Tidak Ada Kata Terlambat Untuk Menyampaikan SPT OP Secara On Line Melalui eFiling

efiling_0_0Tidak ada kata terlambat untuk berpartisipasi dalam pembangunan bangsa melalui penyampaian SPT Orang Pribadi secara on line lewat eFiling. Seperti dirilis dalam websitenya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan kebijakan berupa pengecualian pengenaan Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Secara e-Filing melalui https://efiling.pajak.go.id.

Tutorial penggunaan eFiling:

Menurut ketentuan perpajakan yang berlaku, batas akhir penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak Orang Pribadi adalah akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Untuk tahun pajak 2013, batas terakhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2014, keterlambatan penyampaian SPT dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu. Kebijakan di atas diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ/2014 tanggal 25 Maret 2014. Yang perlu menjadi perhatian Wajib Pajak adalah bahwa dalam kebijakan pengecualian denda tersebut hanya diberikan kepada pengguna e-Filing melalui Situs Pajak. Selain itu, dalam kebijakan tersebut juga diatur bahwa pengecualian denda diberikan apabila penyampaian SPT Tahunan tidak melebihi 30 April 2014.

Advertisement

One thought on “Tidak Ada Kata Terlambat Untuk Menyampaikan SPT OP Secara On Line Melalui eFiling

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.