Perspektif Pajak Sebagai Sarana Pendukung Pembangunan
Ketika mendengar kata pajak, biasanya setiap orang dewasa akan cenderung posesif dan menghindar seakan pajak merupakan momok bagi semua orang. Tapi tahukah Anda bahwa kelancaran dan keberhasilan pembangunan suatu negara sangat tergantung dari pajak? Pajak merupakan salah satu bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Pajak merupakan suatu kewajiban sekaligus bentuk pengabdian dan peran aktif warga negara dalam rangka ikut melaksanakan pembangunan nasional.
Percayakah Anda bahwa ternyata sejarah pajak sudah dimulai sejak zaman Fir’aun? dan bahkan sebenarnya masalah perpajakan sudah ada sejak lama dalam sejarah hidup umat manusia. Nah, konon kabarnya pajak tercipta disebabkan karena adanya kebutuhan manusia untuk hidup berkelompok karena ketergantungan satu sama lain. Cara hidup berkelompok atau berorganisasi seperti ini yang kemudian menciptakan negara. Dengan terbentuknya negara maka kemudian dibutuhkan adanya resources untuk membiayai pengeluaran bersama, sehingga diperlukan suatu cara untuk memobilisasi sumber daya yang salah satu caranya dari pajak.
Pajak secara umum merupakan iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat dalam hal ini wajib pajak untuk memenuhi pengeluaran rutin negara dan pembiayaan pembangunan tanpa memperoleh balas jasa secara langsung. Pengertian pajak menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 1, adalah:
“Kontribusi wajib kepada negara (daerah) yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan lansung dan digunakan untuk keperluan negara (daerah) bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Disamping itu ada juga pungutan lain dengan tujuan sama yaitu yang disebut dengan retribusi. Namun demikian retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Contoh : Retribusi Parkir, Retribusi Galian Pasir dan lain-lain.
Dari beberapa pengertian yang kita pahami ternyata dapat diambil kesimpulan bahwa terdapat lima unsur pokok dalam defenisi pajak, yaitu iuran/pungutan, dipungut harus berdasarkan Undang-Undang, dapat dipaksakan, tidak menerima kontra prestasi secara langsung dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah.
Perlu anda ketahui bahwa pajak ternyata memiliki beberapa fungsi yang tidak hanya sebagai sumber penerimaan negara (fungsi bugeter) yang digunakan untuk membiayai pembangunan tetapi dapat pula berfungsi lain seperti:
- Fungsi Alokasi dimana pajak berfungsi sebagai sumber penerimaan keuangan negara yang kemudian digunakan untuk dialokasikan bagi pengeluaran rutin.
- Fungsi regulasi adalah fungsi pajak yang digunakan sebagai alat untuk mengatur atau mencapai tujuan-tujuan tertentu.
Kalau melihat dari pihak yang menanggung beban pada dasarnya pajak dapat dikenakan secara langsung maupun tidak langsung. dengan pengertian sebagai berikut. Pajak Langsung merupakan pajak yang dibebankan kepada wajib pajak setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) yang dikenakan secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Contohnya adalah pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penerangan jalan, pajak kendaraan bermotor, dan lain sebagainya. Sedangkan Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak hanya pada saat tertentu saja atau ketika terjadi suatu peristiwa kena pajak, seperti misalnya pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan lain-lain.
Ditinjau dari siapa pemungut pajaknya, maka pajak dapat dibedakan menjadi pajak negara atau pajak pusat dan pajak daerah. Disebut dengan pajak pusat, bila pajak yang dipungut dilakukan oleh pemerintah pusat. Contoh pajak pusat adalah PPh, PPN, PPn dan Bea Materai. Sedangkan pajak daerah, adalah apabila pemungutan pajak dilakukan oleh pemerintah daerah. Contoh pajak daerah adalah Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), PBB, Iuran kebersihan, Retribusi terminal, Retribusi parkir, Retribusi galian pasir dan lain-lain.
Disamping itu kalau kita melihat jenis pajak menurut sifat-sifatnya maka kita juga dapat membedakan pajak menjadi berjenis subjektif dan objektif. Pajak dikatakan berjenis subjektif, bila pajak yang dikenakan memperhatikan kondisi keadaan wajib pajak. Dalam hal ini penentuan besarnya pajak harus memiliki alasan objektif yang berhubungan dengan kemampuan membayar wajib pajak. Contoh jenis pajak ini adalah PPh. Sedangkan pajak berjenis objektif, apabila pajak yang dikenakan didasarkan pada objek yang dimilikinya tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh jenis pajak ini adalah PPN, PBB, PPn-BM.
Bagian-bagian pajak yang perlu anda ketahui sebelum mengenal pajak lebih jauh adalah:
- Subjek Pajak atau Wajib Pajak, adalah orang atau badan usaha yang menurut undang-undang wajib membayar pajak kepada negara. Dalam hal ini setiap wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Objek Pajak, adalah segala sesuatu yang menurut Undang-Undang dijadikan dasar atau sasaran pemungutan pajak. Contoh objek pajak adalah kendaraan, tanah dan atau bangunan.
- Tarif Pajak, adalah dasar pengenaan pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Tarif pajak pada umumnya berupa persentase (%).
Jenis tarif pajak yang kita kenal sendiri pada umumnya dibedakan menjadi tarif proporsional, progresif dan regresif. Tarif Proporsional merupakan tarif pajak yang memiliki persentase tetap/sama untuk setiap jenis objek pajak. Contoh pajak yang menggunakan tarif proporsional adalah PPN. Kemudian tarif progresif adalah tarif pajak yang persentasenya semakin besar jika objek pajak bertambah. Contoh pajak yang menggunakan tarif progresif adalah PPh. Sedangkan terakhir tarif regresif merupakan tarif pajak yang persentasenya semakin rendah jika objek pajak bertambah.
Pajak Properti
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan properti? Secara umum properti dapat didefinisikan dengan segala sesuatu benda yang dapat kita miliki. Properti sendiri dapat dikelompokkan menjadi empat jenis yaitu real property, personal property, businesses property dan financial interests. Menurut Standar Penilaian Indonesia (SPI) properti didefinisikan sebagai konsep hukum yang meliputi seluruh kepentingan, hak dan keuntungan dari suatu kepemilikan. Terhadap pengertian tersebut maka kita dapat membedakan antara penguasaan fisik atas tanah dan atau bangunan yang dalam hal ini disebut dengan real estat serta kepemilikan secara hukum atau penguasaan yuridis yang disebut real property.
Bagi anda yang berkecimpung di dunia bisnis pasti tidak akan lepas dari masalah perpajakan. Demikian pula dalam setiap melakukan transaksi jual beli properti tentunya akan mengandung kewajiban pembayaran pajak. Pajak-pajak tersebut akan dikenakan kepada pembeli maupun penjual properti.
Mengapa penguasaan fisik dan penguasaan secara yuridis atas tanah dan atau bangunan perlu dipajaki? Hal ini tidak terlepas dari fungsi pajak properti sebagai salah satu bagian sumber penerimaan negara (fungsi bugeter) yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan fungsi regulasi dimana pajak properti digunakan sebagai alat untuk mengatur perkembangan pasar propeti.
Seperti kegiatan membeli properti baik yang dilakukan secara perorangan maupun melalui developer atau pengembang properti, akan mengandung konsekuensi kewajiban yaitu adanya aspek pajak-pajak yang akan dikenakan pemerintah kepada Anda. Meskipun demikian biasanya pajak properti telah dimasukkan ke dalam harga jual jika anda membeli properti melalui developer/pengembang properti. Besarnya pajak sangat tergantung jenis, nilai, luas dan lokasi properti yang akan ditransaksikan.
Di bawah ini adalah merupakan jenis-jenis pajak properti yang dibebankan baik kepada pembeli maupun penjual properti yang akan dibahas dalam buku ini meliputi antara lain:
- PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
PBB merupakan pajak kebendaan yang melekat pada objeknya yang dipungut setiap tahun dan dikenakan kepada semua wajib pajak (pemilik properti). Pada awalnya pajak ini merupakan pajak yang proses administrasinya dilakukan oleh pemerintah pusat namun demikian seluruh penerimaannya dibagikan ke daerah dengan proporsi tertentu. Dalam perkembangan selanjutnya dengan diberlakukannya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD maka mulai tahun 2014 seluruh proses pengelolaan pajak ini akan dilakukan oleh pemerintah daerah.
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Bea ini dikenakan terhadap semua transaksi properti, baik properti baru maupun lama yang dibeli dari developer atau perorangan. Pajak ini pun status pada awalnya sama dengan PBB yaitu merupakan pajak yang proses administrasinya dilakukan oleh pemerintah pusat namun demikian seluruh penerimaannya dibagikan ke daerah dengan proporsi tertentu, sedangkan dengan diberlakukannya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD maka mulai tahun 2011 seluruh proses pengelolaan pajak ini akan dilakukan oleh pemerintah daerah.
- PPh (Pajak Penghasilan).
Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan kepada penjual perorangan atau badan.
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Pajak ini hanya dikenakan satu kali pada saat membeli properti baru, baik dari developer maupun perorangan. Jika membeli properti dari developer, untuk pembayaran dan pelaporan biasanya dilakukan melalui developer. Tapi jika membeli dari peroarangan, pembayaran dilakukan sendiri setelah transaksi. Disamping itu pajak ini juga dikenakan terhadap pembangunan rumah yang dilakukan secara sendiri oleh orang pribadi atau badan.
- PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)
PPnBM hanya dikenakan untuk properti yang dibeli dari developer dan memenuhi kriteria sebagai barang mewah. PPnBM tidak berlaku untuk transaksi antar perorangan.
