2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)


Tempat tinggal merupakan kebutuhan pokok bagi setiap manusia, maka hampir semua orang pernah atau akan melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. Setiap kali mendengar atau akan melakukan transaksi jual beli rumah pastilah terbesit pertanyaan dalam benak kita, bagaimanakah sebenarnya prosedur pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan? Apakah setiap transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan dikenakan pajak? Berapakah besarannya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan terjawab setelah anda membaca tulisan ini.

Sampai dengan 27 Mei 1997 (keluarnya UU Nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Banguan/BPHTB) tidak ada dasar hukum yang jelas untuk pemungutan pajak atas pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan. Bahkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1950 yang menggantikan semua peraturan pertanahan di Indonesia juga tidak mengatur pengenaan bea balik nama atas jual beli tanah dan atau bangunan. UU BPHTB kemudian diperbaharui kembali dengan dikeluarkannya UU No.20 tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No. 21 tahun 1997 tentang BPHTB. Namun demikian seiring dengan semangat otonomi daerah seperti halnya PBB, maka BPHTB pun pada tahun 2011 akan menjadi pajak daerah dengan diberlakukannya UU No. 28 Tahun 2009.

Filosofi BPHTB

Filosofi utama yang melandasi pajak ialah peran serta masyarakat dalam pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat melalui peningkatan penerimaan Negara dengan cara pengenaan pajak. Mengapa BPHTB dinamai Bea, bukan Pajak ?

Tidak banyak yang tahu mengapa BPHTB dinamai dengan bea dan bukan pajak. Ternyata ada beberapa ciri khusus yang membuatnya dinamai bea.

  • Ciri pertama, saat pembayaran pajak terjadi lebih dahulu daripada saat terutang. Contohnya, pembeli tanah bersertifikat sudah diharuskan membayar BPHTB sebelum terjadi transaksi (sebelum akta dibuat dan ditandatangani). Hal ini terjadi juga dalam Bea Meterai. Siapapun pihak yang membeli meterai tempel berarti ia sudah membayar Bea Meterai, walaupun belum terjadi saat terutang pajak.
  • Ciri kedua adalah frekuensi pembayaran bea terutang dapat dilakukan secara insidentil ataupun berkali-kali dan tidak terikat dengan waktu. Misalnya membeli (membayar) meterai tempel dapat dilakukan kapan saja, demikian pula membayar BPHTB terutang. Hal ini tentunya berbeda dengan pajak, yang harus dibayar sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan dikenakan terhadap orang atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan atas suatu hak atas tanah dan atau bangunan ini bisa diartikan bahwa orang atau badan tersebut mempunya nilai lebih atas tambahan atau perolehan hak tersebut. Dimana tidak semua orang mempunyai kemampuan lebih untuk mendapatkan tanah dan atau bangunan.

Pengertian dan Dasar Hukum BPHTB

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas  perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Dasar hukum BPHTB adalah Undang-Undang Nomor 21 tahun 1997 jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Kemudian pajak ini masuk dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang PDRD Pasal 85 sampai dengan Pasal 93. Peraturan terkait lainnya antara lain:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 111 s.d. 114 tahun 2000,
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.04/2004 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2006,
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana terakhir diubah dengan PMK Nomor 14/PMK.03/2009.

Subjek BPHTB,

Subjek pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan dengan kata lain adalah pihak yang menerima pengalihan hak baik itu badan mapupun orang pribadi. Subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak.

Objek BPHTB

Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah atau bangunan yaitu terhadap peristiwa hukum atau perbuatan hukum atas transaksi/peralihan haknya yang meliputi pemindahan hak dan pemberian hak baru Perolehan hak tersebut meliputi;

a. Pemindahan hak

  1. Jual beli,
  2. Tukar menukar,
  3. Hibah yaitu penetapan wasiat yang khusus mengenai pemberian hak atas tanah atau bangunan kepada orang pribadi atau badan hukum tertentu,
  4. Hibah wasiat, yaitu suatu penetapan wasiat yang khusus mengenai pemberian hak atas tanah dan atau bangunan kepada orang pribadi atau badan hukum tertentu, yang berlaku setalah pemberi hibah meninggal dunia,
  5. Waris yaitu pengalihan hak yang dilakukan terhadap tanah dan atau bangunan dalam garis keturunan lurus,
  6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, yaitu pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dari orang pribadi atau kepada badan hukum lainnya,
  7. Pemisahan yang menyebabkan peralihan, yaitu pemindahan sebagian hak bersama  atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan kepada sesama pemegang hak bersama,
  8. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu peralihan hak dari orang pribadi atau badan hukum sebagai salah satu pihak kepada pihak yang ditentukan dalam putusan hakim tersebut,
  9. Penunjukkan pembeli dalam lelang, yaitu penetapan pemenang lelang oleh pejabat lelang sebagaimana yang tercantum dalam risalah lelang,
  10. Penggabungan usaha, yaitu penggabungan dari dua badan usaha atau lebih dengan cara tetap mempertahankan  berdirinya salah satu badan usaha dan melikuidasi badan usaha lainnya yang menggabung,
  1. Peleburan usaha, yaitu penggabungan dari dua atau lebih badan usaha dengan cara mendirikan badan usaha baru dan melikuidasi badan-badan usaha yang bergabung tersebut,
  2. Pemekaran usaha, yaitu pemisahan suatu usaha menjadi dua usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa likuidasi badan usaha yang lama,
  3. Hadiah, yaitu suatu perbuatan hukum berupa penyerahan hak atas tanah dan bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan hukum kepada penerima hadiah.

b. Pemberian hak baru.

  1. Kelanjutan pelepasan hak, yaitu pemberian hak baru atas tanah kepada orang pribadi atau badan hukum dari negara atas tanah yang berasal dari pelepasan hak,
  2. Diluar pelepasan hak, yaitu pemberian hak baru atas tanah kepada orang pribadi atau badan hukum dari negara atau dari pemegang hak milik menurut peraturan perundang-undang yang berlaku.

Jenis-Jenis Hak atas Tanah

Diatur dalam UU Pokok Agraria (UU No. 5 / 1960):

  1. Hak milik, yaitu hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang pribadi atau badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah,
  2. Hak guna usaha , yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku,
  3. Hak guna bangunan, adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria,
  4. Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain sesuai dengan perjanjian, yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

Diatur dalam UU Rumah Susun (UU No. 16 / 1985):

  1. Hak milik atas satuan rumah susun adalah hak milik atas satuan yang bersifat bagian bersama benda bersama, tanah bersama yang semuanya merupakan satu kesatuan  yang tidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan,

Diatur dalam PP No. 8 Tahun 1953:

  1. Hak pengelolaan yaitu hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaanya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya, antara lain berupa perencanaan peruntukan dan penggunaan tanah, penggunaan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, penyerahan bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.

Objek yang Tidak Dikenakan BPHTB,

Yang bukan merupakan objek yang dikenakan BPHTB adalah objek pajak yang diperoleh :

  1. Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik,
  2. Negara untuk penyelenggaraan pemerintah dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum,
  3. Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan,
  4. Orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama,
  5. Karena wakaf atau warisan,
  6. Untuk digunakan kepentingan ibadah.

Dasar Pengenaan BPHTB

Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).

dpp bphtb

Jika NPOP sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 9 tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan maka DPP yang dipakai adalah NJOP.

Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)

Selanjutnya didalam pasal 7 UU BPHTB, pemerintah menentukan suatu batas nilai perolehan tidak kena pajak yang disebut Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Ketentuan pasal 7 ini dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah dan yang terakhir adalah Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2000 tanggal 1 Desember 2000 yang kemudian ditindaklanjuti lagi dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000. Keputusan Menteri Keuangan ini kemudian mengalami perubahan dan yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2008 tanggal 22 Februari 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak BPHTB. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2008 ini berisikan ketentuan sebagai berikut:

  1. untuk perolehan hak karena waris , atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, ditetapkan paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),
  2. untuk perolehan hak Rumah Sederhana Sehat (RSH) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 03/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR bersubsidi, dan Rumah Susun Sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 7/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Rumah Susun Bersubsidi, ditetapkaan sebesar Rp.49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah),
  3. untuk perolehan hak baru melalui program pemerintah yang diterima pelaku usaha kecil atau mikro dalam rangka Program Peningkatan Sertifikasi Tanah untuk Memperkuat Penjaminan Kredit bagi Usaha Mikro dan Kecil, ditetapkan sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),
  4. untuk perolehan hak selain perolehan hak sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, ditetapkan paling banyak Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah),
  5. dalam hal NPOPTKP yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf d lebih besar daripada NPOPTKP yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka NPOPTKP untuk perolehan hak sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan sama dengan NPOPTKP sebagaimana ditetapkan pada huruf d,
  6. dalam hal NPOPTKP yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf d lebih besar daripada NPOPTKP yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka NPOPTKP untuk perolehan hak sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan sama dengan NPOPTKP sebagaimana ditetapkan pada huruf d. Besarnya NPOPTKP ditetapkan secara regional, maksudnya adalah NPOPTKP tersebut ditetapkan per daerah tingkat II (Kabupaten/Kota) dengan mempertimbangkan usulan dari Kepala Daerah yang bersangkutan.

Sedangkan menurut UU No. 28 Tahun 2009 tentang PDRD pasal 85 ayat (4), (5) dan (6) besarnya NPOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp. 60.000.000,00 untuk setiap wajib pajak. Kemudian untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat NPOPTKP ditetapkan paling rendah Rp. 300.000.000,00. NPOPTKP menurut UU PDRD tersebut akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Tarif BPHTB

Tarif BPHTB menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 1997 jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000 Pasal 5 adalah sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP). Sedangkan menurut UU No. 28 Tahun 2009 tentang PDRD Pasal 88 disebutkan bahwa tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5% dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Cara Penghitungan BPHTB

Perhitungan BPHTB berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000 Pasal 8 adalah sebagai berikut:

tatif bphtb

Sedangkan perhitungan BPHTB menurut UU Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 89 adalah sebagai berikut:

tarif bphtb baru

Saat terutangnya BPHTB

Menurut ketentuan pasal 9 ayat (1) UU BPHTB No. 20 Tahun 2000 menyatakan bahwa saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah sebagai berikut :

saat bphtb

Pajak terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak, dengan kata lain saat terutang pajak BPHTB adalah merupakan saat untuk wajib membayar pajak.

Tempat Terutangnya BPHTB

Tempat pajak terutang adalah di wilayah Kabupaten, Kota, atau Propinsi yang meliputi letak tanah dan atau bangunan.

Pembayaran BPHTB

Pajak yang terutang dibayar ke kas negara melalui Kantor Pos dan atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau Tempat Pembayaran lain  yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan Surat Setoran  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (SSB).

Ketetapan BPHTB

Direktorat Jenderal Pajak (menurut UU No. 20 Tahun 2000) atau Kepala Daerah (menurut UU No. 28 Tahun 2009) dalam jangka waktu 5 tahun sesudah terutangnya BPHTB setelah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan lapangan ataupun kantor dan dapat menerbitkan Surat Ketetapan Bea (SKB) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD):

  1. Lebih bayar (LB), apabila pajak yang dibayar ternyata lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang,
  2. Nihil (N), apabila jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak terutang,
  3. Kurang bayar (KB) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lainnya ternyata jumlah pajak yang terutang tidak atau kurang bayar.
  4. Kurang bayar tambahan (KBT) apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap (novum) yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang kecuali WP melapor sebelum pemeriksaan.

Terhadap jumlah kekurangan pajak yang terhutang dalam SKBKB tersebut dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan (sehingga maksimal 48%) terhitung sejak tanggal terutangnya pajak. Sedangkan terhadap kekurangan pajak yang terutang dalam SKBKBT dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut, namun demikian jika WP melaporkan sendiri sebelum dilakukan pemeriksaan maka kenaikan tersebut tidak dikenakan. Jangka waktu pelunasan SKB tersebut adalah 1 bulan sejak tanggal diterbitkannya surat ketetapan.

Surat Tagihan BPHTB (STB)

Menurut UU No. 20 Tahun 2000 Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan STB apabila;

  1. Pajak yang terutang tidak atau kurang bayar,
  2. Dari hasil pemeriksaan kantor surat setoran BPHTB terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung,
  3. Wajib pajak dikenakan sanksi berupa denda dan atau bunga,
  4. Sanksi administrasi dikenakan bunga sebesar 2% sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan sejak terutangnya pajak.

Sanksi  administrasi berupa bunga 2% sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dapat dikenakan apabila hasil pemeriksaan menyatakan kurang bayar, sanksi ini dihitung mulai saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB).

Hak WP untuk Keberatan BPHTB

Dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterimanya SKP yang dapat dibuktikan dengan cap pos, Wajib pajak dapat mengajukan keberatan terhadap:

  1. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan Kurang Bayar (SKBKB),
  2. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT),
  3. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan Lebih Bayar (SKBLB),
  4. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan Nihil (SKBN).

