Pajak penghasilan sesuai dengan pasal 1 Undang Undang pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima dalam tahun pajak. Oleh karena itu Pajak Penghasilan melekat pada subyeknya. Pajak Penghasilan termasuk salah satu jenis pajak subjektif. Subyek pajak akan dikenai pajak apabila dia menerima atau memperoleh penghasilan. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, subyek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan disebut sebagai Wajib Pajak. Demikian pula atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, terutang Pajak Penghasilan dan dalam hal ini yang bersifat final.
Filosofi PPh
Definisi penghasilan menurut UU PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun adalah objek pajak. Atas dasar penyederhanaan, keadilan dan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak maka atas beberapa hal diberlakukan pajak final, diantaranya ialah pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. PPh atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan bersifat final dimaksudkan agar:
Dengan semakin meningkatnya kerelaan membayar dan bertambah mudahnya bagi administrasi pajak untuk melakukan pengujian data, maka diharapkan akan lebih meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. |
Dasar Hukum
Dasar hukum pemberlakuan PPh final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan ialah pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Peraturan terkait lainnya antara lain:
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2008,
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 635/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan hak atas tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008,
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER – 28/PJ/2009, 20 April 2009 tentang Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2008 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan.
Objek Pajak
Objek pajak Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pengalihan hak yang dimaksud adalah semua pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dapat dilakukan dengan cara :
- Penjualan, tukar-menukar termasuk ruislag, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati oleh kedua belah pihak yang bukan pemerintah,
- Penjualan, tukar-menukar termasuk ruislag, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus misalnya penjualan atau pelepasan hak tanah kepada pemerintah untuk proyek Rumah Sakit Umum dan untuk proyek kampus universitas,
- Penjualan, tukar-menukar termasuk ruislag, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus, yaitu pembebasan tanah oleh pemerintah untuk proyek-proyek jalan umum, saluran pembuangan air, waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya, saluran irigasi, pelabuhan laut, bandar udara, fasilitas keselamatan umum seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan bencana lainnya, dan fasilitas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Subjek Pajak
Subjek pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan adalah orang pribadi atau badan yang mengalihkan tanah dan atau bangunan.
Dasar Pengenaan Pajak
PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan bersifat final dengan DPP adalah jumlah bruto nilai pengalihan. Adapun batas pengalihan yang dikenakan PPh adalah sebesar Rp. 60.000.000,-.
Nilai pengalihan adalah nilai tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan NJOP, kecuali :
- Pengalihan hak kepada pemerintah, maka nilai yang digunakan adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan,
- Pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang, maka nilai yang digunakan adalah nilai menurut risalah lelang.
NJOP yang dimaksud adalah NJOP menurut SPPT PBB tahun yang bersangkutan atau dalam hal SPPT tersebut belum terbit maka WP dapat mengajukan permohonan ke KPP Pratama untuk memperoleh Surat Keterangan NJOP. Misalnya WP akan melakukan transaksi pada tanggal 5 Januari, sedangkan pada bulan-bulan tersebut pada umumnya SPPT masih dalam proses pengadministrasian. Sehingga belum dapat diketahui berapa benchmark NJOP untuk tahun berjalan bila diperkirakan nilai pengalihan akan lebih rendah dari NJOP tahun sebelumnya. Untuk itu WP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan NJOP yang pada dasarnya isinya sama dengan SPPT PBB.
Apabila tanah dan/atau bangunan tersebut belum terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama, maka NJOP yang dipakai adalah NJOP menurut surat keterangan yang diterbitkan Kepala Kantor yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan berada atau bisa juga WP bersangkutan memohon untuk terlebih dahulu diterbitkan SPPT PBB atas objek yang akan ditransaksikan.
Tarif
Tarif pajak yang dikenakan terhadap penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.
