Sadar Gempa: apa yang harus kita lakukan jika terjadi gempa?

 

https://earthquake.usgs.com

Ketahuilah bahwa Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) maupun USGS (https://earthquake.usgs.com) hampir setiap hari mengumumkan adanya gempa di berbagai wilayah. Dikatakan bahwa menurut perkiraan potensi kegempaan di Indonesia dapat mencapai 30 persen dari total gempa bumi terjadi di seluruh dunia. Statistik gempa ini berdasarkan kategori gempa yang menyebabkan kematian 1.000 jiwa lebih. Menurut situs BMKG, Indonesia merupakan daerah rawan gempa karena dilalui oleh jalur pertemuan tiga lempeng tektonik, yaitu: Lempeng Indo-Australia, lempeng Eurasia, dan lempeng Pasifik.

Menurut Undang-Undang Nomor 24, Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, ada hal yang perlu dipahami bersama bahwa penanggulangan bencana itu menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, lembaga usaha dan masyarakat. Sehingga sinergisitas antara 3 pilar tersebut menjadi hal utama yang harus di kedepankan dalam setiap penanggulangan bencana.

Beberapa sumber mengatakan bahwa gempa bumi adalah getaran yang terjadi dipermukaan bumi akibat pelepasan energi dari dalam secara tiba-tiba yang menciptakan gelombang sismik. Gempa bumi dapat terjadi karena adanya aktivitas tektonik (pergerakan lempeng) atau vulkanik (aktivitas magma yang terjadi sebelum/saat gunung api meletus). Nah, apa yang sebaiknya dilakukan saat terjadi gempa bumi?

  1. Bila sedang berada di dalam bangunan, segeralah berlindung di bawah rangka bangunan atau dikolong benda yang kuat (meja, kursi dll) kemudian segera keluar menuju tempat terbuka. Bila berada dalam gedung bertingkat gunakan tangga darurat. Segera menjauh dari jendela kaca dan benda-benda yang berpotensi akan jatuh,
  2. Bila sedang berada di luar bangunan, carilah tempat terbuka yang jauh dari bangunan dan sejenisnya yang berpotensi roboh,
  3. Bila sedang mengemudi kendaraan, segeralah berhenti dan menjauh dari jembatan atau terowongan,
  4. Bila berada di pegunungan, hindari lereng dan jurang dan waspadalah terhadap longsoran,
  5. Bila berada di pantai, perhatikan secara seksama pola pergerakan air laut, bila cepat surut maka waspada terhadap kemungkinan terjadi tsunami dan segeralah berpindah ke daerah yang lebih tinggi,
  6. Sebagai umat muslim jangan lupa berdoa.

Berikut doa ketika terjadi gempa yang dihimpun dari beberapa sumber:

ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢّ ﺇِﻧّﻲْ ﺃَﺳْﺄَﻟُﻚَ ﺧَﻴْﺮَﻫَﺎ ﻭَﺧَﻴْﺮَ ﻣَﺎ ﻓِﻴْﻬَﺎ، ﻭَﺧَﻴْﺮَ ﻣَﺎ ﺃَﺭْﺳَﻠْﺖَ ﺑِﻪِ؛ ﻭَﺃَﻋُﻮْﺫُ ﺑِﻚَ ﻣِﻦْ ﺷَﺮِّﻫَﺎ، ﻭَﺷَﺮِّﻣَﺎﻓِﻴْﻬَﺎ ﻭَﺷَﺮِّﻣَﺎ ﺃَﺭْﺳَﻠْﺖَ ﺑِﻪِ

Allâhumma innî asaluka khairaha wa khaira mâ fîhâ, wa khaira mâ arsalta bihi, wa a’ûdzubika min syarrihâ, wa syarri mâ fîhâ wa syarri mâ arsalta bihi.

Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kehadirat-Mu kebaikan atas apa yang terjadi, dan kebaikan apa yang di dalamnya, dan kebaikan atas apa yang Engkau kirimkan dengan kejadian ini. Dan aku memohon perlindungan kepada-Mu dari keburukan atas apa yang terjadi, dan keburukan atas apa yang terjadi didalamnya, dan aku juga memohon perlindungan kepada-Mu atas apa-apa yang Engkau kirimkan.”

Sebagai seorang muslim kita perlu menyadari bahwa gempa bumi merupakan salah satu peringatan dari Alloh. Al-Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah Rahimahullah berkata: Allah Subhanahu wa Ta’ala mengizinkan untuknya maksudnya bumi kadang-kadang untuk bernafas, lalu muncullah gempa besar padanya, dari situ timbullah rasa takut, taubat, berhenti dari kemaksiatan, merendahkan diri kepada-Nya, dan penyesalan pada diri hamba-hamba-Nya, sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian ulama Salaf ketika terjadi gempa bumi, “Sesungguhnya Rabb kalian menginginkan agar kalian bertaubat.” (Miftah Daaris Sa’adah, jilid 2 hlm. 630).

Sebagai sebuah negara yang rawan gempa, masyarakat haruslah bisa meningkatkan kesiapsiagaan apabila terjadi gempa bumi. Konsepnya sederhana yaitu dengan melakukan pencegahan, mengurangi korban, mengurangi risiko dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak.

 

Advertisement

Seputar Manesti Pajak (Tax Amnesty)

IMG_20160714_184905Dipenghujung bulan Ramadhan 1437 H ini akhirnya DPR menyetujui RUU Pengampunan Pajak atau yang lebih dikenal dengan Tax Amnesty ini menjadi UU Nomor 11 Tahun 2016 sedangkan aturan pelaksanaannya berbentuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-118/PMK.03/2016. UU Pengampunan Pajak ini telah dicanangkan Presiden Joko Widodo di Kantor Pusat Dirjen Pajak tanggal 1 Juli 2016. Menurut beliau Program Pengampunan Pajak ini bertujuan antara lain untuk memperluas basis data pajak dan menarik konglomerat asal Indonesia yang selama ini diparkir di luar negeri. Berikut ulasan singkat yang disarikan dari UU tersebut dan beberapa sumber. Secara umum yang dimaksud dengan Pengampunan Pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi:

  1. penghapusan pajak terutang,
  2. penghapusan sanksi administrasi perpajakan,
  3. penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan,

atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

IMG_20160714_204548
Arti logo amnesti pajak

Paling tidak ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan para pemilik dana jika mengikuti Program Pengampunan Pajak ini:

  1. Pajak yang seharusnya terutang selama ini akan dihapuskan.
  2. Para pemilik dana tidak akan dikenakan sanksi, baik sanksi administrasi ataupun sanksi pidana perpajakan.
  3. Pemilik dana tidak akan dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan terkait harta yang selama ini tidak dilaporkan.
  4. Jika harta yang terkait tengah dalam proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan, maka proses tersebut akan dihentikan.
  5. Adanya jaminan kerahasiaan terhadap data pengampunan pajak, dimana data tersebut tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun.
  6. Tarif yang dikenakan lebih rendah dari tarif normal.
IMG_20160716_072338
Infografis Manfaat Amnesti Pajak

Menurut UU TA tersebut yang dapat memanfaatkan kebijakan Pengampunan Pajak ini adalah:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi,
  2. Wajib Pajak Badan,
  3. Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM),
  4. Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak.

