Cara Mudah Pengisian SPT 1770 S melalui eFiling DJP dengan Wizard

Jika anda seorang karyawan yang sangat sibuk, tidak sempat menyampaikan laporan SPT tahunan anda ke KPP setempat, maka saat ini anda tidak perlu repot lagi karena sekarang sudah ada sistem e-Filing. Sistem e-Filing ini merupakan sistem penyampaian SPT tahunan secara online menggunakan jaringan internet. Dengan sistem ini akan membuat anda para Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT  kapan saja dan di  mana saja secara cepat, mudah dan gratis. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

Formulir 1770 SS adalah formulir SPT Tahunan yang ditujukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan setahunnya hanya dari pekerjaan dan jumlahnya tidak lebih dari 60 Juta Rupiah. Sementara formulir 1770S bisa digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi kerja, atau penghasilannya lebih dari  60 Juta Rupiah setahun, atau bisa juga Wajib Pajak tersebut memiliki penghasilan lainnya. Formulir 1770S ini tidak bisa digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Langkah-langkah untuk memanfaatkan sistem e-Filing ini adalah:

1. Memperoleh e-FIN (Electronic  Filing Identification Number)

E-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh KPP kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing. Permohonan untuk mendapatkan e-FIN dapat dilakukan secara online atau secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

2. Pendaftaran/Aktivasi.

Wajib Pajak yang sudah mendapatkan e-FIN harus mendaftarkan diri paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN. Proses pendaftaran/aktivasi dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dengan mencantumkan alamat surat elektronik (e-mail address) dan nomor telepon genggam (handphone) untuk pengiriman kode verifikasi dan notifikasi.

3. Membuat SPT.

Langkah selanjutnya jika sudah terdaftar adalah membuat SPT. Tetapi perlu diketahui, SPT yang akan disampaikan nantinya adalah dalam bentuk data elektronik saja. Apabila SPT yang disusun berstatus Kurang Bayar, maka Wajib Pajak harus membayar dulu di bank atau kantor pos dengan menggunakan SSP. Setiap pembayaran pajak pasti mendapatkan nomor tertentu yaitu NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara), nomor ini kemudian diinputkan dalam e-SPT.

4. Menyampaikan SPT Tahunan.

Apabila SPT sudah disusun maka langkah berikutnya adalah menyampaikan SPT dalam bentuk data elektronik tersebut secara online dengan sistem e-Filing melalui situs DJP. Setelah SPT disampaikan, maka Wajib Pajak akan diberikan notifikasi yang memberitahukan status SPT yang disampaikan. Dalam hal e-SPT yang disampaikan dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda terima penyampaian SPT Tahunan. Bukti Penerimaan Elektronik adalah informasi yang meliputi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan, dalam hal e-Filing dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak.

Nah, selamat mencoba….

Advertisement

18 thoughts on “Cara Mudah Pengisian SPT 1770 S melalui eFiling DJP dengan Wizard

  1. Pak bagaimana cara pengisian utk penghasilan kurang dari setahun ? sy coba tdk bs atau hrs tetap disetahunkan pelaporannya?
    sy baru bekerja 8 bln.. Mohon bantuannya terima kasih…

  2. Saya sudah punya no NPWP dan efin
    Tapi knapa saat mlakukan pendaftaran
    Selalu muncul anda blom terdaftar
    Ada msalah ap ya
    Tolong dong beri informasi
    Cara pendaftaran yang benar agar berhasil
    Sudah emngikuti langkah2 yg di perintah kan tapi ttp slalu muncun anda blom terdaftar

  3. bagaimana jika hasil akhirnya “lebih bayar” bukan kurang bayar, atau nihil. apakah bisa langsung tekan kirim?

Leave a Reply to Amin Cancel reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.