Apabila properti tersebut ditransaksikan maka pajak nomor 2-3 akan berjalan. Untuk itu anda perlu memahami skema berikut sebelum melihat detail jenis-jenis pajak tersebut lebih mendalam. Pembahasan mengenai ke 5 jenis pajak properti tersebut secara lebih mendetail akan anda temui pada bab-bab setelah ini.
Skema alur pajak transaksi properti di atas menjelaskan bahwa apabila terjadi transaksi pengalihan tanah, maka bagi pemilik tanah akan membayar PPh final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan (Pasal 4 ayat (2)) sebesar 5% dan pembeli baik perorangan atau developer akan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% pula. Apabila kemudian pihak developer mengembangkan tanah tersebut menjadi:
- Kavling siap bangun dan menjualnya ke konsumen A, maka konsumen A akan membayar BPHTB sebesar 5% dan PPN sebesar 10%,
- Apartemen/town house dengan kriteria tertentu dan menjualnya ke konsumen B, maka konsumen B akan membayar BPHTB sebesar 5%, PPN sebesar 10% dan PPnBM 20%,
- Perumahan dan menjualnya ke konsumen C, maka konsumen C akan membayar BPHTB sebesar 5%, PPN sebesar 10% dan PPnBM 20%(bila memenuhi kriteria yang dipersyaratkan).
Apabila kemudian konsumen A membangun bangunan dan masuk kriteria yang dipersyaratkan di atas kavling yang telah dibelinya dari developer tersebut secara sendiri maka wajib membayar PPN Kegiatan Membangun Sendiri sebesar 4%. Apabila kemudian konsumen B menyewakan apartemen/town house yang telah dibelinya dari developer ke konsumen D, maka konsumen B wajib membayar PPh final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10%. Sedangkan bila B kemudian tidak menyewakannya tapi menjualknya ke konsumen E maka konsumen E akan membayar BPHTB sebesar 5% dan konsumen B akan membayar PPh sebesar 5%.
Namun demikian apabila kemudian pihak developer mengembangkan tanah tersebut menjadi perumahan dan masuk pada kriteria tertentu yang dipersyaratkan, serta kemudian menjualnya pada konsumen C, maka konsumen C akan membayar BPHTB sebesar 5%, PPN sebesar 10% dan PPnBM 20%.
contoh-contoh pajak
“4. PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Pajak ini hanya dikenakan satu kali pada saat membeli properti baru, baik dari developer maupun perorangan. Jika membeli properti dari developer, untuk pembayaran dan pelaporan biasanya dilakukan melalui developer. Tapi jika membeli dari peroarangan, pembayaran dilakukan sendiri setelah transaksi. Disamping itu pajak ini juga dikenakan terhadap pembangunan rumah yang dilakukan secara sendiri oleh orang pribadi atau badan.”
Dari pernyataan di atas, berarti dalam kegiatan pengembang perumahan oleh pribadi, si penjual diminta untuk menyetorkan 10% PPN dari pembeli + pajak pembangunan rumah yang dilakukan sendiri (pembangunan rumah dilakukan tanpa memungut pajak terhadap kontraktor)
Mohon pencerahan
Saya boleh minta saran telp 021 28548108
Saya perlu nasihat untuk bayar ppn atau tidak jika jual properti
Silakan konsultasi via email saja. tq
emailnya pak eddi apa..?
Eddiwahyudi@gmail.com
Bagaimana mau taat pajak kalau hasil pajak dikorupsi, bukan nya buat pembangunan malah buat kepentingan pribadi.
Mesti taat pajak pak krn negara ini memerlukan itu. Sebagai warga negara silakan diawasi penggunaanya. Kalau kita tdk taat pajak sama saja kita korupsi krn seharusnya sdh wajib tetapi kita tdk taat…
Betul pak
Boleh dilanjutkan penulisan pajak kontra zakat, walaupun saat ini zakat sudah dimasukkan sebagai komponen pengurang namun sejatinya apakah masih relevan dengan penggunaan hasil zakat tersebut?
Sore pak edy…saya betul betul awam urusan pajak PPN. langsung saja. kemarin 17-12-2013 saya diberikan SSP pajak untuk pembelian rumah melalui developver +- 4 tahun lalu. dan tagihan pajak tsn mencapai Rp16 juta lebih. Saya terkejut demikian juga 40KK perumahan lainnya. kami semua terkejut karena kenapa baru setelah 4 tahun PPn ini dimintakan pada kami. Sepengetahuan kami harga rumah yg kami beli itu sdh include. (kira-kira begitu) dan seharusnya gitu kan pak Edy. nah ini gimana pak …apa kami harus bayar..trus uangnya dari mana? Kami sepakat menyalahkan developer kenapa baru hari ini..tidak 4 thn yg lalu. saat serah terima rumah pada notaris pun tidak ada yg menyinggung PPN. mohon penjelasannya. terimakasih. Adi di bali.
PPN itu memang benar semestinya sdh include dalam harga jual dan biasanya sdh diinfo dari awal. Dan yang membayar seharusnya adalah pihak pengembang karena dia adalah PKP (pengusaha kena pajak) nya. Jadi bapak perlu teliti dahulu tagihan pajak apa yg dimaksud. Sebaiknya atas SSP tersebut konfirmasikan dulu dengan Kantor Pelayanan Pajak setempat menurut SSP tersebut. Waspada terhadap penipuan…
Terimakasih Pak Edi. atas Infonya… segera kroscek ke kantor pajak.
Ya trims pak Edi segera sy cek ke kantor pajak. terimakasih sekali lagi.
apa sih contoh dan pengertian semua pajak
yup, kita harus mendukung pajak, namun juga harus mendukung untuk mengadili para koruptor karena banyak uang hasil pajak di makan oleh mereka, seharusnya digunakan untuk pembangunan angsa sehingga bangsa ita bisa lebih makmur
Pak Eddi, Saya ada e-mail pertanggal 13 Maret 2014. Saya ada masalah dengan developer mengenai pajak ppnBM yang mana saya membeli tanah kavling tapi dibebankan pajak ppnBM senilai bangunan. Bagaimana ya Pak? Saya bingung karena pajak yang dibebankan kepada saya kurang lebih senilai 50% dari yang saya bayarkan kepada developer. Terus terang saya kaget. Tolong dibantu Pak.
pak edy, apakah hasil penilaian individual yang kita hitung dan mendapat nilai property , apakah nilai individual langsung kita hitung berdasarkan tarif yang telah di tetapkan setiap masing -masing daerah.
Betul pak. Proses penilaian itu utk menentukan besarnya NJOP. Sedangkan utk menghitung ketetapan PBB P2 nya langsung menggunakan formula: tarif x (NJOP-NJOPTKP)..
mau nanya pak, saya membeli rumah dari developer seharga 199 jt, di perjanjian disebutkan semua biaaya sudah include di harga jual, kecuali PPN nanti dibayar pas akad kredit, yang mau saya tanyakan berapa kira2 saya harus menyiapkan dana untuk membayar PPN tersebut pak.
atas jawabannya saya ucapkan terima kasih
Besarnya PPN adalah 10% dr harga jual. Dibayarkan melalui perusahaan penjual propertinya…
saya mau nanya pak, saya sudah membeli perumahan seharga 199jt, sesuai perjanjian, harga sudah termasuk semua biaya di notaris, kecuali pembayaran PPN. nah yang saya tanyakan berapa kira2 dana yang harus saya siapkan untuk membayar ppn tersebut.
terima kasih
mau nanya pak, say pegawai tidak tetap di kantor pemerintahan, dengan rekeningnya jasa, awal dulu sy dan teman2 hanya dikenakan pajak PPHnya saja tapi sekarang bendaharawannya bilang klo untuk semua jenis rekening jasa pembayaran di atas 1 juta dikenakan PPH dan PPN jg pak,? mohon kejelasannya. sebelumnya saya ucapkan terimakasih.
Kalau boleh tau jasa apakah yang anda lakukan di kantor pemerintahan tersebut ?
Pak saya mau tanya apakah perusahaan real estate boleh menjual tanah kavlingan? jika boleh apabila syarat apa saja yg harus dipenuhi dalam penjualan kavling tersebut? dan berapa pajak terutang jika nasabah membangun sendiri bangunan di tanah kavlingan tersebut? apakah tidak masalah jika IMB tanah tersebut adalah IMB induk (bukan IMB masing2 tanah kavlingan yang dibangun)? mohon bantuannya terimakasih.
Menurut UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pasal 146 ayat 1 disebutkan bahwa badan hukum yang membangun Lisiba dilarang menjual tanah kaveling matang tanpa ada bangunan rumah, dan mensyaratkan untuk dapat menjual tanah kaveling sekurang-kurangnya pihak pengembang harus telah membangun 25% dari rencana pembangunan perumahan di Lisiba. Larangan tersebut dikecualikan dalam hal pembangunan perumahan untuk MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) dengan kaveling tanah matang berukuran kecil (luas < 200 m2).
Pajak yang terhutang untuk kegiatan membangun sendiri adalah PPN Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS). Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 Pasal 3, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri adalah: 2% x jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan…
Selamat malam Pak Edi, salam kenal. Saya punya case yg hampir mirip dengan kasus di atas. 3 tahun yg lalu saya mencari kavling, dan ada developer yg menjual, maka saya beli dengan cara kredit ke bank, maka dibuatlah PPJB. Dari developer saya suddah terima surat serah terima kavling, sudah bikin IMB atas nama saya, membayar pajak KMS, membangun rumah dengan pinjaman bank. Singkatnya saya beli kavling dari developer karena mereka menyediakan, dan membangun rumah sendiri. Di dalam PPJB disebutkan saya akan membayar BPHTB. Insya Allah mau AJB tetapi saya kaget kok didalam perincian BPHTB ada perhitungan luas tanah dan bangunan. Saya bersikeras bahwa saya hanya membeli kavling, bukan rumah kenapa saya harus membayar pajak pembelian rumah ? Rumah ini saya yg membangun, sudah bayar pajak, masak harus membayar pajak pembelian rumah ? dimana ada ‘transaksi’ pembelian rumah dalam kasus ini ? Apakah bisa orang tidak membeli ‘barang’ tetapi harus membayar pajak ?
