Frequently Ask Question (FAQ) Terkait e-Filing

lapor SPT

Apa yang dimaksud dengan e-Filing?

e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (https://djponline.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak hanya melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 S dan 1770 SS.

Apa yang dimaksud dengan e-FIN?

Electronic Filing Identication Number (e-FIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing.

Bagaimana cara mengajukan permohonan untuk memperoleh e-FIN?

Permohonan untuk memperoleh e-FIN dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan cara sebagai berikut:

  1. mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan e-FIN;
  2. melampirkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu Tanda Penduduk;
  3. menunjukkan surat kuasa khusus bermeterai dan fotokopi identitas Wajib Pajak dalam hal
  4. permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak;
  5. membawa kartu identitas diri Wajib Pajak atau kuasanya untuk ditunjukkan kepada petugas pajak.

Apa yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak setelah memperoleh e-FIN agar dapat memanfaatkan layanan e-Filing?

  1. Wajib Pajak harus mendaftarkan diri melalui website Direktorat Jenderal Pajak (djponline.pajak.go.id) paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN;
  2. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi Form Registrasi e-Filing pada website DJP dan Wajib Pajak diwajibkan untuk mencantumkan alamat surat elektronik (email address) dan nomor telepon seluler (handphone) yang valid dan aktif sebagai sarana untuk pengiriman kode verikasi, notikasi, dan Bukti Penerimaan Elektronik pada proses e-Filing;
  3. Setelah proses registrasi berhasil maka Wajib Pajak akan menerima email yang berisi username, password, dan tautan untuk mengaktifkan akun e-Filing;
  4. Dengan meng-klik link tautan atau menyalin link tautan dalam browser maka akun e-Filing sudah diaktifkan dan wajib Pajak dapat melakukan login untuk masuk dalam akun e-Filing.

Apakah e-SPT sama dengan e-Filing?

e-SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT sedangkan e-Filing adalah cara penyampaian e-SPT secara online dan real time melalui internet.

Cara Penyampaian SPT Tahunan PPh secara e-Filing melalui https://djponline.pajak.go.id :

efin

AR

Advertisement

Siapkan SPT PPh Anda, Sampaikan Secara On line lewat eFiling Saja !!

efiling_0_0

“… kini tidak perlu harus antri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama atau tempat-tempat tertentu seperti Drop Box, hanya untuk daftar NPWP atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) anda, lakukan sendiri saja di rumah, di café atau tempat-tempat lainnya dengan santai mengunakan internet via DJP On line …”

Salah satu bentuk peningkatan pelayanan dan kenyamanan Wajib Pajak, serta menekan biaya usaha maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas jaringan pendaftaran dan penyampaian SPT PPh secara online yaitu melalui https://djponline.pajak.go.id/account/login.

efil
Login efiling: https://djponline.pajak.go.id/account/login

Layanan On line ini mengurangi dampak antrian di counter/loket KPP Pratama dan mempersingkat waktu serta biaya administrasi, disamping itu membantu DJP mengkampayekan Green Administration. Bayangkan Anda harus bersusah payah menunggu antrian penyampaian SPT di KPP Pratama, jika ada yang ingin anda tanyakan anda juga dapat langsung menghubungi layanan Kring Pajak 500200. Caranya cukup mudah, anda tinggal mengakses website DJP di www.pajak.go.id kemudian klik icon efiling untuk penyampaian SPT PPh secara On line. Bagi yang belum terbiasa, silakan menghubungi Kring Pajak 500200 untuk memandu anda.

Selamat mencoba…. Membayar Pajak Bukti Peduli pada Indonesia….

Tidak Ada Kata Terlambat Untuk Menyampaikan SPT OP Secara On Line Melalui eFiling

efiling_0_0Tidak ada kata terlambat untuk berpartisipasi dalam pembangunan bangsa melalui penyampaian SPT Orang Pribadi secara on line lewat eFiling. Seperti dirilis dalam websitenya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan kebijakan berupa pengecualian pengenaan Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Secara e-Filing melalui https://efiling.pajak.go.id.

Tutorial penggunaan eFiling:

Menurut ketentuan perpajakan yang berlaku, batas akhir penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak Orang Pribadi adalah akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Untuk tahun pajak 2013, batas terakhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2014, keterlambatan penyampaian SPT dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu. Kebijakan di atas diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ/2014 tanggal 25 Maret 2014. Yang perlu menjadi perhatian Wajib Pajak adalah bahwa dalam kebijakan pengecualian denda tersebut hanya diberikan kepada pengguna e-Filing melalui Situs Pajak. Selain itu, dalam kebijakan tersebut juga diatur bahwa pengecualian denda diberikan apabila penyampaian SPT Tahunan tidak melebihi 30 April 2014.

Cara Mudah Pengisian SPT 1770 S melalui eFiling DJP dengan Wizard

Jika anda seorang karyawan yang sangat sibuk, tidak sempat menyampaikan laporan SPT tahunan anda ke KPP setempat, maka saat ini anda tidak perlu repot lagi karena sekarang sudah ada sistem e-Filing. Sistem e-Filing ini merupakan sistem penyampaian SPT tahunan secara online menggunakan jaringan internet. Dengan sistem ini akan membuat anda para Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT  kapan saja dan di  mana saja secara cepat, mudah dan gratis. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

Formulir 1770 SS adalah formulir SPT Tahunan yang ditujukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan setahunnya hanya dari pekerjaan dan jumlahnya tidak lebih dari 60 Juta Rupiah. Sementara formulir 1770S bisa digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi kerja, atau penghasilannya lebih dari  60 Juta Rupiah setahun, atau bisa juga Wajib Pajak tersebut memiliki penghasilan lainnya. Formulir 1770S ini tidak bisa digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Langkah-langkah untuk memanfaatkan sistem e-Filing ini adalah:

1. Memperoleh e-FIN (Electronic  Filing Identification Number)

E-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh KPP kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing. Permohonan untuk mendapatkan e-FIN dapat dilakukan secara online atau secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

2. Pendaftaran/Aktivasi.

Wajib Pajak yang sudah mendapatkan e-FIN harus mendaftarkan diri paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN. Proses pendaftaran/aktivasi dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dengan mencantumkan alamat surat elektronik (e-mail address) dan nomor telepon genggam (handphone) untuk pengiriman kode verifikasi dan notifikasi.

3. Membuat SPT.

Langkah selanjutnya jika sudah terdaftar adalah membuat SPT. Tetapi perlu diketahui, SPT yang akan disampaikan nantinya adalah dalam bentuk data elektronik saja. Apabila SPT yang disusun berstatus Kurang Bayar, maka Wajib Pajak harus membayar dulu di bank atau kantor pos dengan menggunakan SSP. Setiap pembayaran pajak pasti mendapatkan nomor tertentu yaitu NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara), nomor ini kemudian diinputkan dalam e-SPT.

4. Menyampaikan SPT Tahunan.

Apabila SPT sudah disusun maka langkah berikutnya adalah menyampaikan SPT dalam bentuk data elektronik tersebut secara online dengan sistem e-Filing melalui situs DJP. Setelah SPT disampaikan, maka Wajib Pajak akan diberikan notifikasi yang memberitahukan status SPT yang disampaikan. Dalam hal e-SPT yang disampaikan dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda terima penyampaian SPT Tahunan. Bukti Penerimaan Elektronik adalah informasi yang meliputi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan, dalam hal e-Filing dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak.

Nah, selamat mencoba….