Pengertian RS/RSS menurut Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2008 adalah:
- Rumah Sederhana adalah bangunan yang terdiri atas Rumah Sederhana Sehat dan Rumah Inti Tumbuh, yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
- Rumah Susun Sederhana adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan KM/WC dan dapur baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal termasuk Rumah Susun Sederhana Milik, yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dcngan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pembayaran
Pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan bersifat final bagi Wajib Pajak orang pribadi dan yayasan atau organisasi sejenis yang melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai kegiatan usaha pokoknya. Pembayaran penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final yang dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Dalam hal pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan cara angsuran, maka Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran angsuran termasuk uang muka, bunga, pungutan dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut.
Pembayaran Pajak Penghasilan dengan cara angsuran, wajib dibayar oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran.
Yang Dikecualikan
Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah:
- Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah,
- Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus,
- Orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan,
- Badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan,
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan,
- Orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak.
PPh Atas Persewaan Tanah dan Atau Bangunan
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari Persewaan tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Dasar Hukum
Seperti halnya pengenaan pajak atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, prinsip dasar yang mendasari pemberlakukan PPh final ialah kesederhanaan, keadilan, dan peningkatan kepatuhan. Dasar hukum dari pemberlakuan PPh final atas penghasilan yang diterima dari persewaan tanah dan atau bangunan ialah pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Peraturan terkait lainnya antara lain:
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 merupakan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan,
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 120/KMK.03/2002 tanggal 2 April 2002 merupakan perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 394/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan.
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-227/PJ/2002 tanggal 23 April 2002 merupakan pengganti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-22/PJ.41/1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan.
Tarif
Atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan PPh final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan. Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewakan termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
Pemotong PPh
Pemotong PPh atas penghasilan yang diterima dari persewaan tanah dan atau bangunan adalah:
- Apabila penyewa adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan, dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilian perusahaan luar negeri lainnya dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dipotong oleh penyewa dan penyewa wajib memberikan bukti potong kepada yang menyewakan atau yang menerima penghasilan,
- Apabila penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak Penghasilan selain yang tersebut pada butir 1 di atas, maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan.
Saat Terutang
PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa.
Penyetoran dan Pelaporan
Dalam hal PPh terutang harus dilunasi melalui pemotongan oleh penyewa, penyetoran ke bank persepsi dan Kantor Pos selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Untuk pelaporan pemotongan dan penyetorannya dilakukan ke KPP Pratamaselambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat(2).
Apabila PPh terutang harus disetor sendiri oleh yang menyewakan, maka yang menyewakan wajib menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Untuk pelaporan penyetorannya dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat(2).
Kesimpulan
- Objek pajak dari jenis pajak ini adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan,
- Subjek pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan,
- DPP PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan adalah jumlah bruto nilai pengalihan. Adapun batas pengalihan yang dikenakan PPh adalah sebesar Rp. 60.000.000,-,
- Tarif pajak yang dikenakan terhadap penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas RS dan RSS yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.
- Atas penghasilan yang diterima dari Persewaan tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final,
- Atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan PPh final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.
Terima kasih infonya…
Informasi Pajak Penghasilan, Pajak Online, dan Peraturan Pajak
trims ya Pak atas ilmunya. oia, sy mau tanya: apabila pd tahun 2013 terjadi penjualan tp secara laporan rugi laba tahunan mengalami kerugian, juga di tahun berikutnya tdk ada penjualan (= rugi). Apakah kerugian tersebut dapat diperhitungkan atau dikompensasikan dg pph final/ ppn yang sudah dibayar? terima kasih. awandepok@gmail.com
Saya seorang karyawati. Institusi dimana saya bekerja tidak melakukan pemotongan PPh21. Form apa yang saya pakai nantinya untuk SPT tahunan saya.
Jika penghasilan dari pekerjaan anda dalam 1 tahun lebih dari 60jt maka gunakan SPT 1770S,
Jika penghasilan dari 1 pekerjaan anda dalam 1 tahun kurang dari 60jt maka gunakan SPT 1770SS,
Jika penghasilan anda diperoleh dari usaha/pekerjaan bebas maka gunakan formulir SPT 1770…
https://polldaddy.com/js/rating/rating.jsSalam kenal Pak, Mohon pencerahannya.
