4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)


Pada saat anda membeli sebuah produk berupa properti pemerintah mengenakan sejumlah pajak pada kita salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada umumnya bila kita membeli properti tersebut dari developer, biasanya pajak-pajak yang harus kita bayar tersebut telah termasuk dalam harga jual. Besarnya pajak tersebut akan sangat tergantung pada jenis, nilai, luas, dan lokasi properti yang akan kita beli.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, impor Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,  pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean atau ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada umumnya besarnya adalah 10% dari nilai transaksi. Minimal nilai transaksi yang dipungut PPN adalah di atas Rp. 36 juta. PPN hanya dikenakan satu kali saja pada saat membeli properti, baik dari developer maupun perorangan.  Jika kita membeli dari developer, maka pembayaran dan pelaporan dilakukan melalui developer. Namun demikian jika kita membeli dari perorangan, maka pembayaran dilakukan sendiri setelah transaksi, selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan ke kantor pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.

PPN Kegiatan Membangun Sendiri

PPN kegiatan membangun sendiri diatur dalam Pasal 16C UU PPN Nomor 18 Tahun 2000, yaitu:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”. 

Yang dimaksud dengan kegiatan membangun sendiri adalah apabila bangunan yang dibangun diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 atau lebih dan bersifat permanen. Artinya, bangunan dibawah 200m2 tidak terutang PPN. Perbedaan antara kegiatan membangun sendiri dengan jasa pelaksana konstruksi adalah adanya kontrak antara pemilik bangunan dengan perusahaan kontruksi. Dalam hal ini kontraktor konstruksi harus memiliki sertifikat sebagai pengusaha konstruksi. Jika tidak memiliki sertifikat, maka tetap dianggap sebagai kegiatan membangun sendiri.

Dasar Hukum

Dasar hukum dari pemberlakuan PPN atas kegiatan membangun sendiri adalah pasal 16C Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.

Peraturan terkait lainnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002. Kegiatan membangun sendiri akan dikenakan PPN apabila:

  1. Membangun sendiri tersebut dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain,
  2. Bangunan yang dibangun sendiri diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha. Bangunan untuk tempat tinggal adalah bangunan atau konstruksi yang semata-mata diperuntukkan bagi tempat tinggal (tidak termasuk fasilitas olah raga atau fasilitas lain). Bangunan untuk tempat usaha adalah keseluruhan bangunan atau konstruksi yang diperuntukkan bagi tempat usaha termasuk seluruh fasilitas yang ada,
  3. Luas bangunan 200 m² atau lebih dan bersifat permanen yang berlaku sejak tanggal 1 Juli 2002.

Bangunan permanen adalah bangunan yang konstruksi utamanya terdiri dari beton dan/atau kayu tahan lama dan/atau bahan lain yang umur bangunannya lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun.

Tarif dan Pengenaan Pajak

Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN sebesar 10 % (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

Dasar Pengenaan Pajak

Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan, tidak termasuk harga perolehan tanah. Termasuk dalam pengertian jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan untuk membangun sendiri adalah juga jumlah PPN yang dibayar atas perolehan bahan dan jasa untuk kegiatan membangun sendiri tersebut.

Saat dan Tempat Terutang

Saat yang menentukan PPN terutang adalah saat dimulainya secara fisik kegiatan membangun sendiri (menggali fondasi, memasang tiang pancang dan lain-lain). Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.

Tempat pajak terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.

Penyetoran dan Pelaporan

PPN yang terutang sebesar 10% x 40% dari seluruh biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan, harus disetorkan seluruhnya dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama orang pribadi atau badan yang melaksanakan kegiatan membangun sendiri ke Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pengeluaran biaya tersebut. Dalam hal kegiatan membangun sendiri dilakukan oleh PKP, PPN yang tercantum dalam SSP tersebut tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, karena pembayaran PPN tersebut merupakan pembayaran PPN untuk kegiatan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan PKP yang bersangkutan.

Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan pada KPP di tempat bangunan tersebut berada dengan mempergunakan SSP lembar ke tiga bukti setoran PPN paling lambat tanggal 20 pada bulan dilakukannya penyetoran.

Surat Teguran dan Pemeriksaan

Surat Teguran diberikan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri akan tetapi tidak memenuhi kewajibannya. Pemeriksaan pajak dilakukan jika dalam jangka waktu 14 hari sejak diterbitkannya surat teguran, orang pribadi atau badan belum menyetor dan melaporkan PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri

Kegiatan Membangun Sendiri di Kawasan Real Estate

Membangun sendiri pada kawasan Real Estat di atas tanah yang diperoleh sesudah 31 Desember 1994, tidak dikategorikan sebagai membangun sendiri, tetapi dianggap dibangun oleh Real Estat. Karena pada dasarnya Real Estat tidak boleh menjual tanah. Dengan demikian kegiatan membangun sendiri pada kawasan Real Estat di atas tanah yang diperoleh sebelum 1 Januari 1995 masih dapat dikategorikan sebagai kegiatan membangun sendiri. Dalam hal ini perlakuan PPN-nya sama dengan kegiatan membangun sendiri bukan di dalam kawasan Real Estat.

Dalam hal perolehan tanah kavling pada kawasan Real Estat terjadi sesudah tanggal 1 Januari 1995, maka:

  • Kegiatan membangun sendiri oleh pemilik kavling, dianggap dibangun oleh PKP Real Estat,
  • Dasar Pengenaan Pajak adalah sebesar nilai bangunan (tidak termasuk harga tanah) yang dihitung oleh PKP Real Estat seandainya rumah tersebut dibangun oleh PKP Real Estat,
  • Seluruh biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kavling sehubungan dengan pembangunan rumah tersebut, dilaporkan kepada PKP Real Estat setiap bulan dan dianggap sebagai pembayaran termin. Berdasarkan laporan pemilik kavling, PKP Real Estat harus memungut PPN yang terutang kepada pemilik kavling, kemudian menyetor dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN pada bulan yang bersangkutan,
  • Apabila rumah tersebut telah selesai dibangun, PKP Real Estat harus menentukan nilai bangunan rumah tersebut sesuai dengan patokan harga yang berlaku. Dalam hal nilai bangunan yang dihitung oleh PKP Real Estat lebih besar dari jumlah biaya yang telah dilaporkan oleh pemilik kavling, maka atas selisih tersebut harus dipungut PPN, disetordan dilaporkan oleh PKP Real Estat dalam SPT Masa PPN bulan yang bersangkutan. Apabila patokan harga bangunan yang berlaku lebih kecil daripada jumlah biaya yang dilaporkan maka DPP yang dipakai adalah jumlah biaya yang dilaporkan oleh pemilik kavling tersebut, dan atas selisih tersebut tidak dapat direstitusi,
  • Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk membangun rumah tersebut tidak dapat dikreditkan.