Thanks atas attentionnya.
Dibuktikan sj pak dg dokunen yg dimiliki waktu transaksi awalnya. Kadang problem tsb bs terjadi krn ketika cek fisik sdh ada bangunannya..
pak eddy. saya mo menanyakan pak, apakah setiap perusahaan yang menyewa tempat (perkantoran/rumah) dapat memotong langsung pph kepada pihak yg menyewakan pak?
pihak yg menyewakan berkeinginan untuk menerima nominal transaksi yg akan d sepakati dan akan membayarkan pph tsb sendiri.
mohon pencerahannya pak u. case seperti itu.
terima kasih
Di mana bisa mendapatkan info kategori properti yg tergolong Barang Mewah ?
Jika membeli property, bukti bayar pajak apa saja yang harus kami minta ke pihak developer maupun notaris ? Kami beli dg harga jual termasuk PPn tp tidak termasuk BPHTB, PPh, PPN BM, BBN dan AJB. Kami telah membayara BPHTB, BBN and AJB melalui Notaris. Mohon informasinya. Terima kasih.
Selamat siang pak Eddy, mau tanya lagi, maklum saya awam sekali masalah pajak. Untuk pembayaran PPn pembelian rumah dari Developer, SSP pembayaran PPn tersebut atas nama Developer (penjual) atau nama pembeli ? Apakah pembeli berhak meminta copy pembayaran SSP atas PPn dan bukti lapor ke kantor Pajak ? Terima kasih pak
Pak Eddy saya berencana membeli apartemen dengan harga termsuk ppn dengan cara mencicil dengan pembayaran bertahap, pertanyaan saya adalah bisakah saya saja yg membayarkan ppn 10 % tsb langsung ke kantor pajak dan saya bayarkan pada saat selesainya angsuran pembayaran rumah tsb, atau kalau developer yang harus membayarnya atas nama sayakah ppn yg dibayarkan oleh developer tsb dan bolehkah saya minta bukti bayarnya sebagai bukti laporan pajak saya .? Mohon penjelasannya dan atas perhatian bpk kami ucapkan terima kasih dan mohon respons pada kesempatan pertama
Biasanya PPN dibayar oleh developer pak, di harga penjualan pd umumnya sudah include PPN. PPN tersebut menjadi Pajak keluaran oleh developernya. Developer melakukan pembayarnya secara gelondongan per bulan. Namum demikian rincian nama-nama konsumen akan tercantum di SPT masa PPN developer….
Pak Eddy, saya mau tanya. Saya bekerja di developer (Apartment). Kalau ada pembeli yang hendak menjual unitnya ke orang lain, pajak apa saja yg dikenakan? Untuk informasi, harga jual sdh termasuk PPN dan pembeli tsb sdh lunas pembayarannya. Mohon pencerahannya. Terima kasih Pak Eddy.
Kalau unit tsb sdh menjadi miliknya dlm arti sertifikat sdh miliknya maka ketika akan diperjual belikan pajaknya adl. BPHTB dan PPh saja…. tq
dear Pak Eddi, kalau angsurannya sudah lunas tetapi belum AJB karena belum pecah sertifikat (karna strata title) lalu si pembeli menjual kembali unitnya ke orang lain (developer tidak mengembalikan angsuran yang sudah diterima ke pembeli 1 melainkan mengalihkannya menjadi atas nama pembeli yang baru), seperti apa perlakuan PPN dan PPh di developernya? terima kasih
pak eddy sy beli rumah th 2007.ada bukti pembayarannya berupa buk ti transfer. karena saudara penjualnya tdk bikin surat jual beli.. th 2008 sunset policy sy lupa melaporkan. dantdk dimaa sukan ke daftar kekayaan.hingga th2014 baru dilakukan jual beli dan dibayar pajak jual belinya. th 2o14 belum sy laporkan di spt nya dan mendpt teguran dari kantor pajak . bagaimana menyelesaikannya pak dan pajak progressif sdh mulai diterapkan atau hanya wacana aja . tq
Lakukan pembetulan SPT saja pak…
Assalamua’laikum pak edi.sy pingin tau cara perhitungan nilai bangunan .pertama hrs menngisi spop dan lspop.Nah di lspop ada kolom kolom yg hrs di isi..Tentunya ditiap kolom itu ada nilai.
Cara perhitungan nilai bangunan menggunakan DBKB. Tentu perlu mengisi data bangunannya terlebih dahulu menggunakan LSPOP. Cara pengisian LSPOP dapat dilihat dari petunjuk pengisiannya,,,,
Pak Eddi, saya rencana nya akan melakukan pembelian rumah. Pihak notaris yg mengurus akad jual beli menyampaikan jika pajak pembelian dan penjualan harus disetorkan paling lambat tgl 18 desember. Menurut notaris jika lewat dari tanggal 18 desember, maka hingga bulan maret tahun depan tidak dimungkinkan terjadi akad jual beli karena pajak tidak dapat lagi disetorkan hingga bulan maret tahun depan. Apakah memang benar bahwa setelah tanggal 18 desember hingga maret tahun depan, tidak dimungkinkan penyetoran pajak pembelian/penjualan rumah? Mohon advise nya. Terima kasih
Tidak ada aturan yang membatassi transaksi properti pak. Saya tidak mengerti mengapa ada notaris yang berpendapat demikian… Bank pun semestinya tidak boleh menolak kapan pun WP akan membayar pajak…
Bantu informasi Pa.
Itu kemungkinan besar terkait administrasi keuangan pak, padat di akhir tahun. Sedangkan di awal tahun mungkin karena proses penetapan NJOP pada Peraturan Gubernur sebagai dasar pengenaan pajak BPHTB sehingga pembayaran BPHTB membutuhkan waktu di luar batas normal. Namun (di Jakarta), Bapak tetap bisa transaksi dengan memohon Surat Keterangan NJOP kepada instansi ybw sebagai dasar pengenaan pajak BPHTB sebelum Pergub pada tahun berjalan ditetapkan.
Pak eddy, saya mau tanya. apabila orang pribadi membeli tanah untuk dijadikan real estate. atas pembelian tanah tersebut telah dilaporkan sebagai harta pada SPT Tahunan PPh OP. Orang tersebut berencana akan membangun perumahan untuk dijual tetapi penjualannya menggunakan PT. orang pribadi tersebut memiliki saham di PT tetapi nilai sahamnya lebih kecil dari nilai tanah tersebut. OP non PKP sedangkan PT telah PKP.
1. Apakah diperbolehkan tanah milik orang pribadi tetapi penjualannya menggunakan PT?
2. Apakah dalam kasus seperti ini ada transaksi inbreng?
3. Bagaimana perlakuan perpajakan (PPh dan PPN) terhadap tanah milik orang pribadi tetapi penjualan dilakukan menggunakan PT?
terima kasih
https://polldaddy.com/js/rating/rating.jsSelamat siang pak eddy dan pak satria, mengenai pertanyaan ini, jawabannya apa ya pak.
Terimakasih..
Pak Eddy,saya mau tanya, sy ada membeli property dari developer dan saya sdh diberikan oleh notaris formulir SSPD – BPHTB dan sudah saya bayarkan di kantor pajak dan sudah mendapat bukti setoran sehingga semua kewajiban pajak saya sudah saya penuhi sehingga saya mendapat jadwal dari notaris untuk melakukan ajb dan pada tanggal 18 Desember 2014 saya dan Developer SUDAH MELAKUKAN PENANDATANGANAN AJB di hadapan notaris ternyata setelah 1 minggu saya dihubungi notaris memberikan informasi bahwa ada PPH penjual yang kurang bayar yang mau dibebankan kepada saya sebagai pihak pembeli padahal kita sudah melakukan AJB dan setelah ditelusuri kekurangan itu disebabkan oleh kesalahan intern pihak developer karena KELALAIAN karyawannya dalam menghitung PPH penjual dan karyawannya sudah mengakui kesalahannya tetapi tidak mau bertanggung jawab.Yang jadi masalah saya ,Notaris memihak ke pihak developer dan tidak mau melakukan proses balik nama karena masih kurang bayar pajak PPH dan menuntut untuk saya yang bayar kekurangan pajak PPH,saya mohon petunjuk dari pak Eddy untuk cara menyelesaikan masalah ini?
terima kasih
PPh pasal 4 ayat 2 itu pajak yang harus dibayar oleh penjual pak, dalam kasus bapak penjualnya adalah developer karena dia yang memperoleh penghasilan atas penjualan tanah dan atau bangunan tersebut… Pembeli hanya berkewajiban menanggung BPHTB nya saja…
pak eddi saya mau nanya, apakah bangunan gedung kantor dengan status strata tidak di kenakan PPNBM 20% kalau kita jual luas lebih 150 m2
Justru kalo dijual dengan luas 150 m2 atau lebih mesti dikenakan PPnBM untuk yang pertama kalinya saja (dg catatan penjualan dilakukan oleh developer yang berstatus PKP)..
Pak Eddy, bapak saya mau jual rumah. Ketika dapat calon buyer, orang tersebut menawar harga dan meminta bapak saya yang menanggung PPH & BPHTB. Setahu saya, penjual hanya membayar PPH, bukan BPHTB. Apakah hal tersebut dikarenakan rumah yang dimiliki bapak saya belum dibalik nama pada saat pembelian sebelumnya? Terima kasih.