Sy bekerja di perguruan tinggi swasta (pts) sudah 1 tahun 10 bulan. Bekerja seb admin keuangan dan kebetulan pts tmpt sy bekerja tidak byr pajak mulai thn 2008, termasuk pajak penghasilan pegawai. Pertanyaan :
1. Bagaimana pajak yg harus dibayarkan oleh pts, termasuk penghasilan dosen tetap dan tenaga kependidikan. Karena dr hasil pencatatan pendapatan pegawai dr jan- des 2017, terdapat 10 orng yg penghasilannya diatas 54 juta dan 60 juta dalam setahun.
2. Apakah terdapat regulasi tertentu berkenaan dgn pts sebagai lembaga nirlaba pada perpajakan ?
3. Penghasilan dlm 1 tahun sekitar 3,5 miliar dan 35% dr pendapatan itu digunakan utk sarana dan prasarana. Bagaimana beban pajaknya.
4. Dimohon kepada bapak utk memberikan link atau materi tentang pajak pts swasta. Terima kasih
Mohon balasannya
mohon info, jika yang memperoleh pengahasilan atas pengalihan hak tanah kepada pemerintah untuk pembangunan jalan toll adalah WP badan dengan KLU real estat, maka penghasilan atas pengalihan hak tersebut berdasarkan pp71 dibebaskan PPh tetapi apakah tetap harus diperhitungkan dalam PPH badan atau termasuk yang dikecualikan dari perhitungan PPh badan karena sifat penyerahannya kepada pemerintah dan merupakan objek pph final?
Ya betul PPh nya termasuk yang dikecuaikan jadi tidak perlu dimasukkan dalam perhitungan PPh tahunannya..
Mohon jawabannya Pak Edy. Kami adalah pegawai dibagian marketing. Selain gaji pokok kami juga mendapatkan insentif atas hasil penjualan. Pada setiap kami menerima insentif, penghasilan tsb dikurangi 5%. Nah pada laporan tahunan kemarin ternyata kami masih punya tagihan PPh yang terhutang. Informasinya insentif tsb kalau dihitung selama setahun lebih dari 100 juta. Saya bingung, setiap menerima insentif sudah dipotong tapi pada saat tahunan dipotong lagi. Insentif dikeluarkan setiap bulan. Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Coba dimintakan bukti potong insentif tersebut yang menurut informasi anda besarnya 5% apakah itu benar untuk pemotongan Pph final ?
mohon infonya Pak. untuk perusahaan air minum dalam kemasan pajak apa saja yang wajib dilaporkan??
Yang pasti PPN dan PPh pak…
Siang Pak Eddy…mohon pencerahan. Di tempat sekarang saya baru kerja 7 bulan. Per Maret saya dapat bukti potong pph dari dept tax. Ternyata gaji saya tidak dilaporkan ‘real’/lebih kecil. Disisi lain saya sdh dapat bukti potong dari prsh sblumnya yg tertulis penghasilan lebih besar (dilaporkan real). Bagaimana solusinya? trm ksh
Penghasilan dari perusahaan sebelum dan saat ini digabung, kemudian bukti potong sebagai pengurang juga digabungkan. Kemungkinan akan keluar Kurang Bayar Pajaknya. Silakan dilunasi kurang bayar PPh nya..
Maaf bapak, mungkin ini koreksi
Tulisan bapak:
NJOP yang dimaksud adalah NJOP menurut SPPT PBB tahun yang bersangkutan atau dalam hal SPPT tersebut belum terbit maka WP dapat mengajukan permohonan ke KPP Pratama untuk memperoleh Surat Keterangan NJOP
sedangkan, PP 71/2008 PASAL 4 ayat (3)
Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun yang bersangkutan atau dalam hal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dimaksud belum terbit, adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang tahun pajak sebelumnya.