Sedangkan persyaratan bagi Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan program Pengampunan Pajak antara lain:

  1. Wajib Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika belum memiliki maka diwajibkan mendaftar dahulu untuk memperoleh NPWP,
  2. Membayar Uang Tebusan ke rekening kas negara dengan menggunakan kode jenis setoran yang telah ditentukan,
  3. Melunasi seluruh Tunggakan Pajak,
  4. Melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan,
  5. Menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,
  6. Mencabut permohonan:
    • pengembalian kelebihan pembayaran pajak,
    • pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang,
    • pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar,
    • keberatan,
    • pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
    • banding,
    • gugatan, dan/atau
    • peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

Program pengampunan pajak ini akan berlaku sejak nantinya disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode sebagai berikut:

  1. Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016,
  2. Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016,
  3. Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017,

WP yang ingin mengikuti program ini dapat mengajukannya ke Kantor Pelayanan Pajak dimana tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri dengan membawa Surat Pernyataan. Tata cara pengajuan Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri untuk meminta penjelasan. Kemudian WP mengisi Surat Pernyataan dan disertai kelengkapan dokumen pendukung lain yaitu berupa:
    • Bukti pembayaran Uang Tebusan,
    • Bukti pelunasan Tunggakan Pajak (bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak),
    • Daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang akan dilaporkan,
    • Daftar Utang beserta dokumen pendukungnya,
    • Bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan (bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan),
    • Foto copy SPT PPh Terakhir,
    • Surat pernyataan mencabut segala permohonan yang telah diajukannya ke Direktorat Jenderal Pajak,
    • Surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan repatriasi,
    • Melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan deklarasi,
    • Surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang UMKM.
  2. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan dan dokumen pendukung tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang ditentukan Menteri Keuangan.
  3. Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima Surat Pernyataan.
  4. Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Wajib Pajak
  5. Dalam hal jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja tersebut Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan dan Surat Pernyataan dianggap diterima.
  6. Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 di mana Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga dapat disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya dikeluarkan

Cara perhitungan uang tebusan dilakukan dengan formula sebagai berikut:

Uang Tebusan = Tarif x Dasar Pengenaan

tarif tebusan

Perlu diketahui bahwa Fasilitas Pengampunan Pajak yang akan didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program Pengampunan Pajak antara lain:

  1. Penghapusan pajak terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya,
  2. Penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan,
  3. Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan,
  4. Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan,
  5. Penghapusan PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham.

WP yang mengikuti program ini akan memiliki konsekuensi bahwa harta yang direpatriasi wajib dinvestasikan ke dalam negeri selama 3 tahun sejak dialihkan dalam bentuk:

  1. Surat berharga Negara Republik Indonesia,
  2. Obligasi Badan Usaha Milik Negara,
  3. Obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah,
  4. Investasi keuangan pada Bank Persepsi,
  5. Obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan,
  6. Investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha,
  7. Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah,
  8. Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Harta yang diungkapkan oleh Wajib Pajak tidak dapat dialihkan ke luar negeri selama 3 tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan.

Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban Holding Period maka atas Harta bersih tambahan diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Wajib Pajak yang telah mengikuti program Pengampunan Pajak namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang kurang diungkapkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak sesuai dengan UU PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari PPh yang tidak atau kurang dibayar. 

Wajib Pajak yang tidak mengikuti program Pengampunan Pajak namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang tidak dilaporkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak serta sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Perlakuan atas data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya ditentukan sebagai berikut:

  1. Tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun, kecuali atas persetujuan Wajib Pajak sendiri,
  2. Tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak, dan
  3. Ancaman sanksi pidana bagi pihak yang membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan data dan informasi.

Kebijakan Pengampunan Pajak merupakan sebuah terobosan kebijakan Pemerintah Jokowi yang didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena kedepan akan semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antar negara seiring dengan diberlakukannya keterbukaan akses informasi global termasuk akan mulai dibukanya kerahasiaan data perbankan untuk perpajakan. Kebijakan Pengampunan Pajak menurut Presiden hanya diberikan sekali ini saja. 

IMG-20160714-WA0010
Infografis Ringkasan Amnesti Pajak

Wajib Pajak yang ikut serta dalam program Pengampunan Pajak ini berarti membantu Pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap antara lain:

  1. peningkatan likuiditas domestik,
  2. perbaikan nilai tukar Rupiah,
  3. penurunan suku bunga,
  4. peningkatan investasi langsung,
  5. mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi,
  6. meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Menurut beberapa sumber, potensi penerimaan negara yang akan masuk dengan diberlakukannya program ini adalah:

potensi ta

Info lain terkait amnesti pajak dapat diperoleh di:

IMG_20160717_065301

Sumber: Disarikan dari berbagai sumber…

Ikhlas dan Sabar Tanpa Batas

DSCF7524

Note from my brother…
Ketika Allah sedang menunjukkan rasa kasih dan sayangNya kepada kita, memang kadang akan bisa terasa pahit dan pedih di diri kita, tapi itulah cara Allah membersihkan diri kita…
Kuncinya adalah keiklasan dan kesabaran yang tanpa batas dari diri ini….
Selalu berbaik sangka kepada apa yang sedang kita alami dan rasakan…
Selalu yakin kepada Allah, bahwa semua yang kita alami akan ada akhirnya…
Kesusahan, kesedihan, kegetiran jangan dijadikan ini suatu cobaan, tapi jadikan ini bagian dari cara Allah mendidik kita. Selalu berbaik sangka, yakin akan indah pada akhirnya…
Akui bahwa kita ini hanyalah ciptaan…
Pahami bahwa semua ini ada yang mengatur….
Ikuti dan jalani segala sesuatu yang telah diatur oleh Allah…
Untuk menjadi manusia yang kuat, memang kadang harus belajar merasakan, dari sesuatu yang manis sampai dengan yang sangat pahit….
Sampai kita pahan, bahwa manis dan pahit itu hanya sebuah rasa saja…
Ikhlas dan sabar itu tanpa batas….
Subhanalloh, Walhamdulillah, Allohu Akbar…

Sweet 17th Jago 6: Membangun Persaudaraan Untuk Mewujudkan Kerja Hebat

B-Xr7hgCEAAJU55
Reuni Jago 6, Bandung 21 Pebruari 2015

Hari berganti hari, minggu berganti minggu, bulan berganti bulan dan tahun berganti tahun. Hakekat usia manusia akan semakin bertambah. Sebagian orang merasa gembira dengan bertambahnya usia dan menganggapnya sebagai sebuah momen penting yang harus dirayakan. Usia 17 tahun sering dianggap sebagai usia beralihnya anak ke dewasa. Namun sebenarnya bukan usia yang menentukan dewasa atau tidaknya seseorang. Masih banyak orang yang usianya sudah puluhan tahun tapi berprilaku seperti anak remaja. Sebaliknya, tak sedikit yang usianya masih muda namun sikap dan cara berpikirnya luas layaknya orang dewasa.

Pada hakikatnya bertambahnya usia menjadikan quota hidup manusia di dunia semakin berkurang dan hanya Allah yang tahu batas usia manusia. Sebanyak apapun kita berdoa agar dipanjangkan usia, tetap saja manusia akan mengalami kematian. Saat ajal menjemput, tak ada lagi kesempatan untuk bertaubat. Sekarang saatnya untuk mulai mencoba intropeksi diri. Usia semakin bertambah tua. Apa saja yang sudah kita lakukan selama hidup ini ? Apakah kita sudah memberi manfaat bagi diri sendiri atau orang lain? Apakah kita lebih banyak menghabiskan waktu untuk mengejar dunia ? Apakah ibadah, mencari ilmu, berbakti kepada orangtua dan berdakwah sudah mulai menghiasi sisa hidup kita? Dan sudahkah kita mempersiapkan bekal untuk akhirat?