Betul pak, penjual hanya menanggung PPh nya saja, sedangkan pembelinya menanggung BPHTB nya…
Pak Eddi, saya mau tanya , saya beli apartemenn Rp 300 juta (incld PPN) dan angsurannya sudah lunas 4 bulan yg lalu tetapi belum AJB karena belum pecah sertifikat (karna strata title) lalu skrg saya mau menjual unitnya ke orang lain (developer tidak mengembalikan angsuran yang sudah diterima kepada saya melainkan mau mengalihkannya menjadi atas nama dan hak pembeli yang baru), seperti apa perlakuan PPN dan PPh di developernya ataupun saya? kalaupun timbul biaya, biaya2 apa saja ? terima kasih.
Krn apt tsb belum dibalik nama, maka pengalihannya tetap dari developer ke pembeli barunya. Pajak2 nya PPN+PPN BM (Jika apt tsb masuk kriteria mewah)+BPHTB+PPh (dibayar penjual)…
Pak Eddi, saya mau bertanya bagaimana pelaporan di SPT orang pribadi 1770 S untuk rumah yang dibeli tahun 2014 secara IN HOUSE, cicilan dibayar ke developer. Apakah di lampiran 2 harus dicantumkan sebagai harta, padahal sebagai pembeli masih belum serah terima dan yang dipegang baru PPJB saja. Dan apakah juga harus dicantumkan di kolom kewajiban kepada siapa kita berhutang dalam hal ini developer dan jumlah sisa hutangnya? Ataukah belum perlu dilaporkan sebagai harta dan kewajiban, menunggu sampai serah terima? Terima kasih.
Betul di lampiran 2 dicantumkan sebagai harta, sedang dilampiran kewajiban diisi jumlah sisa hutang tersebut..
Jika saya memasukkan aset tanah ke aset badan (CV), apakah saat menjual tanah itu akan dikenakan PPn (Pajak Pertambahan Nilai)
Pemasukan aset tanah dan atau bangunan ke dalam perusahaan tidak termasuk objek PPn…
Pak edi. Tolong pencerahan. Kalo kita membeli atau menjual tanah atau bangunan. Karena ada uang lebih. Dan apabila kita butuh uang menjual kembali. Apakah kita dikenakan ppn. Sedangkan setau saya dlm jual beli kita sdh membayar pajak final? Terima kasih
Tidak dikenakan PPN…
Dear Pak Eddi, ada satu fenomena bisnis properti di mana pemilik lahan “memotong-motong” lahannya dan menjual langsung kepada pembeli. Karena dalam beberapa peraturan daerah untuk membangun perumahan di bawah 1Ha hanya “disarankan” untuk berbadan hukum sehingga tidak tertutup bahwa perorangan dapat membangun sebuah perumahan. Dalam proses ini tentu tetap ada PPh dan BPHTB, tapi apakah tetap timbul PPN?
Pak bgmn perhitungan,pembayaran, penyetoran, dan pelaporan ppn pada perusahan developer, trus uu yg menyangkut ppn real estate ato penjualan rumah. Saya gi nyusun skripsi judulx penerapan ppn pada perusahaan developer atas penjualan rumah.
Sekian trima kasih
Silakan pak..
pagi pak, kalau perusahaan saya mau menjual gedung (sertifikat atas nama PTdan menjadi aset PT) apakah harus mengeluarkan PPN 10% dan juga ditambah pajak penjual 5%. Dulu waktu beli gedung dari perorangan dan tidak menggunakan PPN. hanya bayar pajak penjual pembeli masing masing 5%. Terima kasih
lanjutan: status perusahaan PKP ya pak…
Pak Eddi. Mohon pencerahannya. Saya bersama rekan2 lainnya membeli rumah serta melunasi kewajiban2 dari developer dan diserah terimakan di tahun 2012. Sekarang ini (2015) Developer mendapat tagihan pajak dari kantor Pajak yang belum dibayar atas hasil penjualan rumah tersebut dengan alasan developer berubah dari non PKP menjadi PKP dan menuntut kami sebagai pembeli untuk melunasinya. Developer berpegangan pada surat pemesanan rumah yang kami tanda tangan dan menggunakan klausul “apabila ada kebijakan terkait pajak maka akan dibebankan ke customer”. ada beberapa pertanyaan sebagai berikut
1. Setelah menandatangani AJB di depan notaris, apakah surat pemesanan rumah masih memiliki kekuatan hukum yang dapat menjadi dasar pihak developer menuntut.
2. Bagaimana penyelesaiannya jika developer tetap menuntut ke jalur hukum
3. Apakah boleh menjadi developer dengan status non PKP?
1. Dasar pengalihan adl AJB, 2. Pajak yg ditagih ke dev bukan kewajiban anda, 3. Jika omset setahun masih dibawah 600jt boleh tapi rasanya utk kasus ini harusnya tidak…
Pak Eddi, saya mau tanya. Pada November 2011 saya membeli kavling dari Bank dengan pengikatan Akte Peralihan. Pada saat itu juga telah dibayarkan PPN atas tanah dan SSP Penjual(Bank) yang dititipkan di Notaris pembayarannya. Sedangkan PPJB yang ada antara Bank dan Developer dibuat tahun 2001. Saat ini saya meminta bantuan dari Developer untuk membuatkan IMB. Setelah selesai IMB yang mengagetkan saya adalah IMB keluar atas nama Developer. Apakah benar pak, kalau IMB atas nama Developer padahal saya sudah punya Akte peralihan dari Bank? Luas tanah seluas 600 meter dan IMB bangunan adalah sebesar 520 meter. Atas luas bangunan ini apakah akan dikenakan PPn BM atau pajak PPN KMS? Terima kasih pak.
wah pajak betul-betul banyak y pak, jika misal menjual unit perumahan berarti biasanya Ppn itu dikenakan ke penjual ya pak oleh developernya?
Sy mau tanya pak, apakah developer perumahan yg bukan pkp tetap harus memungut ppn pada user/pembeli? Bagaimana dengan ppnbm? Sekedar info rumah yg dijual adalah rumah tipe 90 dengan harga rumah 200 juta/unit, terima kasih
Harus PKP bila omset sdh mencukupi,
Pak Eddi, saya mau tanya. Nama om saya kan dipinjem untuk pembelian tanah. Nah nanti pelaporan SPT Om saya jadi bagaimana yah? Nanti Om saya dikenakan pajak ga yah pak? Terima kasih Pak
Mesti dilaporkan dalam spt nya
Assalamulaikum Pak Eddi, saya ingin minta pendapat dari bapak atas masalah yg saat ini saya alami, sbb::
saya membeli 2 unit rumah murah ditahun 2009 dengan cash dicicil selama 6x yg telah dilunasi pada tahun 2010, namun dengan berbagai alasan diantaranya asli BPHTBnya hilang. Setifikat rumah tersebut masih belum saya peroleh hingga saat ini, yg menurut info Notaris yg menanganinya saat ini dalam proses Validasi laporan kehilangan surat bukti setoran BPHTB di BPN.
Pada hari ini ada info bahwa BPHTB yg ke2 kurang bayar karena terkena BPHTP Progresif.
Menurut saya seharusnya kurang bayar tersebut menjadi tanggung jawab Developer, karena setahu saya saat di tahun 2010 tidak pernah dengan adanya tarif BPHTP progresif. semoga Pak Eddi dapat memberikan tanggapannya.
Jazakallah Khoir, Wasalamualaikum.
Bphtb mrpk tanggung jawab pembeli bukan penjual…
salam kenal pak Edi, blog bapak sangat informatif sekali, izinkan saya konsultasi ya, pak..
saya punya lahan kosong bersertifikat hak milik yang mau disewa perusahaan. saya menetapkan harga sewa rp150 juta. pajak apa sajakah yang harus masing2 kami bayar, baik saya dan penyewa lahan tsb? siapa membayar apa? bagaimana cara pembayarannya? lalu siapa yg menerima bukti pembayaran dari pajak2 tsb? terima kasih banyak pak..
Ada pph sewa dibayar pakai ssp oleh yg memperoleh penghasilan sewa
Pak Eddy… Saya mau tanya pengenaan pajak apa saja jika… Pemilik Tanah membangun tanahnya menjadi kawasan perumahan oleh kontraktor (PKP / tidak PKP atau Sertifikasi Kontruksi / tidak sertifikasi dan di jual langsung ke pembeli oleh pemilik tanahnya sendiri (pemilik tanah perorangan) dibawah 5 ha lahannya? Apakah kena jenis PPN membangun sendiri yg 10%x40%xbiaya yg dikeluarkan membangun (selain tanah) atau bagaimana? terima kasih sebelumnya Pak Eddy…sukses selalu buat Pak Eddy… Barokallahu… Aamiin
Tentu ada bbrp pajak properti yg hrs dibayar: pbb, bphtb, pph 4/2. Kalo dibangun oleh kontraktor maka tdk kena ppn KMS
mohon dimuat tulisan tentang kajian ilmiah penerapan tarif progresif pbb p2 setelah didaerahkan! trimakasih
Selamat siang pak eddi, sy kurang paham ttg pajak properti tolong dibantu, sy ada pembelian apartemen th 2014, dengan cicilan in house, waktu pembelian cuma ttd surat perjanjian saja, blm ttd ke notaris. Saya juga blm punya npwp saat itu, sumber dana pembelian dari saudara yang bekerja di LN. Karena sebenarnya apartemen tsb atas nama saudara saya, sy hanya kuasa ttd surat perjanjian saja. Skrg saya sudah punya npwp, tapi 1770ss, bagaimana pelaporan pajak nya pak? Sedangkan saudara saya blm kembali dari LN
Kalau apt tsb bukan milik anda tdk perlu dimasukkan ke spt..