Syarat pengajuan keberatan;

  1. Diajukan secara tertulis dalam bahas Indonesia,
  2. Mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan wajib pajak dengan disertai alasan yang jelas dengan mengemukakan data atau bukti bahwa jumlah pajak yang terutang atau pajak lebih bayar yang ditetapkan oleh fiskus tidak benar,

Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dianggap sebagai surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan. DJP harus memberi keputusan atas keberatan apakah diterima, ditolak atau bahkan menambah besarnya pajak terutang dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat ketetapan diterima.

Hak WP untuk Banding BPHTB

Apabila permohonan keberatan ditolak, WP masih dapat mengajukan upaya Banding ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterimanya SK Keberatan yang dapat dibuktikan dengan cap pos. Pengadilan Pajak harus memberi keputusan atas banding apakah diterima, ditolak atau bahkan menambah besarnya pajak terutang dalam jangka waktu paling lama 12 bulan.

Apabila pengajuan keberatan atau  permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan  dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak  sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan  atau  Putusan Banding tersebut.

Hak WP untuk Pengurangan

Selain hak WP untuk mengajukan keberatan terhadap SKP, WP juga dapat mengajukan pengurangan dalam hal:

  1. Kondisi tertentu wajib pajak yang ada hubungannya dengan wajib pajak, yaitu:
  2. Wajib pajak orang pribadi yang mempunyai hak baru melalui program pemerintah di bidang pertanahan dan tidak mempunyai kemampuan secara ekonomis,
  3. Wajib pajak badan yang memperoleh hak baru selain hak pengelolaan dan telah menguasai tanah dan atau bangunan secara fisik lebih dari 20 tahun yang dibuktikan dengan pernyataan wajib pajak dan keterangan dari pejabat pemerintah daerah setempat,
  4. Wajib pajak orang pribadi yang menerima hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah,
  5. Wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan RS dan RSS yang diperoleh lansung dari pengembang.
  6. Kondisi  wajib pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu, yaitu:
  7. Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah melalui pembelian dari hasil ganti rugi pemerintah yang nilai ganti rugi dibawah nilai jual objek pajak,
  8. Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti atas tanah yang dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus,
  9. Wajib pajak yang terkena dampak krisis ekonomi dan moneter yang berdampak luas pada kehidupan perekonomian nasional sehingga wajib pajak harus melakukan restrukturisasi usaha dan atau utang usaha sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah,
  10. Wajib pajak bank mandiri yang memperoleh hak atas tanah yang berasal dari bank bumi daya, bank dagang negara, bank pembangunan Indonesia, bank ekspor impor dalam rangkaian proses penggabungan usaha,
  11. Wajib pajak penggabungan usaha atau peleburan usaha dengan atau tanpa terlebih dahulu mengadakan likuidasi dan telah memperoleh persetujuan nilai buku dalam rangka penggabungan usaha dari DJP,
  12. Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan yang tidak berfungsi lagi seperti semula disebabkan bencana alam atau sebab-sebab lainnya seperti kebakaran banjir dan tanah longsor paling lama 3 bulan setelah penandatanganan akta,
  13. Wajib pajak orang pribadi veteran, TNI dan pensiunan , janda/dudanya yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan rumah dinas pemerintah,
  14. Tanah atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial dan pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan mislanya tanah dan atau bangunan yang digunakan antara lain untuk panti asuhan.

Pengurangan akan diproses dalam waktu paling lama 3 bulan (apabila proses dilakukan di KPP Pratama) dan 6 bulan (apabila proses dilakukan di Kantor Pusat Dirjen Pajak) sejak tanggal diterima permohonan pengurangan BPHTB. Bagi WP yang memenuhi syarat dapat menghitung sendiri besarnya pengurangan sebelum melakukan pembayaran BPHTB. Contohnya untuk kasus waris dan hibah wasiat, dimana pembayaran menggunakan SSB setelah dikurangi dengan pengurangan dilakukan terlebih dahulu baru pengajukan permohonan pengurangan ke KPP Pratama.

Dalam Surat Setoran Bea diberi tanda “pengurangan dihitung sendiri” dan jumlah setoran BPHTB setelah pengurangan. Dalam hal ini WP tetap mengajukan permohonan pengurangan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Bila permohonan pengurangannya ditolak/dikabulkan namun dalam pembayaran BPHTB-nya masih kurang bayar maka terhadap WP tersebut akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari kekurangan bayar tersebut, maksimum 24 bulan. Terhadap BPHTB kurang bayar (SKBKB) tidak dapat diajukan pengurangan kembali.

Pengembalian Kelebihan Pembayaran

Wajib pajak dapat mengajukan usul  permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak kepada DJP, antara lain berupa:

  1. Pajak yang dibayar lebih besar daripada seharusnya terutang,
  2. Pajak yang dterutang yang dibayarkan oleh wajib pajak sebelum akta ditandatangani, namun perolehan hak atas tanah atau bangunan tersebut batal.

Berdasarkan kondisi di atas maka pengembalian kelebihan pembayaran dapat diberikan karena:

  1. Pengajuan permohonan pengurangan yang dikabulkan baik sebagian ataupun seluruhnya,
  2. Pengajuan keberatan atau banding yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya, maka jumlah pengembalian akan ditambahkan bunga 2%/bln maksimal 24 bulan,
  3. Pajak yang dibayar lebih besar dari yang seharusnya terutang atau sudah terlanjur bayar tetapi proses perolehan haknya dibatalkan, maka terlebih dahulu akan dilakukan dilakukan proses pemeriksaan (Pasal 22) jumlah pengembalian akan ditambahkan bunga 2%/bln maksimal 24 bulan apabila pengembalian telah lewat 2 bulan,
  4. Perubahan peraturan perundang-udangan.

Pengajuan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak tersebut diajukan oleh WP ke DirJen Pajak. Kemudian DirJen Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak diterimanya permohonan harus memberikan keputusan. Terhadap pengembalian pajak tersebut WP dapat melakukan restitusi atau kompensasi.

Kewajiban Ber NPWP dalam proses BPHTB

Sebagai upaya untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam kewajiban perpajakan maka salah satu upaya yang dilakukan oleh DJP adalah melalui transaksi jual beli properti. Untuk itu DJP perlu memonitor setiap pemenuhan kewajiban perpajakan WP yang akan dipantau melalui mekanisme pencantuman NPWP. Dasar hukum proses ini adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-35/PJ/2008 tanggal 9 September 2008 tentang Kewajiban Pemilikan NPWP Dalam Rangka Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan.

Dalam hal ini berarti bahwa baik penjual maupun pembeli wajib memiliki NPWP kecuali:

  • —  Bagi pembeli, tidak wajib mencantumkan NPWP jika NJOP atau NPOP di bawah Rp60.000.000,-
  • —  Bagi penjual, tidak wajib mencantumkan NPWP jika PPh Final terutangnya di bawah Rp3.000.000,-.
  1. BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas  perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Prinsip dasar BPHTB adalah Self assessment, yaitu Wajib Pajak menghitung dan menyetorkan pajak terutang dan melaporkannya ke KPP Pratama,
  2. Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan,
  3. Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah atau bangunan yaitu terhadap peristiwa hukum atau perbuatan hukum atas transaksi/peralihan haknya yang meliputi pemindahan hak dan pemberian hak baru,
  4. Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP),
  5. Batas nilai perolehan tidak kena pajak disebut Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP),
  6. Tarif BPHTB menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000 adalah sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak Kena Pajak (NPOPKP). Sedangkan menurut UU No. 28 Tahun 2009 tentang PDRD ditetapkan paling tinggi sebesar 5% dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  7. Perbandingan penerapan BPHTB antara UU No.20 Tahun 2000 dengan UU No. 28 Tahun 2009:

beda bphtb

 

Advertisement

294 thoughts on “2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

  1. salam selamat pagi pak edi,
    infonya sangat bermanfaat,kebetulan saya sedang mengurus surat2 kepemilikan rumah atas nama orang tua saya purnawirawan tni ad,ada hal yang saya ingin tanyakan untuk menyelesaikan bphtb kami dikenakan sangat lumayan besar sekitar Rp 19 juta dikarenakan penghitungan mengacu pada njop pada tahun 2015 sedangkan kami melakukan pengikatan jual beli pada tahun 2006 apakah ada peraturan untuk pengurangan biaya bphtb kepada Ayah saya yg pensiunan ad usia ayah saya saat ini 76 tahun.terima kasih sebelumnya.

    1. Saat terhutang BPHTB adl saat ditandatanganinya akta… Pengurangan BPHTB hanya utk waria/ hibah saja ITU pun bila sudah diatur dalam Perda nya..

      1. mau tanya dong, apakah sekarang jual beli apt second market masih dikenakan BPHTB ? terima kasih. ita

  2. selama siang pak kayaknya ada kesalagan penulisan tanggal sampai dengan 27 mei 1997 karena berlakunya undang-undang BPHTP berlaku pada tanggal 29 mei 1997 dan efektif pada tanggaal 1 januari 1998 terima kasih

  3. mohon pencerahan: antara pemberian hak baru dan konversi hak pada uu bphtb penjelasnnya gimana ya……ada satu wp badan sudah melakukan pembebasan lahan dan sudah membayar bphtb saat transaksi, kemudian setahun kemudian wp tersebut mengajukan hak baru berupa hgb, saat di bpn pihak bpn minta bphtb harus dibayar dulu baru bisa diberikan hak hgb nya,,, bagaimana cara menyikapinya> trksh

  4. salam selamat pagi pak edi,
    begini saya kerja di bidang pbb dan bphtb ,kebetulan pada saat ini ada wp yang mengajukan keberatan bphtb untuk itu mereka mohon bphtb dinihilkan karena dengan alasan tidak mampu dalam hal ekonomi. tpi yang jadi permasalahannya kejadian tahun 2010 sedangkan mengajukan keberatan tahun sekarang. bagaimana tanggapan dan petunjuknya.
    terimakasih dan wassalam.

  5. selamat pagi pak edi,
    saya mau sharing, kemarin perusahaan tempat sy bekerja akan membayar BPHTB atas tanah-tanah yang sudah dibebaskan.Tetapi ketika akan membayar,petugas memberikan informasi bahwa tidak semua objek pajak ini dikurangi sebesar Rp.60.000.000 (NPOPTKP nya). Alasannya :
    1. Setiap Wajib Pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak.
    2. Apabila Wajib Pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan Objek Pajak lainnya.

    Sedangkan untuk yg lainnya berlaku normal (Nilai transaksi x 5%).Sementara objek pajak yang akan kita bayarkan adalah sejumlah 100 objek pajak dengan nilai transaksi yang beragam. Mohon penjelasannya.Sebelumnya saya ucapkan terimakasih.

  6. salam bpk Edy,,,
    apakah BPHTB yang telah disetorkan dapat dilakukan restitusi apabila jual beli batal setelah AKta ditanda tangani dan diberi nomor oleh nataris???

      1. Pak Edi yg sy hormati, kalo kasus sy, pelunasan rumah kompleks kepada developer sudah kami lakukan 2 tahun lalu, namun sertifikat sudah diserahkan tanpa balik nama an. Kami selaku pembeli. Begitu juga dgn akta jual beli belum kami lakukan. Oleh pihak developer, uang setoran bphtb kami katanya sudah disetor ke kantor pendapatan daerah, namun krn baru tahun ini kami baru bisa mengurus balik namanya, uang setoran bphtb tersebut dinyatakan hangus /tidak berlaku lagi. Apakah betul seperti itu pak, atau bisa direstitusi , terimakasih atas bantuannya.

  7. Bapak mohon bantuan nya untuk penjelasan bagaimana cara menghitung BPHTB karena Tukar Menukar dan siapa saja yang dikenakan BPHTB dan PPh ? trimakasih banyak atas bantuan bapak….

  8. terima kasih untuk penjelasannya pak, apakah saya bisa mendapatkan penjelasan mengenai apa saja jenis transaksi bphtb yang tidak perlu melalui ppat?namun langsung saja ke bpn?

  9. Selamat pagi pak edi, sya berterima kasih atas info dan ilmu nya…. mhon izin sebelumnya saya ingin mengajukan pertanyaan pak, apakah perlu mengajukan permohonan utk pengurangan BPHTB sedangkan sudah dikeluarkannya Surat keptusan walikota ttg pemberian pengurangan pembayaran BPHTB scra kolektif ? Terima kasih sebelumnya pak..

