Dipenghujung bulan Ramadhan 1437 H ini akhirnya DPR menyetujui RUU Pengampunan Pajak atau yang lebih dikenal dengan Tax Amnesty ini menjadi UU Nomor 11 Tahun 2016 sedangkan aturan pelaksanaannya berbentuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-118/PMK.03/2016. UU Pengampunan Pajak ini telah dicanangkan Presiden Joko Widodo di Kantor Pusat Dirjen Pajak tanggal 1 Juli 2016. Menurut beliau Program Pengampunan Pajak ini bertujuan antara lain untuk memperluas basis data pajak dan menarik konglomerat asal Indonesia yang selama ini diparkir di luar negeri. Berikut ulasan singkat yang disarikan dari UU tersebut dan beberapa sumber. Secara umum yang dimaksud dengan Pengampunan Pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi:
- penghapusan pajak terutang,
- penghapusan sanksi administrasi perpajakan,
- penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan,
atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Paling tidak ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan para pemilik dana jika mengikuti Program Pengampunan Pajak ini:
- Pajak yang seharusnya terutang selama ini akan dihapuskan.
- Para pemilik dana tidak akan dikenakan sanksi, baik sanksi administrasi ataupun sanksi pidana perpajakan.
- Pemilik dana tidak akan dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan terkait harta yang selama ini tidak dilaporkan.
- Jika harta yang terkait tengah dalam proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan, maka proses tersebut akan dihentikan.
- Adanya jaminan kerahasiaan terhadap data pengampunan pajak, dimana data tersebut tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun.
- Tarif yang dikenakan lebih rendah dari tarif normal.

Menurut UU TA tersebut yang dapat memanfaatkan kebijakan Pengampunan Pajak ini adalah:
- Wajib Pajak Orang Pribadi,
- Wajib Pajak Badan,
- Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM),
- Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak.
Sedangkan persyaratan bagi Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan program Pengampunan Pajak antara lain:
- Wajib Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika belum memiliki maka diwajibkan mendaftar dahulu untuk memperoleh NPWP,
- Membayar Uang Tebusan ke rekening kas negara dengan menggunakan kode jenis setoran yang telah ditentukan,
- Melunasi seluruh Tunggakan Pajak,
- Melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan,
- Menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,
- Mencabut permohonan:
- pengembalian kelebihan pembayaran pajak,
- pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang,
- pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar,
- keberatan,
- pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
- banding,
- gugatan, dan/atau
- peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
Program pengampunan pajak ini akan berlaku sejak nantinya disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode sebagai berikut:
- Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016,
- Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016,
- Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017,
WP yang ingin mengikuti program ini dapat mengajukannya ke Kantor Pelayanan Pajak dimana tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri dengan membawa Surat Pernyataan. Tata cara pengajuan Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri untuk meminta penjelasan. Kemudian WP mengisi Surat Pernyataan dan disertai kelengkapan dokumen pendukung lain yaitu berupa:
- Bukti pembayaran Uang Tebusan,
- Bukti pelunasan Tunggakan Pajak (bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak),
- Daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang akan dilaporkan,
- Daftar Utang beserta dokumen pendukungnya,
- Bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan (bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan),
- Foto copy SPT PPh Terakhir,
- Surat pernyataan mencabut segala permohonan yang telah diajukannya ke Direktorat Jenderal Pajak,
- Surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan repatriasi,
- Melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan deklarasi,
- Surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang UMKM.
- Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan dan dokumen pendukung tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang ditentukan Menteri Keuangan.
- Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima Surat Pernyataan.
- Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Wajib Pajak
- Dalam hal jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja tersebut Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan dan Surat Pernyataan dianggap diterima.
- Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 di mana Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga dapat disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya dikeluarkan
Cara perhitungan uang tebusan dilakukan dengan formula sebagai berikut:
Uang Tebusan = Tarif x Dasar Pengenaan
Perlu diketahui bahwa Fasilitas Pengampunan Pajak yang akan didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program Pengampunan Pajak antara lain:
- Penghapusan pajak terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya,
- Penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan,
- Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan,
- Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan,
- Penghapusan PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham.
WP yang mengikuti program ini akan memiliki konsekuensi bahwa harta yang direpatriasi wajib dinvestasikan ke dalam negeri selama 3 tahun sejak dialihkan dalam bentuk:
- Surat berharga Negara Republik Indonesia,
- Obligasi Badan Usaha Milik Negara,
- Obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah,
- Investasi keuangan pada Bank Persepsi,
- Obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan,
- Investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha,
- Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah,
- Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harta yang diungkapkan oleh Wajib Pajak tidak dapat dialihkan ke luar negeri selama 3 tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan.
Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban Holding Period maka atas Harta bersih tambahan diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Wajib Pajak yang telah mengikuti program Pengampunan Pajak namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang kurang diungkapkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak sesuai dengan UU PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.
Wajib Pajak yang tidak mengikuti program Pengampunan Pajak namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang tidak dilaporkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak serta sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Perlakuan atas data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya ditentukan sebagai berikut:
- Tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun, kecuali atas persetujuan Wajib Pajak sendiri,
- Tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak, dan
- Ancaman sanksi pidana bagi pihak yang membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan data dan informasi.
Kebijakan Pengampunan Pajak merupakan sebuah terobosan kebijakan Pemerintah Jokowi yang didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena kedepan akan semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antar negara seiring dengan diberlakukannya keterbukaan akses informasi global termasuk akan mulai dibukanya kerahasiaan data perbankan untuk perpajakan. Kebijakan Pengampunan Pajak menurut Presiden hanya diberikan sekali ini saja.

Wajib Pajak yang ikut serta dalam program Pengampunan Pajak ini berarti membantu Pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap antara lain:
- peningkatan likuiditas domestik,
- perbaikan nilai tukar Rupiah,
- penurunan suku bunga,
- peningkatan investasi langsung,
- mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi,
- meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Menurut beberapa sumber, potensi penerimaan negara yang akan masuk dengan diberlakukannya program ini adalah:
Info lain terkait amnesti pajak dapat diperoleh di:
Sumber: Disarikan dari berbagai sumber…
ASS WR WB,
SEALAMAT SIANG PAK EDI MAAF MENGGANGU ISTIRAHAT BAPAK.
PAK SAYA INGIN BERTANYA SEPUTAR AMNESTI PAJAK,APAKAH SEMUA HARTA KEKAYAAN KITA SEPERTI TANAH YANG BELUM KITA LAPORKAN HARUS KITA LAPORKAN DAN BAGAI MANA PROSEDURNYA KITA AKAN MELAPORKANNYA,MOHON PENJELASANNYA TERIMA KASIH
WARTILINA
Ya bu, sebaliknya gunakan momentum amnesti pajak ini utk mendeklarasi semua aset yg belum/ kurang dilaporkan dlm SPT. Prosedur nya dg membayar uang tebusan, membuat pernyataan dan melaporkannya ke kantor pajak domisili. Silakan konsul ke KPP setempat..
Selamat Malam pak Edi, Apakah WP yg sedang menjalani proses bukper dan penyidikan harus melunasi pokok pajak sesuai BAP baru dapat mengikuti Tax Amnesti ??? mohon infonya pak. Salam .Andi
Betul pak/ibu, itu salah satu persyaratan yg hrs dipenuhi sebelum ikuta Amnesti Pajak..
Pak Eddhi sedikit ada pertanyaan :
Untuk permasalahan perpajakan yang sedang dalam proses penyelesaian, apakah bisa ikut dalam program tax amnesty ya?
terima kasih
Sangat bisa ibu…. Justru dg adanya program Amnesti Pajak ini utk menyelesaikan sgl masalah pajak masa lalu dg bayar uang tebusan yg sangat murah..
Selamat malam pak Eddhi
Dengan adanya kebijakan ini apakah seluruh tunggakan pajak dihapuskan? apa kita harus membayar tunggakan pajak dan uang tebusan? atau hanya uang tebusan saja?
terima kasih
Ya jika ikut TA jika ada tunggakan cukup bayar pokok saja, sanksi dan denda hapus…
Pemeriksaan dibatalkan,
Potensi tungggakan pajak hapus,
Sanksi pidana pajak hapus,
Dan byr uang tebusan yg hanya 2%
Cv saya sedang di lakukan pemeriksaan. apakah dengan ikut ta bisa di hentikan. dan apakah saya harus melunasi pokok pajak dr pemeriksaan tersebut. apakah saya harus meminta informasi tertulis dr pihak Pemeriksaannya
Ya dg ikut TA pemeriksaan yg sdg berproses akan dihentikan
Yth pa
Yth Bpak Eddhi Wahyudi
Pada tahun 2000 istri saya menerima hibah tanah dan rumah diatasnya dari orang tuanya. Karena sudah tua, rumah dibongkar dan dibangun kembali. Sertifikat tanah dan bangunan telah dirubah atas nama istri saya, tetapi PBB tetap atas nama orang tuanya. Mohon advise bagaimana cara ballik nama dan PBB dan perhitungan dendanya mengingat laus bangunan baru lebih besar dari bangunan lama. PBB telah dilunasi setiap tahunnya.
