Saatnya Pemda Kabupaten/Kota Menyiapkan Pokok Ketetapan PBB P2 2015

IMG_2177Tak terasa sudah hampir satu tahun PBB P2 dikelola oleh pemerintah pemerintah daerah. Seiring dengan era otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, salah satunya adalah dengan didevolusinya PBB P2 menjadi pajak daerah sebagai amanah dari UU No. 28 Tahun 2009 dimana proses devolusinya akan dilakukan secara bertahap sampai tahun 2014 . Disadari oleh Pemda Kabupaten/Kota ternyata pengelola PBB P2 bukan hal mudah. Dibutuhkan ketelitian dalam penyiapan kebijakan desain pokok ketapannya agar dapat diterima oleh masyarakat dan memenuhi ekspektasi pemerintah daerah sebagai pengelolanya. Mungkin saat ini sebagian besar Pemda Kabupaten/Kota belum merasakan kesulitan tersebut, karena pada tahun pertama pengalihan masih menggunakan data lama yang sudah disiapkan oleh pemerintah pusat. Namun hal tersebut tidak bisa lagi dibiarkan begitu saja untuk tahun 2015 dan seterusnya, karena lama-kelamaan data tersebut akan semakin usang dan tertinggal nilainya. Hal ini dapat dibuktikan dengan semakin berkurangnya pokok ketetapan PBB P2 jika tidak dilakukan penyesuaian nilai setiap tahunnya. Untuk itu Pemda Kabupaten/Kota perlu menyusun pokok ketetapan PBB P2 setiap tahunnya dengan beberapa kriteria yang mendasarinya sehingga dapat mendorong peningkatan PAD dan dapat diterima oleh masyarakat pembayar pajaknya.

Penyusunan pokok ketetapan PBB P2 yang baik adalah apabila dapat memenuhi ekspektasi dari kedua sisi tersebut. Untuk itu diperlukan sebuah kemampuan manajerial tertentu untuk dapat mengelolanya agar rencana penerimaan pajak PBB P2 dalam APBD yang telah ditetapkan oleh Pemda bersama dengan DPRD dapat diterjemahkan kedalam pokok ketetapan yang tercetak di SPPT, kemudian SPPT tersebut dapat diterima oleh masyarakat dengan baik melalui pembayaran pajaknya.

konsep PBB

Untuk itulah maka Pemda Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kapuas merasa perlu untuk menyelenggarakan pelatihan Manajemen Pengelolaan PBB P2 yang intinya mempelajari:

  1. rangkaian kegiatan manajemen pengeloaan PBB P2,
  2. fungsi dan struktur ketetapan PBB P2,
  3. sasaran kebijakan PBB P2 yang akan diterapkan,
  4. aturan-aturan terkait penerapan PBB P2,
  5. cara menyusun strategi peningkatan pokok ketetapan PBB P2 agar mencapai rencana penerimaan yang telah ditetapkan,
  6. kegiatan pendataan,
  7. kegiatan penilaian,
  8. cara merencanakan, menganalisis, menghitung dan menetapkan NJOP tanah dan bangunan,
  9. cara mendesain, mensimulasikan dan menetapkan pokok ketetapan PBB P2,
  10. kegiatan penetapan masal.

Dengan pelatihan tersebut diharapkan persiapan pengelolaan PBB P2 untuk tahun 2015 akan berjalan dengan baik dari dua sisi.

IMG_2064
Wrokshop Manajemen Pengelolaan PBB P2

Detail pelatihan: https://eddiwahyudi.com/workshop/1-manajemen-pengelolaan-pbb-p2/

Advertisement

“Gampang yaa”: Direktur World Bank Lapor Pajak Melalui e-Filing

Pada tanggal 24 Maret 2014 lalu, Direktur Pelaksana Bank Dunia, Sri Mulyani Indrawati mendatangi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) selain bersilaturahmi dengan para pegawai Ditjen Pajak, juga untuk melaporkan pajaknya di tahun 2013 melalui sistem baru pelaporan SPT yaitu e-Filing. “Saya ingin tahu bagaimana cara pengisian SPT melalui internet”, katanya. Setelah mendapat tutorial singkat, beliau mulai mengisi sendiri formulir SPT Tahunannya dengan laptop yang terkoneksi dengan jaringan internet. “Ooo… ternyata begini toh… gampang yaa” ujarnya. Tak butuh waktu lama, beliau sudah selesai mengisi SPT Tahunannya dan menunjukkan bukti penerimaan elektronik. “Meskipun saya tidak berdomisili disini, saya tetap lapor pajak setiap tahunnya karna saya adalah Warga Negara Indonesia”, ujarnya yang ditulis dalam website Dirjen Pajak.

