Bagaimana prosedur menggunakan efiling ?
Bagaimana cara pengisian SPT Tahunan menggunakan efiling ?
Bagaimana prosedur menggunakan efiling ?
Bagaimana cara pengisian SPT Tahunan menggunakan efiling ?
Apa yang dimaksud dengan e-Filing?
e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (https://djponline.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak hanya melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 S dan 1770 SS.
Apa yang dimaksud dengan e-FIN?
Electronic Filing Identication Number (e-FIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing.
Bagaimana cara mengajukan permohonan untuk memperoleh e-FIN?
Permohonan untuk memperoleh e-FIN dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan cara sebagai berikut:
Apa yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak setelah memperoleh e-FIN agar dapat memanfaatkan layanan e-Filing?
Apakah e-SPT sama dengan e-Filing?
e-SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT sedangkan e-Filing adalah cara penyampaian e-SPT secara online dan real time melalui internet.
Cara Penyampaian SPT Tahunan PPh secara e-Filing melalui https://djponline.pajak.go.id :
Isi SPT PPh sekarang bisa dilakukan di rumah, di cafe, sambil nyantai. Silakan gunakan efilng di https://djponline.pajak.go.id
Bangga membayar pajak !!
“… kini tidak perlu harus antri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama atau tempat-tempat tertentu seperti Drop Box, hanya untuk daftar NPWP atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) anda, lakukan sendiri saja di rumah, di café atau tempat-tempat lainnya dengan santai mengunakan internet via DJP On line …”
Salah satu bentuk peningkatan pelayanan dan kenyamanan Wajib Pajak, serta menekan biaya usaha maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas jaringan pendaftaran dan penyampaian SPT PPh secara online yaitu melalui https://djponline.pajak.go.id/account/login.
Layanan On line ini mengurangi dampak antrian di counter/loket KPP Pratama dan mempersingkat waktu serta biaya administrasi, disamping itu membantu DJP mengkampayekan Green Administration. Bayangkan Anda harus bersusah payah menunggu antrian penyampaian SPT di KPP Pratama, jika ada yang ingin anda tanyakan anda juga dapat langsung menghubungi layanan Kring Pajak 500200. Caranya cukup mudah, anda tinggal mengakses website DJP di www.pajak.go.id kemudian klik icon efiling untuk penyampaian SPT PPh secara On line. Bagi yang belum terbiasa, silakan menghubungi Kring Pajak 500200 untuk memandu anda.
Selamat mencoba…. Membayar Pajak Bukti Peduli pada Indonesia….
Pada tanggal 24 Maret 2014 lalu, Direktur Pelaksana Bank Dunia, Sri Mulyani Indrawati mendatangi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) selain bersilaturahmi dengan para pegawai Ditjen Pajak, juga untuk melaporkan pajaknya di tahun 2013 melalui sistem baru pelaporan SPT yaitu e-Filing. “Saya ingin tahu bagaimana cara pengisian SPT melalui internet”, katanya. Setelah mendapat tutorial singkat, beliau mulai mengisi sendiri formulir SPT Tahunannya dengan laptop yang terkoneksi dengan jaringan internet. “Ooo… ternyata begini toh… gampang yaa” ujarnya. Tak butuh waktu lama, beliau sudah selesai mengisi SPT Tahunannya dan menunjukkan bukti penerimaan elektronik. “Meskipun saya tidak berdomisili disini, saya tetap lapor pajak setiap tahunnya karna saya adalah Warga Negara Indonesia”, ujarnya yang ditulis dalam website Dirjen Pajak.
Tidak ada kata terlambat untuk berpartisipasi dalam pembangunan bangsa melalui penyampaian SPT Orang Pribadi secara on line lewat eFiling. Seperti dirilis dalam websitenya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan kebijakan berupa pengecualian pengenaan Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Secara e-Filing melalui https://efiling.pajak.go.id.