  10. malam pak edi. saya beli tanah dalam satu komplek perumahan. bangunan saya bangun sendiri tapi imb dari pengelola. sekarang cicilan tanah saya sudah lunas dan sudah ada bangunan rumah. sekarang dari pengelola sudah tagih saya bphtb dan selisih pajak. bphtb saya lihat dari info bapak diatas sudah benar perhitungannya dari pengelola. tapi apakah make sence saya ditagih selisih pajak: njop-harga beli tanah 3tahun lalu exc ppn x 5%. waw fantastis biaya legalitas peralihan hak beli tanah ini pak…

  11. Bpk. Eddhi Yth.
    Ayah sya (Alm.) mempunya 3 rumah di tiga tempat dalam satu komplek perumahan. Beliau mempunyai 3 ahli waris (Ibu saya, kakak saya dan saya). Rencananya akan dibalik nama dengan rincian sbb :
    – rumah yg pertama a.n bertiga
    – rumah yg kedua a.n kakak saya, dan
    – rumah yg ketiga a.n saya

    skenario dri Notaris yg sya percayakan :
    – Rumah pertama dibalik nama A.N BERTIGA atas DASAR WARIS
    – Rumah yg kedua dibalik nama a.n bertiga atas dasar waris KEMUDIAN DIBALIK NAMA KE KAKAK SAYA ATAS DASAR APHB
    – Rumah yg ketiga dibalik nama a.n bertiga atas dasar waris KEMUDIAN DIBALIK NAMA KE SAYA ATAS DASAR APHB

    Permasalahan timbul ketika mengurus pembayaran BPHTB waris, Dispenda hanya memberikan NPOPTKP (Rp. 300jt) kepada rumah pertama saja, sedangkan BPHTB rumah kedua dan rumah ketiga tidak diberikan NPOTKP, sehingga BPHTB nya menjadi besar.
    Mohon saran dari Bp. Eddhi, bagaimana agar BPHTB rumah kedua dan ketiga dapat diberikan NOPTKP.
    Demikian, terima kasih.

    Ardhi (Bojonggde/Bogor)

  12. malam bpk eddy,sy mau tanya apakah proses ganti nama PT (hanya merubah pasal 1 anggaran dasar PT) terhutaang BPHTB?
    trimakasih

  13. Siang pak,

    Mau bertanya saya sudah dpat surat keputusan dari bpn untuk bayar bphtb ketika smpai ke bagian pajak saya ada denda adm 2% keterangan petugas pajak saya telat 3 bulan semenjak surat keputusan bpn terbit, pdhl baru terbit bulan 6 kmrn dan disurat keputusan disebutkan selambat lambatnya 9 bulan semenjak dikeluarkan keputusan, apakah saya harus tetap bayar dendanya pak

  14. kalau karena waris bisa ada hak utk pengurangan BPHTB ga? Terus NPOPnya bisa menggunakan DPP yg ada dalam kuitansi dengan pembeli ga pak (bukan dng NJOP)?

      1. untuk peralihan hak karean warisan NPOPTKP sebesar rp 300 jt. dasar pengenaan pajak adalah nilai pasar, apabila nilai pasar tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP PBB, maka yang digunakan adalh NJOP PBB

  15. Siang pak maaf mau tanya bphtb khan harus dibayarkan sebelum akad , kalau akad batal terjadi apakah pph dan bphtb kami bisa dikembalikan ya dan brp lama kira2 proseanya

  16. Saya mau tanya pak,
    Saya melakukan pembelian tanah tanpa bangunan pada tahun 2013.
    Pada tahun ini saya dalam proses penyelesaian sertifikat tanah melalui PRONA,
    ketika ingin mengambil sertifikat Persyratannya harus melunasi BPHTB.
    Pertanyaannya : saya dikenakan tarif berdasarkan NJOP yang sudah ada bangunan, padahal pada saat pembelian hanya sebidang tanah

  17. Yth. Bapak Eddhi,
    ada satu perusahaan yang memperoleh izin prinsip dari pemerintah. Selanjutnya perusahaan tersebut mengelola tanah dan mendirikan bangunan diatasnya untuk perumahan karyawan. Pertanyaannya, apakah Bangunan tersebut dikenakan BPHTB disaat perusahaan tersebut memperoleh Hak Guna Usaha (HGU)? Mohon Penjelasannya Pak. Sebelumnya terimakasih atas penjelasannya.

  18. selamat siang pak, saya ingin mengurus kepemilikan tanah dari AJB ke sertifikat. AJB berlangsung pada tahun 1985, apakah kami masih terkena kewajiban untuk membayar BPHTB?? dan apakah kami dapat meminta keringanan untuk nilai BPHTB?? terima kasih

  19. pak …kalau misal saya beli tanah banyak terus pengurangannya itu dikenakan hanyak sekali atau pertransaksi pengurangannya ( pengurangan 60.000.000 ) ????


      1. https://polldaddy.com/js/rating/rating.jsSelamat malam Pak Eddhi, Saya masih bingung penghitungan BPHTB ini. Misalkan saya mendapat waris dari Alm. Bapak saya dengan nilai taksiran Rp. 450.000.000,- saya dihariskan bayar BPHTB an. Alm. Bapak saya kemudian pada saat mau balik nama ke saya sebagai ahli waris pada tahun 2015 saya harus membauyar BPHTB lagi sesuai survey harga pasar tahun 2016, padahal nilai NJOP-PBB tahun hanya Rp. 330.000,-/meter, maka pada tahun 2016 survey pasar menjadi Rp. 1.300.000,-/mtr, sedangkan tagiahn PBB tahun 2016 bulkan Maret 2016 masih sebesar Rp. 330.000,-/mtrnya, pada tahun yang sama saya meu ngurus BBN tanah waris dari Alm. Bapak sya tapi harus kunas dulu BPHTB baru bisa diproses, diatas tanah itu saya membangun rumah pada tahun 1986 bahwa PBB dan BPHTB itu harus dibayarkan an. Alm Bapak dari tahun 2008 s/d. 2014 dan atas nama sya juga harus bayar PBB dari tahun 2008 s/d. 2014. Maka saya sd saat ini masih belum ngurus BBN tanah Waris tersebut, Yang ingin saya tanyakan :
        1, Berapakah batas minimal besarnya nilai BPHTB tanah waris ?
        2. Apakah dengan terbitnya PP No. 34 tahun 2016 BPHTB perhitungannya harus dibayar sbb :
        1. 5%x (NJOP-NPOPTKP) NJOP PBB tanah induk tahun 2008 – 2014
        2. 5%x (NJOP-NPOPTKP) NJOP PBB tahun 2016 sesuai survey pasar,
        Atau sesuai PP no. 34 tahun 2016 dengan kata lain ;
        1. 2,5%x (NJOP-NPOPTKP) NJOP PBB tanah induk tahun 2008 – 2014
        2. 2,5%x (NJOP-NPOPTKP) NJOP PBB tahun 2016 sesuai survey pasar,
        Mohon pencerahannya ya Pak Eddhi? Banyak Terima kasih sebelum dan sesudahnya.

  20. Saya masih bingung penghitungan BPHTB ini pak eddhi. Misalkan saya membeli sebidang tanah/kavling belum sertifikat seharga 15juta pada tahun 2012, dan dibuatlah surat pelepasan hak atas tanah yang ditandatangani camat setempat. PBB masih dibayarkan pada tanah induk (PBB tanah induk sekitar Rp160ribu), dengan kata lain tanah saya belum membayar PBB. Kemudian pada tahun 2013, diatas tanah itu saya membangun rumah. Pada tahun 2015 saya baru tahu bahwa PBB dan BPHTB itu harus dibayarkan, sehingga pada tahun 2015 ini saya mengurus PBB untuk tanah tersebut dengan NJOP Rp130 juta untuk tanah dan bangunan tersebut (PBB Rp130ribu), dan pada tahun yang sama saya ingin mengurus BPHTB nya juga. Bagaimana cara menghitung BPHTB nya? apakah:
    1. 5%x(NPOP-NPOPTKP) nilai transaksi pada tahun 2012
    2. 5%x (NJOP-NPOPTKP) NJOP PBB tanah induk tahun 2012
    3. 5%x (NJOP-NPOPTKP) NJOP PBB tahun 2015
    Mohon pencerahannya?

  21. saya mau tanya pak…tahun 2012 saya beli tanah kosong sehrga 58juta rupian dengan luas 500m2, setelah 2 tahun kemudian saya bangun rumah diataas tersebut dan selanjutnya saya mau BBN sertifikat ke nama saya, permasalahan nya saya diminta bayar BPHTB sebesar 7juta rupiah. padahal seharus nihil … mohon solusinya pak

  22. Yth pa Edy , saya punya Ajb tanah tahun 2011 dan Ssb Bphtbnya Dr PPAT hanya COPY yg diberikan serta tdk dilakukan validasi . Bagaimana penyelesaiannya untuk mendapatkan Ssb BPHTB tersebut karena Dibutuhkan untuk SHM pertama dan mutasi PBB . Mohon penjelasan Pa Edy dan tks . Salam (sumindar)

      1. Selamet malam pa edy,saya mau nanya pa tentang bphtb,kmarin saya dp perumahan perumnas pondok indah cianjur,sesudah dp saya d kasih tau sama depelovernya le bphtbnya rp 2,550000 apakah bener pa,

  23. Yth, Pak Eddy,
    saya beli rumah ke developer Januari 2010 , , tanda tangan ppjb Februari 2012
    dgn nilai pengikatan (harga unit +PPN) Rp.472.900.000.
    serah terima unit September 2013. sertifikat baru pecah / jadi awal th 2015 dan PBB masih an. developer.
    Mohon penjelasan sbb:
    1. kewajiban saya utk bayar PBB dimulai dari kapan?
    2. utk perhitungan BPHTB, yg dipakai nilai pengikatan atau NJOP PBB saat tanda tangan akta jual beli di hadapan notaris?
    Terima kasih Pak sebelumnya.
    Salam, (Yanti.)

      1. Selamat siang Pak Eddy,

        Terima Kasih untuk penjelasannya,
        Pak, untuk nilai objek pajak pada perhitungan BPHTB yg dipakai nilai pengikatan atau NJOP PBB saat dttdnya akta? ato NJOP PBB tahun sebelumnya, sebab NJOP PBB tiap tahun berbeda, dan nilainya lebih tinggi dari Nilai Pengikatan di PPJB.

        Mohon penjelasan, terima kasih sebelumnya.
        salam. yanti.

  24. Mohon pencerahan pak. Saya ini mau ambil KPR, ternyata harga pembelian dari developer tersebut belum termasuk BPHTB, BBN, PNBP dan biaya akad. Sedangkan uang saya nilainya hanya cukup untuk DP rumah 20%. Kalau untuk BBN, PNBP dan biaya akad saya masih bisa mengusahakan. Tapi kalau BPHTB, ini nilainya sangat besar. Apakah bisa kita menunda pembayarannya? Karena saya baca tulisan bapak diatas “BPHTB itu seperti materai yang bisa kapan saja”. Atau kalau pun harus segera, apakah bisa dengan sistem angsuran?

  25. Pak Edy, saya mau tanya apakah pembelian tanah oleh PT KAI yang dipergunakan untuk jalur rel kereta api dapat dikenakan BPHTB?

  26. pak edi, saya punya tanah hibah di jaksel, akan saya sertifikatkan tapi kendala ada pada BPHTB yg kalau saya hitung dr rumusnya diatas maka hasilnya sangat sangat memberatkan karena nominal yg sangat besar apalagi rencana akan saya jual shg saya harus bayar pph juga. pertanyaannya:
    1. pembayaran BPHTB bisa dicicil atau tidak?
    2. saran p edi, tanah saya sertifikatkan dl lalu dijual atau langsung saja sy jual tanpa sertifikat?

    1. 1. Tidak ada mekanisme pencicilan BPHTB,
      2. Jika akan dijual lg sebaiknya tdk disertipikatkan dulu. Hanya masalahnya nanti yg ttd ajb bukan anda tp penjual terdahulu

    2. tp begini p edy, status tanah ini masih tanah girik. pada perihal salah satu suratnya tertulis “rekomendasi permohonan hak atas tanah negara”. saya rasa belum pernah ada jual beli. berkaitan dg jawaban p edy poin 2 “ttd oleh penjual terdahulu” maka bagaimana seharusnya? padahal kakek dan ayah saya sudah tidak ada.. terima kasih..

  27. Malam pak edi , saya mau tanya , sy membeli sebuah rumah seharga 3 mlyr , tetapi di akta jual beli cuma ditulis 1,1 mlyr , supaya pembayaran bphtb nya tdk banyak , apakah kalau ada yang melaporkan saya bisa kena denda ?

  28. Selamat malam pak edy yang baik , sy mau tanya apa sangsinya bila saya ketahuan memanipulasi harga rumah yang saya beli , misalnya harga sebenarnya 3 milyar , trus di akte jualbeli hanya di cantumkan harga 1,1 milyar saja , untuk menghindari bayar pajak bphtb , mohon petunjuknya , makasih

  29. Selamat malam pak eddi , saya mohon petunjuknya , baru 2x ini saya ada membeli rumah seharga 3 milyar , tetapi oleh penjual di akte jual beli hanya di cantumkan 1,1 milyar , katanya supaya bayar pajaknya tidak banyak . apakah saya busa kena sangsi bila ada yang melaporkan hal tersebut ?