Pak Eddy, sy bekerja di developer. Persyaratan utk membeli property harus di sertakan npwp. Cust sy sebelumnya membeli property rumah atas nama beliau, dan skrg mau beli apartemen atas nama beliau juga di sertakan npwp beliau jg. Yg sy tanyakan pengaruh atau tidak npwp tersebut dalam transaksi pembelian apartemen nya ? Apakah termasuk Pajak Progresif ? Di kenakan pajak berapa persen pd saat pembelian apartemen tsb ? Mohon informasi nya. Terima kasih
Ya, tentunya aset yg dibeli mesti dimasukkan dlm spt beliau
Pak, tolong tanya… pada tahun 2015 kemarin saya ada beli rumah dari developer dg cara pembayaran inhouse dan rumah belum jadi. Suratnya baru SPJB. Apakah rumah tsb perlu saya masukkan dalam SPT? kalo perlu apakah perlu isi BPHTB? karena saya belum bayar BPHTB nya, dan harganya saya masukkan include PPN atau tdk? kalo include laporkan PPN nya dimana? Terima kasih sebelumnya.
Dimasukkan Spt setelah ajb saja. Saat terhutang Bphtb adalah saat dittd akta..
pak eddy mau tanya, dari ilustrasi diatas itu kan developer menjual rumah ke konsumen C. developer dapet penghasilan. kok tidak kena PPh final atas pengalihan bangunan nya? suwun.
Sekalang developer yg melakukan penjualan tanah dan bangunan dikenakab pph final…
Sore Pak eddy , mau tanya kalo pembuatan SPT Tahunan Pribadi yg usahanya Properti Perorangan. bagaimana yah.. ? Tq
Pakai SPT 1770..
Salam pak Eddhi
Mohon petunjuk saya membeli rumah di developer dengan surat PPJB
Apabila saya mau menjual rumah tersebut sebelum masa serah terima
Maka pajak yang harus dibayar apakah hanya pph sebesar 5% atau ada pajak lainnya?
Dan untuk pembeli rumah saya kena bphtb 5% yah
Namun didalam isi ppjb ada dicantumkan jika terjadi pengalihan hak sblm 2 thn kena biaya 2%..ini artinya apakah kalau saya menjual rumah cuma kena pph 2% ataukah kena. 5% pph dan biaya peralihan 2% lagi
Sekian terima kasih
Pph tetap dibayar. Sementara saat terhutang nya bphtb adl saat ditandatangani nya akta jual beli
Siang pak Eddhi..mhn petunjuknya
Saya membeli rumah awal 2015 dari developer yang mana rumah tersebut masih tahap pembangunan dengan cara bayar inhouse yang mana dikasih ppjb..jikalau saya mau menjual rumah tersebut..pph yg dikenakan pada saya apakah 5%? Nominal yang dikenakan apakah harga beli atau harga jual nantinya? Didalam ppjb ada tertulis jikalau mau menjual sblm masa serah terima dikenakan biaya peralihan 2% apakah biaya peralihan ini sama dengan pph 5%?
Terima kasih
Pph 5% atas harga jual
Sore pak Eddhi
Mohon petunjuk saya membeli rumah awal 2015 dan serah terima juni 2017
Jika saya mau menjual sebelum serah terima..biaya atau pajak apa saja yang harus saya bayar?
Setahu saya hanya kena pph 5% ya atau ada koreksi buat saya..apalagi di dalam PPJB ada klausal kalo mau dialihkan ada kena biaya peralihan 2% sebelum serah terima..apakah pph dan biaya peralihan itu sama? Kalau dijual dasar pengenaan pph nilai pasa saat beli atau harga jual
Terima kasih
Selamat siang Pak Edi,
Saya baru membuat sertifikat tanah dari girik menjadi HGB dan saya dikenakan BPHTB, yang ingin saya tanyakan apa bila masa HGB berakhir saat memperpanjang apakah saya harus membayar BPHTB lagi.
Apakah Surat girik tidak dapat ditingkatkan menjadi SHM kalau didepan rumah saya buatkan bangunan untuk tempat usaha
Tidak perlu
pagi pak Eddy… kalau perusahaannya belum menjadi PKP apakah diharuskan memungut PPN? karena katanya untuk menjd PKP omzet sebesar 4,8 M, sedangkan untuk tahun 2015 lalu aj penghasilan perusahaan belum sampai sebesar itu?
Tidak
Sore pa eddy, mohon pencerahan, kalau pemerintah desa membeli tanah atau bangunan..apakah dikenai pajak bphtb?
Termasuk yg dikecualikan
Sore pak eddy, mohon pencerahan, bila pemerintah desa membeli property apakah dikenai pajak juga.. ??
siang pak Eddy,
saya mau tanya, status saya sebagai karyawan dengan menerima gaji bulanan 4 jtan periode thn 2013-2014 dan 5jtan pada thn 2015. Pada pertengah 2013 baru memperoleh NPWP dan diakhir tahun yg sama dengan bantuan perusahaan tempat bekerja melakukan KPR rumah senilai 1.5M (uang muka dan angsuran setiap bulan dibayar penuh oleh perusahaan) dan sertifikat atas nama saya.
Karena ketidaktahuan dan awam, sehingga pada laporan SPT thn 2013 & SPT 2014 belum dilaporkan. Saat ini telah memasuki masa pelaporan SPT 2015, apakah boleh dicantumkan dalam daftar harta. Sementara aset tersebut masih dalam status KPR jangka panjang, sementara kalo ditilik dari penghasilan (gaji) mustahil menutupi angsuran KPR. Pembayaran angsuran selama ini ditransfer perusahaan ke rekening saya yg dipergunakan untuk pembayaran angsuran bank.
Bagaimana pencatatan yang benar dalam SPT 2015 dan perlukah dilakukan pembetulan pada SPT 2 tahun sebelumnya.
Sebagai tambahan : pemilik perusahaan memiliki hubungan kerabat dengan istri saya.
Mohon pencerahannya Pak, Terima kasih
siang pak Eddy,
saya mau tanya, status saya sebagai karyawan dengan menerima gaji bulanan 4 jtan periode thn 2013-2014 dan 5jtan pada thn 2015. Pada pertengahan 2013 baru memperoleh NPWP dan diakhir tahun yg sama dengan bantuan perusahaan tempat bekerja melakukan KPR rumah senilai 1.5M (uang muka dan angsuran setiap bulan dibayar penuh oleh perusahaan) dan sertifikat atas nama saya.
Karena ketidaktahuan dan awam, sehingga pada laporan SPT thn 2013 & SPT 2014 belum dilaporkan. Saat ini telah memasuki masa pelaporan SPT 2015, apakah boleh dicantumkan dalam daftar harta. Sementara aset tersebut masih dalam status KPR jangka panjang, sementara kalo ditilik dari penghasilan (gaji) mustahil menutupi angsuran KPR. Pembayaran angsuran selama ini ditransfer perusahaan ke rekening saya yg dipergunakan untuk pembayaran angsuran bank.
Bagaimana pencatatan yang benar dalam SPT 2015 dan perlukah dilakukan pembetulan pada SPT 2 tahun sebelumnya.
Sebagai tambahan : pemilik perusahaan memiliki hubungan kerabat dengan istri saya.
Mohon pencerahannya Pak, Terima kasih
Boleh silakan dimasukkan dan dilakukan pembetulan spt tahun sebelumnya
Selamat siang pak eddi, sy mau tanya, sy ada pembelian apt tahun 2015 kmrn atas nama saya, dgn cara cash, tapi surat nya blm ajb. Pembelian apt tsb dananya dr saudara yg bekerja di LN. Yg saya tanyakan:
1. SPT yg saya laporkan 1770ss tahun sebelumnya, apakah saya harus ganti tipe spt setelah beli apt tsb?
2. Apakah akan jadi masalah dgn sumber dananya pak yg dr penghasilan saudara di LN
Terima kasih
Lakukan pembetulan spt nya
Pagi pa Eddhi, maaf mau tanya..selain ppn 10% dan pph 5%, apakah pihak developer dipungut pajak pph 23?
Terimakasih
Pagi Pak Eddy. Saya ingin bertanya lebih lanjut mengenai penjelasan atas pertanyaan Budi 11 Januari 2016: Bila tidak perlu lapor pembelian rumah di SPT 2014 karena belum AJB dan bayar BPHTB, tapi kita sudah lunas pembayaran cicilan in-house ke developer, bagaimana menjelaskan adanya penambahan aset rumah di SPT 2015/2016 nanti saat AJB? Soalnya saldo bank sudah berkurang untuk pembayaran cicilan in-house tsb.
Lakukan pembetulan spt
sore pak, mau tanya kalo mertua sudah tidak berpenghasilan sejak tahun 1997 (tidak pernah lapor SPT jg sejak tahun itu), thn 2015 ada menjual aset tanahnya (sudah ada di daftar harta tahun 1996), pake npwp lama yg di aktifkan lagi, sudah bayar pph final 5% atas penjualan tanahnya, apa SPT tahun yg hilang hrs di laporkan lagi ? (tidak ada penhasilan krn sakit sampai skrg), dan hasil penjualan tanah di thn 2015 masuk kedalam daftar harta juga ya (berupa uang tunai) ? Tq sebelumnya
Selama npwp masih ada kewajiban pelaporan tetap jalan…
Sore Pak, mau tanya
1.kalo mertua sejak thn 1997 sudah tidak lapor SPT, Usaha bangkrut krn sakit, thn 2015 ada penjualan tanah sdah bayar PPh 5% nya, NPWP nya diaktifkan lagi saat bayar PPh, untuk SPT thn 2015 pake yg 1770 dan hasil tunai penjualan di cantumkan di sblh mana ?