PPN BM Atas Rumah Mewah, Apartemen, Kondominium, dan Town House

Atas barang mewah, disamping dikenakan PPN juga dikenakan PPnBM. Hal ini merupakan usaha nyata  untuk menegakkan keadilan dalam pembebanan pajak dan sekaligus merupakan upaya untuk mengurangi pola konsumsi tinggi yang tidak produktif didalam masyarakat.

PPnBM juga hanya dipungut satu kali pada tingkat pabrikan atau pada saat impor barang mewah tersebut.

Dasar Hukum

Peraturan yang mendasari pengenaan PPnBM atas rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 145 tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 12 tahun 2006,
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009.

Dasar Pengenaan Pajak

Dasar Pengenaan Pajakadalah jumlah Harga Jual, dimana berdasarkan  Pasal 1 angka 18 UU PPN, Harga Jualdidefinisikan sebagai nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hanya dikenakan satu kali, yaitu terhadap penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut. Sepanjang bangunan Unit Komersial untuk Perkantoran dan Perdagangan yang peruntukannya sesuai Surat Keputusan  Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hanya semata-mata untuk kepentingan komersial, seperti cafe, restaurant, sekolah/kursus/pendidikan, showroom, dan tidak untuk hunian atau tempat tinggal, maka atas penyerahannya tidak terutang PPn BM. Namun demikian, apabila bangunan tersebut terbukti dimanfaatkan sebagai hunian dan memenuhi kriteria, maka atas penyerahannya terutang PPn BM.

Objek dan Tarif

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor No. 103/PMK.03/2009 yang memuat Daftar Mewah Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif sebesar 20%, antara lain :

  1. Rumah dan town house dari jenis non strata title, termasuk rumah kantor atau rumah toko, yang luas bangunannya 350 m2 atau lebih ,
  2. Apartemen, kondominimum, town house, dan sejenisnya dari jenis strata title dengan luas bangunan 150 m2.

Saat Terutang

Saat terutangnya PPnBM ialah saat barang tersebut dialihkan atau dijual kepada pihak lain, jadi apabila dipakai sendiri maka belum terutang PPnBM.

Kesimpulan:

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas:
  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,
  • Impor Barang Kena Pajak,
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean atau,
  • Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak,
  1. Besarnya PPN atas properti pada umumnya adalah 10% dari nilai transaksi,
  2. PPN juga dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
  3. Yang dimaksud dengan kegiatan membangun sendiri adalah apabila bangunan yang dibangun diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 300 m2 atau lebih dan bersifat permanen.
  4. Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN sebesar 10 % dari Dasar Pengenaan Pajak.
  5. Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan, tidak termasuk harga perolehan tanah.

Atas barang mewah, disamping dikenakan PPN juga dikenakan PPnBM yang hanya dikenakan satu kali yaitu terhadap penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan BKP Yang Tergolong Mewah tersebut. Dasar Pengenaan Pajakadalah jumlah harga jual dengan tarif sebesar 20%.

Advertisement

142 thoughts on “4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  1. jika sebuah usaha katagori UD. dengan penghasilan kotor krang lbih 1m/blan. dan tidak ada pungutan pajak dan status karyawan yg jelas, di tambah gudang gudang yg di kasih tanda pengumuman DI JUAL dan rumah pribadi sebagai tempat untuk kantor…. pertanyaan saya dari pernyatan di atas apa melanggar hukum apa emang barang yg di jual belikan bebas pajak.

  2. perusahaan saya telah dilakukan pemeriksaan pajak tahun 2014 untuk periode tahun 2011 dan terdapat penyerahan barang (DO) yg memang tidak tercatat dalam laporan keuangan perusahaan (terlupakan) dan hal itupun diketahui setelah adanya pemeriksaan pajak bahwa ada penyerahan/penjualan yg tdk dilaporkan, sehingga akhirnya perusahaan saya harus membayar PPN beserta denda keterlambatannya, sebelumnya saya menanyakan ke pemeriksa apakah saya harus melaporkan PPNnya dalam SPT Masa, dan mereka menjawab tidak usah karena akan terjadi dobel bayar PPN, hanya spt itulah jawaban mereka

    1. Pertanyaan saya apakah Penjualan tersebut harus saya laporkan dalam SPT masa saat ini (2014)..?
    2. kalaupun dimasukan, dimasukan kedalam katagori (kolom) apa? karena untuk pelaporan Kurang Bayar+Denda tersebut tidak ada, karena masa pajak yg berbeda untuk penyerahan tahun 2011.
    3. jika tdk saya laporkan dlm SPT masa akan terjadi selisih penjualan dg laporan perusahaan.

  3. Sore mas eddy, saya mau tny kalau untuk pelaporan spt tahunan pph 21 orang pribadi, apa saja lampiran yg harus dilaporkan ? maaf pertanyaan tidak sesuai dengan tema , thanks

  4. Pak, apakah PPn ketika membeli barang-barang yang digunakan untuk membangun dapat digunakan sebagai Pajak Masukan? Agar tidak perlu dobel bayar, berhubung nantinya juga dikenakan pajak lagi atas bahan-bahan bangunan.

    1. Kalau PPh merupakan pajak atas penghasilan, dia berbeda dengan PPN yang dikenakan terhadap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Sehingga PPh tidak bisa dijadikan pajak masukan atas PPN nya..

  5. mas Edi, saya mahasiswa hukum yg sedang mengajukan skripsi tentang pajak. Menurut anda lebih baik skripsi pajak tentang PBB / PPN / PPH ?? jujur saja, saya msh bingung. Karna saya akan menganalisis kasus”nya dan penerapan sanksi pidana nya. terimakasih mas sebelumnya..

  6. Mas Edi, saya mahasiswa hukum yg akan mengajukan skripsi tentang pajak. Menurut anda lebih baik dan mudah membahas tentang PBB / PPH /PPN ??? Jujur saja, saya masih bingung. Karna saya akan menganalisis kasus”nya dan penerapan sanksi tindak pidana nya. Terimakasih sebelum ny..

    1. Jujur saja kalo dari segi hukum saya bukan ahlinya, sehingga saya juga bingung mau memberikan optini…. Tapi kalo dari segi ilmu ekonomi/ manajemen/ administratsi/ public policy saya bisa memberikan masukan…

  7. Mohon pencerahan mas,
    1.apakah setiap developer harus PKP? sehingga developer harus menambahkan PPN atas penjualan unit kavling/bangunan nya? bagaimana dengan developer yang memiliki omset di bawah 4,8m? apakah bisa developer tsb non PKP? otomatis tidak juga mengenakan PPN 10% atas unit tanah/bangunan nya?

