. Pada awalnya dia merupakan salah seorang yang memegang peranan penting di sektor swasta dan disamping itu juga sebagai penasihat pemerintah. Dia menjabat ketua dewan Perpajakan (Juni 2011- Desember 2012). Sebelumnya menjabat sebagai Chair of KPMG New South Wales, Partner in Charge New South Wales Tax dan Bagian Hukum KPMG. Dia juga menjabat sebagai Chair of the Business Tax Working Group dan Chair of the New Tax System Advisory Board.

Sebagai sebuah badan yang tergabung di dalam portofolio Treasury, ATO bertanggung jawab kepada Menteri berikut:

  • Treasurer, the Hon Joe Hockey MP. Bertanggung jawab pada keseluruhan masalah terkait kebijakan portofolio Treasury.
  • Acting Assistant Treasurer, Senator the Hon Mathias Cormann. Bertanggung jawab kepada ATO efektif dari 19 Maret 2014 sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Komite Eksekutif ATO terdiri dari:

  1. Commissioner of Taxation and Registrar of the Australian Business Register: Chris Jordan AO
  2. Second Commissioner People, Systems and Services: Geoff Leeper. Membidangi IT, keuangan, sumber daya manusia, pelayanan, pengelolaan hutang dan jasa perusahaan. Bertanggung jawab pengawasan Australian Business Register (ABR) dan Standard Business Reporting(SBR),
  3. Second Commissioner Compliance: Neil Olesen. Bertanggung jawab terhadap ATO compliance group. Memimpin tim Audit dan Komite Risiko ATO,
  4. Second Commissioner Law Design and Practice: Andrew Mills. Bertanggung jawab pada masalah hukum, interpretasi hukum, penyelesaian sengketa dan desain hukum,
  5. First Assistant Commissioner ATO Corporate: Sue Sinclair. Berperan dalam pengelolaan organisasi dan bekerja secara langsung dengan Komisaris serta pemimpin senior untuk membangun budaya berbasis nilai transparansi dan akuntabilitas. Bertanggung jawab pula atas tata kelola internal, hubungan eksternal, penasihat umum, komunikasi publik, penerbitan, manajemen informasi, informasi digital, audit internal, pencegahan penipuan dan investigasi internal.
  6. First Assistant Commissioner ATO People: Jacqui Curtis. Berperan dalam memberikan dukungan kepada seluruh organisasi untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi sesuai harapan masyarakat dan pemerintah. Pengelolaan tenaga kerja terampil dengan integritas tinggi dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
  7. Chief Finance Officer ATO Finance: Frances Cawthra. Berperan sebagai penasehat kunci Komisaris dan ATO Eksekutif. Memastikan bahwa strategi organisasi mendapat dukungan keuangan.

Comm ATO

Arah dan Strategi ATO

Misi:

We contribute to the economic and social wellbeing of Australians by fostering willing participation in our tax and superannuation systems.

Visi:

We are a leading tax and superannuation administration, known for our contemporary service, expertise and integrity.

Nilai-nilai organisasi:

We are impartial, committed to service, accountable, respectful and ethical.

Tujuan organisasi:

  • Memudahan bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi,
  • Membangun layanan bersifat kontemporer dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,
  • Membangun hubungan yang saling menghormati antara fiskus dan klien,
  • Membangun organisasi profesional dan produktif,
  • Membangun budaya dengan menggabungkan nilai-nilai yang dimiliki organisasi dan mengubah prilaku klien,
  • Menyederhanakan interaksi, memaksimalkan otomatisasi dan mengurangi biaya operasi,
  • Terhubung dengan masyarakat dan instansi lain,
  • Menyusun kebijakan yang efektif dan menjamin kepastian hukum,
  • Menggunakan data dengan cerdas untuk meningkatkan kemampuan pengambilan keputusan, pelayanan dan kepatuhan,
  • Meningkatkan kemampuan tenaga kerja untuk mengoptimalkan kemampuan dan kinerja organisasi.

goal

ATO Strategic Intent

DSCF0005ATO ingin menjadi bagian yang relevan dan berharga bagi masyarakat Australia dalam jangka panjang, terpercaya dan dihormati baik di dalam negeri maupun internasional dan ingin dianggap sebagai organisasi terkemuka oleh semua pemangku kepentingan.

Dalam menjalankan operasinya ATO menerapkan fungsi kontrol pengelolaan pajak secara efektif dan efisien serta menjalankan sistem pengelolaan pensiun secara adil, efisien dan berkelanjutan. Dimana pajak dan sistem pensiun diakui dan dihargai sebagai bagian penting dari komunitas pajak di Australia.

Reinventing ATO akan menghasilkan budaya, produk dan layanan yang berbeda, hubungan yang kuat kepada masyarakat, peningkatan produktivitas kerja serta keterbukaan dan kemauan untuk berubah.

str intent

ATO Conporate Plan

The Australian Taxation Office saat ini telah berada pada implementasi jalur perubahan sistem administrasi perpajakan moderen. Perjalanan organisasi selama beberapa tahun ke depan akan fokus pada mengubah cara organisasi beroperasi agar dapat memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat. ATO telah menciptakan sebuah program yang didedikasikan untuk mengubah pengalaman klien dalam berinteraksi, sementara ATO akan terus memberikan layanan pelanggan berkualitas tinggi. Tahun ini ATO merilis pernyataan visi, misi dan nilai-nilai baru sebagai sinyal komitmen yang tulus untuk terus berubah. ATO fokus pada pembagunan budaya integritas dan membuat perubahan budaya yang diperlukan untuk menyelaraskan dengan perubahan pengalaman klien.