  30. Selamat siang Pak Eddhi saya Dewi,,saya ingin bertanya,,tanah yang saat ini ditempati oleh keluarga adalah tanah warisan turun temurun (tanah negara) krg lbih sdh 50 tahun ditempati, jadi tidak tau tagihan BPHTB nya berapa,,saat ini rencana mau dibuat sertifikat,,bagaimana cara mengetahui tagihan BPHTB nya pa??apakah tagihan BPHTB nya masih berlaku???terimakasih.

  31. Selamat sore pak eddy maaf bisa dijelaskan bagaimana status hukum atas tanah yg dijual dalam keadaan sengketa???dan bagaimana status hukum atas sertifikat tanah tersebut???

  32. Met siang pak .edi…maw nanya istri saya dapat HIBAH dari kakek…thun akta hibah 2008…. nah peetanyaannya brapa kah nilai NPOPTKP untuk thun 2008…. dan apakah istrisayaa kena SSP pratama..sekian trimakasih

  33. pemberian hak baru. nilai transaksi lebih tinggi dari njop. maka yang digunakan apa nilai transaksi atau nilai njop ?

  34. selamat pagi pak Edhi, mohon di bantu, saya menjual tanah dan rumah bulan ini, tapi pembeli tidak langsung mengurus AJB karena kendala keuangan,tapi sertifikat hak milik atas rumah dan tanah tsb sudah saya serahkan ke pembeli. karena tidak tau kapan pembeli akan mengurus AJB.bisa kah saya tetap melakukan pembayaran pajak penjual (BPHTB) sekarang?

      1. Selamat pagi pak. Mohon.pencerahannya, kami punya shgb atas nama 4 orang. Ibu dan anak 3, kami ingin meningkatkan menjadi hak milik, masalahnya adalah ibu sdh meninggal, bagaimana prosesnya? Biaya biaya apa yg akan timbul? Luasnya 600 meter, njop 6 m.

  35. Mohon pencerahannya Pak Eddhi,
    Saya beli rumah baru typt 36/72 pada tahun 2010 sebesar Rp.268.000.000 dan sampai tahun 2016 saya belum mendapatkan / terjadi akte jual – beli (AJB) , kami hanya memiliki bukti kwitansi pembelian rumah saja dan bukti serah terima rumah , kami membelianya secara cash keras, pihak pengembang/developer menagih biaya BPHTB pada tahun 2013 sebesar Rp.12.800.000 dan pada bulan januari 2016 menagih kembali BPHTB sebesar Rp.16.000.000, yang saya tanyakan , apakah biaya BPHTB ada dendanya/sangsinya sedangkan kami belum pernah menandatangani AJB, terimakasih infromasinya

  36. Slmt pagi pak edy…bagaimana kalo kejadiannya kpr atas nama suaminya tp di SHM minta dibuat atas nama istrinya sementara bphtb sdh disetorkan an.suami..bgmn mengurusnya pak…mohon penjelasannya…makasih pak edy

  37. Siang Pak
    Saya beli rumah dan Tanah dibatam pada tahun 2000-saat itu sudah tanda tangan akta ajb dan sudah bayar bphtb seninai Rp 1,518,000 pada Oktoberr 2000 notaris – dan Tapi tahun 2016 sekarang saya mau proses Sertifikat Rumah HGB . Apakah saya perlu bayar lagi kekurangan BPHTB ? – Saya dilampirkan PBB tahun 2015 yang Baru

  38. Siang Pak
    saya beli rumah pada tahun 2000 -Akta AJB di notaris dan sudah bayar BPHTB pada tahun 2000 – Sekarang tahun 2016 saya mau ngrusus sertifikat rumah HGB -Apakah saya perlu bayar lagi BPHTB ?

  39. Yth Bp Edi , mohon penjelasan apakah pengadaan tanah untuk sarana olahraga dan kepemudaan yang di beli pemerintah daerah dikenakan juga BPHTB nnya ?nilai pengadaan 500.000.000, terima kasih

  40. Selamat siang Pak Eddy, saya mau tanya, saya memiliki sebidang tanah yang baru saya buat sertifikat HGB dan dikenakan BPHTB, jika masa waktu HGB berakhir apakah saya harus membayar BPHTB lagi.
    Tanah saya ada bangunan toko di depan dan rumah dibelakang, apakah hanya dapat dibuat HGB tidak boleh SHM

  41. Salam kenal pak edi..istri saya akan mendapatkan hibah berupa rumah dr orang tuanya..lokasi di kota bandung..apakah bphtb terutang memperoleh pengurangan 50%?bagaimana prosedurnya? Tq atas perhatiannya

  42. Selamat pagi pak, mohon bantuannya kami mempunyai shgb atas nama 4 orang ibu dan 3 anak, sekarang kami ingin meningkatkan ke hak milik.tapi ibu saya sekarang sudah meninggal.apa.yang harus dilakukan? Biaya biaya apa saja yang akan keluar? Luasan tanahnya 600 meter, njop total 6 m.

  43. selamat malam pak…
    pak edhi saya sedang ngurus sertifikat tanah prona orang tua,cuma kemaren saya di panggil pihak kelurahan saya mesti membayar uang ke kas negara sebesar 7 jt lebih,
    apakah kalo kita ikut program prona memang ada yg harus di bayar,?

    Mohon penjelasan nya.

  44. yth pak eddy mohon tanya apakah di thn 2016 ini akan ada penurunan pajak BPHTB dll utk kasus waris /turun wairs ya? kalau utk jual beli khan sudah diumumkan mmg akan turun sesuai peraturan pemerintah menjadi 1persen ya ? mhn bantuan pak. Salam hormat: infohomebisnis@gmail.com

    http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/03/02/144123326/Darmin.Pemerintah.Tidak.Akan.Paksa.Pemda.Turunkan.BPHTB

    JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mematok target penurunan PPh final menjadi 0,5 persen dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi maksimal 1 persen untuk sektor properti.

  45. yth pak eddy mohon tanya apakah di thn 2016 ini akan ada penurunan pajak BPHTB dll utk kasus waris /turun waris ya? kalau utk jual beli khan sudah diumumkan mmg akan turun sesuai peraturan pemerintah menjadi 1persen ya ? mhn bantuan pak. Salam hormat: infohomebisnis@gmail.com

    http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/03/02/144123326/Darmin.Pemerintah.Tidak.Akan.Paksa.Pemda.Turunkan.BPHTB

    JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mematok target penurunan PPh final menjadi 0,5 persen dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi maksimal 1 persen untuk sektor properti.

  46. Selamat malam pak,
    Saya ingin tanya apakah saya harus bayar BPHTB rumah atas nama saya yg di beli pada tahun 80 th dari pengembang pluit untuk pembuatan permohonan hak sertifikat di jakarta utara,.lalu apakah saya harus datang ke KPP untuk membuat surat bebas BPHTB.

    Terima kasih atas perhatiannya.

    Tulus. Setiabudi

  47. mohon penjelasan, maksudnya betul, harus bayarBPTHB atau bisa minta surat bebas BPHTB

    terima kasih atas perhatiannya.

    Tulus . setiabudi

  48. Mohon penjelasan, saya baru membayar bphtb, ternyata katanya kurang bayar,dikarenakan rumah ada 2 lantai, mohon infonya apakah ada peraturan pemerintah dengan tersebut. Terima kasih.basory

    1. Dasar pengenaan BPHTB adalah harga perolehan atas tanah dan atau bangunan nya… jika hrg perolehan lebih besar dr NJOP maka dipakai hrg perolehan, jika sebaliknya nya maka dipakai NJOP atas tanah dan bng…

  49. Siang pak, sy tertarik dengan kalimat “Saat terhutang bphtb adalah saat ditandatangani nya akta ” saya membeli rumah dan keluar AJB oleh notaris thn 2012 dan ternyata di tahun 2016 ini sy ingin bayar BPHTB manakah yg menjadi dasar perhitungan BPHTB tsb…. NJOP tahun 2012 atau 2016? Saya sdh ke ktr yg berwenang ternyata sy dikenakan perhitungan tahun 2016 dgn penjelasan karena sy telat dan tetap kena denda 48%, mohon bantuan dasar hukum pengenaan 2016 bila memang benar. Terima kasih pak

  50. Malam Pak

    Terima Kasih untuk penjelasannya,

    Saya beli rumah pada tahun 2000 ,sudah ttd akta jual beli dan bayar BPHTB (PBB Tahun 2000) Dinotaris Oktober 2000

    Sekarang lagi saya permohonan pendaftaran SK Sertifikat rumah di BPN BATAM . Apakah saya harus bayar lagi BPHTB (berdasarkan faktur PBB tahun 2016) kurang bayar ? BAYAR 2 KALI BPHTB

    Terima Kasih Pak

  51. Infonya bermanfaat sekali pak. Sambil sy mau menanyakan utk perhitungan BPHTB HIBAH itu utk mnghitung luas tanah dan bangunan dilihat acuannya dr PBB terbaru atau dr IMB terbaru? Tks pak mohon dijawab..

  52. Sore pak Edi, saya ingin tanya, apabila ada transaksi jual beli yang batal namun bphtb nya sudah dibayarkan, apakah bphtb yang sudah dibayarkan dapat di substitusikan ke pembeli yang baru? Mohon informasinya.. Terima kasih

  53. selamat pagi pak eddy, mohon petunjuk….. untuk pembayaran pph dan bphtb wilayah menteng jakarta pusat itu dilakukan di kantor dispenda atau kpp pak ? dan pehitungannya dari NJOP atau nilai transaksi ? terima kasih sebelumnya

  54. assalamualaikum wrwb….met malam saya sedang menunggu proses pecah PBB,,nomer NOP akan keluar bln agustus th 2016,pertanyaannya,apakah saya bisa melakukan pelunasan SSP/BPHTB yg AJBnya ditanda tangani april 2015,,? trimakasih atas jawabanya,,,wasalam..

  55. Sore pak..
    Saya membeli tanah di kec.Cisauk Kab. Tangerang dengan surat AJB tahun 2005. Pada waktu itu tidak ada pembayaran SSP/SSB. Jika sekarang sy hendak membuat SHM, apakah SSP yang dikenakan tetap 5% x NJOP ?
    dan untuk BPHTB apakah perlu dibayar, karena peraturan BPHTB dimulai tahun 2011. Terima kasih sebelum nya atas bantuan nya.

      1. untuk peningkatan hak dari ajb ke HGB kenapa diminta bayar BPHTB oleh pihak KPP
        sebesar 5% X nyop

        apakah pak eddi bisa tolong mengurusnya ?

        tulus setiabudi.

  56. Sore Pak,
    Saya membeli tanah AJB tahun 2005, pada saat itu blm ada pembyran Pajak maupun BPHTB. Sekarang tahun 2016 saya hendak mengajukan SHM ke BPN. Bagaimana perhitungan Pajak dan BPHTB nya ? apakah dikenakan denda ?
    Terima kasih atas bantuan nya

  57. 1. kita punya beberapa titik tanah warisan dari alm nenek /kakek , apakah kena BPHTB ? 2.kemudian kita mau bayar tuh pajaknya tapi dah lama entah taun berapa terakhir bayar pajaknya ? mohon petunjuknya . Trim.

  58. malam pak eddhi,
    saya ingin menanyakan untuk pengurusan dari surat girik ke shm
    saya dan keluarga sudah menempati tanah ini dari tahun 1980 sampai sekarang.
    surat atas tanah pun dibuat pada tahun 1980 di kecamatan.

    rencana nya saya ingin mengurus shm untuk tanah ini.
    yang ingin saya tanyakan apakah,
    1. apakah akan dikenakan BPHTB untuk tanah ini ketika mengurus SHM?
    2. apakah ada pembebasan untuk pembayaran BPHTB tersebut?

  59. malam pak,
    saya mau tanya maksud saat di tandatanganinya akta itu apa ajb pak thanks

  60. pak mau tanya, saya kan baru beli sawah 100jt, saya kena biaya balik nama habis 13, 5jt padahal itu balik nama petok d. lha yg masalah disini, sdh 4 bln ajb nya belum keluar. kira2 kalau mau ngurusi sendiri urutannya seperti apa lalu bayar ssb nya dimana?apakah bisa di kecamatan? makasih

  61. Mohon pencerahan pak, sy akan beli rumah harga 450jt, akad jual beli dilakukan oleh pembeli dan penjual sj blm melibatkan notaris, karena dana lg mepet, apakah bisa pajak penjualan, bphtb, akad jual beli melalui notaris kami lakukan setelah dana sdh mencukupi?