    2. Apabila omset di bawah 4,8m, berarti no PKP, apakah developer tetap harus melaporkan ppn membangun sendiri?
    Triimakasih sebelumnya

    1. PKP dasarnya adalah besar omset pak, apabila tidak memenuhi kriteria omset maka tidak wajib PKP dan tidak memungut PPN…. PPN membangun sendiri dan PPN pada umumnya berbeda fungsi. PPN dikenakan atas penyerahan BKP/JKP, sedangkan PPN Membangun sendiri dikenakan terhadap kegiatan pembangunannya jadi 2 hal yang berbeda….

  8. pak edi, sy membeli 1 unit aprtmn dgn harga X rph sdh termasuk Ppn. developer akan mengenakan sy lagi Ppn 10% , Pph 5 % manakala sy menjualnya kepihak ketiga dgn alasan sertifikatnya kepemilikian belum jadi. apakah benar tindakan developer tsb , klo benar dasar hukumnya apa ? mohon pencerahannya pak, tks

    1. PPh dibayarkan oleh developernya pak, bapak hanya perlu membayar harga jual+PPN+BPHTB+PPN BM (jika kriteria apartemen yang dibeli tergolong mewah)…

    1. P eddi, berapa besar PPh untuk rumah sederhana yg disubsidi oleh Pemerintah ? Tks atas jawabannya.

      Dikirim dari iPad saya

      1. PPh 4(2) pengalihan atas tanah dan bangunan dikenakan atas objek yang nilainya di atas Rp. 60 jt tarifnya 5%. Sedangkan untuk rumah kriteria RS/RSS yg dilakukan oleh WP yg usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah/bangunan tarifnya 1%…

  9. Pagi Pak Edi, saya punya lembaga kursus yg mengelola dana bansos paudni, yang diharuskan melaporkan pembelian barang beserta ppnnya, Berapa Mminimal nilai pembelian barang yang dikenakan pajak ppn, makasih

  10. Selamat sore pak,kalau kita jual rumah dengan omset dibawah 4,8 M per tahun,apakah kita bayar PPh final 1 % lagi?padahal kita sudah kena pph 5 %.mohon infonya.sebelumnya saya ucapkan terimakasih.

  11. Selamat Sore Pak Eddi,
    Saya mau bertanya tentang luas Properti (Apartment) yang dikenakan PPNBM.
    Misal : Kami menjual 1 Unit Apartment dengan Luas Semi Ggross 152m2. Akan tetapi luas nett yang sebenarnya (yang diserahkan dan tertulis dalam Akta) dari Apartment tersebut adalah 148m2.

    Yang mau saya tanyakan adalah :
    1. Apakah penjualan Apartment tersebut di atas dikenakan PPNBM?
    2. Selain PMK NO. 130-PMK.011-2013 Tentang PPN dan PPNBM, Apakah ada peraturan yang saklak yang mengatur tentang luas apartment yang dikenakan PPNBM?
    Mohon pencerahannya Pak.
    Terima Kasih.

  12. Selamat pagi pak eddi. Saya mau bertanya.. saya kan mendapat warisan sebuah rumah oleh orang tua saya,dan baru2 saya mendapat surat dari kantor pajak,saya disuruh membayr ppn atas kegiatan membangun sendiri.padahall rumah itu sudah selesai dibangun pada tahun 2007.dan pembalikan namanya pada tahun 2012 atas nama saya.dengan luas bangunan sekitar 250m2.dan saya tidak tahuu menahuu soal pembangunan dulu dan saya disuruh membayar pajak terhutang.sedangkan bukan saya yg membangun,dan ituu sudah termasuk bangunan lama.pertanyaan saya,apakahh saya memang haruss membayar pajak terhutang itu?apakah benar pembangunan rumah pada tahun 2006 itu masih termasuk bangunan baruu? Mohon sarannya.. terima kasih

  13. selamat siang pak, saya mau tanya menentukan harga perolehan dan harga penjualan jika terjadi pengambilalihan usaha, pengalihan harta sebagai modal? mohon penjelasannya ya pak. sebelumnya terima kasih

  14. pagi pak, kalau perusahaan saya mau menjual gedung (sertifikat atas nama PT) apakah harus mengeluarkan PPN 10% dan juga pajak penjual 5%. Dulu waktu beli gedung dari perorangan dan tidak menggunakan PPN. hanya bayar pajak penjual pembeli masing masing 5%. Terima kasih

  15. malam pak..
    maaf saya mau tanya..
    saya membeli tanah kavling dari perseorangan .
    satu kavling seharga 25 juta. kebetulan saya beli 2 kavling. apakah saya juga kena pph? trus berapa besarnya?
    soalnya saya mau bikin sertifikat tanah tersebut.

    atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih

  16. Selamat sore pak
    saya ingin bertanya…

    Saya seorang karyawan swasta Perusahaan Perkebunan yang mempunyai NPWP.

    Saya bermaksud membeli rumah baru di perumahan di Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara dengan harga yang disepakati dengan developer Rp. 316,500,000.

    Dalam PBB tercantum NJOP Bumi dan Bangunan Rp. 131,888,000.

    Mohon petunjuknya
    – Bagaimana perhitungan dan nilai PPN yang harus saya bayarkan
    – Bagaimana perhitungan dan nilai BPHTB yang harus saya bayarkan
    – Apakah perhitungan PPN dan BPHTB dapat menggunakan nilai yang tercantum pada NJOP. Dimana nilai NJOP lebih rendah dibandingkan nilai transaksi
    – Berapa biaya notaris dan balik nama untuk KPR
    – Berapa biaya peningkatan dari HGB ke Hak Milik
    – Apakah PPN dapat saya restitusi
    – Bagaimana memastikan PPN dan BPHTB yang dipungut developer dilaporkan dan disetorkan ke kantor pajak

    Terima kasih & salam
    Tata

  17. Soree Mas Edi..
    1. Apakah jual beli tanah kavling dlm perumahan dengan luasan 120 meter persegi kena PPN?
    2. Dan apabila rencana bangunan hanya type 85 (bukan 200) tetap kena PPN apabila dibangun sendiri.?
    Mohon pencerahannya.,.

  18. Pak, Saya punya ruko atas nama PT dan PT kami PKP dan dulu beli secondhand dari perseorangan, notaris menyampaikan kalau kami harus bayar 5% pph dan 10% ppn, perolehan ruko di tahun 2010, sekarang mau dijual ke perseorangan. Konsultan pajek saya bilang UU ppn 16B katanya gak perlu bayar, mana yang benar

  19. Pak, saya mau tanya :Jika perusahaan saya membeli barang ke perusahaan dalam negeri dengan delivery termnya CFR (PPN impor perusahaan saya yang bayar), apakah Perusahaan lokal tersebut harus menerbitkan faktur pajak? apakah dalam 1 barang pengenaan PPN bisa 2 x ( PPN impor dan PPN dari perusahaan lokal) ?