Kalau menggunakan dasar PP 71 tersebut tentunya ada risikonya, yaitu jika ternyata NJOP tahun ybs lebih tinggi dari NJOP yang tercantum dalam SPPT tahun sebelumnya maka terhadap selisih kurang bayarnya anda akan dikenakan SKPKB, kecuali jika anda menggunakan harga transaksi dimana harga transaksi tersebut masih jauh lebih tinggi dari NJOP…
Terima kasih atas penjelasannya pak..
Saya ingin bertanya tentang pasal 5 tersebut.
Yang merupakan kelanjutan dari kalimat sebelumnya. Yang berbunyi dan bukan merupakan jumlah yang dipecah pecah.
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih
Mohon infonya pak, Jika suatu perusahaan A menyewa ruangan di salah satu mal, dan perusahaan pun sudah melakukan kewajibannya memotong pph final atas keseluruhan sewa tsb , tetapi karena ruangan tsb terlalu luas maka sebagian ruangan tsb disewakan ke perusahaan B , pertanyaannya adalah apakah perusahaan B harus memotong pph final ke perusahaan A karena perjanjian antara kedua belah pihak adalah sewa menyewa dan untuk biaya2 yg terkait dengan sewa ruangan tsb apakah juga dipotong pph final. Terima kasih
Malam Pak,
Saya Tammy, membeli 3 kavling tanah dengan 3 sertifikat dan 3 PBB dari satu orang.
kavling 1. Luas tanah 75m2 dengan NJOP 70 juta
kavling 2. Luas Tanah 65 m2 dengan NJOP 58 juta
kavling 3. Luas Tanah 70 m2 dengan NJOP 52 juta
Pertanyaan saya:
Bagaimana perhitungan BPHTB dan Pph penjual?
Apakah BPHTB ataupun Pph penjual dihitung per NJOP atau merupakan akumulasi?
Catatan: Lokasi tanah di Depok dengan pengurangan tidak kena pajak 60 juta.
Terimakasih
Palang Merah Indonesia (PMI) termasuk Objek pajak, dari PPh dan PPN?
Terima kasih
mau nanya ne pak apakah betul tahun 2015 ini pajak penghasilan sebesar 10% perbulannya. sedangkan petani sawit perbulannya itu kotor 5 jta.. saya tinggal di kabupaten kampar propinsi riau, mohon penjelasannya pak.
Untuk pajak penghasilan dari penjualan Agen Sembako berapa persen dari Laba setelah beban bunga yah pak? Terimakasih
Mohon pencerahannya pak….apabila pada awalnya saya membeli rumah dari developer dan dilakukan PPJB, kemudian saat sebelum AJB rumah tsb saya jual ke pihak ke-3, pajak yang harus dibayar adl 5 % final dan di SSP seharusnya atas nama Developer atau atas nama saya? Kemudian ada hal yang membingungkan dalam pelaporan di SPT, karena berdasarkan SE-30/PJ/2014 disebutkan di poin 5 bahwa keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pajak Penghasilan dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan pasal 17 UU Pajak Penghasilan???
Pak Edy, kalau transaksi penjualannya terjadi pada tahun 2009 lalu, sedand tahun 2015 ini baru akan saya bayar pajaknya, penghitungannya bagaimana? apa 5 % x total transaksi penjualan – Rp 60 jt atau bgmn ? mhn penjelasannya. trims. Abd Rokhim–Surabaya.
Saat terhutang bphtb adl saat dittd akta…
Mohon pencerahannya Pak, untuk sertifikat pecahan, apakah PPh dikenakan dlm pengalihan hak tanah/bangunan dgn cara hibah ( sedarah ) ?
Tq sebelumnya Pak.
Hibah vertikal pak selama ada ketentuan dr pemda setempat
Mohon pencerahannya Pak, untuk sertifikat pecahan, apakah PPh dikenakan dlm pengalihan hak tanah/bangunan dgn cara hibah ( sedarah ) ?
Tq sebelumnya Pak.
