Tak terasa sudah hampir satu tahun PBB P2 dikelola oleh pemerintah pemerintah daerah. Seiring dengan era otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, salah satunya adalah dengan didevolusinya PBB P2 menjadi pajak daerah sebagai amanah dari UU No. 28 Tahun 2009 dimana proses devolusinya akan dilakukan secara bertahap sampai tahun 2014 . Disadari oleh Pemda Kabupaten/Kota ternyata pengelola PBB P2 bukan hal mudah. Dibutuhkan ketelitian dalam penyiapan kebijakan desain pokok ketapannya agar dapat diterima oleh masyarakat dan memenuhi ekspektasi pemerintah daerah sebagai pengelolanya. Mungkin saat ini sebagian besar Pemda Kabupaten/Kota belum merasakan kesulitan tersebut, karena pada tahun pertama pengalihan masih menggunakan data lama yang sudah disiapkan oleh pemerintah pusat. Namun hal tersebut tidak bisa lagi dibiarkan begitu saja untuk tahun 2015 dan seterusnya, karena lama-kelamaan data tersebut akan semakin usang dan tertinggal nilainya. Hal ini dapat dibuktikan dengan semakin berkurangnya pokok ketetapan PBB P2 jika tidak dilakukan penyesuaian nilai setiap tahunnya. Untuk itu Pemda Kabupaten/Kota perlu menyusun pokok ketetapan PBB P2 setiap tahunnya dengan beberapa kriteria yang mendasarinya sehingga dapat mendorong peningkatan PAD dan dapat diterima oleh masyarakat pembayar pajaknya.
Penyusunan pokok ketetapan PBB P2 yang baik adalah apabila dapat memenuhi ekspektasi dari kedua sisi tersebut. Untuk itu diperlukan sebuah kemampuan manajerial tertentu untuk dapat mengelolanya agar rencana penerimaan pajak PBB P2 dalam APBD yang telah ditetapkan oleh Pemda bersama dengan DPRD dapat diterjemahkan kedalam pokok ketetapan yang tercetak di SPPT, kemudian SPPT tersebut dapat diterima oleh masyarakat dengan baik melalui pembayaran pajaknya.
Untuk itulah maka Pemda Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kapuas merasa perlu untuk menyelenggarakan pelatihan Manajemen Pengelolaan PBB P2 yang intinya mempelajari:
- rangkaian kegiatan manajemen pengeloaan PBB P2,
- fungsi dan struktur ketetapan PBB P2,
- sasaran kebijakan PBB P2 yang akan diterapkan,
- aturan-aturan terkait penerapan PBB P2,
- cara menyusun strategi peningkatan pokok ketetapan PBB P2 agar mencapai rencana penerimaan yang telah ditetapkan,
- kegiatan pendataan,
- kegiatan penilaian,
- cara merencanakan, menganalisis, menghitung dan menetapkan NJOP tanah dan bangunan,
- cara mendesain, mensimulasikan dan menetapkan pokok ketetapan PBB P2,
- kegiatan penetapan masal.
Dengan pelatihan tersebut diharapkan persiapan pengelolaan PBB P2 untuk tahun 2015 akan berjalan dengan baik dari dua sisi.

Detail pelatihan: https://eddiwahyudi.com/workshop/1-manajemen-pengelolaan-pbb-p2/