  20. Siang Pak.. Saya punya 1 case:
    Atasan saya Mr. CAN adalah WNA, dia membeli 1 unit apartemen dengan melakukan 24x angsuran. Untuk angsuran ke-1 hingga ke-22 kepemilikan apartemen atas nama Mr. CAN (ada PPN & kemungkinan faktur pajak sederhana), tidak lama setelah angsuran ke-22 kemudian Mr. CAN mengalihkan kepemilikan/balik nama apartemen tsb pada sebuah PT. ABC, sehingga pada wkt melakukan pembayaran angsuran ke-23(juni 2014) dan ke-24(juli 2014) muncul dan diterima PPN/faktur pajak atas nama PT. ABC dari Developer sbg lawan transaksi.

    PT. ABC, status belum PKP, masih pasif belum beroperasi normal, belum ada transaksi/tidak ada pencatatan trasaksi keuangan.

    Pada awal bulan juni 2015 ini kami menerima surat konfirmasi/pemberitahuan/teguran dari KPP terkait 2 faktur pajak PPN masukan (PPN atas angsuran ke-23 & 24) yang mana tidak kami laporkan untuk PPN masa juni dan juli 2014. Menanggapi surat dr KPP tsb, jawaban, respon/tanggapan dan tindakan/langkah tepat & baik yg harus kami lakukan terkait surat dr KPP tsb???

    Mohon sekiranya Bpk bersedia memberikan saran dan masukan atas kasus sy tsb.
    Atas perhatiannya, Terimakasih banyak.

  21. Pak, mau tanya:
    1. Misalnya saya membeli rumah dari developer non PKP, apakah saya tidak wajib bayar PPN? Kalau emang wajib, siapa yang nantinya menyetor/melaporkan?
    2. Seandainya saya sudah terlanjur membayar PPN dari developer non PKP, apakah saya berhak meminta uangnya kembali dari developer?
    Terima kasih.

  22. PAK KALU KAMI YG MENGELUARKAN FAKTUR DAN DI BAYAR PEMBELI DIA MASUK PADA PAJAK KELUARAN ATAU PAJAK MASUKAN

  23. Malam, Pak Eddhi. Saya mau beli rumah dari developer kecil bentuk CV. Saya lihat dari PBB, NJOP tanah dan bangunan tersebut sekitar 442 juta. Total harga keseluruhan termasuk bea notaris, bea balik nama, pajak pembeli, dll adalah 675 juta. Kesepakatan saya dan penjual harga 675 juta itu adalah total harga keseluruhan. Nah, apakah saya masih terkena PPN? Jika masih terkena PPN, perhitungannya didasarkan pada 442 juta atau 675 juta? Lalu apakah saya berhak meminta bukti Setoran Pajak PPN selain Setoran Pajak untuk BPHTB? Karena sesuai PPJB awal, semua biaya ditanggung oleh Penjual. Tapi ketika saya minta Penjual membayar BPHTB saya sebesar 5% X (675-80) juta, Penjual keberatan. Lalu bagaimana sebaiknya? Saya juga belum menanyakan PPN-nya. Bahkan Notaris mendasarkan BPHTB berdasarkan NJOP. Mengapa Notaris/PPAT2 melakukan hal semacam ini, padahal saya atau kami yg mau beli rumah adalah orang awam yang hanya mendasarkan pada keterangan notaris/PPAT. Mohon pencerahannya. Saya benar2 ga paham. Terima kasih sebelumnya.

      1. Salam kenal Pak Edi…mohon infonya…klo misal sy membeli tanah th 2013 seharga 500jt dan sudah sy laporkan ke SPT th 2014 lalu sy bangun th 2015 dan habis 400jt. Bgmn pelaporan SPT th 2015 nya? Apakah tetap di kolom harta trtulis 500jt ataukah berubah jd 900jt? Sedang ppn nya jg sdh sy byr walau dg menyicil… Terimakasih atas infonya Pak

  24. Pagi pak. Sya sedang mndrikan bngunan otomtis sya belanja kprluan material bngunan
    Dari toko x, ktika saya belnja yg sift brngny pabrikasi maka pajak hrus dbyar oleh saya selaku pembeli at pemilik toko sbg pnjual.? Dan juga tarinya brapa % dari nilain transksi.?? Trimkasih..

  25. Pagi pak eddy..
    Saya mau tanya.. bagaimana perlakuan yang baik untuk Ppn..
    Misal saja, saya punya usaha retail alat rumah tangga. Barang berasal dari berbagai supplier. Tapi hnya beberapa dari mreka yang mengeluarkan faktur pajak dan ada yang tidak. Jadi untuk penerapan pajak keluaran bagaimana ya? Jika saya mengenakan semua nya sebagai pajak keluaran. Harga barang yg sya jual tidak dpt bersaing di pasaran.
    Apakah boleh saya melakukan dua pembukuan? Apakah boleh jika barang tersebut dikenakan pajak masukan maka saya kenakan pajak keluaran dan yang tidak dikenakan, saya juga tidak kenakan sehingga menimbulkan 2 pembukuan ?
    Dan jika boleh berarti setiap bulan pajak masukan saya lebih besar dari pajak keluaran itu bagaimana ?

  26. pagi pak eddhi, saya mau tanya, contoh ada kasus mengenai pot PPH 23, misalkan perusahaan melakukan service mesin kepada PT. AC, ada biaya2 sparepart.
    2 pcs oli RP. 200.000
    12 pcs bearing RP. 150.000
    1 pcs rantai RP. 20.000
    jasa service RP. 200.000
    total RP. 570,000
    yang menjadi pertanyaan yang kena potong PPh 23 total dari keseluruhan ( termasuk biaya Material), atau hanya jasa service saja???
    sedangkan biaya materialnya dari PT. AC.
    mohon penjelasan nya berikut peraturannya.
    thanks.

  27. Salam kenal Pak Eddhi, saya mau tanya apakah jika mengajukan SPT PPh Badan LB, maka DGT mengeluarkan surat perintah pemeriksaan juga mencakup PPN, dimana utk PPN masih dikompensasikan (tidak claim restitusi). Thanks in advance.

  28. Selamat sore Pak Eddhi.. Saya mempunyai rencana membeli 1 unit apartemen dengan status masih PPJB. Berdasarkan informasi dari pemilik unit, developer mengeluarkan persyaratan biaya dimana terdapat item PPN 10% (badan) dan PPH final (badan) yang perhitungannya berdasarkan nilai pengalihan unit tahun 2015. Apakah penerapan item PPN 10% dan PPH final (badan) untuk pengalihan hak apartemen yang masih PPJB memang seperti itu, Pak ? Saya mohon informasinya ya Pak. Terima kasih sebelumnya.