Awaluddin dimasa mudanya bekerja sebagai seorang karyawan pabrik dengan penghasilan dibawah standar upah minimum, hidup bahagia bersama istrinya tercinta Siti Damayanthy di sebuah perkampungan dipinggiran kota. Dalam menjalani kehidupan rumah tangganya, suami istri tersebut dikaruniahi seorang anak laki-laki bernama Muhammad Ihsan. Empat puluh tahun kemudian Muhammad Ihsan diangkat sebagai direktur utama pada perusahaan industry perminyakan dengan penghasilan pertahun sebesar RP.750.000.000,- dan istrinya bernama Siti Fadillah juga bekerja sebagai pengelola salon kecantikan dengan penghasilan pertahun Rp.50.000.000,-. mereka dikaruniahi 4 orang anak laki-laki yaitu : Ahyar, Ahmad, Ardin, dan Arfan. Ahyar sebagai anak tertua kawin dengan gadis pilihan orang tuanya, dan tinggal di kompleks perumahan Citra Nusantara, telah bekerja sebagai konsultan yunior dengan penghasilan pertahun sebesar Rp.75.000.000,- sementara 3 orang adiknya masih sekolah yang pembiayaanya di tanggung oleh ayahnya.
PERTANYAAN
1. Tuliskan subyek pajak dan wajib pajak, serta objek pajak menurut kasus tersebut diatas?
2. Tuliskan pula siapa-siapa yang memperoleh PTKP, dan berapa besar PTKP masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan kasus tersebut?
3. Tuliskan juga jenis tarif yang diterapkan dalam mengitung pajak yang terutang berdasarkan kasus tersebut diatas?
4. Hitungkanlah berapa pajak yang harus dibayar perbulan oleh wajib pajak berdasarkan kasus tersebut diatas?
mohon bantuannya pak . bagaimana perhitungan terkait kasus yang seperti di atas?
terima kasih
selamat pagi pak,
pak jika saya ada kurang bayar pph final atas pengalihan hak dan bangunan di bulan Februari 2016, dikarenakan ada kesalahan pada penulisan nominalnya, itu harus bagaimana ya pak ?
Terima kasih ,,
Bayarkan saja kurang bayar tsb menggunakan SSP biasa ke bank…
Selamat pagi pak..
pak saya mau tanya, jika ada kesalahan pencatatan penjualan di november 2015, dan sudah dilapor juga SPT tahunannya, itu bagaimana pak ? apakah masih bisa pembetulan ? sedangkan itu sudah lewat tahun,, dan baiknya harus bagaimana ya pak ? dan kalau memang harus pembetulan SPT masa PPN & SPT tahunan ada dampaknya atau tidak pak, atau kemungkinan buruknya itu gimana pak ?
mohon pencerahannya ya pak Terima Kasih
selamat siang pak,
pak jika saya ada kurang bayar pph final atas pengalihan hak dan bangunan di bulan Februari 2016, dikarenakan ada kesalahan pada penulisan nominalnya, itu harus bagaimana ya pak ?
Terima kasih ,,
Pak Eddy,
Mohon pencerahannya
Bagaimana treatment PPH terhadap tanah yang dihibahkan/dijadikan modal oleh seorang pemilik saham kedalam perusahaannya? Apakah masih terkena PPH? Dan apakah perusahaan tersebut wajib membayar bphtb?
Dengan catatan tidak ada transaksi apapun, hanya penyertaan modal saja.
Terimakasih
Giovani
Silahkan pelajari syarat2 hibah dan yg dikecualikan dr BPHTB dan PPh
Apakah palang merah harus punya npwp… Dan bagaimana keuangan yg d pmi terkena pajak..
Semua badan usaha termasuk nir laba jg harus ber npwp…
Mohon petunjuk pak..saya karyawan swasta yg bekerja dgn sistem schedule/shift2an..dan waktu bekerja tiap hari adalah 12jam..dlm hal ini saya rincikan gaji pokok Rp.2.485.000 dan upah overtime/lembur tiap harinya kalo diuangkan dlm sebulan rata2 Rp 2.513.000 dan tunjangan uang kehadiran,makan,extra fooding digabungkan rata2 Rp.412.000’yang ingin saya tanyakan apakah upah lembur juga dimasukkan dlm pendapatan kena pajak? Berhubung upah lembur tdk selalu tetap tergantung jumlah hari kita bekerja dlm sebulan…pertanyaan 2: bila perusahaan tersebut selama ini telah memotong pajak dan tertera dlm slip gaji kenapa tiap bulan nya berbeda2 nominal pemotongan nya…tks
selamat pagi pak,
pak saya mau tanya jika ada perbedaan jumlah penjualan antara laporan keungaan dengan laporan pajak tahun 2015 itu harus bagaimna ya pak ?
baiknya bagaimana pak ?
apakah bisa pembetulan laporan pajak ditahun 2015 ?