      1. Selamat sore pak edy, kalau nanti sy sdah bayar bphtb nya apakah kelanjutannya atau apakah langsung jadi serfitikat tanah karena sy mengajukan surat tanah berbentuk surat girik menjadi serfitikat tanah hak milik

  62. Slmt siang Pak, sy mau tnya ttg BPHTB yg kurang bayar. Bln Juni 2015 sy sudah melunasi rumah, ternyata saya masih ada kurang denda 2 juta. Saya baru ingat Januari 2016 kalau sy punya sisa denda pembayaran rumah, saya baru bayarkan dendanya bulan Maret 2016 kemarin. Yang mau sy tanyakan:
    1. apakah ada peraturan baru utk BPHTB thn 2016? Seperti yang dikatakan developer pd saya. Rmhnya di kabupaten bekasi.
    2. Karna peraturan baru tsb yg menyatakan BPHTB dihitung berdasarkan besarnya uang sy bayarkan ke developer tsb, jadi jumlah BPHTB saya kurang bayar hanya karna denda 2 juta yg sy sebutkan diatas, jadi oleh developer BPHTB sy harus mengikuti peraturan baru.
    Mohon pencerahannya Pak, karna sy benar2 bingung.

  63. Slmt Siang Pak,
    Saya mau tanya BPHTB kan mengenai pajak yg berarti disetor ke kas negara, apakah Management (pihak pengelola) berhak merubah peraturan ttg BPHTB? Seperti penjelasan Bapak diatas ttg BPHTB menurut UU no 28 thn 2009, BPHTB dihitung sbb: max 5% x (NPOP-NPOPTKP). Tapi peraturan BPHTB itu oleh pihak pengelola di perumahan saya jadi: 5% x Jumlah uang yang sudah disetorkan ke developer. Mohon penjelasannya Pak, saya jadi bingung! Terimakasih sebulmnya!

  64. Selamat siang Pak Eddi, saya mau tanya, saya beli rumah dg harga 254 jt, oleh notaris saya diberi form penetapan harga yg ditentukan(disahkan Dispenda) sebagai perhitungan BPHTB sebesar 200 jt, dalam pikiran saya seharusnya saya bayar 7 jt utk BPHTB (dengan dasar hrga 200jt dikurangi NPOPTKP 60jt dikali 5%), namun ketika saya konfirmasi ke developer/penjual saya diharuskan bayarBPHTB full sekitar 9 jt dengan dasar harga transaksi jual beli (254 jt). Yg saya tanyakan *apakah saya sdh benar jika bayar 7 jt utk BPHTB dg dasar 200jt sbagaimana harga yg disahkan dispenda? dan dasar perhitungan NPOPTKP apakah hanya digunakan untuk pengurang pajak pembeli saja, bagaimana dg penjual apa ada pengurangan NPOPTKP juga? Trima kasih banyak atas jawabannya Bapak

      1. Selamat sore pak edy, kalau nanti sy sdah bayar bphtb nya apakah kelanjutannya atau apakah langsung jadi serfitikat tanah karena sy mengajukan surat tanah berbentuk surat girik menjadi serfitikat tanah hak milik

  65. Selamat siang Pak Eddi, saya mau tanya, saya beli rumah dg harga 254 jt, oleh notaris saya diberi form penetapan harga yg ditentukan(disahkan Dispenda) sebagai perhitungan BPHTB sebesar 200 jt, dalam pikiran saya seharusnya saya bayar 7 jt utk BPHTB (dengan dasar hrga 200jt dikurangi NPOPTKP 60jt dikali 5%), namun ketika saya konfirmasi ke developer/penjual saya diharuskan bayarBPHTB full sekitar 9 jt dengan dasar harga transaksi jual beli (254 jt). Yg saya tanyakan *apakah saya sdh benar jika bayar 7 jt utk BPHTB dg dasar 200jt sbagaimana harga yg disahkan dispenda? dan dasar perhitungan NPOPTKP apakah hanya digunakan untuk pengurang pajak pembeli saja, bagaimana dg penjual apa ada pengurangan NPOPTKP juga? Trima kasih banyak atas jawabannya Bapak

  66. Slamat siang pak…pak sy mau tanya.sy punya tanah pak dari hasil jual beli pribadi.kemudian pada tahun 1988 tanah tersebut saya buatkan AJB mengatas namakan punya saya.kemudian pada tahun 2016.tanah sy tersebut terkena pembebasan oleh pemerintah untuk pasilitas kepentingan umum….yg jadi pertanyaan sy apakah sy wajib membayar bphtb kl untuk di bebaskan oleh pemerintah??…mohon prncerahan nya??….trimakasih

  67. Selamat siang Pak, mohon penjelasan. Bila AJB ditandatangani tahun 1998 kemudian BPHTB baru akan dibayarkan di tahun 2016 ( karena saat proses di BPN diharuskan membayar BPHTB). Nilai Transaksi / NJOP tahun 1998 adalah Rp.27.000 per meter dan NJOP tahun 2016 sekitar 500.000 per meter. Pertanyaannya, apakah BPHTB yang akan dibayarkan di tahun 2016 atas AJB yang di tandatangan tahun 1998 dihitung menggunakan harga transaksi dengan Nilai Transaksi/NJOP yang tahun 1998 yaitu 27.000 per meter atau dikenakan dengan NJOP tahun 2016 yaitu 500.000 per meter. mohon tidak dijawab dengan “Saat terhutang bphtb adalah saat ditandatangani nya akta pak…”

  68. Salam Pak Eddhi,
    JIka ayah sebagai pemilik tanah / bangunan meninggal, otomatis tanah / bangunan diwariskan ke istri (atau anak). Apakah istri / anak harus bayar BPHTB untuk mempunyai hak milik atas tanah / bangunan tersebut?
    Agar bisa melakukan penjualan atau digadaikan ke bank

  69. menurut peraturan BPN, klo setelah urus cek sertipikat, bayar pajak penjual & validasi pajak itu selese tdk boleh lebih dari sebulan, kalo lewat sebulan dikenakan biaya dari awal lg,sedangkan ajb blm bkin apa betul seperti itu

  70. Slamat malam pak eddy .. sy mau tanya .. SY mau bayar bphtb memangnya harus ada SK dulu dari BPN dan pas sy mau ajukan SK nya dari BPN bilang harus menyerahkan dokumen yg di perlukan dan nanti di berikan Surat Tanda Terima Penyerahan Dokumennya dan baru SK BPN Nya turun untuk BPHTB nya .. disini sy urus tanah dari GIRIK ke SERFITIKAT HAK MILIK tapi sbelum nya pemohon masih ada dan skarang Atas nama pemohon sdah meninggal dunia .. sy mohon penjelasannya dan bagaimana ? Trima ksh

    1. Slamat sore pak eddy .. sy mau tanya persyaratan untuk byr BPHTB harus ada SK dari BPN dan sbelum SK keluar sy harus punya SURAT TANDA TERIMA PENYERAHAN DOKUMEN dari BPN juga dan stelah sy BYR apa kelanjutannya dan sy membuat SURAT TANAH GIRI KE SERFITIKAT HAK MILIK dan sbelumnya pemohon(orang tua sy) masih ada dan skarang pemohonnya sdah meninggal bagaimana sy kelanjutan apa nanti SERFITIKAT NYA ATAS NAMA ORANG TUA SY atau bagaimana sy mohon penjelasannya trima ksh

  71. Selamat sore pak eddy, mhn pencerahan, alm ayah sy beli rumah 1981, & thn 1997 sdh mjd HM, ibu sy, kakak & adik sy (kami 3 bersaudara & masing2 sdh menikah) sepakat akan mengganti nama sertiikat rumah tsb mjd atas nama sy, mhn pencerahanny pak, krn dr BPN mnt bukti byr SSB, sy melihat dr PBB 2016, NJOP (utk perhitungan PBB) 116.248.000, NJOP (sbg dasar pengenaan PBB) 126.248.000, & NJOPTKP 10.000.000, krn kami tdk menemukan bukti BPHTB, hanya akta & ajb, sedangkan notaris yg membuat akta jg sdh tutup
    Mohon dpt dijelaskan pak, terima kasih

  72. Selamat sore pak Eddy.
    Saya ada permasalahan ttg BPHTB. Saya membeli rumah dari developer pada tahun 2010. Pada saat itu semua kewajiban (BPHTB dll) sudah dibayarkan.
    Lalu pada tahun 2014 saya ditelpon oleh pihak developer bahwa AJB utk rumah saya baru mau dibuatkan. Maka saya harus melunasi PBB yang waktu itu memang belum saya bayarkan dari tahun 2011. Saya sudah bayarkan juga semua PBB tersebut. Sekarang mereka menagih lagi selisih BPHTB dan PPh. Ketika saya lihat perhitungannya mereka menghitung NJOP berdasarkan PBB tahun 2016. Apa memang begitu perhitungannya? Mohon penjelasannya. Terimakasih.

  73. Selamat siang Pak Eddy yang baik. Salam sejahtera buat Bapak.
    Maaf Pak, pertanyaan saya agak melenceng.
    Saya mau menanyakan apakah ada UU atau PP perihal Tarif/Uang Pemasukan Perihal Perpanjangan HGB diatas HPL?
    Saat ini kami 72 unit ruko HGB diatas Hak Pengelolaan menghadapi masalah untuk memperpanjang HGB kami.
    Adapun kami dimintai oleh walikota kota Palopo Prov.Sulawesi Selatan biaya yg besarx mencapai 1 Milyar/unit ruko. Sedangkan NJOP ruko kami hanya 72jt.
    Mohon pencerahanx Pak.
    Terima kasih.
    Salam Hormat Kami

    Perhimpunan Pedagang Ruko Sawerigading Kota Palopo.

  74. selamat siang
    pak eddhie yang berbaik hati membagi informasi

    saya mau bertanya ,sedikit menceritakan kronologisnya :
    ayah saya ada di kasi sebuah rumah oleh kakek saya , berhubung kakek saya sudah meninggal otomatis surat hak rumah nya jatuh di tangan paman pertama saya (anak 1 kakek) , Nah setelah paman saya meninggal di akte tersebut turun ke istrinya paman , sampai juga istri paman juga sudah meninggal baru lah diambil alih oleh anak nya .
    disini mereka suruh kita cepat membuat Surat Balik Nama , yang menjadi pertanyaan saya :
    1. apakah kita ada kena BPHTB , ?
    2. berarti kita harus buat AJB dulu baru bisa balik nama ya pak ?
    3. berarti kita harus membayar biaya AJB dan Biaya BPHTB ?

    mohon info ya pak , maklum kita org awam butuh info yang mendukung .
    terima kasih sebesar besarnya pak .

  75. Slamt siang pak eddhi … masalah nya begini … BAPAK SY urus tanah dari girik ke serfitikat hak milik atas NAMA BAPAK SY dan IBU SY sdah meninggal 3 tahun yg lalu dan Sy urus dari awal dan Pas mau pengurus untuk PENINGKATAN HAK MILIK … BAPAK SY (PEMOHON) meninggal dunia dan apakah bisa untuk kelanjutannya nanti SERFITIKAT nya atas nama BAPAK SY selaku PEMOHON …. Sy mohon tolong Penjelasan … trima kasih sebelumnya

  76. Selamat siang pak Eddy, saya mau tanya apakah bisa nama di akta tanah ditambahkan nama lain. Jika bisa apakah dikenakan biaya bphtb?
    Jika rumah yg saya beli di tahun 2000 tapi pake nama orang lain dan sekarang saya ikut tax amnesti dan mengalihkan nama di akta. Apakah harus bayar bphtb lagi?
    Terima kasih

      1. Dear pak Eddi, Bila saya beli tanah saat ini apakah PPh untuk transaksi tsb bisa dibebaskan dengan memasukkannya ke permohonan tax amnesty? Kalau bisa yg bermohon tax amnesty itu pemilik sebelumnya atau saya selaku pembeli ya pak? Mohon pencerahannya. Thanks & regards,

        Anthony

  77. Selamat siang pak Eddhi.
    Ayah saya (Alm) memiliki rumah dgn SHM atas nama Ayah. Saya, ibu & adik (1 org) telah mengurus surat keterangan waris dari kecamatan & kelurahan. Kemudian kami mengurus SKB PPhfinal di KP (krn warisan) dan membayar BPHPT dikantor dinas pendapatan daerah ( mendptkan pengurangan 300 jt) sebagai dasar utk pembuatan Akta Pembagian Harta Bersama (APHB). Ibu & adik sy memberikan hak waris rumah kpd saya untuk membuat SHM atas nama saya. Yang ingin sy tanyakan Pak Eddhy:
    1. Untuk perubahan APHB menjadi SHM atas nama sy msh di kenakan BPHPT ya? Dan perhitungannya brp ya pak ?(NJOP PBB 2016: Rp 553.756.000 dan pbyrn BPHPT waris Rp 12.687.800)
    2. Untuk perhitungan SKB PPh final di gunakan utk BPN, KP atau di Dinas Pendapatan?
    Terimakasih atas pencerahannya.