Sahabatku Jago 6 tidak bermaksud menggurui, setiap orang mestinya tahu bahwa dirinya suatu saat akan mati. Namun, tidak sedikit yang berdalih dan menyia-nyiakan hidupnya dengan melakukan hal yang negatif dan diharamkan. “Nanti saja lah kalau sudah tua saya akan berubah….” kira-kira itulah jawabannya jika ditanya tentang kapan akan bertaubat. Terminologi “tua” itu diusia berapa ya ? Atau bahkan ketika sudah tua pun belum tentu juga akan bertaubat. Ternyata tidak ada jaminan. Manusia memang pandai berdebat alias ngeles. Janji yang pernah diucapkan belum tentu ditepati. Astaqfirullah, maafkan hamba Yaa Rabb…

IMG-20150221-WA011
Kelas B Gel 1.

Sahabatku, waktu di dunia terasa amat singkat dan akan terus berkurang, ternyata sudah 17 tahun kita meninggalkan diklat DPT III lalu. Waktu rasanya begitu cepat berlalu. Ketika saat bertemu di acara reuni itu, tubuh yang dulunya kulihat kuat, tegap dan muda ternyata saat ini sudah memudar seiring bertambahnya usia. Rasanya baru kemarin kita selesai diklat dan penempatan, sekarang sudah menyebar di seluruh Indonesia dan bahkan ada beberapa sahabat yang sudah meninggalkan kita.

Katanya waktu ibarat sebuah pisau yang tajam, ketika alat itu digunakan dengan benar maka akan bermanfaat. Sebaliknya, pisau akan melukai diri sendiri jika kita tak pandai menggunakannya. Begitu pun waktu. Jika dimanfaatkan untuk kebaikan dan amal shalih, akan mengantarkan kita menuju syurga. Sebaliknya waktu yang dilewatkan dengan hal sia-sia akan menjerumuskan kita pada neraka-Nya. Kita akan ditanya tentang setiap hal yang kita kerjakan selama hidup di dunia. Rasulullah shalallhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat nanti sampai ditanya tentang empat perkara: umurnya untuk apa dia gunakan, tentang ilmunya sejauh mana dia amalkan ilmunya tersebut, tentang hartanya dari mana harta tersebut didapatkan dan untuk apa harta tersebut dibelanjakan, dan tentang tubuhnya, untuk apa dia gunakan.” (HR at-Tirmidzi)

Subhanalloh, hidup merupakan karunia yang tak terhingga dari Allah Ta’ala. Meskipun bersifat sementara namun inilah kesempatan kita untuk menyiapkan bekal akhirat. Kita harus menjadi hamba-Nya yang bertakwa. Memanfaatkan sisa usia dengan berbuat kebaikan dan memperbanyak amal shalih.

My dear brother Jago 6, mari kita coba menjadi insan yang efektif memanfaatkan waktu. Membagi antara kehidupan dunia dan akhirat. Tak mudah tergerus oleh hal-hal yang negatif. Saling menjaga dan mengasihi sesama. Menghiasi hari-hari dengan beribadah kepada-Nya. Menambah banyak bekal ilmu, karena ilmu menjadi penerang kehidupan kita. Mencoba selalu berusaha menjadi orang yang bermanfaat untuk diri sendiri dan orang lain. Seperti tema mulia yang telah kita tuliskan di usia Jago 6 yang ke 17 “Membangun Persaudaraan Untuk Mewujudkan Kerja Hebat”. Silaturahmi itu sangat penting, seperti diriwatyatkan oleh Abu Hurairah, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang suka dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya hendaklah dia menyambung silaturrahmi.” (HR. Bukhari no. 5985 dan Muslim no. 2557).

Sahabatku, tak lupa ku kutip puisi yang disampaikan oleh Om Avan Nurdenta….

Kadang diantara kita masih ada yg mencibir….Buat apa kumpul kumpul kalau aku masih di luar Jawa….  Buat apa kumpul kumpul kalau aku gak promosi…

Itukah gambaran kita?

Setelah 17 tahun ini banyak kita yg berubah…. saya jadi gendut…. Tante boince jadi tambah kelimis…. kelimis kehabisan rambut maksudnya….   Ada juga beberapa teman yang sudah mendahului kita…. Om M. Syafran, Om Bonifasius riza, Om Ferdinand sembiring, Om Marwali hasibuan, Om Cahyono. Semoga mereka tenang di sisi-NYA….

ada juga yg sakit parah seperti Om Yus teguh buta dan Om Amrun stroke

Apakah kita tinggal diam melihat ahli waris dan temen kita yg sakit?….  Itulah gunanya Tali Asih teman….

Kadang aku bermimpi… tiap tahun bisa meringankan beban ahli waris dari teman teman kita dan meringankan derita temen kita yg sakit…. 

Apakah ini hanya mimpiku sendiri?  Aku harap tidak….

Namun masih saja aku bertanya MAU DIBAWA KEMANA JAGO 6 KITA ?

Subhanalloh….. Sobatku Jago 6, semoga usia kita selalu barokah dan amal ibadah kita diterima Allah Ta’ala. Aamiin YRA. Selamat Milad Jago 6 yang ke 17, Barokallohu fiik…

Menentukan Pilihan Hati: Live is about choise

imagesLive is about choise. Setiap diri manusia tak akan dapat menghindari segala sesuatu tanpa menentukan pilihan. Terkadang manusia harus menentukan satu pilihan untuk menentukan satu solusi terbaik diantara beberapa kondisi. Suatu saat manusia akan dihadapkan pada beberapa pilihan yang besar menurut pandangan hidupnya yang bisa jadi akan menentukan perjalannan hidupnya sendiri maupun masyarakat yang lebih besar pada masa mendatang. Dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Sa’ad bin Abi Waqqash, Rasululloh mengatakan bahwa “Di antara kebahagiaan manusia adalah menentukan pilihannya dengan Allah dan diantara kebahagiaan manusia adalah keridhoanya pada apa yang Allah tentukan. Dan di antara tanda kesengsaraan manusia adalah ia meninggalkan Allah dalam pilihannya. Dan di antara tanda kesengsaraan manusia adalah kemarahaannya pada apa yang Allah tetapkan atas dirinya” (HR. Imam Ahmad ). Dari hadits tersebut dapat dimaknai petunjuk yang menuntun manusia tentang bagaimana menentukan pilihan yang baik dan benar agar membawa kebahagiaan sekaligus memberi peringatan agar kita tidak salah memilih dan terhindar dari kesengsaraan.

photoMenurut Rosululloh, ciri orang yang berbahagia dalam hidupnya adalah apabila setiap orang yang menentukan segala pilihannya menyandarkan pada pilihan Allah SWT dan tidak berdasarkan  hawa nafsu dan keinginan duniawi lainnya. Kemudian apabila orang tersebut menerima dengan tulus ikhlas apa yang telah Allah tentukan kepadanya beserta tawakal dalam menerima takdirnya. Manusia adalah makhluk yang dengan kesempurnaannya namun tetap saja memiliki kekurangan, terutama dalam menentukan pilihan yang di luar batas kemampuan analisanya. Manusia tidak mampu melihat masa depan secara presisi. Sehingga sangat dianjurkan agar manusia tetap menjalin hubungan dengan Tuhannya saat akan menentukan pilihan, meminta pertolonganNya agar ia dapat memilih dengan baik dan tepat. Di dalam QS Al Qasas ayat 68-70 Allah berfirman:

”Dan Tuhanmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya. Sekali-sekali tidak ada pilihan bagi mereka (apabila Allah telah menentukan). Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan. Dan Tuhamnu mengetahui apa yang disembunyikan dalam dada mereka dan apa yang mereka nyatakan. Dan Dialah Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, bagiNyalah segala puji di dunia dan di akhirat, dan bagiNyalah segala penentuan dan hanya kepadaNyalah kami dikembalikan

Allah memberi kepada manusia akal yang bebas berpikir. Dengan akal tersebut manusia dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Dengan karunia akal tersebut manusia mempunyai kemampuan untuk menganalisa dan menentukan pilihan. Sebagaimana sabda Rasululloh yang diriwayatkan oleh Ahmad “Kebaikan adalah apa yang membuat hati tenang dan mejadikan nafsu tenang, keburukan adalah apa yang membuat hati gelisah dan menimbulkan keraguan”.

Nah selamat menentukan pilihan sesuai hatimu di Indonesian Election Day tanggal 9 April 2014 ini…. Barokallohu fikum…

2013 in review

The WordPress.com stats helper monkeys prepared a 2013 annual report for this blog.

Here’s an excerpt:

The concert hall at the Sydney Opera House holds 2,700 people. This blog was viewed about 53,000 times in 2013. If it were a concert at Sydney Opera House, it would take about 20 sold-out performances for that many people to see it.

Click here to see the complete report.

Perjalanan Panjang di Tahun 2013: Pengalaman Mengikuti Comparative Tax Policy and Administration (COMTAX)

DSC_0019

Pengalaman ini sudah cukup lama ingin saya tuangkan dalam tulisan, namun karena kesibukan baru kali ini saya sempatkan merangkumnya. Ceritanya pada tanggal 17-28 Juni 2013 lalu saya memperoleh bea siswa untuk mengikuti program workshop singkat yang diselenggarakan disalah satu universitas terkemuka di dunia yaitu  John F. Kennedy School of Government, Harvard University Cambridge, MA, USA. Sebuah pengalaman yang luar biasa memperoleh pendidikan selama 2 minggu di Boston. Dari Indonesia ada 4 orang termasuk saya (3 dari DJP dan 1 dari BKF). Kami berangkat dari Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Terminal 2 F menggunakan pesawat ANA menuju Jepang. Penerbangan ke Jepang ditempuh sekitar 7 jam dan kami sampai di bandara Narita pada pagi hari untuk kemudian transit selama kurang lebih 7 jam dan kemudian melanjutkan penerbangan kembali menggunakan maskapai United Airlines menuju San Francisco. Lamanya penerbangan menuju San Francisco sekitar kurang lebih 12 jam. Tanpa direncanakan sebelumnya ternyata di bandara Narita saya sempat bertemu dengan sahabat lama saya Dr. Fitri Nugraheni (dosen di Universitas Islam Indonesia) yang juga sama-sama sedang transit namun bedanya dia akan pulang ke tanah air setelah mengikuti pendidikan kegempaan di Hawaii.

20130617_013020Sesampai di bandara San Francisco pemeriksaan betul-betul super ketat, sampai-sampai ikat pinggang, sepatu dan dompet pun diperiksa, termasuk isinya berapa dollar yang kami bawa. Kemudian, sembari menunggu penerbangan berikutnya menuju Boston, kami dapat beristirahat dengan kondisi fisik masih tetap fit. Penerbangan terakhir ini menuju Boston akan kami tempuh selama kurang lebih 6 jam. Sampai di Boston sekitar tengah malam, kami menuju hotel transit sebelum keesokan harinya menuju Harvard Kennedy School. Selama mengikuti pendidikan di HKS kami memperoleh apartemen di Soldier Field Park. Satu kamar ditempati satu orang, setiap apartemen terdiri dari dua kamar yang sangat baik.

Program Pendidikan Eksekutif Comparative Tax Policy and Administration (COMTAX) merupakan pendidikan singkat dibidang kebijakan publik yang menyatukan visi para praktisi tingkat tinggi dari pemerintah, akademisi, dan sektor swasta untuk mendiskusikan, mendesain dan mengimplementasikan perkembangan terbaru dari sistem perpajakan di seluruh dunia. Program yang dirancang selama sepuluh hari ini merupakan program praktis yang disertai dengan contoh rinci dari aplikasi kebijakan di lapangan yang akan membantu peserta untuk merumuskan kebijakan dan administrasi pajak yang paling tepat di lingkungan mereka masing-masing.

HKSProgram ini mensinergikan teori dan praktek praktis perpajakan yang dikombinasikan dengan latihan serta diadaptasikan dengan prinsip-prinsip dasar ekonomi, politik, sosial, sejarah baik domestik maupun internasional. COMTAX memanfaatkan kerangka belajar konseptual yang ketat dan mengacu pada pengalaman komparatif perpajakan disetiap negara untuk membantu peserta menyatukan teori universal perpajakan dengan keinginan mereka masing-masing untuk menghasilkan revenue pajak yang signifikan secara adil dan efisien baik dalam kerangka ekonomi maupun sosial. COMTAX tidak menonjolkan dan mendesain sebuah “praktek terbaik” model perpajakan, melainkan melihat unsur-unsur dari skema kerja perpajakan terbaik disetiap negara dan mengkombinasikannya dengan beberapa constraint tertentu.

Pendidikan ini dimaksudkan juga untuk membangun jaringan antar peserta dengan para praktisi tingkat tinggi lainnya yang akan menghadapi tantangan yang sama, serta memungkinkan mereka untuk saling berbagi pengalaman praktek perpajakan terbaik dengan sesama peserta lainnya. Jaringan yang terbentuk nantinya akan menjadi sebuah sumber daya profesional yang tak ternilai sepanjang masa.

COMTAX dirancang untuk para profesional dan praktisi penyusun kebijakan pajak yang ingin memperdalam pengetahuan mereka tentang pendekatan terbaru dalam desain dan implementasi kebijakan pajak. Peserta pendidikan ini berasal dari berbagai kalangan, membawa perspektif dan wawasan yang berbeda ke dalam aspek-aspek praktis dari masalah kebijakan pajak.  Topik yang dibahas dalam pendidikan singkat ini meliputi:

  1. The context of taxation. Membahas esensi, teori perpajakan dan strategi nasional dalam pengembangan kebijakan perpajakan, kebijakan pengeluaran, dan tantangan fiskal daerah.
  2. Comparative tax policy and administration. Mengembangkan dan menerapkan metodologi inovatif untuk desain dan penilaian sistem perpajakan.
  3. Tax reform. Mendiskusikan dan mengembangkan strategi alternatif untuk memperbaiki sistem pajak yang sudah ada.