“Keputusan investasi yang dilakukan oleh ATO sangat strategis dan ATO berkomitmen untuk memberikan kontribusi bagi kesejahteraan ekonomi dan sosial warga Australia”

(ATO Executive Committee: Chris Jordan, Geoff Leeper, Neil Olesen, Andrew Mills, Sue Sinclair, Frances Cawthra and Jacqui Curtis)

ATO IT Strategy

Influence on ATO IT Strategy

Strategi pengembangan IT ATO adalah merupakan elemen kunci untuk mendukung dan membantu mendorong transformasi organisasi yang sedang dicanangkan. Dengan upaya membangun fondasi yang kuat, ATO melakukan perubahan mendasar pada cara bekerja untuk mengakomodasi besarnya harapan masyarakat dan pemerintah. Pada tataran praktis, reinventing ATO akan menghasilkan budaya bekerja yang berbeda, produk dan layanan baru, hubungan masyarakat yang kuat, peningkatan produktivitas kerja dan kemauan untuk berubah.

Masyarakat Australia berharap agar ATO dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan kemajuan layanan teknologi seperti organisasi jasa lainnya pada waktu dan tempat yang nyaman bagi mereka dan memungkinkan mereka untuk menggunakan saluran interaksi yang mereka sukai. Masyarakat Australia mengharapkan ATO dapat memahami interaksi yang telah dilakukan masyarakat sebelumnya dan menyesuaikan layanan sesuai dengan keinginannya. Kesimpulan dari hal itu adalah bahwa ATO perlu berkembang dan mengikuti perubahan sesuai harapan dan kebutuhan masyarakat. Lingkungan global telah mengalami kemajuan yang semakin pesat dalam penggunaan teknologi untuk kepentingan analisis, sosial, mobile dan cloud. Strategi TI ATO dikembangkan mengikuti tren ini. Seluruh instansi pemerintah di Australia diharapkan dapat bekerja sama untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh warga secara terpadu. Peningkatan layanan terpadu dengan mengadopsi teknologi digital dan melakukan penyelarasan dengan program-program digital yang digagas Pemerintah terdahulu seperti myGov Digital.

Sebelumnya, The Australian Public Service Commission telah melakukan review secara sistematis terhadap kapabilitas organisasi ATO dan menemukan 5 area prioritas yang perlu dikembangkan. Kelima prioritas tersebut adalah:

  1. Developing forward looking enterprise wide strategy,
  2. Developing ICT efficiency and agility,
  3. Building the future workforce,
  4. Streamlining governance arrangements and structures,
  5. Improving external connectedness.

IT Strategy Focus area

Membangun kelincahan, kecerdasan dan efisiensi adalah jantung dari Strategi IT yang dikembangkan oleh ATO. Strategi tersebut akan mengarahkan bagaimana ATO berinvestasi, mendesain dan memberikan layanan terkini bagi masyarakat. Hal ini akan menjadikan ATO dapat beroperasi secara efektif untuk mengelola perubahan, bekerja sebagai organisasi profesional dan produktif dalam mengembangkan produk dan layanan kepada klien internal dan eksternal. Dengan strategi IT tersebut memungkinkan ATO untuk meningkatkan produktifitas kegiatan inti dan membantu mengubah prilaku klien, berfokus membangun kemampuan teknologi yang tepat, lingkungan dan budaya operasi yang optimal, dan mendukung perubahan bisnis kearah digital. Seluruh informasi akan dikumpulkan, dibagi dan dikelola sebagai aset perusahaan yang dinamis, dan digunakan untuk menyediakan layanan digital kontemporer dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Area fokus strategis ATO adalah:

  1. End-to-end digital service delivery
  2. Insight and intelligence
  3. Digital working environment
  4. Reinventing how our IT services operate
  5. End-to-end digital service delivery

Masyarakat Australia mengharapkan interaksi dengan ATO dapat berjalan secara nyaman, terpadu dan dapat pula diakses melalui layanan kontemporer. Mengakomodasi keinginan para pemangku kepentingan untuk dapat berinteraksi secara digital dengan ATO. Untuk mencapai hal ini, ATO akan merancang dan memberikan layanan digital secara penuh sehingga seolah-olah proses administrasi melalui kertas seakan menjadi tidak pernah ada.

Insight and intelligence

Data yang dimiliki menjadi aset penting dan ATO harus menggunakannya secara maksimal sebagai sarana pengambilan keputusan yang lebih baik dalam menguji kepatuhan dan memberikan pelayanan berdasarkan perilaku wajib pajak. Hal ini juga berfungsi untuk menurunkan wawasan prediktif dan meningkatkan kemampuan intelijen dari aset data yang dimiliki.

ATO Performance Summary

perform

ATO Client

client

ATO Lodgement

lodge

ATO Workforce

work

ATO in the Future

Easy for people to participate We will design and operate the tax and superannuation systems for the majority of taxpayers who do the right thing, rather than for the few who don’t.

Contemporary and tailored service : People expect convenient and accessible service in their dealings with a contemporary service organisation.

Purposeful and respectful relationships : To succeed in the future, we must have a greater connection with, and understanding of, the community, government and stakeholders and their needs and expectations.

Professional and productive organisation : Delivering our change agenda and business improvements is about backing our words with actions. This is about leading and managing well, and mobilising and motivating our people.

DSCF0279
With ATO Commisioners and AIPEC team