  78. salam pak Eddhi,
    Saya ada properti yang dulu atas nama 2 org, namun org tersebut sdh lepaskan hak atas properti tersebut apakah pengurusan pergantian nama menjadi 1 org dikenakan bphtb.
    dan cara perhitungannya seperti apa? lokasi di jakarta

  79. Sy mendapat tanah hibah dr kakek. Sy mau balik nama. Apakah tanah hibah tsb kena bphtb dan pph

  80. malam pak mau nanya….
    kalo nilai object jual beli rumah seharga 60.000.000, bebas biaya BPHTB ya pak… apakah penjual bebas biaya Pajak Penjual juga… harga jual beli rumah sudah keluar surat SSPD-BPHTB dari KKP Pratama.. terima kasih pak…

  81. Mas, saya bertanya :
    Saya domisili di Sidoarjo, rumah saya di Bandung yang njop= 350 juta rupiah, akan saya balik nama ke anak saya.
    Pajak apa saja dan berapa total biaya yang harus saya keluarkan?
    Demikian terima kasih saya menunggu jawaban

  82. Yth. Pak Eddhi Wahyudi

    saya saat ini lagi pengajuan KPR alhamdulillah sudah di approved sama pihak bank, SPK sudah turun dan dalam waktu dekat ini rencananya akan akad.
    Mohon pencerahannya kira-kira berapa biaya yang harus saya siapkan selain DP dan biaya bank, seperti biaya notaris,

    Untuk biaya BPHTP itu apa sudah termasuk komponen biaya yang tercantum dalam bank atau masuk ke biaya notaris?

    Terimakasih

  83. Saya membeli sebidang tanah di bulan Juli 2013 sesuai dengan yang tercantum dalam AJB dari Notaris. Sekarang di tahun 2016 saya berniat untuk merubah AJB menjadi sertifikat. Ternyata saya belum membayar BPHTB. Menurut Pak Eddhi Wahyudi bahwa BPHTB dibayarkan sesuai dengan ttd AJB. Mohon konfirmasi apakah perhitungan BPHTB dibayar menurut NJOP 2013 (sesuai AJB) atau NJOP 2016 (sesuai waktu pembayaran)? Jika 2013, apakah ada denda?

  84. Selamat Siang Pak Eddhi,

    Maaf saya mau tanya sekarang berapa rate untuk biaya BPHTB ? apakah masih 5% atau 2,5%?
    seperti peraturan pemerintah (PP) yang sudah ditanda tangani oleh Pak Joko Widodo, no.34 thn 2016 tertanggal 8 agustus 2016. tentang PPh Final penjualan tanah dan bangunan sebesar 5% dari NJOP menjadi 2,5% yang berlaku 1 bulan sejak PP ditandatangani( 9 September).
    apakah tanggal 9 september pasti akan berubah menjadi 2,5%?
    Makasih atas kesempatannya Pak Eddhi.

  85. Siang Pak Eddhi,

    Mau tanya apabila pelaporan nilai objek jual beli dilaporkan dibawah 60.000.000 dimana nilai NJOP memang sangat kecil (dibawah 5.000.000) namun harga aset sebenarnya di atas 500.000.000, apakah hal itu akan menjadi masalah? Sebelumnya hal ini berhubungan dengan pelaporan tax amnesty dimana saya ingin melaporkan nilai harga sebenarnya atas aset yang telah saya beli. Pada saat pelaporan dan pengecekan, AR pajak tidak mendapati record aset saya untuk pembayaran bphtb. Mohon saran dan solusinya. Thank you.

  86. pak Eddhi, saya mau tanya bagaimana hal nya perhitungan pajak sertifikat objek tanah dan bangunan atas nama 4 nama?

    1. Pak eddhi..saya membeli tanah kavling secara kredit dan lunas 2016…dgn seharga 120jt(12×20)saya cuma mendapatkan buku kutipan register C desa..yg saya tanyak kira2 brp biaya BPHTB soalnya saya mau urus AJB…dikabupaten gresik yg dibuat patokan harga pasaran dilapangan(1jt permeter)…2.5%(penjual)5%(pembeli)….matur suwon

  87. Pak Eddhi, saya mau tanya bphtb perda tangerang skrg Kena brp persen ya? Saya bisa tau brp persen nya di website Atau tanya ke mana?
    Terima kasih

  88. Pak Eddhi, saya ingin tanyakan mengenai peraturan baru per sep 2016 ini yg mengatakan kalau BPHTB dr 5% menjd 2.5%. Apakah ini berlaku pd saat proses pembuatan AJB? Bgmn kalau pihak developer ttp bersikeras kenakan 5%? Kemudian pertanyaan berikutnya ktnya ada jg peraturan baru utk rmh dgn nilai 2M ke bwh biaya utk pembuatan sertifikat nihil dan hanya perlu byr 300rb. Apakah ini berlaku pd saat pembuatan AJB? Mohon tanggapannya. Trm ksh

  89. Perusahaan kami sedang pengurusan HGU, rencana hak atas tanah untuk perkebunan klapa sawit apakah pembayaran BPHTB dengan NJOPnya memakai tarif PBB? sedangkan tanahnya masih hutan lindung? Mohon Infonya terima kasih

  90. Maaf pak. Mau tanya. Bagamana cara menghitung bphtb pemberian hak baru dari kelanjutan pelepasan hal. Misal pada saat pelepasan hak dari si a, b, dan c atau beberapa pemilik jumlah keseluruhan sekitar 50 ha. Pada saat terjadi pelepsan sudah terbayar bphtbx dan ada yang tidak karena nihil, kemudian sy penerima pelepasan bermohon untuk penerbitan sertipikat hgb. Setelah bpn menerbitkan surat keputusan penetapan hak yang saya mohon apakah saya dikenakan bphtb untuk pendaftaran di bpn dan nilai sppt sudah berubah, mohon tanggapanya pak.

  91. Mohon pencerahan pak. Contoh kasus subyek badan hukum membeli tanah untuk rencana perumahan status tanah sebagian tanah negara dan sebagian tanah milik. Dari tanah negara menggunakan pengoperan pengalihan tanah garapan dari pemilik awal. Dari tanah milik menggunakan akta pengalihan pada saat pengalihan ada bukti bphtbnya. Sebagian tidak ada nihil. Dari pemilik awal ada sebanyak 100 orang lebih ini terjadi pada tahun 2010. Setelah dimohon untuk sertipikat hgb ke bpn pada tahun yang berbeda. Pertanyaan saya apakah dikenakan lagi bphtb setelah sk pemberian hak baru sejak tanggal ttd sk tersebut dan bagaimana cara menghitungnya

  92. slmt sore
    pak eddhi
    saya mau tanya mengenai pajak hibah tanah & bangunan , peraturan yang berlaku saat ini seperti apa pajaknya ( hibah dari ibu ke anak kandung)

  93. Selamatsore pak edy..
    Mohon maaf pa sy sedikit mau sharing, ada problem spt ini pa” sy membuat surat tanah yg kronologisnya spt ini : A pemilik tanah seluas 2000m (alm) suaminya pun almarhum, A memiliki 3 anak, ank yg pertama N (lmarhum) meninggalkn 7 ank ank ke 2 AN ( masih hidup)ank ke3 R (alm) meninggalkn 1 org anak, dari anak ke 3 yg 1 org ank tsb membuat surat tanh dg bunyi APHB pada notaris seluas 395m dengan dipersetujuan oleh semua ahli waris yg lain. Namun dlm perhitungan notaris utk pengabsahan surat tsb pemohon dikenakan biaya BPHTB diatas 60jt dari perhitungan NOP yg bernilai 335000/m, setahu saya hibah waris hya kena beban BPHTB itu diatas 300jt dr nilai NOP ,mohon penjelasannya pa! Mana yg benar. Sebelumnya sy hqturkn trimakasih mudh2n blog ini sgt membantu.

  94. pak Edy, mohon informasinya sewaktu saya mengurus peningkatan hak dari HGB ke Hak milik ( tanah dan bangunan atas nama ibu saya di Jakarta Timur ) saya telah melakukan pembayaran BPHTB. apabila sekarang saya akan mengurus akta hibah dan balik nama dari ibu saya kepada saya apakah saya harus membayar BPHTB lagi?

  95. pak eddy, saya telah membayar bphtb pada saat mengurus peningkatan dari HGB ke Hakmilik tanah dan bangunan atas nama ibu saya di jakarta timur. apabila saya akan mengurus akta hibah dan balik nama dari ibu saya kepada saya apakah saya harus membayar bphtb lagi, mohon informasinya,
    terima kasih

  96. Pak Eddhi, rencana pembebasan BPHTB di jkt, apa sudah di sah kan perdanya? klo sudah per kapan? dan syaratnya apa benar hanya utk kepemilikan pertama di jkt? bgmn klo sdh punya rumah di tangerang?

    Terima Kasih

  97. selamat siang pak, saya mau bertanya.
    apakah ada perbedaan perhitungan BPHTB untuk tanah yang sudah bersetifikat dan yang belum bersetiikat?? mohon bantuannya

  98. Siang pak.. saya mau tanya.. saya beli rumah tahun 2013 akte jual beli tahun 2013 tahun 2016 mau balik nama kata notarisnya bphtb yang di bayar mengikut njop 2016 apakah benar itu

  99. Pak Eddi Ysh,

    mohon info kalau pembayaran BPHTB rumah KPR di setorkan kepada Bank Pemberi KPR atau kepada developer ya ?

    terimakasih

  100. Selamat malam pak Edi.. saya mau tanya

    Saya membeli tanah tahun 2014 dengan harga 70juta dengan nilai NJOP juga 70juta. Karna tanah yg saya beli masih sertifikat tanah keseluruhan (saya hanya membeli setengahnya) Lalu saya baru memecah dan membalik nama kan sertifikat bulan Juli tahun 2016 ini (masih dalam proses) dengan bantuan pihak ke 3. Uang sudah saya serahkan sekitar 8juta, tetapi orang tersebut mengatakan bahwa ada pajak yang harus saya bayar yaitu BPHTB sekitar 8juta jd saya harus menambah 8 juta.

    Mohon dibantu perhitungan BPHTB tanah saya pak, apa kah benar memang 8juta dengan harga perolehan tanah sebesar 70juta dengan luas 100m2. Terimakasih bantuannya

  101. Mau tanya pak,
    Lelang rumah limit 200juta, dan anggap kita yang menang dgn harga limit (200juta)
    Pertanyaan :
    apakah Bea lelang 2% dari harga limit (200juta)
    Apakah kita harus membayar BPHTB sebesar 5% x (200juta -60juta)
    Saat akan melakukan balik nama, biaya apa saja yg muncul selain biaya jasa notaris??

    Trima kasih pak…

      1. Selamat sore Bpk Eddhi,mohon penjelasannya.Saat ini kami hendak mengajukan permohonan pembebasan BPHTB menjadi 0%.Lokasi tanah kami di jakarta timur.AJB ditandatangani bulan desember 2016 dan kami baru punya satu rumah ini saja luasnya 75m2 hrg NJOPnya Rp.250.350.000.bagaimana prosedurnya supaya permohonan kami disetujui.Terimakasih banyak Pak Eddhi.salam

      2. Pak, keluarga saya melakukan proses jual beli pada tahun 2009, dan semua biaya baik biaya notaris maupun BPHTB diserahkan kepada notaria, dan ternyata setelah 8 tahun berlalu kami baru mengetahui bahwa pajak jual beli tidak dibayarkan oleh pihak notaria, lalu bagaimana pak? apa kami tetap harus membayar semua pajak sesuai dg tagihan di th 2009, lalu berapa kami harua membayar denda?

      3. Pak, keluarga saya melakukan proses jual beli pada tahun 2009, dan semua biaya baik biaya notaris maupun BPHTB diserahkan kepada notaris, dan ternyata setelah 8 tahun berlalu kami baru mengetahui bahwa pajak jual beli tidak dibayarkan oleh pihak notaris, lalu bagaimana pak? apa kami tetap harus membayar semua pajak sesuai dg tagihan di th 2009, lalu berapa kami harua membayar denda?


  102. https://polldaddy.com/js/rating/rating.jsPagi pak Eddhi…
    Saya membeli sebidang tanah seluas 124m² di tahun 2007, dengan bukti hanya kwitansi.
    Di tahun 2016 ini saya ingin memecah dari sertifikat induk, yg ingin saya tanyakan, dalam rumus penghitungan BPHTP, NJOP manakah yg digunakan? NJOP tahun 2007 atau NJOP tahun 2016 pak?
    Terimakasih


  103. https://polldaddy.com/js/rating/rating.jsYsh Pa Eddi,
    Mohon informasinya, saya sekarang sedang melakukan proses KPR dan salah satu kewajiban adalah menyetorkan BPHTB sesuai nilainya, nah pertanyaannya jika ditengah jalan ada masalah dan proses KPR dibatalkan dimana belum terjadi akad, apakah bphtb bisa dikembalikan? dan bagaimana caranya?
    Terima Kasih

  104. Yth Pak Eddhi,
    Saya sudah melihat spanduk yang menyampaikan Bebas BPHTB utk nilai dibawah 2 Miliar.
    Dimanakah kami bisa mengurus untuk mendapatkan bebas BPHTB tersebut?