2

Tidak Ada Kata Terlambat Untuk Menyampaikan SPT OP Secara On Line Melalui eFiling

efiling_0_0Tidak ada kata terlambat untuk berpartisipasi dalam pembangunan bangsa melalui penyampaian SPT Orang Pribadi secara on line lewat eFiling. Seperti dirilis dalam websitenya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan kebijakan berupa pengecualian pengenaan Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Secara e-Filing melalui https://efiling.pajak.go.id.

Tutorial penggunaan eFiling:

Menurut ketentuan perpajakan yang berlaku, batas akhir penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak Orang Pribadi adalah akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Untuk tahun pajak 2013, batas terakhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2014, keterlambatan penyampaian SPT dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu. Kebijakan di atas diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ/2014 tanggal 25 Maret 2014. Yang perlu menjadi perhatian Wajib Pajak adalah bahwa dalam kebijakan pengecualian denda tersebut hanya diberikan kepada pengguna e-Filing melalui Situs Pajak. Selain itu, dalam kebijakan tersebut juga diatur bahwa pengecualian denda diberikan apabila penyampaian SPT Tahunan tidak melebihi 30 April 2014.

Cara Mudah Pengisian SPT 1770 S melalui eFiling DJP dengan Wizard

Jika anda seorang karyawan yang sangat sibuk, tidak sempat menyampaikan laporan SPT tahunan anda ke KPP setempat, maka saat ini anda tidak perlu repot lagi karena sekarang sudah ada sistem e-Filing. Sistem e-Filing ini merupakan sistem penyampaian SPT tahunan secara online menggunakan jaringan internet. Dengan sistem ini akan membuat anda para Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT  kapan saja dan di  mana saja secara cepat, mudah dan gratis. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

Formulir 1770 SS adalah formulir SPT Tahunan yang ditujukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan setahunnya hanya dari pekerjaan dan jumlahnya tidak lebih dari 60 Juta Rupiah. Sementara formulir 1770S bisa digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi kerja, atau penghasilannya lebih dari  60 Juta Rupiah setahun, atau bisa juga Wajib Pajak tersebut memiliki penghasilan lainnya. Formulir 1770S ini tidak bisa digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Langkah-langkah untuk memanfaatkan sistem e-Filing ini adalah:

1. Memperoleh e-FIN (Electronic  Filing Identification Number)

E-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh KPP kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing. Permohonan untuk mendapatkan e-FIN dapat dilakukan secara online atau secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

2. Pendaftaran/Aktivasi.

Wajib Pajak yang sudah mendapatkan e-FIN harus mendaftarkan diri paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN. Proses pendaftaran/aktivasi dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dengan mencantumkan alamat surat elektronik (e-mail address) dan nomor telepon genggam (handphone) untuk pengiriman kode verifikasi dan notifikasi.

3. Membuat SPT.

Langkah selanjutnya jika sudah terdaftar adalah membuat SPT. Tetapi perlu diketahui, SPT yang akan disampaikan nantinya adalah dalam bentuk data elektronik saja. Apabila SPT yang disusun berstatus Kurang Bayar, maka Wajib Pajak harus membayar dulu di bank atau kantor pos dengan menggunakan SSP. Setiap pembayaran pajak pasti mendapatkan nomor tertentu yaitu NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara), nomor ini kemudian diinputkan dalam e-SPT.

4. Menyampaikan SPT Tahunan.

Apabila SPT sudah disusun maka langkah berikutnya adalah menyampaikan SPT dalam bentuk data elektronik tersebut secara online dengan sistem e-Filing melalui situs DJP. Setelah SPT disampaikan, maka Wajib Pajak akan diberikan notifikasi yang memberitahukan status SPT yang disampaikan. Dalam hal e-SPT yang disampaikan dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda terima penyampaian SPT Tahunan. Bukti Penerimaan Elektronik adalah informasi yang meliputi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan, dalam hal e-Filing dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak.

Nah, selamat mencoba….

Go Green Dengan e-Filing | Direktorat Jenderal Pajak

Go Green Dengan e-Filing | Direktorat Jenderal Pajak.

efilling

 

Masih bingung dan galau bagaimana cara menyampaikan SPT Tahunan? Sudahkah anda gunakan e-filing? Seperti yang telah dijelaskan pada artikel “Mau Menyampaikan SPT Tahunan? Ini Cara Penyampaiannya!” yang telah dimuat sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengembangkan beragam cara untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak.

Selain datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan melalui dropbox, pelaporan SPT PPh OP kini dapat dilakukan dengan e-Filing.

E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).

Kelebihan fasilitas e-Filing melalui http://www.pajak.go.id

  1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24/7).
  2. Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT.
  3. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer.
  4. Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard.
  5. Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT.
  6. Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas.
  7. Dokumen pelengkap (Fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, Perhitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan/atau Mempunyai NPWP Sendiri, Fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).