2. dan SPT thn 1998 sampe 2014 yg nihil apa hrs di susulkan (yg bersangkutan sakit dan tanpa penghasilan) ?
3.kemudian misalkan ada pembelian rumah di thn 2016 atas nama istrinya pake npwp suami, nantinya SPT 2016 suami hrs di cantumkan rumah yg baru dibeli 2016 itu ? (atas nama istri rumahnya),
4.Andaikata kemudian suami pemilik NPWP yg sakit meninggal, Warisan nya berupa sisa uang tunai penjualan rumah atau termasuk Rumah yg atas nama istri yg dibeli thn 2016 (sdangkan istri ikut npwp suami) ?
Terima kasih sebelumnya.
Andri
Selamat pagi Pak Eddy.. Pak saya mau tanya, untuk perusahaan properti kan sudah dikenakan PPh Final atas unit rumah yang terjual. Lalu kira2 bagaimana ya Pak untuk Pajak Penghasilan Tahunan Badannya/ Mohon pencerahannya Pak…
Tetap dilaporkan jika ada penghasilan lain nya
Siang Pak Eddy, saya punya apartemen seluas 35.25 m2 dan statusnya bersubsidi pada saat saya beli (tidak kena PPN), dan sekarang unit apartemen tsb ingin saya jual. Status masih KPA dan dokumen saat ini hanya PPJB, karena sertifikat belum keluar dari developer.
Di dalam perincian Biaya pengalihan timbul
* Biaya Adm sebesar 1 %
* PPN Ulang sebesar 10%,
* PPh pasal 4(2) atas tanah dan bangunan sebesar 5 %
Yang ingin saya tanyakan :
* Apakah perincian biaya di atas benar dibebankan seperti itu ?
* Apakah PPN Ulang sebesar 10% dibebankan kembali kepada saya ? padahal saya beli kan bersubsidi, tidak dikenakan PPN. Dalam hal ini saya keberatan dengan PPN Ulang yang dibebankan dalam biaya pengalihan, dan apakah bisa di ajukan keberatan PPN tsb kepada pihak developer ?
Demikian pertanyaan saya, sukses selalu buat Bapak Eddhi . Terima kasih sebelumnya.
Seharusnya tdk kena ppn lg
Pak , saya mau tanyaa.. misalkan di ajb saya tertera transaksi 200juta tetapi saya beli rumahnya 400juta dengan penjaman KPR 350juta… di spt tahunan yg saya lapor rumah tu sesuai harga di ajb 200juta ato sesuai yg saya beli 400juta?… terima kasih
Sesuai hrg transaksi sebenarnya
Pak sya mau tanya, jika saya membeli rumah sebesar 400juta dan di ajb 200juta dan pinjaman KPR 350juta… pada saat pelaporan spt tahunan saya mau lapor rumah tu sesuai di ajb 200juta ato sesuai saya beli 400juta?… terima kasih
Pak saya mau tanya klu SPT tahunan untuk Developer Rumah SS (harga +_ 70Jt,) dia sudah dikenakan pajak final Pasal 4 ayat 2 sebesar 1%. Apakah pd akhir tahun msih dikenakan PPH 21? atas keuntungan kegiatanya selama 1 Thn sebagai developer. Thanks ya pak
Pajak final tdk dihitung lg dlm SPT tahunannya, hanya dilaporkan saja
pak saya mau tanya bisakah nilai AJB berubah pada saat selesai transaksi di notaris dikarenakan bagian pajak tidak menyetujui angka di AJB tersebut. Apabila bisa berubah, apakah angka tertera di AJB tersebut juga harus diubah? Dikarenakan saya terkena permasalahan tsb. Saya sudah transaksi membeli rumah A dinotaris dengan angka 500jt tetapi bagian notaris saya bilang SPTPD-BPHTB ditolak karena pajak mengetahui rumah tsb di harga 800jt apakah itu mungkin? transaksi tsb sudah dilaksanakan bulan Januari dan muncul kembali sekarang yaitu bulan 5 dan terkena denda…bisa tolong pecerahanya. Terima kasih pak
Bisa pak, DPP nya adalah harga transaksi saat ditandatangani nya AJB
p wahyudi berarti pajak tidak dari Islam melainkan dari jaman Firaun.. yg saya tahu pajak tidak di pungutkan sembarangan sifatnya hanya temporal
Pak Eddhi, langsung saja saya mau menanyakan apakah benar perhitungan PPN di bawah ini :
misal: Harga Jual Rumah Rp.100.000.000
PPN 10.000.000
BPHTB 2.000.000
NOTARIS 5.000.000
BIAYA KPR 10.000.000
——————-
HARGA YG HRS DIBYR KONSUMEN Rp. 127.000.000
apakah DPP PPN dari uang yg di bayarkan konsumen yaitu Rp.127.000.000, atau apakah tetap Rp.100.000.000 dari harga jual rumah di atas?
mhn pencerahannya
terima kasih
,
Dari harga jual 100jt..
Sore pak,
ada data sbr:
HARGA JUAL RUMAH Rp. 100.000.000
PPN 10.000.000
BPHTB 2.000.000
NOTARIS 5.000.000
BIAYA KPR 10.000.000
——————–
BY.YG HRS DIBAYAR KONSUMEN RP. 127.000.000
Pertanyaannya ;
1. apakah DPP utk PPN Rp. 127.000.000 ( uang yg diterima dari konsumen)
2. apakah DPP utk PPN Rp. 100.000.000 ( harga jual rumah )
mhn pencerahannya
terima kasih
Maaf Pak saya mau tanya, apakah setoran modal berupa tanah dan bangungan (inbreng) terhutang PPN? Mohon penjelasannya, terimakasih.
Pak Eddi, saya adalah warga negara Indonesia yang saat ini bekerja di LN. Pada tahun 2012 saya membeli properti di Indonesia dengan menggunakan NPWP dan KPR (dengan jumlah pinjaman diatas NJOP properti) bank atas nama saudara sepupu saya yang bertempat di Indonesia. Tiap bulan saya mentransfer cicilan bank ke sepupu saya. Akan tetapi properti tersebut sampai saat ini tidak terdaftar didalam SPT sepupu saya.
Pertanyaan saya:
1. Apabila saat ini sepupu saya memperbaiki SPT dan melaporkan properti tersebut; apakah dia butuh melaporkan penambahan penghasilan–meskipun total NJOP properti tersebut tercover total dari pinjaman bank?
2. Apakah sepupu saya butuh melaporkan extra penghasilan tiap bulan untuk cicilan bank–meskipun saya yang membayar cicilan tersebut dengan pendapatan hasil kerja di LN?
Terima kasih banyak untuk sebelumnya.
Pak Eddhi, apakah properti yang masih ppjb perlu dilaporkan di spt? Sy membeli properti di th 2012 dan masih ppjb. Karena properti msh atas nama developer, sy tidak mskin dlm laporan spt maret2016. Apa dlm hal ini sy hrs ikut tax amnesti? Mohon bantuan pencerahan bpk. Terima kasi
Sebaiknya ikutkan dlm Amnesti Pajak…
Pa eddi, sy membeli apartemen dari developer,kmudian developer pailit dan skrg mjd tanggung jawab kurator,saat mau ajb krn ada kenaikan njop yg tinggi,maka kurator memaksa spy pph dibayar pembeli krn mrk tidak mau bayar, solusi bgini gmana?jd ajp sy tdk bisa terlaksana,minta nasihatnya, tks
Pph itu yg bayar harusnya penjual…
pak eddhi,
saya mau transaksi jual beli tanah dengan proses PPJB – AJB, apakah benar PPh final dan PPn dibayarkan saat PPJB?
Saat terhutang BPHTB adalah pd saat dittd akta
Pak Edy, saya beli tanah kavling dari developer( kuasa jual ) sudah bayar lunas di hadapan notaris, saya di janjikan 1 bulan balik nama sertifikat selesai, setelah 1 bulan saya cek ke notaris ternya belum bisa balik nama karena pph belum di bayarkn, pertnyaan saya kenapa notaris berani membuatkan ajb sementara pph belum di bayar? sebagai pembeli saya merasa di rugikan, jadi langkah apa yang harus saya tempuh?
Pak eddhi,saya beli tanah kavling dari developer ( kuasa jual ) sudah di bayar lunas di hadapan notaris setelah ajb, saya di janjikan sertifikat selesai balik nama 1 bulan, setelah 1 bulan saya cek ternyata belum bisa di balik nama karena pph belum di bayarkan, yang saya tanyakan kenapa notaris membuatkan ajb padahal pph belum di bayarkan?, saya sebagai pihak pembeli merasa di rugikan, jadi langkah apa yang harus saya ambil? mohon pencerahanya
Seharusnya pph dibayarkan terlebih dahulu
Pak Eddhi, mohon pencerahanya, sesuai kasus yang saya sampaikan di atas, apakah pihak notaris bisa di tuntut karena ajb tidak ada pph? dan jika pph saya bayarkan sebagai pihak pembeli apakah ada tunggakan biaya lain karena sudah lewat beberapa bulan terhitung dari ajb yang saya tanda tangani?
Pph melekat pd kewajiban sebagai penjual krn ada penghasilan disitu..
Siang Pak Eddy, saya mau tanya jika saya mau jual rumah, setahu saya hanya bayar pph penjual 5%. Pada saat spt tahunan dilaporkan, apakah saya diharuskan bayar pph lagi atas keuntunganpenghasilan yang diperoleh dari selisih jual rumah tersebut? Thx.