Atas bantuannya, saya ucapkan terima kasih
Wass, M. Sjohirin
Balik nama PBB dg mengisi form SPOP dan LSPOP utk tambah bangunan ajukan ke dispenda setempat…
Bagaimana jika Wajib Pajak setiap tahun sudah membayar PBB dan PKB, apakah tetap harus mengikuti Tax Amnesty? Jika iya, atas dasar apa Rumah atau Kendaraan dikenai Uang Tebusan (padahal setiap tahun sudah membayar kewajiban pajak tersebut)?
Mohon pendapatnya. Terima kasih.
Selamat Siang,
Saya mau bertanya seputar Amnesti Pajak. untuk WPOP yg hanya menjalankan usaha UMKM, apakah wajib mempunyai SIUP dan mengisi no SIUP di formulir SPHPP ?
bagaimana jika saya tidak memiliki SIUP ? apakah tidak bisa memakai tarif 0,5%? (NB: harta di bawah 10M).
terima kasih
Selama SPT 2015 sdh mengindikasikan bahwa berstatus UMKM meski blm punua siup bs memanfaatkan fasilitas nya…
Jika WP yang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan mendeclare Persediaan Barang, apakah HPP atas persediaan yang di ungkap itu dapat mengurangi omset di laporan R/L 2016?
Jika UMKM tersebut sebelumnya belum punya NPWP dan baru buat di tahun 2016, juga tidak punya SIUP atau izin usaha apapun, apakah bisa menggunakan uang tebusan 0,5% untuk tax amnesty?
Bisa, cukup buat surat pernyataan omset per bulan saja
Bagaimana jika Wajib Pajak setiap tahun sudah membayar PBB dan PKB, apakah tetap harus mengikuti Tax Amnesty? Jika iya, atas dasar apa Rumah atau Kendaraan dikenai Uang Tebusan (padahal setiap tahun sudah membayar kewajiban pajak tersebut)?
Mohon pendapatnya. Terima kasih.
Amnesti Pajak mrpk fasilitas insentif pemerintah yg diberikan kpd WP yg masih memiliki masalah perpajakan masa lalu. Masalah apa ? Misal ada penghasilan dan aset yg blm dilaporkan dlm SPT tahunan dan ini menimbulkan risiko perpajakan. Utk itu perlu ikut Amnesti Pajak, dimana dihitung dr nilai hartanya sj yg belum dilaporkan. Kalo merasa sma penghasilan sdh dilapor hanya aset sj yg lupa dilaporkan maka cukup lakukan pembetulan SPT tahunan saja..
Pagi pak,
Apakah kendaraan yg sudah rutin byr pajak. Dan rumah yg sudah rutin bayar pbb jg perlu ikut tax amnesty ini?
Kalo kendaraan dan rumah tsb diperoleh dr penghasilan yg sdh dilaporkan dlm SPT tahunan maka cukup melakukan pembetulan SPT tahunan saja tdk perlu ikut Amnesti Pajak. Namun jika sebaliknya maka perlu ikut… jadi disini sebenarnya kita bicara penghasilan nya, bukan atas asetnya, asetnya hanya digunakan sbg cara menghitung nya saja..m
Yth. Bapak Eddhi, saya ingin bertanya orang tua saya pensiunan usia sekarang 87 tahun dan belum punya NPWP, beliau memiliki rumah, apakah harus dilaporkan? Mohon penjelasannya apakah yang harus dilakukan? Terimakasih, ditunggu jawabannya ya pak…..
Aturannya setiap WN harus punya NPWP dan setiap penghasilan yg diperoleh utk mendapatkan harta hrs dilaporkan didalam SPT tahunan nya. Namun menurut sy krn beliau sdh berumur senja dan sdh tdk berpenghasilan lg maka sebaiknya tdk usah saja
Slmt pagi pak Eddhi, sekedar menanya pak.. Kalau kita udah melaporkan semua Harta dan pernyataannya, dari kantor pajak mengeluarkan bukti tanda terima, bisa ga bpk lampir contohnya.. Utk yg UMKM
Maksudnya gmn ya ?
Slmt pagi pak Eddi, mau nanya ni pak.. Setelah kita lapor penyataan Harta dan tebusan utk pengampunan pajak, dari dirjen pajak akan mengeluarkan tanda terima pelaporan, apakah tanda terima ini sebagai bukti bahwa kita telah sah atas pengampunan pajak, bisa bpk lampirkan contohnya atas kita telah mendapat pengampunan pajak.