  29. selamat siang, saya mau tanya
    misalkan kita melakukan kegiatan membangun sendiri dengan membeli bahan bangunan, misalnya pembelian bahan bangunan dilakukan tanggal 20 bulan oktober 2015 tetapi belum dibayar, dan penagihannya itu terjadi pada tanggal 2 november. nah itu kita terutang PPN nya untuk bulan november apa bulan oktober. terima kasih

  30. selamat siang, saya mau tanya
    misalkan kita melakukan kegiatan membangun sendiri dengan membeli bahan bangunan, misalnya pembelian bahan bangunan dilakukan tanggal 20 bulan oktober 2015 tetapi belum dibayar, dan penagihannya itu terjadi pada tanggal 2 november. nah itu kita terutang PPN nya untuk bulan november apa bulan oktober. terima kasih pak eddi

  31. Pak Edhi, bilatanah dan banguna dijual dari Orang pribadi dan pembeli adalah orang pribadi, PPN 10%nya disetorkan oleh Pembeli, bagaimana mekanisme pengisian SSPnya oleh pembeli, kode MAPnya dstnya?

  32. siang pak eddhi..mau nanya nich apabila bendaharawan pemerintah melakukan transaksi sewa perlengkapan meja dan kursi serta sound sistem untuk suatu acara penyuluhan, itu apakah dikenakan PPN atau tidak..mohon pencerahanya..terimakasih….

  33. Pagi Mas Eddi, penjelasan diatas disebutkan bahwa “Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada umumnya besarnya adalah 10% dari nilai transaksi. Minimal nilai transaksi yang dipungut PPN adalah di atas Rp. 36 juta. PPN hanya dikenakan satu kali saja pada saat membeli properti, baik dari developer maupun perorangan.” bisa minta dasar hukumnya mas?

  34. Siang Pak Eddhy….
    Mau nanya ni Pak. Saya berencana membeli rumah RS type 36/84 dr perumnas dengan harga jual 105 juta ditambah kelebihan tanah 14 juta. Apakah dikenakan PPN dan berapa DPP PPN nya?
    Mohon penjelasanya Pak. Terima kasih

    1. PMK NOMOR 113/PMK.03/2014 TANGGAL 10 JUNI 2014 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

      Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut:

      luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);harga jual tidak melebihi batasan harga jual dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki;luas tanah tidak kurang dari 60 m2 (enam puluh meter persegi); danperolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

  35. Salam sejahtera Pak Eddi…
    Mohon penjelasan. Semisal sy membeli rmh th 2013. Sdh sy laporkan dlm spt tahunan. Lalu th 2014 sy merobohkan bangunan nya lalu sy membangun nya. Dan sdh membayar ppn nya ke kantor pajak stempat. Bgmn dg laopran spt nya th 2014 ? Apakah tetap senilai laporan th 2013 ? Trimakasih Pak sebelum nya atas jawaban nya.

  36. Makasih Pak infonya.
    Mohon tny lagi: 1. Kalo kita beli rmh di perumahan(realestate) apakah hrg asli rmh atau kah hrg setelah ditambah biaya2 spt bphtb dll, yg dicantumkan di SPT? 2. Apakah semua buku tabungan di bank hrs dilaporkan di SPT beserta jumlah2 nya ? Kalo iya..jumlah yg mana ? Apakah akhir desember?
    Makasih Pak sebelumnya.

  37. Assalamualaikum pa Eddi
    Perusahaan kami bergerak dibidang jasa konstruksi. Dan kebetulan mendapat order dari BUMN. Yang ingin saya tanyakan bagaimana cara melaporkan PPN Keluaran saya. Menurut yg sy tau kalau order dari BUMN bahwa pajak PPN nya yang akan menyelesaikan BUMN tersebut, apakah betul seperti itu.

    Mohon penjelasannya.

    Terima kasih sebelumnya.
    Agus Riyanto

  38. Mas, koperasi kami (PKP) menjual biji kakao ke sebuah PT dengan harga lebih dari Rp. 36 juta/penjualan. PT tersebut meminta nomor seri faktur pajak non ppn kepada koperasi kami. Pertanyaan saya, apakah nanti koperasi kami akan dikenakan biaya PPn ?
    Terima kasih

  39. Selamat siang pak Eddhi
    Saya seorang marketing disalah satu perusahaan batching plant (penyedia ready mix atau beton cair), secara kebetulan punya kontrak kerjasama dengan salah satu perusahaan BUMN untuk pekerjaan jalan dan pabrik kita berada dilokasi proyek BUMN tersebut dengan kata lain semua kebutuhan ready mix (beton cair) untuk pekerjaan BUMN tersebut perusahaan batching plant kita yang mensupplaynya dan sifatnya pabrik kita sifatnya sementara sampai pekerjaan tersebut selesai. Disaat pelaksanaan pekerjaan kita menjual ready mix tersebut kepada umum dan kontraktor diluar pekerjaan BUMN tersebut dengan harga rata rata Rp. 800.000/m3, minimal pembelian 5 m3 dan transaksi penjualan pertransaksisring diatas Rp. 40 juta. Pertanyaannnya
    1 Kita menjual readymix tersebut tak pakai pajak PPN kepada umum atau kontraktor, agar dapat bersaing harga dengan batchung plant lain (kompetitor). Apakah ini menyalahi aturan dari segi pajak dan kalau menyalahi apa sanksinya terhadap perusahaan dan marketing. (Aset perusahaan minimal Rp. 5 milyar).
    2. Kalau kita menjual kepada umum atau kontraktor diluar pekerjaan BUMN tersebut apakah pabrik kita harus punya ijin dari Pemda/Pemkot setempat atau cukupkah hanya ijin dari BUMN tersebut sebagai pelaksana proyek didaerah tersebut. Apakah ini tindakan menyalahi aturan dan adakah resikonya bagi marketing.
    Terimakasih pak sebelumya atas jawaban dan penjelasannya`

  40. SAIANG PAK EDDI, SAYA MAU TANYA KALAU KITA MAU MENJUAL ASSET PABRIK SEDANGKAN BANGUNANNYA ATAS NAMA PERORANGAN BUKAN ATAS NAMA PERUSAHAAN DAN SIPEMBELI ADALAH PERUSAHAAN APAKAH DI
    KENAKAN PPN ?