    Terimakasih

  105. Selamat siang Pak Eddhi,,
    Sebelumnya saya sudah ikut program pemerintah Tax Amnesty dengan menterakan tanah dan bangunan atas nama kakak saya dalam Tax Amnesty itu.
    Apakah saya masih harus menbayar BPHTB lagi?
    Terima kasih

  106. Selamat pagi pa edi, saya mau tanya
    Saya kerja d salah satu notaris…. Saya salah isi data dan harga d bphtb, apa itu bisa di benerin di pajak dan bank nya

  107. Selamat malam, mau tanya apakah bphtb yg sudah dibayarkan bisa di tarik lagi? Dikarenakan bphtb salah is data, bphtb tersebut malah di isi dengan data penjual. Trimksh

  108. Malam pak Eddhi, selamat tahun baru 2017…
    Saya beli kavling dengan cara KPR developer th 2009 dan lunas 2012. BPHTB sudah dibayarkan juga pada saat ttd AJB. Diatas tanah itu saya dirikan bangunan rumah dengan cara bangun sendiri. Waktu saya minta sertifikatnya, developer mengatakan saya harus bayar bphtb lagi atas bangunan, karena yg saya bayar pada saat itu hanya bphtb atas tanah.
    1. Apakah memang demikian pak Eddhi? Saya mesti bayar bphtb atas bangunannya lagi?
    2. Dan jika demikian, njop bangunan tahun kapan yg dijadikan dasar perhitungannya? Tahun 2009 mulai bangun atau tahun 2016?
    Mohon disebutkan dasar hukumnya pak Eddhi.
    Terima kasih.

  109. Yth Paeddhi Wahyudi H

    Mohon informasi apakah sudah ada perubahan tarif BPHTB seperti penyesuaian tarif PPH yang semula 5 % sekarang sudah menjadi 2,5 %.

    Mohon penjelasan. Terima kasih

    salam James P

  110. Sangat bermanfaat sekali pak edi informasinya
    Apakah milik tidak di bayar pajak puluhan tahun itu di nyatakan tanah gege. Trus di buku c desa tertulis hak atas milik perorangan. Kalau mau di sertifikatkan atas hak perorangan mengacu pada buku c desa apakah bisa pak edi..
    Terimakasih pencerahannya. Suwun pak

  111. Mau Tanya Pak :
    Apakah dalam perhitungan BPHTB atas HGU yang dimohonkan pada HPL juga diperhitungkan investasi tanaman dan bangunan yang didirikan di atas lahan tersebut, sedangkan investasi tanaman serta bangunannya ada setelah memperoleh HPL dari Pemda dan investasi tanaman serta bangunan tersebut bukan diperoleh dari hasil pelepasan hak dengan kata lain pada saat terjadi pelepasan hak hanya berupa lahan kosong. (pelepasan hak pada tahun 2008, HPL dari Pemda pada tahun 2010, Investasi tanaman dan bangunan ada pada tahun 2012, dan HGU dimohonkan pada tahun 2015), mohon pencerahan Pak dan Terimakasih.

  112. Ass pak edi…. Saya transaksi melalui perikatan jual beli di thn 2009. Th 2017 saya mo bikin ajb…apakah harga yg di perikatan jual beli tidak berlaku lagi? Mohon pencerahan dari pak edi.

  113. Selamat malam pak Eddi
    saya mendpt harta waris tanah+rumah dg sertifikat HGB. Ingin membuat balik nama waris dan membuat Sert hak milik. mohon penjelasan pak Eddi, biaya apa saja yg timbul utk proses ini.
    Terima kasih atas penjelasannya.

  114. Yth Pak Eddhi.
    Mohon pencerahannya.
    Orang tua membeli sebidang tanah dgn kondisi ppjb, ppjbnya dibuat atas nama 2 orang (kakak dan adik kandung). Saat ini masih ppjb dan mau dirubah menjadi nama 1 orang (nama adik saja) tanpa proses jual beli, hanya merubah nama yg tertera di ppjb. Oleh developer diminta untuk membayar pph final. Apakah memang demikian ? Jika ingin dibebaskan dari pph final, apa yg hrs dilakukan ? Terima kasih.

  115. Selamat malam pak. Mau tanya mengenai prosedur cara pembebasan bphtb menurut pergub 193 thn 2016. Saya mempunyai kendala, dr uppd meminta no ajb agar dpt diproses, sedangkan notaris utk ajb harus membayarkan bphtb nya dahulu. Terima kasih

  116. Selamat siang Pak,
    saya mengurus tanah dari Surat Tanah Kavling (1973) yang di beli orang tua (alm) dengan Akte pelepasan Hak (1984). saat ini kami mengurus menjadi HGB ( juli -2016) atas nama ahli waris. Apakah benar saat ini untuk DKI Jakarta 5% biaya BPHTB nya. Mengapa tidak 2,5% ? karena ini waris.

  117. Pak Eddhi yang baik, mohon tanya, ibu saya punya rumah atas nama saya, sekarang mau di TA kembali atas nama ibu dengan nominee. pertanyaan saya adalah pada saat balik nama nanti apakah sebaiknya melalui jual beli atau hibah? saya tanya beberapa notaris jawaban nya beda-beda. terima kasih banyak untuk jawabannya.

  118. Dear pak Eddi,
    Saya memiliki rumah di Jakarta dgn sertefikat hak milik atas nama istri. Selanjutnya pada bulan januari 2017 saya saya menjual rumah tersebut dan saya juga sudah melunasi pph karena Pihak pembeli langsung balik nama, dan mendapat pembebasan bphtb 100 prosen. Pada bulan Februari akhir 2017 kami alhamdulillah membeli rumah lagi seharga 800jt sebagai ganti rumah yg sdh kami jual. Berdasarkan pergub no 193 kami bernisiatif untuk mengajukan pembebasan 100 prosen bphtb.
    Apakah berdasarkan pergub 193 tersebut saya masih bisa mendapatkan pembebasan bphtb 100 prosen dg rumah atas nama istri (npwp istri gabung dg suami) untuk rumah baru kami.

  119. Saya mau bertanya pak
    Sebentar lagi saya akan melaksanakan akad kredit KPR BTN Bersubsidi, saya diminta developer untuk membayar pajak PPH dan BPHTB, Bagaimana rumus penghitungannya?? Apakah KPR SUBSIDI ada kebijakan potongan persen tambahan tersendiri dari pemerintah??

  120. Selamat malam pak..saya mau betanya..saya brtransaksi..lalu terkena verlap,,dan nilai yang dibtentukan dispenda jauh dari njop..yang trterah di tahun penandatangangan transaksi..apabyang saya harus lakukan untuk mendapat pengurangan

  121. selamat malam pak, mohon pencerahannya. tahun 2004 sy membeli tanah dng harga 30 jt dan dibuatkan ajb dari notaris. saat itu tdk dikenakan pajak krn dibawah harga yg seharusnya kena pajak. tahun 2017 ini sy bermaksud membuat SHM, dan NJOP 2017 setelah dikurangi 60 jt tersisa 36 jt. Apakah sy harus membayar BPHTB? terima kasih atas informasinya

  122. Selamat malam pak edi. Saya mau tanya. Dua bulan yang lalu ibu saya membeli rumah senilai 260 jt di daerah jakarta timur. Semua sudah di bayar lunas tetapi ibu saya belum membuat ajb. Tetapi pihak penjual sekarang menghubungi ibu saya untuk segera membuat ajb. Dengan penjelasan penjual tersebut membeli tanah di daerah lain. Terhitung penjual memiliki 2 tanah. Dan karena memiliki 2 tanah maka penjual tersebut akan di denda 20 jt. Dia mengancam kepada ibu saya untuk segera membuat ajb atas tanah yg di beli ibu saya tersebut. Dan minta fotokopian ajb nya. Kalau tidak denda 20 juta itu akan di bebankan kepada ibu saya. Yang saya tanyakan apakah itu benar dan tidak ada pemanfaatan kepada ibu saya? Terimakasih

  123. Selamat malam , bpk Eddhi Wahyudi H,
    Semoga bpk beserta keluarga selalu sehat dan diberikan umur panjang oleh tuhan yang maha esa,

    Perkenalkan Nama saya putra, Ma’af sebelumnya saya mau tanya dengan bpk?
    Begini pak, rencana saya akan membuat proyek perumahan cluster, tetapi tanah yang akan di bangun perumahan atas nama orang lain yang sudah berkenan atas tanah miliknya untuk saya kembangkan menjadi perumahan, pertanyaannya
    1. Apakah saya dikenakan BPHTB ?
    2. Jika tidak kena bphtp ataupun kena, Bagaimana proses legalitas untuk si pembeli tanah nantinya? Apa saja dan bagaimana prosedurnya pak?

    Terima kasih,

  124. salam pak Eddhi…
    saya mau buat 2 akte waris dr orang tua,njop nya 102 jt dn 205 jt,oleh pihak kelurahan sya d knakan bphtb 9,6 jt..
    tolong infonya,bila tdk kena bphtb gmn cara sya bilang k pihak kelurahan..

  125. Selamat siang pak Eddhi, sy mau tanya NPOPTKP BPHTB untuk waris kepada Ahli Waris Cucu berapa ya ? Apakah Rp. 300.000.000,- atau Rp. 60.000.000,- Suwun

  126. Pagi pak Eddhi, mau tanya untuk NPOPTKP BPHTB peralihan hak karena waris kepada Ahli Waris Cucu berapa ya, apakah Rp. 300.000.000,- atau Rp. 60.000.000,-, suwun

  127. Pak mau tanya apakah suatu BUMN yg dalam pengembangannya membebaskan tanah untuk membangun bandara dikenakan BPHTB? Mohon penjelasan pak, terimakasih

  128. Siang Pak Edi saya mau nanya, Tahun 2014 saya membeli sebidang tanah kosong dengan status SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi), di tahun 2015 saya mengurus IMB untuk pembangunan rumah diatas tanah tersebut, di tahun 2016 bangunan tersebut selesai. Dalam tahap proses pembangunan tersebut saya mengurus sertifikat tanah dan SK BPN terbit pada April 2017. Dalam SK tersebut dinyatakan terdapat tanah dan bangunan. pada saat pengurusan BPHTP sebagai syarat kenaikan status tanah menjadi sertifikat berdasarkan SK tersebut, saya dikenakan BPHTB bukan hanya atas tanah maupun juga berdasarkan bangunan. apakah itu tepat pak, kira-kira dasar peraturan yang menjadi payung hukumnya apa ya Pak? tks

  129. Mau tanya pak.
    kami ada beli rmh di wilayah tangerang . Seblm ajb . Pph dan bphtb sdh di bayarkan via notaris. Pph sdh selesai validasi. Sedangkan bphtb nya blm validasi . Kl ajb di jalanan seblm bphtb di validasi . Apa kah ada kemungkinan perubahan penambahan biaya bphtb nya lagi pak? Atau ajb sebaiknya tunggu validasi bphtb selesai jg ? Mohon pencerahannya pak. Tq

  130. Selamat pagi pak Eddy
    Saya mau bertanya pak,
    Kasusnya kami punya tanah yang sertifikatnya atas nama 4 orang bersaudara dengan nilai njop tanah/bangunan Rp. 200jt, selanjutnya tanah tersebut mau kami alihkan kepemilikannya atas nama 1 orang dari nama yang ada di sertifikat (Si B), tarif BPHTB di daerah kami 5%. NJOPTKP Rp. 60jt, berapa BPHTB yang harus dibayar oleh si B? trmksh

  131. Sore pa.. Mau tanya
    Tanteh saya membeli tanah pada tahun 2003, pada tahun 2004 tanah tersebut dibuat bangunan… Dan tahun 2017 properti tersebut mau dialih nama kan ke saya.. Tetapi bphtb properti tersebut belum dibayarkan karena di ajb di bawah 60jt namun d pbb sdh lebih dari 60jt. Jika skrg mau dibalik nama, bpthb awal tersebut bagaimana ya? Apakah harus dibayar atau tidak? Jika harus perhitungan melalui pbb tahun 2017 atau 2003? Terima kasih

  132. Slamat malam Pak Eddhi. Mohon tanggapan bapak. Saya menjual tanah/rumah dan sudah proses di notaris. Pihak pembeli inginkan harga diajukan lebih kecil dari harga transaksi yg sebenarnya agar bphtb beban pembeli lebih kecil. Sebenarnya saya sudah mengatakan akan membayar berapapun pph saya, tapi pembeli tetap inginkan harga diperkecil. Bagaimana hukum dan sanksinya untuk hal seperti ini, hubungannya dng pembayaran pajak? Mohon tanggapan dan terima kasih.