Lakukan pembetulan saja
Selamat sore pak..
pak saya mau tanya,
jika ada kesalahan pencatatan penjualan di november 2015, dan sudah dilapor juga SPT tahunannya, itu bagaimana pak ?
apakah masih bisa pembetulan ?
sedangkan itu sudah lewat tahun,,
dan baiknya harus bagaimana ya pak ?
dan kalau memang harus pembetulan SPT masa PPN & SPT tahunan ada dampaknya atau tidak pak, atau kemungkinan buruknya itu gimana pak ?
mohon pencerahannya ya pak
Terima Kasih
Pak Edi Mohon Infonya Apakah Kantor Pemerintah kema pajak PBB, selama ini tidak ada tagihan dari Desa tempat kantor kami
Termasuk yg dibebaskan pbb
selamat pagi pak,
pak eddhi mohon infonya,
jika KPR Rp. 106.400.000
dan bayar pph dan bphtb dari KPR Rp. 106.400.000
Lalu ada bantuan uang muka dari pemerintah sebesar Rp. 4.000.000,
Bagaimana cara pembukuan untuk pelaporan ppn ?
nilai kpr sebesar Rp. 106.400.000 kah yg kita akui atau include dengan uang muka ?
Jika include dengan uang muka, tapi kita bayar pph dan bphtnnya tidak include dengan uang muka tersebut ?
terima kasih pak
Pada 28 Agustus 2016 11.35, Catatan Eddhi Wahyudi H menulis:
> Eddhi Wahyudi H commented: “Termasuk yg dibebaskan pbb” >
DPP PPN adl nilai tanah dam bangunan ya.
Mohon pencerahannya : Bagaimanakah jika suatu perusahaan telah menyewa lahan milik perorangan yg digunakan untuk pengembangan usahanya, akan tetapi di dalam pembukuan keuangan perusahaan tsb tdk tertulis biaya sewa (menghindari pph final 10%), melainkan tertulis biaya pengelolaan lahan.
Lakukan pembetulan SPT
Mohon pencerahannya : Bagaimanakah jika suatu perusahaan telah menyewa lahan milik perorangan yg digunakan untuk pengembangan usahanya, akan tetapi di dalam pembukuan keuangan perusahaan tsb tdk tertulis biaya sewa (menghindari pph final 10%), melainkan tertulis biaya pengelolaan lahan.
Punten pak Edy mau tanya, Apakah Pemerintah juga dikenakan PPH Final 10% jika menyewakan tanah dan atau bangunan kepada orang pribadi atau badan?
Pak Edy mohon infonya. Kalo depot depot isi ulang yang di jalan jalan apakah kena pajak ?
Karena berdasarkan peraturan pemerintah 04 tahun 2015 air bersih siap minum tidak dikenakan pajak kecuali AMDK airminum dalam kemasan. Masalahnya depot isi ulang bukan termasuk AMDK.
Jika depot isi ulang kena pajak, berapa persen pajaknya ?
Mohon infonya…. Terima kasih pak Edy.