The Case Study Method. Untuk menggali keahlian peserta melalui pengalamannya. Studi kasus ini sangat bergantung pada interaksi peserta. COMTAX melengkapi kuliah inti dan latihan kelompok dengan ekstensif menggunakan metode studi kasus yang dirintis di Harvard. Kasus dimulai dengan penjelasan tentang situasi dunia nyata secara spesifik.  Membahas dan meneliti secara ketat melalui pengalaman peserta, mendesain pilihan kebijakan yang dibuat, dan menyusun konsekuensinya. Melalui analisis yang berasal dari pengalaman peserta dan diskusi interaktif, diharapkan peserta dapat belajar menggunakan berbagai pendekatan yang dapat mereka terapkan untuk memahami dan bertindak mengambil keputusan secara secara efektif dalam situasi konkret yang akan mereka hadapi didalam pekerjaan mereka.

Program Session

Pendidikan COMTAX berlangsung selama 2 minggu yaitu dimulai tanggal 16 Juni sampai dengan 28 Juni 2013. Lokasi pendidikan berada di kampus John F. Kennedy School of Government, Harvard University, 79 JFK Street, Cambridge, Boston, MA 02138 USA. Pimpinan program ini adalah Prof. Jay Rosengard, dia adalah dosen di bidang Public Policy di Harvard Kennedy School (HKS). Berpengalaman lebih dari 30 tahun dalam mendesain, implementasi dan evaluasi pengembangan kebijakan, program dan proyek di Asia, Afrika dan Amerika Latin. Beliau ahli dibidang public finance dan kebijakan fiskal, pajak dan reformasi kebijakan, manajemen dan keuangan daerah, intergovernmental fiscal relations, perbankan, dan financial institutions development, microfinance dan administrasi publik. Dia juga berperan dalam program Transforming Leadership di Indonesia. Peserta program COMTAX ini berjumlah 27 orang yang berasal dari 12 negara. Latar belakang peserta COMTAX meliputi berbagai kalangan antara lain sebagai berikut ini.

  1. Pegawai pemerintah dibidang keuangan, perpajakan dan penyusun kebijakan (Indonesia, Nigeria, Brazil, Belanda, UK, Liberia, Portugal),
  2. Auditor (Angola),
  3. Organisasi lembaga non pemerintah dan donor (IBRD dan IFC),
  4. Anggota parlemen (Nigeria),
  5. Perusahaan swasta multinasional dibidang Oil and gas (Exxonmobil dan Petrobras),
  6. Reporter dan penulis buku (the Washington Post).

comtax

Para pengajar program ini terdiri dari para akademisi HKS yang sangat ahli dibidangnya, disamping itu juga berasal dari kalangan profesional atau lembaga tertentu seperti IRS, lembaga donor, lembaga advokat dan pemerintah daerah.

  1. Jay Rosengard. Faculty Chair offour executive programs: FIPED (Financial Institutions for Private Enterprise Development), COMTAX (Comparative Tax Policy and Administration), VELP (Vietnam Executive Leadership Program) and Transformasi (Leadership Transformation in Indonesia), which is designed to assist Indonesia in its decentralization initiatives.
  2. Brian J. Arnold. Senior Adviser, Canadian Tax Foundation, Toronto. Member of the Permanent Scientific Committee of the International Fiscal Association (IFA).
  3. Richard Bird. Professor Emeritus of Economics, Rotman School of Management, and Adjunct Professor and Senior Fellow of the Institute for Municipal Governance and Finance, Munk School of Global Affairs, University of Toronto. Chair of the Central Advisory Group of the new International Centre for Tax and Development at the Institute for Development Studies in the UK.
  4. Glenn Jenkins. Economic consultant to a number of governments and international financial institutions, including the governments of the Argentina, Belize, Bolivia, Chile, Canada, Dominican Republic, India, Indonesia, Kyrgyzstan, Malaysia, Nepal, Philippines, Sri Lanka, South Africa and United States, and to international financial institutions such as the World Bank, Asian Development Bank, African Development Bank, Inter-American Development Bank and the Ford Foundation.
  5. Robert Z. Lawrence. Albert L. Williams Professor of International Trade and Investment,
  6. Malcolm McPherson. Senior Fellow in Development at the Ash Center for Democratic Governance and Innovation.
  7. Nina E. Olson. Advocate for taxpayers to the IRS and Congress. Founder and Executive Director of The Community Tax Law Project,
  8. Victoria Perry. Division Chief of the Tax Policy Division of the IMF Fiscal Affairs Department. Deputy Director of the Harvard University International Tax Program,
  9. Amy Pitter. Commissioner of Revenue for the Commonwealth of Massachusetts,
  10. Roger B. Porter. IBM Professor of Business and Government. He has served for more than a decade in senior economic policy positions in the White House, most recently as Assistant to the President for Economic and Domestic Policy from 1989 to 1993. Director of the White House Office of Policy Development in the Reagan Administration and as Executive Secretary of the President’s Economic Policy Board during the Ford Administration.
  11. Daniel Shoag. Assistant professor of public policy at Harvard Kennedy School and an affiliate of theTaubman Centerfor State and Local Government.
  12. Malcolm K. Sparrow. Professor of the Practice of Public Management at Harvard’s John F. Kennedy School of Government. Appointed by President Barack Obama to the Recovery Independent Advisory Panel, to advise the Recovery Board on protecting the integrity of the economic stimulus package. He served 10 years with the British Police Service, rising to the rank of Detective Chief Inspector. He has conducted internal affairs investigations, commanded a tactical firearms unit, and has extensive experience with criminal investigation.
  13. Michael J. Widmer. President of the Massachusetts Taxpayers Foundation since 1992. Director of Public Affairs and later as Vice President for Human Resources.
  14. Eric Zolt. The Michael H. Schill Distinguished Professor of Law at the UCLA School of Law. Consultant on tax policy matters to the International Monetary Fund, the World Bank, and the US Treasury Department. Director of the US Treasury’s Tax Advisory Program in Eastern Europe and the Former Soviet Union. Director of the International Tax Program at Harvard Law School, Co-founder and member of the Executive Committee of the African Tax Institute, a training and research institute for government tax officials in Africa.

kelas

Struktur Materi

Materi yang diajarkan dalam pendidikan COMTAX ini dibagi kedalam 8 topik besar dan masing-masing topik besar dibagi-bagi lagi kedalam beberapa sub topik pendukung. Susunan materi dijelaskan sebagai berikut ini,

Minggu 1:

20130628_1227521. Context of taxation. Topik ini berisi dasar-dasar sistem perpajakan, kebijakan perpajakan mulai dari desain, implementasi dan pengawasannya. Pengajar: Jay Rosengard. Reading:

  • Keen, Michael and Alejandro Simone .2004. “Tax Policy in Developing Countries: Some Lessons from the 1990s and Some Challenges Ahead.” In Helping Countries Develop: The Role of Fiscal Policy, eds. Sanjeev Gupta, Benedict Clement, and Gabriela Inchauste. Washington, D.C.: International Monetary Fund. 302 – 352.
  • Slemrod, Joel and Jon Bakija .2001. “Introduction,” and “An Overview of the U.S. Tax System.” In Taxing Ourselves: A Citizen’s Guide to the Great Debate over Tax Reform, 2nd ed, Joel Slemrod and Jon Bakija. Cambridge, MA: The MIT Press. 1 – 48.Optional Background and Reference (Posted on iSite)
  • Tanzi, Vito and Howell Zee. 2001. Tax Policy for Developing Countries. Economic Issues No. 27 (March). Washington, D.C.: International Monetary Fund.
  • Centre for Tax Policy and Administration, Organization for Economic Co-Operation and Development. November 2012. Revenue Statistics 1965-2011, 2012 Edition.  Paris: OECD.