  133. Salam pak Edy,…..
    Mohon penjelasannya Bpk ttg kewenangan Pemda untuk melakukan validasi SSPD BPHTB,,
    Permasalahannya adalah : Ada transaksi sebidang tanah seluas 200 m2 di satu kelurahan dengan NPOP yang dilaporkan Rp.80.00.000.- Ternyata SSPD BPHTB tidak divalidasi oleh Pemda dengan alasan harga tanah di kelurahan tersebut harus dilaporkan sebesar Rp. 120.000.000.- untuk masalah ini bagamana cara penyelesaiannya pak?

  134. mohon pencerahannya pak, tetangga saya membeli sebidang tanah dengan ukuran 200 m2 dengan nilai 80 jt. tahun 2001 pada saat saya mengurus pajak pbb th 2017 ada tambahan bangunan baru diatas tanah tersebut dengan ketetapan total njop pbb 240 jt ,apakah bangunan baru tersebut tetap di kenakan bphtb atau hanya tanah nya saja pak

  135. Selamat pagi..

    Mau tanya pak edy, tanah dan bangunan sy terkena proyek tol kemudian pd saat pengajuan pencairan dana dimintain pajak bphtb sbsr 5% dan setahu sy klo untuk fasilitas umum tdk dikenakan pajak bphtb, apakah itu benar pak ? Mohon penjelasannya..
    Tnh sy beli thn 2007 dan msh AJB pak..

  136. Siang bpk.. Sy mau tanya bagaimana terhadap lelang, pembayaran bphtb nya cara pengitungannya bagaimana bpk..

  137. pak maav mw bertanya sya kan mw beli perumahaan dengan proses kpr trus di situ tercantum denga biaya bpthb… nah klo sya byr sesuai dengan nominal yg telah di cantumkn trsbt apakah nnti klo sya dh lunas byr rumah trsbt bisa keluar shm pak???
    ato sya hrs ngurus lg ke pihak yg berwajib???
    mksh…

  138. pak maav mw bertanya sya kan mw beli perumahaan dengan proses kpr trus di situ tercantum denga biaya bpthb… nah klo sya byr sesuai dengan nominal yg telah di cantumkn trsbt apakah nnti klo sya dh lunas byr rumah trsbt bisa keluar shm pak???
    ato sya hrs ngurus lg ke pihak yg berwajib???
    mksh…

  139. Selamat pagi pak, mohon utk infonya
    sy ad transaksi jual beli rmh seb 200jt sebagai pembeli, namun dr pihak bpn menetapkan hrg seb 550jt, shrsny dr nilai transaksi kan, ???lokasi Tanjungpinang kota kepri

  140. pak mau nanya .apakah sudah ajb bs bebas bphtb lagi(saya nanya ke developernya katanya uda distorkan ke negara tdk bs dibalikin lagi)apakah betul seperti itu atau masi bs diurus agar biaya bphtb bs kembali.thanks

  141. Assalamualaikum , mohon penjelasan apakah HPL yang diserahkan ke BUMN data dikenakan BPHTB atau tidak apakah dasar hukumnya terima kasih wassalam.

  142. Assmlkm Pak Eddy…
    Menurut Bapak apakah Penda dapat menentukan NPOP pada transaksi jual beli dengan menggunakan NJOP Pengganti sebagai dasar pengenaan pajak (berdasarkan perwali tentang harga zonasi sbg dasar pengenaan BPHTB), sedangkan berdasarkan UU 28 2009 dasar pengenaan pajak BPHTB (NPOP) dalam hal jual beli adalah transaksi yang sebenarnya.
    Pertanyaan saya, apakah hal tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang yg berlaku, sementara harga transaksi lebih tinggi dari NJOP PBB tahun 2017.
    Mohon pencerahannya Pak Eddy…..

  143. Halo pa Eddi, saya mau bertanya. saya sedang dalam proses pembelian unit apartemen. apartemennya masih dalam proses pembangunan, dan kata marketingnya ajb akan dikluarkan 3-4 tahun lagi. apakah saya perlu membayar bphtb pada saat akad?

  144. Selamat malam…saya mau tanya
    Saya punya user beli di perumahan saya bekerja,pada saat sudah lunas uang muka dan uda di acc oleh KPR BCA tp dengan sarat hrd nambah DP dikarenakan user tersebut masih memiliki beban cicilan lain,
    Dan bersamaan dengan itu BPHTB uda dibayar dan uda kami setor ke DISPENDA,tp ternyata user tersebut tidak sanggup untuk membayar kekurangan DP yg harus di bayar ke developer,dan akhirnya user tersebut memilih batal.
    Pertanyan saya:
    Apakah bisa BPHTB tersebut di restetusi dan proses nya berapa lama?
    Apa juga bisa di swit ke user dan dengan blok yg samalain utk BPHTB dengan catatan hrg lebih tinggi?dari pada menunggu proses restitusi yg lama

  145. selamat pagi siang pak edi
    untuk proses pengajuan permohonan Hak Guna Bangunan!!!! apakah perlu dilakukan proses BPHTB???kalaupun ada adakah regulasi undang undang yang mengaturnya
    mohon pencerahannya

  146. HAK GUNA BANGUNAN YANG SUDAH BERAKHIR JANGKA WAKTUNYA APAKAH PERLU DI PROSES BPHTB NYA..ADA UNDANG2 YG MENGATURNYA
    TERIMA KASIH

  147. proses pemberian hak baru,,tetapi penjualnya sudah meninggal,,pertanyaan apakah proses hak barunya melaui proses jual beli atau waris??mohon penjelasanya,,,
    terima kasih

  148. Yth Pak Edy ..saya ada beli tanah uk 18×20 dgn hrg 50 jt sekitar 4 bln yg lalu,bphtb nya kena 10 jt krn di taksir dgn hrg 250 jt sebagai perbandingan tmn sy beli jg di lokasi yg sama dgn uk.9×20 dgn bphtb 1.875.000…saya sanggup membayar 2x lipat dari bphtb kwn sy tersebut tp dr pihak dispenda msh tdk mau..apa yg hrs sy lakukan krn untk membayar bphtb sebesar 10 jt sy tidak mampu?

  149. Pak Eddi mohon informasinya. Saya membeli sebuah rumah tipe 21 luas tanah 114 m2 dengan harga 250 juta di Banguntapan, Bantul. Namun saat akan melakukan validasi petugas bilang bahwa harga tersebut tidak wajar. Dia bersikeras bahwa pajak yang bisa divalidasi oleh dia paling tidak berada di harga 300 juta. Padahal saya benar2 membeli rumah tersebut 250 juta. Kenapa nilai transaksi riil yang ada tersebut bisa dianggap tidak wajar ya? Apakah ada solusinya supaya NPOP yang digunakan tetap sesuai nilai transaksi yang sesungguhnya? Mohon informasi dan pencerahannya.
    Terima kasih…

  150. Selamat pagi pak Edy. Saya membeli tanah dan bangunanya dari developer dengan Serrifikat SHGB dan membayar BPHTB. Sekarang saya ingin menaikan menjadi SHM, apakah saya harus membayar BPHTB lagi?. Terimakasi sebelumnya.

  151. Yth pak edi
    Mohon pencerahannya.. saya baru bikin akta hibah luas tanah srkitar 321m dan belum keluar sppt.. kira2 kalau saya mau lanjut bikin sertifikat bisa tidak ya.. dan di kenakan bphtb berapa?

  152. Selamat siang pak Eddhi saya membeli tanah tahun 2000 rp.17.000.000 dan berdasarkan perhitungan BPHTB nihil karena di bawa 60.000.000,tetapi waktu itu notaris langsung

    Selamat siang pak Eddhi saya membeli tanah tahun 2000 rp.17.000.000 sudah ada AJB dari notaris. Sekarang saya mau mengurus sertifikat, tetapi mengapa saya harus membayar BPHTB padahal saya hanya mengkonversi dari AJB ke sertifikat

  153. Mohon informasinya Pak, saya bekerja di Pemda dan sering menemui masalah dalam hal pemberian NPOPTKP baik itu jual beli ataupun waris.
    pertanyaan
    1′ apakah BPHTB mengenal istilah tahun pajak sebagai contoh seseorang yang membeli tanah berkali kali dalam satu tahun apakah diberikan pengurangan untuk setiap objek pajak yang dibelinya pada tahun tersebut?
    2′ Seorang ahli waris menerima 2 objek waris yang masing masing bernilai lebih dari NPOPTKP, apakah NPOPTKP diberikan untuk masing-masing Objek?
    Apakah ada peraturan yang mengatur masalah tersebut diatas secara khusus?
    Terimakasih

  154. maaf pa saya mau bertanya bphtb atas nama alm.ibu saya itu kan pakai nop induk si penjual yang sebelum ahli waris ibu saya pecah sppt nya,saat saya buat bphtb ahli waris itu nihil tida dikenakan biaya tapi kenapa saat saya mau ganti nop bphtb ibu saya dengan nop ahli waris itu dikenakan ssb&ppt yang jumlahnya sampai lebih dari 4juta kata notaris..jumlah harga tanah yg alm.ibu saya beli itu 32juta dengan luas tanah 200m2..tolong pencerahannya karna untuk validasinya tida bisa saya karna si nop induk si penjual itu ada tunggakan..trima kasih

  155. mohon informasinya..sya udah bikin akta hibah pada tahun 2009, skarang mau dibuat sertifikat tapi kendalanya tidak ada bokumen BPHTB. pertanyaannya kenapa saat pembuatan akta hibah tidak dilampirakn nya dokumen SSB/BPHTB?

  156. selamat siang pak..,
    saya mau tanya kalau kita mau bayar pajak terkait bphtb ini sebelum bayar ke bank kita kan ngisi dulu di Ebilling.
    yang Saya tanyakan adalah kode dan jenis setorannya pak..
    Terimakasih..

  157. Pak, saya beli tanah titik. Notaris bilang, saya harus bayar dulu BPHTB baru AJB ditandatangani.
    Apakah jual beli tanah girik kena BPHTB?

    1. Pak, saya beli tanah girik. Notaris bilang, saya harus bayar dulu BPHTB baru AJB ditandatangani.
      Apakah jual beli tanah girik kena BPHTB?


  158. https://polldaddy.com/js/rating/rating.jsSelamat siang pak, maaf sebelumnya saya mau tanya. kemaren saya input BPHTB dengan NOP, tetapi saya salah memasukan identitas pada BPHTB tersebut, yang seharusnya nama pembeli yang saya masukin identitasnya nama penjual, sedangkan saya udh bayar ke pemda atas nama penjuaI. itu bagaimana perbaikannya ya pak/bu, sedangkan jika di aplikasi tidak bisa di edit kembali.. mohon pencerahannya


  159. https://polldaddy.com/js/rating/rating.js
    https://polldaddy.com/js/rating/rating.js
    https://polldaddy.com/js/rating/rating.jsTerima kasih pak Eddhi atas penjelasannya. Saya mempunyai permasalahan yang sedikit berbeda, mohon pencerahannya.
    Ayah saya mempunyai tanah yg sdh bersertifikat (SHM). Setelah ayah meninggal dunia, diadakanlah turun waris/balik nama sertifikat tsb atas nama ibu dan 8 orang anak2nya ( sudah ditulis di kolom catatan/ perubahan pada sertifikat tsb). Sekarang ini ibu juga sudah meninggal dunia. Lalu kami bermaksud memperbaharui sertifikat kami tersebut dengan menghilangkan nama ibu dan berubah menjadi hanya atas nama 8 orang anak-anaknya (bukan turun waris dari kami ke kami).
    Berapa BPHTB yang harus dibayar, dan apa pajak-pajak lainnya yg harus dibayar? Terimakasih sebelumnya atas pencerahannya.


  160. https://polldaddy.com/js/rating/rating.jsSelamat siang P Eddhi. Mohon maaf telah mengganggu, Sy sedang mengurus peningkatan hak tanah Bapak Sy yg pensiunan PNS Pemda Dki di bpn dr girik jd sertifikat. Pengurusan dr thn 2015. Thn 2018 keluar sk bpn dan diharuskan membayar bphtb di kecamatan. Dikarenakan njop thn 2018 naik 50 % dr thn 2017 maka maka bphtb nya lebih dr 2 miliar. Bisakah Kami mengajukan penghapusan bphtb dikarenakan Bapak Sy yg pensiunan dan terlalu lama sk bpn turun sehingga njop menjadi naik tinggi. Mohon pencerahannya, terima kasih


  161. https://polldaddy.com/js/rating/rating.jsSelamat siang pak .. ini mau konsultasi .. terjadi Akta Hibah utk satu orang tapi terdiri dari beberapa bidang tanah dan terjadi utk waktu yg sama .. perhitungannya BPHTB nya apakah dihitung per bidang atau jumlah nilai keseluruhan dari bidang tersebut .. terima kasih sebelumnya ..

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.