Tidak perlu..
Salam Kenal Pak Eddhi
Yang saya tanyakan tgl 8 sept 16 ada perubahan di pph & bphtb property,
1. Apakah langsung berlaku di seluruh Indonesia ?
2. Apakah berlaku untuk Primary & Secondary atau hanya Primary ?
Krn jika ada perubahan berarti lbh baik dilakukan AJB setelah tgl 8 sept 16
Trims
Berlaku utk seluruh Indonesia dan utk semua
Pak Eddhi…..sy (pribadi) berencana utk jual beli tanah. Mungkin Nilainya bisa melewati 4,8 milyar dan dari beberapa transaksi. Apakah pajak pph dan bphtb final sdh cukup atau ada pajak lain yg hrs saya bayar? Kl memang ada apakah bs tlng dikasih info pasal2 aturan tsb?Tq
Ya, hanya BPHTB dan pph final saja pak..
Selamat pagi Pak Eddhi,
Saya ada pertanyaan tentang PPH jual rumah.
5 bulan yang lalu saya jual rumah harga 700 juta. Dalam AJB dicantumkan 450 juta karena NJOPnya 400an juta. Jadi PPH yang sudah dibayarkan 22,5 juta.
Kalau dihitung dari dari harga jual 700 juta, PPH seharusnya 35 juta. Jadi ada selisih 12,5 juta.
Apakah selisih atau kekurangan yg 12,5 juta itu harus saya bayarkan ?
Kalau harus saya bayar, bagaimana caranya pak ?
Demikian Pak Eddhi, saya ucapkan terimakasih.
Ya seharusnya dibayarkan. Bayar dg sspd seperti ketika membayar BPHTB sebelumnya..
slamat pagi pak eddhi, mhn sarannya. th 2011 saya membeli KSB dengan hrg 145 juta include PPN, sarpras, AJB & BBN, exclude BPHTB. pihak developer tidak membuatkan AJB hingga saat ini dengan alasan kavling hrs dibangun dulu. September 2016 saya mulai membangun, ternyata developer meminta selisih pembayaran PPN dan PPH, apakah ini dibenarkan.
1. Langkah hukum apa yang harus saya tempuh utk penyelesaian ini
2. PPN yg sdh dipungut dari saya th. 2011 belum disetor ke ktr pajak, sehingga saya dikenakan perhitungan PPN tahun 2016, bagaimana ini.
mksi atas saran & masukan bpk.
Yg membangun siapa ? Kalo anda sendiri mk yg terhutang adl ppn kms
Selamat malam pak Edi,
Saya dari tahun 2012 berhenti bekerja dari salah satu perusahaan multinational. Pada waktu bekerja setiap bulannya total gaji saja sekitar 12 jtan.
Ketika bekerja maka perusahaan langsung memotong pph final dan kita hanya diminta sebatas lapor ke kantor pajak. Setelah tidak bekerja maka saya usaha kecil2an dengan penghasilan sekitar 4-5 jtan setiap bulannya. Dari tahun 2012 sampai saat ini saya tidak pernah mengisi SPT karena ketidakpahaman saya soal pajak.
Bulan kemarin saya beli tanah yg bisa dibangun rumah sebanyak 7 unit. Saya sedang mencoba untuk membangun dan menjualnya. Pertanyaan saya adalah.
1. Kealphaan saya tidak membuat SPT dari tahun 2012 itu apakah saya bisa buat dengan mengisinya nihil dan melakukan pembetulan asset karena sebelum 2012 tidak mengisi kolom asset dimana asset ini didapat ketika masih bekerja.
2. Jika mengisi nihil apakah nanti akan bermasalah jika saya jual rumah yg dibangun karena ada ada lonjakan asset.
3. Apakah saya harus memungut Ppn kepada pembeli padahal saya bermain secara perorangan dan bukan PKP.
Terima kasih atas pencerahannya pak Edi
Sebaiknya ikut Amnesti Pajak saja
Dear Pak Eddhi, saya punya rumah dengan surat kavling an saya sendiri yang merupakan warisan dari ortu saya. di surat kavling tercantum nama saya, tapi di PBB masih tercantum nama Ibu saya. Yang mau saya tanyakan, apakah rumah saya tsb harus dilaporkan di tax amnesty>
Terima kasih atas perhatian Bpk.
Warisan termasuk yg dikecualikan, lakukan pembetulan SPT saja
siang pak edy,mhon pncerahannya.sya menjual lahan kosong seluas 2294m2,dngan harga jual 81.900.000.dan sya di mnta PPH oleh pembeli sbesar 5%.setau saya PPH sekrang 2,5%apa saya hrus membayar PPH ke pembeli sebesar 5%Mohon penjelasannya.Thks
Sejak 1 September 2016 sudah 2,5% pak
Selamat malam Bpk Eddhi,
Blog yang sangat membantu pemahaman akan pajak tanah dan bangunan.
Orangtua saya memiliki tanah kurang lebih 1 ha, yang akan saya bangun komplek pergudangan untuk tujuan disewakan.
Apakah saya harus membuat badan usaha/ PT untuk usaha sewa tersebut, apakah konsekuensi pajaknya? Karena saya membaca kegiatan sewa-menyewa, dengan pemilik tanah merupakan badan usaha akan dikenakan PPN 10 persen dan PPH 10 Persen. Apakah Benar seperti itu?
Berbeda bila saya biarkan atas nama perorangan yang hanya dikenai pajak PPH 10 Persen.
Mohon pencerahan. Terima kasih.
Regards,
Martin I. A
Sebaiknya membuat badan usaha agar perpajakan nya lebih jelas
Bagaimana jika suatu perusahaan devoloper kerja sama dengan pemilik tanah untuk membangun perumahan..dimana dalam hal ini perusahaan deveoper yg membiayai pembangunan rumahnya sedangkan pemilik tanah kontribusi menyediakan tanah?Apakah rumah yang dibangun akan dijual atas nama PT atau atas nama perorangan? Dan aspek perpajakan apa saja yang terjadj dalam hubungan kerja sama tersebut..Mohon petunjuknya.
Thanks
Akan dijual atas nama perorangan, dan perpajakan ada yg perorangan dan badan jg
Bagaimana jika suatu perusahaan devoloper kerja sama dengan pemilik tanah untuk membangun perumahan..dimana dalam hal ini perusahaan deveoper yg membiayai pembangunan rumahnya sedangkan pemilik tanah kontribusi menyediakan tanah?Apakah rumah yang dibangun akan dijual atas nama PT atau atas nama perorangan? Dan aspek perpajakan apa saja yang terjadj dalam hubungan kerja sama tersebut..Mohon petunjuknya.
Trima kasih.
Selamat pagi Pak Eddhi
Bagaimana perlakuan perpajakan apabila OP memiliki tanah, sedangkan pembangunan dibiayai oleh WP Badan dengan mengikat kerja sama bagi hasil?Apabila rumah yang dibangun dijual beban perpajakannya terletak pada OP atau WP Badan nya? Kondisinya tanah adalah SHM milik OP.
Regards,
Indra
Pada OP utk pph dan BPHTB, sdg ppn dan pph badan utk badannya
Selamat pagi Pak Eddhi
Bagaimana perlakuan perpajakan apabila OP memiliki tanah, sedangkan pembangunan dibiayai oleh WP Badan dengan mengikat kerja sama bagi hasil?Apabila rumah yang dibangun dijual beban perpajakannya terletak pada OP atau WP Badan nya? Kondisinya tanah adalah SHM milik OP.
Regards,
Indra
Yth Bp. Eddi Wahyudi,
Mohon bantuan saran Bapak untuk kondisi ini.
Klien saya membeli apartemen dari developer dengan harga sudah termasuk Ppn. DP 20% cicil 24x sisanya kpa. Klien baru ttd surat pesanan saja, belum ppjb.
Saat ini klien sudah mencicil DP 15x dan rencana mau menjual apartemen ini.
Developer mengenakan biaya sbb:
1. Ppn atas cicilan yg sudah dibayar walau sdh termasuk dlm cicilan 15x tersebut, harus ditagih lagi.
Alasannya karena pembayaran masih mencicil alias belum lunas maka Ppn yg sudah dibayar harus dibayar lagi atas nama pembeli baru.
2. Pph 5%.
Pertanyaan saya:
1. Apakah benar Ppn atas cicilan yg sudah dibayar harus dibayar ulang karena beda nama pembeli Pak?
2. Besar Pph bukannya sudah berubah jadi 2.5%? Dan Pph ini nanti dikenakan atas keseluruhan nilai transaksi atau hanya dari selisih harga yg sudah dibayar Pak?
Terima kasih atas bantuan Bp. Eddi.
Salam,
Ana.
Halo pak, saya mau tanya..apabila saya melakukan pembelian tanah dengan developer, saat pembelian status tanah saya ppjb, dan setelah itu saya bangun rumah sendiri… Saya mau tanya ketika saya mau meningkatkan status tanah, saya dikenakan bphtb atas tanah dan bangunan…yang saya tanyakan apakah saya harus membayar keduanya(tanah dan bangunan) padahal bangunan saya bangun sendiri…mohon pencerahannya..terima kasih
Tanahnya saja.
Halo pak, saya mau tanya..apabila saya melakukan pembelian tanah dengan developer, saat pembelian status tanah saya ppjb, dan setelah itu saya bangun rumah sendiri… Saya mau tanya ketika saya mau meningkatkan status tanah, saya dikenakan bphtb atas tanah dan bangunan…yang saya tanyakan apakah saya harus membayar keduanya(tanah dan bangunan) padahal bangunan saya bangun sendiri…mohon pencerahannya..terima kasih
Selamat pagi Pa Eddhi
mohon pencerahannya, saya membeli sebidang tanah dari developer saat ini masih dalam status ppjb dan akan diAJB kan dari pihak mereka mewajibkan saya membayar PPN KMS atas bangunan yang saya bangun sendiri, sedangkan untuk kepemilikan tanah tsb sudah saya masukan dalam tax amnesty saya .. lalu apakah saya masih harus membayar PPN KMS tsb ?
