Saatnya Pemda Kabupaten/Kota Menyiapkan Pokok Ketetapan PBB P2 2015

IMG_2177Tak terasa sudah hampir satu tahun PBB P2 dikelola oleh pemerintah pemerintah daerah. Seiring dengan era otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, salah satunya adalah dengan didevolusinya PBB P2 menjadi pajak daerah sebagai amanah dari UU No. 28 Tahun 2009 dimana proses devolusinya akan dilakukan secara bertahap sampai tahun 2014 . Disadari oleh Pemda Kabupaten/Kota ternyata pengelola PBB P2 bukan hal mudah. Dibutuhkan ketelitian dalam penyiapan kebijakan desain pokok ketapannya agar dapat diterima oleh masyarakat dan memenuhi ekspektasi pemerintah daerah sebagai pengelolanya. Mungkin saat ini sebagian besar Pemda Kabupaten/Kota belum merasakan kesulitan tersebut, karena pada tahun pertama pengalihan masih menggunakan data lama yang sudah disiapkan oleh pemerintah pusat. Namun hal tersebut tidak bisa lagi dibiarkan begitu saja untuk tahun 2015 dan seterusnya, karena lama-kelamaan data tersebut akan semakin usang dan tertinggal nilainya. Hal ini dapat dibuktikan dengan semakin berkurangnya pokok ketetapan PBB P2 jika tidak dilakukan penyesuaian nilai setiap tahunnya. Untuk itu Pemda Kabupaten/Kota perlu menyusun pokok ketetapan PBB P2 setiap tahunnya dengan beberapa kriteria yang mendasarinya sehingga dapat mendorong peningkatan PAD dan dapat diterima oleh masyarakat pembayar pajaknya.

Penyusunan pokok ketetapan PBB P2 yang baik adalah apabila dapat memenuhi ekspektasi dari kedua sisi tersebut. Untuk itu diperlukan sebuah kemampuan manajerial tertentu untuk dapat mengelolanya agar rencana penerimaan pajak PBB P2 dalam APBD yang telah ditetapkan oleh Pemda bersama dengan DPRD dapat diterjemahkan kedalam pokok ketetapan yang tercetak di SPPT, kemudian SPPT tersebut dapat diterima oleh masyarakat dengan baik melalui pembayaran pajaknya.

konsep PBB

Untuk itulah maka Pemda Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kapuas merasa perlu untuk menyelenggarakan pelatihan Manajemen Pengelolaan PBB P2 yang intinya mempelajari:

  1. rangkaian kegiatan manajemen pengeloaan PBB P2,
  2. fungsi dan struktur ketetapan PBB P2,
  3. sasaran kebijakan PBB P2 yang akan diterapkan,
  4. aturan-aturan terkait penerapan PBB P2,
  5. cara menyusun strategi peningkatan pokok ketetapan PBB P2 agar mencapai rencana penerimaan yang telah ditetapkan,
  6. kegiatan pendataan,
  7. kegiatan penilaian,
  8. cara merencanakan, menganalisis, menghitung dan menetapkan NJOP tanah dan bangunan,
  9. cara mendesain, mensimulasikan dan menetapkan pokok ketetapan PBB P2,
  10. kegiatan penetapan masal.

Dengan pelatihan tersebut diharapkan persiapan pengelolaan PBB P2 untuk tahun 2015 akan berjalan dengan baik dari dua sisi.

IMG_2064
Wrokshop Manajemen Pengelolaan PBB P2

Detail pelatihan: https://eddiwahyudi.com/workshop/1-manajemen-pengelolaan-pbb-p2/

Advertisement

2 thoughts on “Saatnya Pemda Kabupaten/Kota Menyiapkan Pokok Ketetapan PBB P2 2015

  1. Selamat siang pak…
    Artikel yang bapak tulis ini sangat sangat bermanfaat dan bisa membuka wawasan kami masyarakat kecil terhadap pajak khususnya pajak PBB.

    Saat ini didaerah saya prop. sultra kewenangan pajak PBB sdh di ambil alih oleh dinas pendapatan daerah. Sy liat begitu cepat tanpa ada sosialisasi yg di lakukan dlm menentukan nilai njop terbaru. Masyarakat komplain karna tarif njop yg baru mengalami kenaikan antara 400 hingga 800 persent dari thn sebelumnya.. sangat fantastis namun berdampak buruk bg masyarakat.

    saya perlu sedikit penjelasan dari bpk, apakah ada undang2 yg mengatur bahwa sdm yg melakukan pendataan dan penaksiran nilai objek pajak tanah utk kepentingan PBB adalah harus seorang tenaga profesional independen ( profesi penilai ) atau cukup hanya sdm dispenda yg sdh mendapatkan pelatihan kilat. Mengingat tujuan penilaian pbb adalah utk kepentingan masyarakat umum dan bukan keperluan internal dispenda.

    Jika sdm penilai njop pbb bukan dari pihak profesi penilai profesional (mappi dan gapi) maka sdh di pastikan penaksiran njop suatu wilyah pasti akan semena2 yg di pengaruhi kebijakan politik di daerah tsb.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.