2. Taxation, fiscal desentralization and intergovernmental fiscal realtion tax in developing and high income economy. Yang menarik dari bagian ini adalah studi kasus yang dipakai untuk menggambarkan tingkat keberhasilan dan kendala dalam proses desentralisasi fiskal menggunakan setting Indonesia. Pengajar: Jay Rosengard. Reading:

  • Shah, Anwar. 2004. “Fiscal Decentralization in Developing and Transition Economies: Progress, Problems, and the Promise.” In World Bank Policy Research Working Paper 3282 (April): 1 – 47.

3. Tax in financial sector: principles and recent development à hard to tax, high mobility, financial sector more complex. Pengajar: Victoria Perry. Reading:

  • Staff of the IMF and OECD, “Financial Institutions and Instruments – Tax Challenges and Solutions.” Background Paper for the International Tax Dialogue Conference. Beijing, October 2009
  • Brondolo, John D., “Taxing Financial Transactions: An Assessment of Administrative Feasibility.” August 2011.
  • Matheson, Thornton. “Taxing Financial Transactions: Issues and Evidence.” March 2011.
  • Secretary of the International Monetary Fund. “A Report by the International Organizations Mandated by the G-20 to Support the Development of More Effective Tax Systems.” June 24, 2011.

4. Design financial regimes for natural resources a subject to tax, renewable resources. Pengajar: Victoria Perry. Reading:

  • International Monetary Fund Staff, “Fiscal Regimes for Extractive Industries: Design and Implementation” Prepared by Fiscal Affairs Department. August 15, 2012
  • “The Taxation of Petroleum and Minerals: Principles, Problems and Practice,” ed by P. Daniel, M. Keen and C. McPherson (Rutledge, 2010)

Desain, assessment and implementation of tax system. Topik ini berisi bagaimana merancang sistem perpajakan yang baik: mengukur tax capacity dan tax effort, good governance, inequality yang dapat terjadi dan bagaimanya cara mengatasinya dengan kebijakan pajak. Evaluasi dan alternatif instrumen pajak:  perkembangan VAT di dunia, memajaki business profit, perkembangan kedepan terhadap pajak penghasilan, dual income tax, CBIs, flat tax, taxing on SME. Implementasi kebijakan pajak dalam hubungannya dengan fungsi pajak sebagai kontrol dan pelayanan.

20130620_1543235. Fiscal architecture for the design of appropriate tax system: introduction and overview. Pengajar: Eric Zolt Reading:

  • IMF Fiscal Affairs Department, Revenue Mobilization in Developing Countries (March 2011)

6. Fiscal architecture for the design of appropriate tax system: tax capacity, tax effort and assessing tax system. Pengajar: Richard Bird. Reading:

  • Tuan Minh Le, Blanca Moreno-Dodson, and Nihil Bayrakstar, Tax Capacity and Tax Effort, Policy Research Working Paper 6252, World Bank, October 2012,
  • Jorge Martinez-Vazquez, Violeta Vulovic, and Yongzheng Liu, Direct vs. Indirect Taxation, International Studies Program, Andrew Young School of Public Policy, Georgia State University, Working Paper 10-14, May 2010, pp. 1-23.

20130620_0859367. Fiscal Architecture for the Design of Appropriate Tax Systems: Taxation and Governance. Pengajar: Richard Bird. Reading:

  • OECD, Citizen-State Relations: Improving Governance through Tax Reform (Paris, 2010), pp. 14-16, 26-39
  • Moore, Revenue Reform and State-Building in Anglophone Africa, ICTD Working Paper 10, May 2013

8. Fiscal Architecture for the Design of Appropriate Tax Systems: Taxation and Inequality. Pengajar: Eric Zolt. Reading:

  •  Bird, Richard M. and Eric M. Zolt. 2005. “Redistribution via Taxation: The Limited Role of the Personal Income Tax in Developing Countries.” UCLA Law Review 52(6): 1627 – 1695.

9. Evaluation of Alternative Tax Instruments: The VAT. Pengajar: Richard Bird. Reading:

  • Jorge Martinez-Vazquez and Richard Bird, “Value-Added Tax: Onward and Upward?” In Emilio Albi and Jorge Martinez-Vazquez, eds., The Elgar Guide to Tax Systems (Cheltenham, UK: Edward Elgar, 2011), pp. 1-16, 28-54 (sections 1- 2, first part of section 3, and sections 5-6).
  • A Note on the Distributive Effects of Indirect Tax Reform in Liberia

10. Evaluation of Alternative Tax Instruments: Taxing Business Profits. Pengajar: Eric Zolt. Reading:

  • Sorensen, Peter Birch. 2007. “Can Capital Income Taxes Survive? And Should They?” Economic Studies 53(2): 172 – 228.

11. Evaluation of Alternative Tax Instruments: Dual Income Tax, CBIs, and Flat Taxes. Pengajar: Eric Zolt.  Reading:

  • Bird, Richard M. and Eric M. Zolt. 2011. “Dual Income Taxation: A Promising Path for Developing Countries,” World Development.

20130621_17365912. “To Serve and Control”: Evasion, Corruption, and Other Problems of Tax Administration. Pengajar: Richard Bird. Reading:

  • James Alm, Measuring, Explaining and Controlling Tax Evasion, Tulane Economics Working Paper 1213, July 2012
  • Corruption in Tax Administration, Anti-Corruption Resource Centre, http://www.U4.no ,January 2010.

Political economy of taxation, compliance and fraud. Topik ini berisi tentang intrik dan teknik-teknik berpolitik yang mempengaruhi penyusunan kebijakan publik khususnya yang berhubungan dengan desain kebijakan perpajakan. Pengalaman penyusunan kebijakan ekonomi dan perpajakan dalam hubungan antara pemerintah dan parlemen di Amerika. Tarik menarik antara kebijakan fiskal, moneter serta dunia politik. Disamping itu dibahas pula tentang compliance management yang dilakukan oleh IRS dimana terjadi perubahan visi, misi dan organisasi IRS yang awalnya bertema law enforcement berubah menjadi organisasi pelayanan. Disinggung pula teknik-teknik penangana fraud yang pernah terjadi di Amerika dan berhasil ditangani oleh IRS. .Sub materi yang dibahas antara lain:

13. The Political Economy of Taxation. Pengajar: Roger Porter. Reading:

  • Steuerle, C. Eugene. 2004. “Tax Policy’s Principles and Principals.” Contemporary U.S. Tax Policy. Urban Institute Press: Washington, D.C. pp. 9- 30.

14. Compliance Management. Pengajar: Malcolm Sparrow. Reading:

  • Sparrow, Malcolm K. 2008. “A Different Type of Work.” In The Character of Harms: Operational Challenges in Control, Malcolm K. Sparrow. New York: Cambridge University Press. 47 – 71.

15. Unanticipated Threats to the Integrity of Public Funds. Pengajar: Malcolm Sparrow. Reading:

  • Sparrow, Malcolm K. 2000. “The Pathology of Fraud Control.” In License to Steal: How Fraud Bleeds America’s Health Care System, Malcolm Sparrow. Boulder, CO: Westview Press. 117 – 142.