Betul stl bpk memperoleh tanda terima, maks 10 hr akan diterbitkan Surat Keterangan sbg bukti sdh mengikuti TA, akan dikirim via pos ke alamat bpk
selamat pagi pak…saya mau tanya, orang tua saya sudah berumur 65 tahun tetapi mempunyai rumah. apakah harus ikut dalam program ini ? kalau harus berapa besar tarif yang dikenakan ? terima kasih
selamat pagi…apakah perlu orang tua yang tidak berpenghasilan tetapi memiliki harta berupa rumah wajib melaporkan tax amensty ? terima kasih
Tidak perlu
another question
2013 sdh di lakukan pemeriksaan dan sdh membayar pokok pajak nya. sanksi dan bunga blm di bayar karena masih meminta penghapusan dan pengurangan sangsi. sekarang penghapusan dan pengurangan sanksi di tolak. dengan ikut ta katanya akan di hapus bunga dan sangsi. kenyataan nya masih ada tunggakan pajak. skp masih sisa bunganya saja. dan harus di bayarkan secara proporsional. katanya berlaku pmk 118 dimana dalam hal wp membayar sebgian maka di lakukan secara proporsional. apakah benar seperti itu.? tapi kan saya sudah melunasi pokoknya.
Ya pak, mengikuti pola pmk 118
Yth. Bpk Eddhi. Mohon penjelasan, sy memiliki rumah, selama 5 tahun kosong dan tidak pernah sy bayar PBBnya, setahun terakhir br sy tempati, sy berniat bayar PBBnya, tp setelah sy lihat total beserta hitungan dendanya, terasa berat. Apakah sy bisa ikut TA? bagaimana caranya? Amnesty apa yg nt sy dapat, penghapusan tunggakan pajak atau dendanya sj?
Terimakasih. Salam
Amnesti Pajak tdk terkait dg PBB, hanya pajak pusat saja PPh, PPN dan PPNBM
Untuk pbb yg sudah lama tidak bayar, apakah bisa ikut tax amnesty ?
Jika bisa, apa aja tata cara dan syarat ikut tax amnesty?
Terimakasih sebelumnya..
Bisa, TA tdk terlait dg PBB
Pak Eddhy, perusahaan saya lagi mengalami Pemeriksaan Bukti Permulaan, karena bertransaksi diatas 4,8 m pada posisi PKP dicabut tahun 2012, dan baru pkp lg des. 2013 ( setahun). Saya rencana ikut TA, tetapi team TA menyuruh mengirim form H ke team Buper utk menanyakan hutang/pokok pajak.
Team Buper menghitung pokok pajak + sanksi Pajak Masukan yg tdk bisa dikreditkan, hingga angkanya sangat besar (diluar ke mampuan saya), berkisar 10 kali lipat dr keuntungan kotor. UU TA sebagai Lex Specialis, apakah perhitungan pokok pajaknya harus mengikuti UU PPN?
Pak Eddhy, perusahaan kami adalah distributor pupuk lagi mengalami Pemeriksaan Bukti Permulaan, karena bertransaksi diatas 4,8 m pada posisi PKP dicabut tahun 2012, dan baru pkp lg des. 2013 ( setahun). Saya rencana ikut TA, tetapi team TA menyuruh mengirim form H ke team Buper utk menanyakan hutang/pokok pajak.
Team Buper menghitung pokok pajak + sanksi Pajak Masukan yg tdk bisa dikreditkan, hingga angkanya sangat besar (diluar ke mampuan saya), berkisar 10 kali lipat dr keuntungan kotor. UU TA sebagai Lex Specialis, apakah perhitungan pokok pajaknya harus mengikuti UU PPN?
Sesuai perhitungan penyidik nya
Siang Pak Edhy, perusahaan kami distributor pupuk subsidi lagi diperiksa Bukti Permulaan. Kami berniat ikut Tax Amnesty. Oleh team TA kami diharuskan mengirim form H untuk meminta perhitungan Pokok Pajak kami ke Team Pemeriksa Buper. Oleh Team Pemeriksa pokok pajak tersebut di hitung sangat besar ( 20 kali keuntungan kotor penjualan ) , karena ditambahkan dengan Pajak Masukan yang tidak bisa dikreditkan ( menurut UU PPN), karena PKP kami di cabut oleh DJP selama setahun ( 2012- 2013). Yang ingin kami tanyakan :
UU TA sebagai Lex Specialis, apakah perhitungan pokok Pajaknya HARUS berdasarkan dan mengikuti UU PPN ?
Kami mohon solusi dan saran atas permasalahan kami . Terima kasih.