  41. assalamualaikum Pak Eddhi,
    Kami membeli rumah baru (cash ) tahun 2010 dari pengembang/developer diwilayah kranji dengan type 36/72 harga Rp 268.000.000 ditambah biaya pengembangan 1/2 lantai Rp.90.000.000 , Kami ingin tanyakan apakah biaya PPN dan PBB dibebankan pembeli dan kami sdh membayar BPHTB, sedangkan sampai tgl 17/02/2016 kami belum pernah menandatangani kontrak AJB,apakah SPJB/PPJB dapat dijadikan pembuatan biaya PPN dan PBB. kami hanya miliki kwitansi pembelian dan surat penyerahan rumah, mohon informasinya , terima kasih wasalam

  42. selamat malam..
    maaf sebelumnya kalo saya salah tempat untuk bertanya..
    ada yg ingin saya tanyakan.
    PT .X membuat ruko sebanyak 10 ruko,sebelum pekerjaan pembuatan ruko PT.x telah membuat sebuah perjanjian dengan para pembeli ruko,dengan uraian nilai harga jual ruko sudah include PPn dan harga jual ruko di bayarkan dengan DP 30% dan sisanya di cicil selama 10th. yg ingin saya tanyakan. bagaimana pebayaran pajak PPn nya.
    apakah pembayaran pajak PPn langsung di bayarkan ketika perjanjian kontrak dan telah menyetor DP.(nilai PPn sesuai dg harga jual kontrak)?

    apakah pembayaran PPn di bayarkan ketika pembayaran Dp,dan Ketika pembeli mengangsur(nilai PPn sesuai dg yg di terima)?
    contoh : DP=30jt,kita bayarkan ppn 10%dari 30jt.bln berikutnya konsumen ngangsur 5jt,kita bayar PPn 10%dari 5jt,dst seperri itu hinga lunas

    atau pembayaran PPn ketika ruko sudah jadi(nilai PPn sesuai dg harga jual kontrak?
    atau seperti apa?
    mohon penjelasannya.
    terima kasih

  43. Salam Kenal Pak Eddhi…….Jika saya punya usaha menjual meja dan kursi kayu ke sekolah, apakah transaksi di kenakan PPn ? Terima kasih

  44. pak edhi.. saya ingin bertanya..
    saya membeli rumah yang kasusnya seperti ini. saya pembeli kedua.
    orang pertama membeli rumah dari developer di KPR kan selama 15 tahun. tetapi belum sampai setahun orang pertama sudah tidak mampu bayar. kemudian pihak bank membebankan cicilan kepada developer.
    Oleh developer rumah ini dipugar di perbaiki lagi dan dijual lagi. Saya sebagai orang kedua yang membeli.
    Apakah saya dikenakan biaya Bphtb, dan ppn.
    mengingat sertifikat masi di bank dan atas nama pembeli pertama..
    mohon masukannya.
    terima kasih pak edhy..

  45. Salam sejahtera, Pak Eddy. Pak, saya mau tanya kalau saya akan membeli rumah di Jakarta atau Bekasi dengan luas tanah kurang dari 200 m2 dan harga kurang dari 1 M, apakah saya terkena PPN? Saya sempat bertemu dan bertanya langsung kepada beberapa Notaris dan menurut mereka, tidak ada PPN. Apakah benar demikian, Pak? Mohon infonya karena klo jadi, saya akan mengadakan AJB pada Jumat ini. Mohon infonya. Terima kasih sebelumnya.

  46. Pak saya mau tanya…
    Untuk PPn KMS ini yang diharuskan melapor itu pihak ygak punya rumah atau si pemborong ya?

  47. Slmt siang pa…kami punya kasus seperti ini….kami PT.A membeli tanah utk dibangun perumahan kepada B yang juga sebagai komisaris (masih belum lunas), dan sampai saat ini masih dalam proses Splitzing. Kebetulan kami baru saja menjual 1 kavling….
    Pertanyaan kami…apakah kewajiban pembayaran pajaknya ditanggung PT.A atau oleh B? Sementara B sdh mengkuasakan semua transaksi kepada PT.A
    Terimakasih….

  48. Sy beli rumah seharga 250 juta luas tanah 82 M2.. berapa pajak yang harus saya bayar ya pak.. rumah yg saya beli ada di daerah jakarta selatan.. kebagusan pasar minggu

  49. Pak eddhi saya mau tanya,

    saya sudah memiliki NPWP

    namun saya melakukan penjualan barang tanpa CV misalkan mesin antrian dengan nilai transaksi 40juta,

    apakah saya kena PPN?

    sedangkan saya bukan PKP, kmudian pajak apa saja yang harus saya bayarkan?

  50. Mas Eddhi, saya mau tanya bagaiman cara menghitung ppn terhutang atas kegiatan membangun sendiri kantor cabang dengan luas 350m2 & biaya 430jt termasuk ppn atas pembelian material 75jt. mohon petunjuknya Mas. trims

  51. Mas Eddhi yth., saya mohon pencerahan.. Jika PKP melakukan pembelian barang dengan PPN, tetapi kemudian menjual barang tersebut ke konsumen non PKP, bagaimana tentang PPN nya ? Apakah harus tetap membuat faktur pajak untuk konsumen? Jika ya, bagaimana sistematika faktur pajak dan pelaporannya ke kantor pajak? terimakasih…

  52. Pagi Pak . Kami dapat bantuan pembangunan ruang belajar / kelas dari dana APBN . Pembangunannya di kerjakan oleh panitia sekolah. Pertanyaan saya apakah PPN yg kami bayarkan itu adalah pengeluaran seluruhnya setiap bulannya hingga bangunan selesai?

  53. Selamat pagi pak..

    pak saya mau tanya,
    jika ada kesalahan pencatatan penjualan di november 2015, dan sudah dilapor juga SPT tahunannya, itu bagaimana pak ?
    apakah masih bisa pembetulan ?
    sedangkan itu sudah lewat tahun,,
    dan baiknya harus bagaimana ya pak ?
    dan kalau memang harus pembetulan SPT masa PPN & SPT tahunan ada dampaknya atau tidak pak, atau kemungkinan buruknya itu gimana pak ?

    mohon pencerahannya ya pak
    Terima Kasih

  54. Mas Eddhi, saya mau tanya bagaimana jika 2 perusahaan dimiliki oleh satu orang perusahaan A sebagai penyedia tempat seperti Mall dan perusahaa B sebagai penyewa tempat di mall tersebu.

    apakah bisa perusahaan B tersebut tidak di kenakan pajak pertambahan nilai?