Pada dasarnya setiap penghasilan yg diperoleh dikenakan pph…
Pak saya mau tanya,
Saya adalah wajib pajak yg bidang usahanya membangun rumah kemudian dijual. Kadang 1 tahun bisa menjual 2 atau 3 rumah. Yang mau saya tanyakan nanti utk spt tahunan saya memakai form apa ya? Dan pelaporannya bagaimana apakah saya masih dikenakan lagi tarif pajak umum atas laba atau cukup melaporkan pph final yg sdh saya bayar saat transaksi pengalihan rumah tsb? Terima kasih
Pakai SPT 1770 pak. Pph final cukup dilaporkan saja tdk perlu dibayar lg
Selamat Sore Pak Eddy,
Mohon pencerahannya pak, untuk pengalihan hak atas tanah dari orang pribadi ke perusahaan,, siapakah yang membuat SSP (Nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP),, terima kasih
Penjualnya yg membuat SSP utk pembayaran pph finalnya…
https://polldaddy.com/js/rating/rating.jsPak saya mau tanya. Saya wajib pajak PPh Pasal 4 (2).Toko saya menggunakan cash register . 1. Ada barang saya yang saya ambil dari toko buat dipakai sendiri dan barang tsb saya scan dulu . apakah jumlah tsb tetap dijumlahkan dalam menghitung omzet dan kena pajak 1 % atau dikeluarkan jumlahnya dalam menghitung pajaknya.
2. Saya juga agen laundry. dalam menghitunbg pajak nya apa 1 % x biaya laundry yang konsumen bayar atau 1 % kali komisi yang saya terima.
3. Saya juga menerima pembayaran rekening listrik dan tlp. konsumen dikenakan biaya sebesar Rp. 2000, per transaksi dan saya hanya menerima Rp. 1600 per transaksi sisanya buat Bank penyelengara. Pembayaran listrik itu dari Rp, 100.000 sampai 2 juta rupiah. Saya menghitung pajak 1 % nya dari mana tTerima kasih
https://polldaddy.com/js/rating/rating.jsAssalamuaiaikum. Pak saya mau tanya.
Saya bayar pajak PPh psl. 4(1) sebesar 1 %
saya selain dagang saya menerima pembayaran listrik tlp dan jual pulsa.
kalau saya menerima pembayaran tlp sebesar Rp. 500.000 maka saya menerima 502.000 ( dua ribu komisi saya dari bank penerima perbayaran).
Saya menghitung pajaknya 1 % x yang mana ? (Rp. 502.000 atau 2.000)
Saya juga agen cuci kiloan . Jika konsumen bayar Rp. 25.000 saya dapat komisi Rp, 2.500
Saya menghitung pajak 1 % dari Rp. 25.000 atau Rp. 2.500 ?
Terima kasih pak. Wassalamualaikum.
Selamat sore Pak Eddy,
Saya ingin tanya, seandainya tanah/rumah
dijual/dibeli dan transaksinya sdh terjadi sebelum PP-34 2016 berlaku
AJB nya sdh ada, tetapi pajaknya
disetorkan sekarang (PPH blum dibayar) tarif mana yg berlaku?
Atau dengan kata lain transaksi yg terjadi sebelum PP-34 2016 berlaku, tarif PPH nya mengikuti peraturan yang mana ?
Mohon pencerahannya Pak Eddy
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terimakasih.
Assalamualaikum, saya ingin bertanya. jika developer pembayaran pph nya apakah per unit rumah yang dijualkan atau per hasil keuntungan projek?
selamat pagi pak
apak posisi saya sebagai karyawan di salah satu perusahaan,
nah perusahaan bergerak di bidang kontruksi, juaa rumah TSH atau FLPP, nah untuk tahun 2016 perusahaan saya membayar PPH psal 4 ayat 2 pph final 1% karena rumah RSH, dengan menggunakan NPWP Kantor pusat di jakarta, sedangkan Objek pajak nya ada di serang,
nah pada saat ingin melakukan validasi untuk sertifikat, ternyata ditolak oleh KPP serang karena kita membayar PPH menggunakan NPWP Pusat,
itu saya harus gimana ya pak. mohon pencerahannya ?
dan kata KPP serang harus dilakukan PB, dari NPWP Pusat ke NPWP cabang yaitu ke serang, posisi kantor cabang sudah memiliki NPWP, tapi belum Pengukuhan PKP,
lalu apa yang harus saya lakukan pak,
Terima Kasih