Untuk saat ini fasilitas e-Filing melalui http://www.pajak.go.id diberikan hanya untuk 2 jenis SPT saja, yaitu:

  1. SPT Tahunan OP Formulir 1770S
      Bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan d`ari satu atau lebih pemberi kerja; dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final) dan;
  2. SPT Tahunan OP Formulir 1770SS
        Bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi).

Tahap-tahap Pelaporan SPT melalui e-Filing

Secara garis besar ada tiga tahapan utama dalam proses e-Filing, berikut ini akan dijelaskan tahapan-tahapan pelaporan pajak melalui e-Filing:…

http://www.pajak.go.id/content/tata-cara-e-filing

Tetap Tegar dan Kompak Untuk DJP yang Lebih Baik

Catatan dari pertemuan Kabid KEP di Kota Bukittinggi….

Foto by: Dedy Heriyanto, KPP Pratama Bukittinggi

Ditengah badai yang lagi-lagi menerpa DJP, para Kabid KEP se Sumatera tetap tenang, tegar dan kompak untuk terus-menerus memberikan kontribusi positif bagi organisasi. Kali ini Kanwil DJP Sumbarja berkesempatan menjadi penyelenggara rapat koordinasi gabungan (rakorgab) Bidang Kerjasama, Ekstensifikasi dan Penilaian (KEP) se Kanwil DJP Sumatera di Kota Bukittinggi pada tanggal 22-23 Februari 2012. Rakorgab kali ini dihadiri oleh Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Pusat DJP yang diwakili oleh Kasubdit Penilaian I, Kakanwil Sumbar dan Jambi, Kepala KPP Pratama Bukittinggi dan Kabid KEP, Kasi Bimbingan Pedanil, Fungsional Penilai Kanwil DJP se Sumatera serta Kasi Eksten, Fungsional Penilai dan beberapa orang Pelaksana  KPP Pratama se Kanwil DJP Sumbarja.

Rakorgab ini dibuka langsung oleh Bapak Peni Hirjanto selaku Kepala Kanwil DJP Sumbarja. Dalam arahannya beliau menekan perlunya upaya-upaya keras dan cerdas untuk menggali potensi pajak di sektor P3 terutama melihat kenyataan bahwa penerimaan pajak di sektor tersebut masih belum optimal, padahal lanjutnya lagi sektor P3 merupakan salah satu motor pertumbuhan ekonomi regional maupun nasional. Untuk itu diperlukan upaya ekstra guna mendeteksi lebih mendalam dimana letak permasalahannya. Disamping itu pula peningkatan rencana penerimaan pajak tahun 2012 yang cukup besar tentunya memerlukan upaya-upaya khusus untuk mengamankannya, salah satu upayanya yaitu melalui penggalian potensi di sektor P3 tersebut. Pak Peni juga menuturkan perlunya membangun sinergi antara penggalian potensi PBB sektor P3 yang dapat terinterkoneksi dengan jenis pajak yang lain, sehingga diharapkan kedepan dimungkinkan dapat dilakukan dinamisasi antar jenis pajak.

Rakorgab bidang KEP se Kanwil Sumatera yang baru pertama kali dilaksanakan di pulau Sumatera ini membahas dan mengevaluasi keseimbangan NJOP Sektor P3 khususnya memperhatikan peningkatan rencana penerimaan yang bergerak secara signifikan di sektor perkebunan pada tahun 2012. Sehubungan dengan hal tersebut maka diharapkan dapat disusun basis data P3 se Sumatera untuk tujuan perpajakan agar potensi sektor P3 dapat terpetakan kemudian tergali dengan baik. Disamping itu rakorgab kali ini juga memiliki agenda bahasan lain yaitu sharing pengalaman oleh 2 Kanwil yang sudah terlebih dahulu melakukan proses pendaerahan PBB sektor P2 di wilayahnya. Kemudian dilanjutkan dengan sharing pengalaman tentang penggalian potensi pajak perkebunan kelapa sawit oleh Kanwil Sumut 2. Tidak ketinggalan pula dalam rakorgab kali ini para Fungsional Penilai Kanwil se Sumatera dan Fungsional Penilai KPP Pratama se Kanwil Sumbarja juga berkumpul untuk berdiskusi membahas tentang reposisi peranan dan profesi penilai pajak ke depan, mengantisipasi berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang PDRD.

Diakhir acara Kabid KEP se Sumatera berkomitmen untuk tetap fokus mengembangkan potensi perpajakan di sektor P3 agar benar-benar menjadi penggerak ekonomi regional yang terlihat nyata dari pertumbuhan penerimaan pajaknya.

Take action now… Get involve and make different today…