  55. Pak Eddi, sy mau minta tolong diberi penjelasan mengenai pajak properti.
    Jadi begini, thn 2009 adik sy 3 org patungan beli rumah tapi krn mereka tidak bisa KPR akhirnya dipakai nama sy untuk KPR. Jadi rmh tsb atas nama sy dengan harga perolehan 525jt. Pd thn 2015 sy beli rmh tsb dr mereka dgn hrg 3,6M dengan uang pinjaman dari teman 50%. sy pecah sertifikatnya menjadi 3 dan sy bangun rumah diatasnya dengan masing2 luas tidak sampai 200 m2. Rencana jual rmh tsb hrg@3M. Biaya untuk membangun ini sy dapatkan dari pinjaman pribadi juga selain uang sy sendiri. Sy usahanya bukan kontraktor. Sy bangun rmh2 tsb dengan pakai tukang langsung. Yg jd pertanyaan sy:
    1. Sy harus bayar pajak apa saja?
    2. Berapa pajaknya?
    3. Bagaimana mengisinya dlm SPT mengingat sebenarnya banyak pinjaman baik dari pembelian rumah tsb dan membangunnya.
    4. Sekrg lg ada TA apakah sebaiknya sy ikut? Tapi sy jg bingung apa yang mau diikutsertakan.
    5. Pd SPT 2015 sy belum tulis ada pecah sertifikat menjadi 3. Apakah sy salah?
    Mohon informasinya.
    Thanks,
    Anna

  56. salam kenal pak edi,saya mau tanya.saya kan usaha bergerak dibidang jasa transportasi dengan kepada perusahaan pt.A,untuk bekerjasama dgn pt tersebut saya meminjam nama badan usaha tmn saya yaitu pt.B,pertanyaan saya apakah saya jg di kenai biaya ppn ke pt.B tersebut?biaya atas pajak apa aja yang harus saya bayarkan?dan apakah pembayarannya harus ke pt.A
    mohon pencerahannya.
    terima kasih

  57. mas Edy mhn maaf ngerepoti. saya mau tanya . saya sebagai pensiunan pns dlm SPT tahunan hanya penghasilan gaji saja san nilai jumlah harta saya cantumkan namun daftar harta yg dimilki tdk di lampirkan. yg saya mau tanyakan semua ketentuan pajak seperti PBB. Pajak mobil. pajak tabnugan bank hanya sebatas itu. saya sangat awam dg perpajakan selain dr pajakw tsb apkah ada pajak yg laen yg harus saya bayar. mks bnyak

  58. Mau konsul ni pa, saya py 2 gedung sekolah bulan kmrin baru di rehap, dari hasil belanja kwitansi yg tak dipecahkan sebesar 42 juta, rekanan saya wajib pajak, potongan ppn kan pastinya rekanan yg lakukan. Apa perlu juga saya bayar ppn dari jumlah belanja saya ke bank atau kantor pos ?? Selakn rekanan….??

  59. Pak.. saya minta pencerahannya.

    saya membeli apartemen dari daveloper seharga Rp 100jt. Pada saat PPJB, saya dikenakan PPN 10%, sehingga saya harus membayar sebesar Rp 110jt.

    Developer memiliki program buyback guarantee sebesar 116% dari harga Nett.
    sehingga developer membeli kembali apartemen tersebut sebesar Rp 116jt.

    Pertanyaan saya, apakah saya sebagai perseorangan, dapat mengenakan PPN 10% kepada developer?
    Jika dikenakan PPN, maka developer harus membayar saya Rp 127,6 jt.
    Tapi pihak developer menyatakan bahwa krn saya perseorangan dan tidak dapat mengeluarkan faktur pajak, maka saya tidak bisa meminta PPN kepada developer.
    Saya kawatir bila saya tidak kenakan PPN 10%, tapi saya tetap harus setor PPN%.

    Menurut Bapak bagaimana? Mohon pencerahannya.
    terimakasih dan sukses selalu.

  60. Pak.. saya minta pencerahannya.

    saya membeli apartemen dari daveloper seharga Rp 100jt. Pada saat PPJB, saya dikenakan PPN 10%, sehingga saya harus membayar sebesar Rp 110jt.

    Developer memiliki program buyback guarantee sebesar 116% dari harga Nett.
    sehingga developer membeli kembali apartemen tersebut sebesar Rp 116jt.

    Pertanyaan saya, apakah saya sebagai perseorangan, dapat mengenakan PPN 10% kepada developer?
    Jika dikenakan PPN, maka developer harus membayar saya Rp 127,6 jt.
    Tapi pihak developer menyatakan bahwa krn saya perseorangan dan tidak dapat mengeluarkan faktur pajak, maka saya tidak bisa meminta PPN kepada developer.
    Saya kawatir bila saya tidak kenakan PPN 10%, tapi saya tetap harus setor PPN%.

    Menurut Bapak bagaimana? Mohon pencerahannya.
    terimakasih dan sukses selalu.

    1. Selamat Sore Pak eddhi…
      Saya membeli rumah pada tahun 2010 type 36/84 dengan harga 88.jt dari developer dengan masa angsuran 5 tahun, dan merupakan rumah pertama saya, yang jadi pertanyaan saya apakah saya kena ppn 10% ?? jika iya bagaimana perhitungan ppn nya…??

  61. Mas Edy mohon maaf merepotkan. Saya merupakan developer perorangan. Dimana saya mempunyai tanah kavling yg selanjutnya saya bangun dan jual. Saya tidak memakai nama PT atau CV, namun atas nama pribadi saja. Kira2 pajak apa saja yg timbul atas transaksi penjualan kepada konsumen saya..? Apakah kena BPHTB 5% saja atau juga kena PPh 5% dan PPN 10%..? Untuk PPN 10% dipungut oleh saya atau dilaporkan dan dibayarkan oleh konsumen langsung..?
    Mohon arahannya. Terima kasih.

  62. Selamat sore mas edi.
    Saya mau tanya. Saya punya krjaan fisik di pemda sekitar 10 milyar untuk pekerjaan gedung. Untuk pekerjaan tersebut sudah termasuk ppn 10 %. Sementara kami belanja besi, semen di invoice/faktur pembelian sudah termasuk ppn 10%. Yang mau saya tanyakan bagaimana cara mengklaim ppn kelebihan bayar, karna didalam kontrak ppn di potong juga. Mohon penjelasannya mas edi

  63. Selamat siang pak eddhi. Saya mau nanya, saya ada beli rumah baru dr developer yg pake nama perorangan. Dan saya disuruh membayar ppn 10%. Sewaktu saya minta faktur pajaknya, ktnya perorangan ga bs terbit faktur pajak. Jd suruh saya sndr bayarkan aj. Apa memang bisa bayar ppn tanpa ada faktur pajak? Ada teman saya bilang, selama mereka tidak bisa kasih faktur pajak, tidak usah bayar ppnnya tidak apa2. Saya cuma takut kelak ada masalah aj diperpajakan, karena tidak begitu mengerti soal pajak. Menurut bapak bagaimana? Mohon petunjuknya pak eddh.. thx

  64. Selamat siang mas edi. Saya mau konsul. Saya ada membeli rumah baru dr developer. Sewkt perjanjian ada tertulis tidak incl ppn. Tetapi setelh selesai pengerjaan, saya disrh bayar ppn, bole sndr setor ke ktr pajak ato melalui mrk. Setau saya, mesti ada faktur pajak br bs byrkan ke ktr pajak. Tetapi kata orgnya dia ga bs terbit ppn krn blum pkp. Pertanyaan saya, jika saya berkeras tidak byr ppn krn tidak ada faktur pajak itu boleh ga? Yg kedua ada tmn saranin saya sndr setor ppnkms sebesar 2% drpd kelak timbul masalah perpajakan, tetapi ada tmn yg blg jg ppnkms itu dibyr sesuai nama di imb, sdgkan saya sbg customer tgl terima bersih rumah yg siap dibgn jd tidak berkewajiban byr ppnkms. Ppnkms sehrsnya dibyr sama pihak developer. Apa bener begt? Mohon pencerahannya mas.. terima kasih..