Minggu 2:

International taxation. Topik ini berisi tentang globalisasi ekonomi mempengaruhi sistem perpajakan internasional termasuk aktifitas perdagangan internasional dengan diberlakukannya sistem perdagangan terbuka bebas hambatan oleh WTO. Dibahas pula praktek-praktek perdagangan antar negara, termasuk praktek tax treaty dan kemungkinan penghindarannya. Sub materi yang dibahas antara lain:

20130628_1230581. Is the World Really Flat ?: re-examination of globalizationPengajar: Robert Lawrence.Reading:

  • Summers, Lawrence “Who Pays the Tax in An Open Economy?”
  • Lawrence, Robert Z. and Jennifer Blanke, et al. 2008. “The Enabling Trade. Index: Assessing the Factors Impeding International Trade.” In Global Enabling Trade Report 2008, eds. Robert Lawernce, et al. Cologny/Geneva : World Economic Forum: 3 – 6.
  • Leamer, Edward E.. 2007. “A Flat World, A Level Playing Field, A Small World After All, or None of the Above?” Journal of Economic Literature, 45(1): 83 – 126.

2. International Agreement or National Policy ?: Next Steps in Global Integration. Pengajar: Robert Lawrence Reading:

  • Lawrence, Robert Z., Albert Bressand, and Takatoshi Ito. 1995. “When is International Cooperation Desirable?” In A Vision for the World Economy, Robert Z. Lawrence, Albert Bressand, and Takatoshi Ito. Washington: Brookings Institution. 44 – 58.
  • Rodrik, Dani. 2000. “Governance of Economic Globalization.” In Governance in a Globalizing World, eds. Joseph S. Nye, Jr. and John D. Donahue. Washington: Brookings Institution. 347 – 365.

3. International Taxation of Cross-Border Activities: The Structural Framework à Designing the international aspects of a country’s tax system. Issues: Worldwide or territorial taxation: residence, source rules; Relief of international double taxation, dividends from foreign corporations: exemption or credit?,  deductibility of financing expenses to earn foreign-source income. Pengajar: Brian Arnold. Reading:

20130620_0904214. International Taxation of Cross-Border Activities: The Role of Tax Treaties à Dealing with overlapping (and underlapping) national tax systems in an international world coordination of multiple taxing jurisdictions. Tax treaties:  Introduction, The OECD and United Nations Model Treaties, The taxation of business profits: permanent establishment, treaty shopping: beneficial ownership and limitation-on-benefits provisions. Pengajar: Brian Arnold. Reading:

  • Arnold, Brian J. and Michael J. McIntyre. 2002. International Tax Primer. 2nd edition. The Hague: Kluwer Law International. 103-111 and 116-128,
  • OECD Tax Convention : Introduction ; Article 5 : Permanent Establishment ; and excerpts from the Commentary on Article 5. 2003. In Articles of the Model Convention with Respect to Taxes on Income and on Capital. OECD Publications.
  • UN Model Convention, Article 5 : Permanent Establishment, and Article 14 : Independent Personal Services. 2001. In Articles of the United Nations Model Double Taxation Convention between Developed and Developing Countries. New York: United Nations.
  • OECD, Addressing Base Erosion and Profit Shifting, available at http://www.oecd.org/ctp/beps.htm,
  • Arnold, Brian. Note: Trade and Investment Treaties
  • Brian J. Arnold, “The Taxation of Income from Services under Tax Treaties: Cleaning up the Mess,” (February 2011) Vol. 65, No. 2 Bulletin for International Taxation 59-68

Economic crises and tax reform. Topik ini lebih banyak berisi tentang sharing pengalaman dan diskusi kasus dari beberapa lembaga pemerintahan di Amerika antara lain reformasi di IRS dan Pemerintah provinsi Massachusetts dalam mempertahankan penerimaan pajak dimasa krisis ekonomi. Disamping itu didiskusikan pula salah satu studi kasus menarik tentang pemilihan kebijakan publik dibidang pajak yang dilakukan oleh pemerintah Thailand dimasa Thaksin ketika akan menaikkan pajak minuman keras. Kemudian didiskusikan pula proses reformasi birokrasi organisasi pajak di Philipina dalam memberantas korupsi. Sub materi yang dibahas antara lain:

7. Case study:   Reform of the Bureau of Internal Revenue (Philippines) & Reform of the Internal Revenue Service (U.S.A). Pengajar: Jay Rosengard. Reading:

  • “Internal and External Corruption in the Philippines’ Tax System (A and B),” KSG Case 674.0 and 675.0
  • “Transformation at the IRS,” HBS Case 603-010.

8. Coping with the Economic Crisis: Subnational Persepctives. Sharing pengalaman pemerintah provinsi Massachusetts dalam menjaga penerimaan pajaknya dimasa krisis ekonomi. Pengajar: Amy Pitter & Michael Widmer. 

9. Case study: Reform of Liquor Taxes in Thailand. Pengajar: Jay Rosengard. Reading:

  • “Liquor Tax Reform in Thailand: Competing Interests and Objectives,” KSG Case 1857.0

Hot Issues in taxation. Topik ini lebih banyak berisi tentang topik-topik terhangat yang sedang dibicarakan dan berkembang dikalangan ekonom dan praktisi perpajakan di dunia. Beberapa topik hangat yang didiskusikan adalah mengenai masalah VAT yang pada umumnya progressive tax, kemudian masalah compliance cost dan masalah tax incentives. Sub materi yang dibahas antara lain:

1. Why is the Value Added Tax a Naturally Progressive Tax ? Pengajar: Glenn Jenkins. Reading:

  • Jenkins, Glenn P., Hatice Jenkins, and Chun-Yan Kuo. 2013. “ Evaluation of the Tax Progressivity of the Value added Tax in Developing Countries”

2. What are the Compliance Costs of Poorly Designed Tax Policy and Administration. Pengajar: Glenn Jenkins. Reading:

  • Berhan, Bahro A. and Glenn P. Jenkins. 2005. “The High Costs of Controlling GST and VAT Evasion” Canadian Tax Journal 53(3): 720 – 736.
  • Kuo, Chun Yan and Glenn P. Jenkins “Information, Corruption, and Measures for the Promotion of Manufactured Exports” Chapter 7 in Economics of Transparency in Politics, ed Albert Breton. QEDDDP 2007

3. Which Tax Incentives are Important and Which are a Waste of Money, and Why?  Pengajar: Glenn Jenkins. Reading:

  • Jenkins, Glenn P. and Chun-Yan Kuo. 2007. “Evaluating the Relative Impact of Fiscal Incentives and Trade Policies on the Returns to Manufacturing in Taiwan, 1955 – 1995.” Asian Economic Journal 21(1): 75 – 100.
  • Jenkins, Glenn, Taxing Mobile Capital at Labour’s Peril” JDIEP 2009
  • Jenkins, Glenn P. 1990. “Tax Shelter Finance: How Efficient Is It?” Canadian Tax Journal 38(2): 270 – 285.

