Bagaimana prosedur menggunakan efiling ?
Bagaimana cara pengisian SPT Tahunan menggunakan efiling ?
Bagaimana prosedur menggunakan efiling ?
Bagaimana cara pengisian SPT Tahunan menggunakan efiling ?
Apa yang dimaksud dengan e-Filing?
e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (https://djponline.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak hanya melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 S dan 1770 SS.
Apa yang dimaksud dengan e-FIN?
Electronic Filing Identication Number (e-FIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing.
Bagaimana cara mengajukan permohonan untuk memperoleh e-FIN?
Permohonan untuk memperoleh e-FIN dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan cara sebagai berikut:
Apa yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak setelah memperoleh e-FIN agar dapat memanfaatkan layanan e-Filing?
Apakah e-SPT sama dengan e-Filing?
e-SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT sedangkan e-Filing adalah cara penyampaian e-SPT secara online dan real time melalui internet.
Cara Penyampaian SPT Tahunan PPh secara e-Filing melalui https://djponline.pajak.go.id :