  65. Selamat siang Pak Eddhi,
    Salam kenal. Mau minta pencerahannya pak. Saya beli perumahan BTN, pada saat akad pihak developer menjelaskan semua biaya yang harus dibayarkan temasuk BPHTB. Saya sudah tanda tangan akte jual beli melalui notaris. sekitar 8 bulan kemudian saya diinformasikan oleh pihak developer (marketign) harus bayar PPN. untuk hal itu bagaimana ya Pak. Saya kurang paham, Semua biaya yang harus saya keluarkan/bayar sudah disepakati sudah diberikan. Mohon pencerahannya Pak.
    Terima kasih

  66. Assalamu’alaikum.
    Maaf Pak,sya mau tanya
    Jika Pemda melakukan Pembelian tanah or penyewaan rumah dri masyarakat setempat, yg digunakan untuk kegiatan pemerintah,
    selain Pph psal 4 (2),apakah Ppn jg dikenakan?
    boleh disertai dasar hukumnya pak.?
    terima kasih.

  67. selamat siang pak edi
    saya mau Tanya . kalau ada usaha dagang (UD) dia persewaan. apakah dia harus kena ppn? padahal dya kan statusnya masih UD. trus untuk persewaan itu apakah kena ppph23? kalau iya berapa persen? 2% atau 4%?
    mohon penjelasnya .terimakasih

  68. selamat siang Pak Eddhi.
    saya mau bertanya, apabila Saya membeli tanah dari developer menggunakan nama PT kemudian saya kena PPN 10%.., lalu kemudian saya menjual kembali tanah yang sudah saya beli dari developer kepada perorangan, apakah menurut hukumnya saya harus mengenakan kembali PPN 10% kepada orang yang akan membeli tanah saya?
    terimakasih.

  69. Salam pak Eddy.
    Saya broker. Kebetulan closing jual beli gudang nilai 4M. Problemnya penjual pada saat beli baru di developer harga 3M. Sampai saat ini masih blm bisa AJB. Dan ppn masih nitip atas nama developer. Pada saat jual ini devoper takut selisih pajak nya. Dan pembeli juga takut pengeluaran nya. Sedang ppn tidak bisa di ubah sesuai nilai beli. Kira2 ada solusi? Trm ksh

  70. Selamat malam pak Eddhi.
    Saya mau tanya.
    Saya mau buka CV, rencana mengambil agregat dari PT A terus di suplai ke PT BUMN untuk proyek pemerintah.
    Apakah saya hanya membayar PPh saja atau harus membayar PPN juga?
    Sebelum dan sesudah nya saya ucapkan banyak banyak terima kasih atas jawabannya.

  71. Selamat Pagi Mas Eddhi,

    Mohon info nya.
    PT ABC membangun gudang, mess, kantor dan jembatan timbang dalam satu kawasan, menggunakan jasa kontraktor perorangan (bukan merupakan badan hukum). Bagaimana perlakuan terhadap PPN nya? Siapa yang harus memungut? Kemudian apa dasar hukum yang dipakai jika kerjasama dengan kontraktor non PKP atau tanpa NPWP. Terima Kasih atas informasinya

  72. Pak Eddhi, saya saat ini non pkp, total rencana unit yg dijual 38 unit , akan saya jual per unit 450 juta. Harga konstruksi tipe 45 seb. Rp.115 jt, harga pokok tanah rp. 164 juta.berapa pajak yg ditanggung pembeli dan penjual?trima kasih

  73. Selamat malam pak,.
    Saya mahasiswa jrs. Ekonomi yg konsentrasinya menganai pajak.
    Saat ini saya sedang menyusun skripsi.
    Dan topik saya mengenai Analisis Akuntansi PPN dan Hubungannya Terhadap Laporan Keuangan.
    Saya masih bingung pak, apa yang membedakan pencatatan PPN secara Akuntansi dan Pajak. Dan kenapa itu mempengaruhi laporan keuangan. Karna setelah membaca beberapa postingan saya masih kurang paham.
    Diharapkan bantuan dari bapak. Dan terimakasih sebelumnya pak.

  74. Pak Eddhi Wahyudi H, saya mw bertanya. Kalau UKM (perorangan) kita ada transaksi dgn PT dimana PT tersebut minta faktur pajak (PPN) itu bisa gak sih dibuatkan.
    Dng kondisi UKM perorangan..?

  75. Selamat siang,saya mau tanya begini kemarin saya beli tanah kavling luas tanah 213M2di daerah Jogja,yang menjadi pertanyaan apakah saya dikenakan PPn atas tanah tersebut ?, makasih atas jawabannya .

  76. Pagi Pak Edi sy mau tanya bhw saya ada perjanjian sewa tanah sedangkan si penyewa membangun hanya untuk menutup atap agar barang-barang tidak terkena hujan, apakah akan terkena ppn dan didalam perjanjian siapa yang harus membayar ppn apakah si pemilik tanah atau si penyewa tanah.terimakasih

  77. saya sebagai PKP menjual Rumah Tinggal bukan merupakan kegiatan usaha ,apakah harus setor PPN 10 %.

  78. Selamat malam Pak Eddhi,

    Mohon info Pak, apabila perusahaan akan membeli Ruko dengan luas 400m2 dari tangan perorangan, apakah akan dikenakan PPN 10% Pak?
    Terima kasih dan mohon infonya yah Pak Eddhi.

  79. Pak edi saya baru di bag pajak. ada vendor minta bukti potong atas ppn. saya kasih dia form apa ya? di efaktur gmn cara print nya?

  80. Selamat pahi Pak Eddhi
    Saya punya client WNA untuk membeli unit apartment daerah jawa barat tepatnya daerah cikarang, batasan daerah dan tempat untuk WNA 1M, apakah jumlah 1M itu terhitung dr harga awal unit apartement sebelum di kenai diskon developer dan atau sesudah di kenai diskon dari developer dan setelah PPN 10% atau sebelum 10% ppn…mohon pencerahan nya Pa Eddhi. Trima kasih

Leave a Reply to dinna Cancel reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.