Tax incentives, Taxation on SMEs and Economic Crises. Topik ini berisi tentang pembahasan mengenai insentif yang dapat diberikan untuk mendukung penyediaan dan ketahanan pangan hubungannya dengan kebijakan perpajakan. Dibahas dan didiskusikan pula tentang sebuah kasus di Philadelpia mengenai pilihan kebijakan yang seharusnya diambil antara memberikan tax credit atau tax deduction. Topik terakhir yang menjadi bahasan di sesi ini adalah mengenai pengembangan property tax di indonesia: sejarah property tax administration (SISTEP, SISMIOP), keberhasilan dan kendala yang dihadapi serta proses devolusi property tax menjadi pajak daerah. Sub materi yang dibahas antara lain:

1. Taxation and Development.Pengajar: Malcolm McPherson. Reading:

  • Allsopp, C. and D. Vines (2005) “The Macroeconomic Role of Fiscal Policy,” Oxford Review of Economic Policy, vol. 21, no.4, pp. 485-508
  • Bird, R.M. (2010) “Taxation and Development,” Economic Premise, no. 34, October
  • Brahmbhatt, Milan and Otaviano Canuto (2012) “Fiscal Policy for Growth and Development,” Economic Premise, no. 91, October [The World Bank, PREM Network]

2. Case study: Tax Incentives for Urban Revitalization of Philadelphia. Pengajar: Jay Rosengard. Reading:

  • “Seeking Neighborhood Revitalization in Philadelphia: Using Tax Credits to Link the Private and Nonprofit Sectors,” KSG Case 1578.0

3. Case Study: Personal and Institutional Incentives for Property Tax Reform in Indonesia. Pengajar: Jay Rosengard. Reading:

  • Rosengard, Jay K. 1998. “Introduction and “Indonesia Case Study.” In Property Tax Reform in Developing Countries, Jay K. Rosengard. Boston: Kluwer Academic Publishers. 1 – 30, 111 – 156.

4. Regional Economies and Subnational Financing: Case study on Chicago.Pengajar: Daniel Shoag

5. Taxpayer advocate service and future tax strategies. Topik ini berisi tentang advokasi perlindungan untuk wajib pajak di Amerika. Pengajar: Nina Olson.Reading:

  • Internal Revenue Code, § 7803: Commissioner of Internal Revenue; other officials, (c) Office of the Taxpayer Advocate.
  • Internal Revenue Code, § 7811: Taxpayer Assistance Orders
  • National Taxpayer Advocate’s Blog on Taxpayer Rights
  • The Lawrence Neal Woodworth Memorial Lecture in Federal Tax Law and Policy
  • National Taxpayer Advocate Service , 2007 Annual Report to Congress, Volume 1, Introduction, Taxpayer Bill of Rights and De Minimis “Apology” Payment. 478-489
  • National Taxpayer Advocate Service, 2011 Annual Report to Congress, Volume 1, Enact the Recommendations of the National
  • Center for Tax Policy and Administration, OECD Taypayers’ Rights and Obligations
  • The Chilean Tax Administration (SII – Servicio de Impuestos Internos)
  • Canada Taxpayer Bill of Rights , Mexican Taxpayer Bill of Rights
  • Internal Revenue Service. 2005. Your Rights as a Taxpayer. 1-2
  • Olson, Nina. 2010. The Taxpayer Advocate Service: Independence Within the IRS. View Points. 1257-1261

20130628_120541Group exercise. Sesi pendidikan singkat ini ditutup dengan sebuah exercise, dimana peserta diminta mengerjakan sebuah bentuk struktur tertentu menggunakan mainan LEGO yang sudah disiapkan. Setiap grup diminta membuat instruksi detail/ user manual untuk membangun struktur tersebut, dan kemudian menyerahkannya kepada grup lain untuk membuat bangunan sesuai dengan instruksi yang sudah dituliskan. Inti dari exercise ini adalah bahwa:

  1. Kebijakan yang disusun harus mempertimbangkan segala aspek antara lain: simple/ mudah dipahami, memperhatikan seluruh resources yang dimiliki,
  2. Instruksi yang disusun dibuat sedetail mungkin agar mudah dipahami,
  3. Kerjasama sangat diperlukan antara seluruh stakeholder.

Materi tambahan:

  1. Wealth Taxation: Richard M. Bird, “The Taxation of Personal Wealth in International Perspective,” in Canadian Public Policy, Vol. XVIII:3 (1991), pp. 322-34. http://economics.ca/cgi/jab?journal=cpp&view=v17n3/CPPv17n3p322.pdf
  2. SME Taxation: International Monetary Fund, Taxation of Small and Medium Enterprises, Background paper for the International Tax Dialogue Conference, Buenos Aires, October 2007. http://www.itdweb.org/documents/itd%20global%20conference%20-%20background%20paper.pdf
  3. Environmental Taxation: Gilbert E. Metcalf, et al., Analysis of U.S. Greenhouse Gas Tax Proposals, NBER Working Paper 13980 (Cambridge, MA: National Bureau of Economic Research, April 2008).  http://www.nber.org/papers/w13980.pdf?new_window=1
  4. United States Internal Revenue Service: http://www.irs.gov/
  5. Commonwealth of Massachusetts Department of Revenue:: http://www.mass.gov/dor/
  6. City of Cambridge Finance Department:: http://www.cambridgema.gov/finance.aspx
  7. Australian Tax Office:: http://www.ato.gov.au/
  8. New Zealand Inland Revenue: http://www.ird.govt.nz/
  9. WB/IFC Global Tax Simplification Program: https://www.wbginvestmentclimate.org/advisory-services/regulatory-simplification/business-taxation/
  10. WEF Report by Robert Lawrence on Enabling Trade: http://www.weforum.org/issues/international-trade

Ide Positif Yang Dapat Diterapkan di Indonesia:

Pendidikan ini tentunya sangat membawa manfaat positif bagi peserta. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya materi yang disampaikan oleh para pengajar yang cukup berpengalaman di bidangnya. Disamping itu dari berbagai diskusi baik di kelas maupun dalam forum diskusi kelompok banyak manfaat yang dapat diperoleh melalui sharing pengalaman antar negara. Adapun beberapa hal penting yang menarik untuk dikembangkan di Indonesia antara lain:

  1. Masalah kesenjangan (in equality) yang semakin melebar disetiap negara peserta perlu mendapat perhatian serius. Hal ini terkait dalam penyusunan kebijakan perpajakan kedepannya harus memperhatikan masalah inequality ini. Dimana kebijakan yang disusun sudah seharusnya memperkecil terjadinya inequality,
  2. Taxing on SMEs merupakan topik yang sangat hangat untuk diperbincangkan, karena pemajakan untuk underground ekonomi sampai saat ini masih sangat sulit untuk diterapkan terutama bagi negara yang tidak memiliki basis data nasional yang kuat dan tidak memiliki cukup power untuk mendorong SMEs menjadi lebih patuh. Termasuk menerapkan preasumtive tax untuk SMEs merupakan salah satu tema yang perlu kajian lebih lanjut,
  3. Diskusi mengenai flat tax dan dual income tax menjadi salah satu kajian yang perlu dicermati untuk pengembangan sistem perpajakan khususnya pajak penghasilan,
  4. Taxing on induvidual income merupakan salah satu topik yang perlu mendapatkan perhatian khusus untuk negara berkembang seperti Indonesia dimana pajak untuk orang pribadinya masih sangat rendah,
  5. Yang menarik dalam pendidikan ini adalah sebagian besar kasus-kasus yang digunakan untuk bahan bahasan adalah kasus dengan setting Indonesia seperti:
    1. Intergovernmental fiscal reform à hasil diskusi dan analisa HKS masih belum menggembirakan,
    2. Fiscal desentralization menurut mereka masih banyak masalah yang terjadi terutama disisi political economy,
    3. Property tax reform and devolution à menjadi salah satu topik bahasan khusus karena reformasi pajak properti di Indonesia dianggap berhasil dan sekarang dalam proses devolusi menjadi pajak daerah.
20130621_135359
Shalat Jum’at di Masjid Boston

Semoga bermanfaat…

Eddiwahyudi@gmail.com