Indonesia Property Tax Community (IProTaC)

Komunitas Property Tax ini dibentuk berdasarkan pengalaman penulis di lapangan dan seiring dengan devolusi pajak properti Indonesia. Disamping itu diskusi akan berkembang seiring sinergi pajak properti dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku pada saat ini terutama yang berhubungan langsung dengan pajak properti serta melakukan siknronisasi dengan Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang sudah mulai diberlakukan tahun 2010. Komunitas ini diharapkan dapat sebagai jembatan untuk pembaca dalam mengaplikasikan pajak-pajak properti di lapangan seiring dengan akan diberlakukannya sistem pajak properti yang baru.
Mudah-mudahan komunitas ini dapat menjadi jembatan keingintahuan atas ilmu pengetahuan dan akan terasa lebih mudah dipahami karena aturan-aturan perpajakan telah di klasifikasikan berdasarkan jenis pajaknya dan di lengkapi dengan aturan pajak terbaru termasuk Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kami berharap semoga komunitas ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca untuk memahai pajak-pajak Properti di Indonesia. Kami menyadari bahwa untuk menuju kesempurnaan sebuah komunitas perlu waktu dan masukan terutama dari pembaca, untuk itu sangat terbuka untuk menerima masukan dan saran dari pembaca.
Diskusi tentang pajak properti di indonesia dapat dilakukan melalui halaman ini.