Kind Regards
Melani S
Selamat pagi Pak Eddhi,
Mencermanti diagram pajak properti diatas, mengapa dari pihak developer pada saat terjadi penjualan tidak ada lagi Pajak Pengalihan Hak Tanah Bangunan (PPHTB), akan tetapi yang ada hanya BPHTB yang notabene akan dikenakan kepada pembeli dan PPN dari penjual selaku PKP.
Apakah memang tidak terdapat lagi PPHTB yg dibayarkan oleh pihak developer selaku penjual ?
Mohon penjelasan.
Terima kasih.
Pak Edy Selamat sore
Saya ingin tanyakan bahwa BPHTB itu dihitung dari Nilai transaksi saja x % tarif BPHTB?
Atau (nilai transaksi + PPN 10%) x tarif BPHTB ?
Mohon pencerahannya.
Terima kasih
Selamat malam pak Eddy. Saya seorang karyawan yang pajak penghasilannya ditanggung oleh perusahaan dan saya membeli apartemen dari gaji saya tsb. Yang ingin saya tanyakan apakah dalam SPT bukti pembayaran ppn dari apartemen tsb wajib dilampirkan? Karena bukti tsb sudah saya terima dari developer tapi hilang. Mohon jawaban dan terima kasih.
Malam pak, mau tanya apakah benar dalam transaksi jual beli rumah pihak notaris sebelum akad menanyakan “apakah rumah tersebut sudah dilaporkan dalam SPT”? kebetulan kami punya rumah tapi selama ini belum dilaporkan dalam SPT, dimana rumah tersebut dibeli dari uang warisan orang tua kami. Rumah kondisi surat SHGB, PBB selalu kami bayar dan rumah tersebut kami tempati (bukan untuk sewa). Apakah sebenarnya kami jika mau jual rumah tinggal jual saja dan membayarkan PPh Final?tanpa harus ribet berurusan dengan SPT? terima kasih atas bantuannya
Halo pak,
saya mau tanya. jika kita membeli condotel di price list harga 1.1M. lalu mendapat ROI sebesar 200jta. sehingga harga yang harus saya bayarkan ke developer adalah sebesar 900jta.
pertanyaannya adalah harga berapa yang harus saya masukan dalam spt tahunan saya?900jta itu karena sebetulnya yang saya bayar hanya 900 jta. atau 1.1M?
terima kasih
Apakah benar untuk roi sebesar 200jta itu saya harus membayar pph?
mohon pencerahannya. terima kasih
Bagaimana dengan Tax Amnesti, apa saja yang berhubungan dengan pajak yang di rincikan di atas tadi? berpengaruh ke mana saja, dan manfaatnya?
Terima Kasih
Bp. Eddhi, mohon bantuan, saya beli rumah oleh Notaris dibuatkan PPJB sejak September 2015. Biaya Pajak & semua biaya sudah lunas sejak Maret 2016. Notaris selalu mengelak untuk memberi bukti Pajak, AJB.dan sertifikat SHM katanya masih di BPN. Notaris selalu bohong sampai hari ini 15/03/2017. Harus bagaimana ya Pak ?
ass..pak eddy mohon pencerahannya…saya beli rumah pada tahun 2013 dengan nilai KPR 382jt selama 15 th. Sampai saat ini saya belum melporkan rmh tsb di lap pajak. sebaiknya apa yg hrs saya lakukan, tax amnsty, pembetulan spt atau dilaporkan di lap tahun 2016(mar 2017 ini) . Lalu klu misalnya hrs dilampirkan…apa saja yg hrs dilampirkan…dan apakah konsekuensi nya dengan hal tsb..terimakasih, wassalam
Selamat Siang Pak, Saya mau bertanya. Thn 2016, saya ada pembelian apartment senilai 400 jt (inlc PPN). Sampai dengan 31 Des 2016 , pembayaran yg saya lakukan masih hanya berupa angsuran DP. Karena DP diangsur slm 24 kali (dimana s/d 31 des 2016 sbnrnya apart tsb mash blm dibangun). Yang saya mau tanyakan adalah apakah dalam SPT 2016, pembelian apartment tsb perlu dimasukkan pd kolom harta ? Jika iya, nilai yg saya cantumkah pd kolom harta adalah senilai 400 jt (incld ppn) atau 363.636.363 (tnp ppn) ? Jika tidak saya masukkan di kolom harta, apakah mungkin saya akan kena surat teguran dr pajak krn pasti pihak developer sdh melaporkan angsuran DP yg saya bayarkan slm 2016. Terima kasih sebelumnya.
Halo pak saya mau tya. Di daerah sya ada aprat desa yg minta pajak kpda setiap masyakat.y . Sya tdk tau pajak apa yg di bebankan . Dan pajak.y setiap 1 bulan . Mohon balasan pak
Salam Sejahtera,
Mohon dapat dijelaskan terkait persentase pajak tersebut apakah faktor pengalinya adalah harga rumah yg dijual? karena margin keuntungan yang saya terapkan sangatlah rendah karena ini adalah proyek pertama kali. Saya ingin menggunakan jasa perusahaan manajemen untuk melakukan marketing dan kontrol biaya, apakah perusahaan marketing tersebut dianggap developer atau saya pribadi sebagai developer? mohon dibantu ya pak.
Konsep apa saja yang anda lakukan jika properti2 perusahaan yang memiliki pajak yang tinggi ?
Halloo..
Saya Ingin konsultasi :
Apakah sebuah PT non PKP yang menjual aset property lebih dari 4,8 Miliar dikenakan ppn?
Sedangkan PT tersebut bergerak di bidang selain properti?
Terima kasih.
Pak saya mau tanya klo misal di jual rumah harga 365.000.000 harga tersebut sdh termasuk ppn 10% dan biaya lain” senilai 27.000.000.Rumah tsb di KPR kan 275.000.000 kemudian sisa pembayaran di transfer bank konsumen.Trs perhitungannya gmn ya pak?? Jurnal nya juga gmn ya pak?
selamat malam ,maaf saya mau tanya,,, saya tinggal disebuah apartment didaerah pluit,,, saya mau bertanya ,disetiap pembayaran akhir bulan ,listrik ,air maintenance dll,,, itu juga ada pbb? dan disetiap bulan ,ada pembayaran pbb yang harus saya bayar? ,saya mau bertanya ,apakah benar ppb itu dibayar setiap bulan ,bagi penghuni/pemilik aparment seperti saya?
Pak Eddhi, sy berencana beli tanah, namun pembeli ingin dilakukan ppjb terlebih dahulu, dan meminta pembayaran lunas.. apakah ini wajar? Apa jaminan bagi pembeli bahwa ppjb bisa ditingkatkan ke ajb shg didapat sertifikat milik? Notaris blg mgkin ada kendala validasi pajak jual dan bphtb shg perlu waktu, shg disarankan ppjb terlebih dahulu. Terimakasih. Agung.
Siang pak edi. Mohon pencerahan kalo mau jual rumah seharga 800jt. Tapi rumah tersebut tidak pernah masuk SPT. Apa bisa dijual? Berapa pajak jual yang dikenakan yah pak? Trima kasih.
Halo Pak , Saya mau tanya, Saya membeli rumah dari developer non PKP dengan harga 500an juta, Developer nya menyuruh saya untuk bayar PPN sendiri. Pertanyaan saya berapa tarif PPN yang harus saya bayar ya? Tarif PPN nya dihitung sesuai NJOP dalam PBB atau sesuai dengan nilai transaksi dalam AJB ya?
Terima kasih banyak Pak
https://polldaddy.com/js/rating/rating.jsHallo pak eddhi, apakah ada pajak progresif bphtb. Kasusnya saya membeli 2 bidang tanah masing2 sel2uas 150m2 seharga yg pertama 20jt dan yang kedua 40 juta. Yang pertama dibangun rumah seluas 68m2. Jika mau membuat bphtb bagaimana perhitungannya. Apakah nihil semua. Atau ada progresifnya.
Setau saya tidak ada daerah yg menerapkan tarif BPHTB progresif….
Halo Pak Eddhi, sy mau tanya, apakah prsh developer diperbolehkan membebankan PPh 4(2) yang 10% diatas tagihan sewanya kepada penyewa? Contoh : Tagihan sewa 10 juta, PPn 1 juta lalu ditagih jg PPh 4(2) sbs 1 juta, shg total tagihan menjadi 12 juta. Lalu prsh developer membayarkan PPh 4(2) tsb sbs 1 juta tsb kpd Kas Negara. Apakah hal itu diperbolehkan oleh pajak? Demikian pertanyaan saya. Terima kasih atas penjelasannya.
PPh itu yg membayar adalah tentunya yg memperoleh penghasilan ….
https://polldaddy.com/js/rating/rating.js
https://polldaddy.com/js/rating/rating.js
https://polldaddy.com/js/rating/rating.jsPak eddhi, sy mau tanya. Sya membeli tanah kavling dgn luas 196m persegi. Sya ingin balik nama. Trus sya diminta menyetor uang untuk biaya sertifikat dan balik nama. Pas pembuatan AJB, sya dimintai lagi uang tambahan katanya untuk biaya pajak NJOP. Sya masih awam. Tolong jelaskan prosedur pembuatan sertifikat dan balik nama. Terimakasih pak eddhi..