Selamat siang Pak Edhy, mohon bantuan saran :
Perusahaan kami adalah distributor pupuk subsidi lagi diperiksa Bukti Permulaan. Kami berniat ikut Tax Amnesty. Oleh team TA kami diharuskan mengirim form H untuk meminta perhitungan Pokok Pajak kami ke Team Pemeriksa Buper. Oleh Team Pemeriksa pokok pajak tersebut di hitung sangat besar ( 20 kali keuntungan kotor penjualan ) , karena ditambahkan dengan Pajak Masukan yang tidak bisa dikreditkan ( menurut UU PPN), karena PKP kami di cabut oleh DJP selama setahun ( 2012- 2013). Yang ingin kami tanyakan :
UU TA sebagai Lex Specialis, apakah perhitungan pokok Pajaknya HARUS berdasarkan dan mengikuti UU PPN ?
Kami mohon solusi dan saran atas permasalahan kami . Terima kasih.
Siang Pak Edhy, perusahaan kami adalah distributor pupuk subsidi lagi diperiksa Bukti Permulaan. Kami berniat ikut Tax Amnesty. Oleh team TA kami diharuskan mengirim form H untuk meminta perhitungan Pokok Pajak kami ke Team Pemeriksa Buper. Oleh Team Pemeriksa pokok pajak tersebut di hitung sangat besar ( 20 kali keuntungan kotor penjualan ) , karena ditambahkan dengan Pajak Masukan yang tidak bisa dikreditkan ( menurut UU PPN), karena PKP kami di cabut oleh DJP selama setahun ( 2012- 2013). Yang ingin kami tanyakan :
UU TA sebagai Lex Specialis, apakah perhitungan pokok Pajaknya HARUS berdasarkan dan mengikuti UU PPN ?
Kami mohon solusi dan saran atas permasalahan kami . Terima kasih.
Siang Pak Edhy, perusahaan kami adalah distributor pupuk subsidi saat ini lagi diperiksa Bukti Permulaan. Kami berniat ikut Tax Amnesty. Oleh team TA kami diharuskan mengirim form H untuk meminta perhitungan Pokok Pajak kami ke Team Pemeriksa Buper. Oleh Team Pemeriksa pokok pajak tersebut di hitung sangat besar ( 20 kali keuntungan kotor penjualan ) , karena ditambahkan dengan Pajak Masukan yang tidak bisa dikreditkan ( menurut UU PPN), karena PKP kami di cabut oleh DJP selama setahun ( 2012- 2013). Yang ingin kami tanyakan :
UU TA sebagai Lex Specialis, apakah perhitungan pokok Pajaknya HARUS berdasarkan dan mengikuti UU PPN ?
Kami mohon solusi dan saran atas permasalahan kami . Terima kasih.
Ya betul sesuai perhitungan penyidik nya..
siang pak, apakah utang yang bisa diakui dihitung dari sisa utang teralhir dikali 75% kalo WP Badan dan 50% OP,?tks
Sisa utang yg outstanding…
Sore Pak Edi
Sy punya tanah kapling tp tdk pernah byr PBB, apakah perlu ikut tax amnesty ato cukup byr PBB aja…?
Yg diamnestikan hanya pph, ppn dan ppnbm
Salam dan selamat sore pak Eddy, mohon penjelasan:
Saya melaksanakan kegiatan usaha melalui CV yang saya miliki sendiri sepenuhnya. Atas Penghasilan CV disetorkan PPh final 1%, disetor setiap bulan. Penghasilan saya semua dari CV ini, tidak ada penghasilan lainnya. Kalau saya ikut Amnesti pajak, Total harta tidak sampai Rp. 10 Milyar, berapa tarif uang tebusannya ? Terima kasih sebelumnya.
Kalau bpk berstatus UMKM tarifnya 0,5%…
Pagi pak edi saya ada ppn kurang bayar dan belum samama sekali diperiksa apakah boleh ikut ta tanpa bayar pokok
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Pak eddy, saya ada pertanyaan terkait TA, kondisinya seperti ini: PT. A memiliki sebidang tanah yang disewakan kepada PT B.
PT B diperbolehkan untuk membangun diatas tanah tersebut atas biaya dan perongkosan PT B. IMB pun atas nama PT B dan PT B sudah memasukkan bangunan tersebut menjadi aset perusahaan.
Dalam perjalanan karena PT A dan PT B ini masih 1 group, maka PT A akan menyerahkan tanah tersebut kepada PT B.
Apakah dengan demikian bisa diikutsertakan dalam TA? kalo bisa bagamana dengan BPHTB nya? apakah bisa dibayarkan hanya tanah saja?
Terima kasih