Tutorial penggunaan eFiling:
Menurut ketentuan perpajakan yang berlaku, batas akhir penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak Orang Pribadi adalah akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Untuk tahun pajak 2013, batas terakhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2014, keterlambatan penyampaian SPT dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu. Kebijakan di atas diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ/2014 tanggal 25 Maret 2014. Yang perlu menjadi perhatian Wajib Pajak adalah bahwa dalam kebijakan pengecualian denda tersebut hanya diberikan kepada pengguna e-Filing melalui Situs Pajak. Selain itu, dalam kebijakan tersebut juga diatur bahwa pengecualian denda diberikan apabila penyampaian SPT Tahunan tidak melebihi 30 April 2014.
Jika anda seorang karyawan yang sangat sibuk, tidak sempat menyampaikan laporan SPT tahunan anda ke KPP setempat, maka saat ini anda tidak perlu repot lagi karena sekarang sudah ada sistem e-Filing. Sistem e-Filing ini merupakan sistem penyampaian SPT tahunan secara online menggunakan jaringan internet. Dengan sistem ini akan membuat anda para Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT kapan saja dan di mana saja secara cepat, mudah dan gratis. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
Formulir 1770 SS adalah formulir SPT Tahunan yang ditujukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan setahunnya hanya dari pekerjaan dan jumlahnya tidak lebih dari 60 Juta Rupiah. Sementara formulir 1770S bisa digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi kerja, atau penghasilannya lebih dari 60 Juta Rupiah setahun, atau bisa juga Wajib Pajak tersebut memiliki penghasilan lainnya. Formulir 1770S ini tidak bisa digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Langkah-langkah untuk memanfaatkan sistem e-Filing ini adalah:
1. Memperoleh e-FIN (Electronic Filing Identification Number)
E-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh KPP kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing. Permohonan untuk mendapatkan e-FIN dapat dilakukan secara online atau secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
2. Pendaftaran/Aktivasi.
Wajib Pajak yang sudah mendapatkan e-FIN harus mendaftarkan diri paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN. Proses pendaftaran/aktivasi dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dengan mencantumkan alamat surat elektronik (e-mail address) dan nomor telepon genggam (handphone) untuk pengiriman kode verifikasi dan notifikasi.
3. Membuat SPT.
Langkah selanjutnya jika sudah terdaftar adalah membuat SPT. Tetapi perlu diketahui, SPT yang akan disampaikan nantinya adalah dalam bentuk data elektronik saja. Apabila SPT yang disusun berstatus Kurang Bayar, maka Wajib Pajak harus membayar dulu di bank atau kantor pos dengan menggunakan SSP. Setiap pembayaran pajak pasti mendapatkan nomor tertentu yaitu NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara), nomor ini kemudian diinputkan dalam e-SPT.
4. Menyampaikan SPT Tahunan.
Apabila SPT sudah disusun maka langkah berikutnya adalah menyampaikan SPT dalam bentuk data elektronik tersebut secara online dengan sistem e-Filing melalui situs DJP. Setelah SPT disampaikan, maka Wajib Pajak akan diberikan notifikasi yang memberitahukan status SPT yang disampaikan. Dalam hal e-SPT yang disampaikan dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda terima penyampaian SPT Tahunan. Bukti Penerimaan Elektronik adalah informasi yang meliputi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan, dalam hal e-Filing dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak.
Nah, selamat mencoba….
Sekarang anda bisa menyampaikan SPT PPh anda tanpa harus ke kantor pajak…. Silakan mecoba di:
https://efiling.pajak.go.id/index
Go Green Dengan e-Filing | Direktorat Jenderal Pajak.
Masih bingung dan galau bagaimana cara menyampaikan SPT Tahunan? Sudahkah anda gunakan e-filing? Seperti yang telah dijelaskan pada artikel “Mau Menyampaikan SPT Tahunan? Ini Cara Penyampaiannya!” yang telah dimuat sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengembangkan beragam cara untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak.
Selain datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan melalui dropbox, pelaporan SPT PPh OP kini dapat dilakukan dengan e-Filing.
E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
Kelebihan fasilitas e-Filing melalui http://www.pajak.go.id
Untuk saat ini fasilitas e-Filing melalui http://www.pajak.go.id diberikan hanya untuk 2 jenis SPT saja, yaitu:
Tahap-tahap Pelaporan SPT melalui e-Filing
Secara garis besar ada tiga tahapan utama dalam proses e-Filing, berikut ini akan dijelaskan tahapan-tahapan pelaporan pajak melalui e-Filing:…