Jika anda seorang karyawan yang sangat sibuk, tidak sempat menyampaikan laporan SPT tahunan anda ke KPP setempat, maka saat ini anda tidak perlu repot lagi karena sekarang sudah ada sistem e-Filing. Sistem e-Filing ini merupakan sistem penyampaian SPT tahunan secara online menggunakan jaringan internet. Dengan sistem ini akan membuat anda para Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT kapan saja dan di mana saja secara cepat, mudah dan gratis. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
Formulir 1770 SS adalah formulir SPT Tahunan yang ditujukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan setahunnya hanya dari pekerjaan dan jumlahnya tidak lebih dari 60 Juta Rupiah. Sementara formulir 1770S bisa digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi kerja, atau penghasilannya lebih dari 60 Juta Rupiah setahun, atau bisa juga Wajib Pajak tersebut memiliki penghasilan lainnya. Formulir 1770S ini tidak bisa digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Langkah-langkah untuk memanfaatkan sistem e-Filing ini adalah:
1. Memperoleh e-FIN (Electronic Filing Identification Number)
E-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh KPP kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing. Permohonan untuk mendapatkan e-FIN dapat dilakukan secara online atau secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
2. Pendaftaran/Aktivasi.
Wajib Pajak yang sudah mendapatkan e-FIN harus mendaftarkan diri paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN. Proses pendaftaran/aktivasi dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dengan mencantumkan alamat surat elektronik (e-mail address) dan nomor telepon genggam (handphone) untuk pengiriman kode verifikasi dan notifikasi.
3. Membuat SPT.
Langkah selanjutnya jika sudah terdaftar adalah membuat SPT. Tetapi perlu diketahui, SPT yang akan disampaikan nantinya adalah dalam bentuk data elektronik saja. Apabila SPT yang disusun berstatus Kurang Bayar, maka Wajib Pajak harus membayar dulu di bank atau kantor pos dengan menggunakan SSP. Setiap pembayaran pajak pasti mendapatkan nomor tertentu yaitu NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara), nomor ini kemudian diinputkan dalam e-SPT.
4. Menyampaikan SPT Tahunan.
Apabila SPT sudah disusun maka langkah berikutnya adalah menyampaikan SPT dalam bentuk data elektronik tersebut secara online dengan sistem e-Filing melalui situs DJP. Setelah SPT disampaikan, maka Wajib Pajak akan diberikan notifikasi yang memberitahukan status SPT yang disampaikan. Dalam hal e-SPT yang disampaikan dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda terima penyampaian SPT Tahunan. Bukti Penerimaan Elektronik adalah informasi yang meliputi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan, dalam hal e-Filing dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak.
Nah, selamat mencoba….
foto nya lokasinya dimana ya pak itu ?
Alhamdulillah, foto itu ketika saya diberi kesempatan berkunjung ke Canberra tahun 2014 lalu dalam rangka studi di ATO… Terima kasih
Pak bagaimana cara pengisian utk penghasilan kurang dari setahun ? sy coba tdk bs atau hrs tetap disetahunkan pelaporannya?
sy baru bekerja 8 bln.. Mohon bantuannya terima kasih…
Benar penghasilannya harus tetap disetahunkan dulu…
terima kasih mas
Apk nya terlalu ribet
Klo sistemnya auto lbih enak lg..
Saya sudah punya no NPWP dan efin
Tapi knapa saat mlakukan pendaftaran
Selalu muncul anda blom terdaftar
Ada msalah ap ya
Tolong dong beri informasi
Cara pendaftaran yang benar agar berhasil
Sudah emngikuti langkah2 yg di perintah kan tapi ttp slalu muncun anda blom terdaftar
Bs jadi ada masalah terkait npwp anda. Silakan lakukan klarifikasi ke KPP terdaftarnya
Pak kasi langkah-langkah pengisian spt online dong..
thx.
bagaimana cara melihat bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 yg hilang
Minta copy nya ke bendahara pemotong pajaknya
bagaimana jika hasil akhirnya “lebih bayar” bukan kurang bayar, atau nihil. apakah bisa langsung tekan kirim?
Utk efiling S/SS tdk bisa. Kalo dikirim manual akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu
saya sdh masuk ke fitur efiling mau lapor membuat spt terus gimana caranya
Silakan lihat dlm video yg ada di youtube..
Bingung pengisian untuk penghasilan lebih dari 60 Juta Rupiah setahun
Silakan pakai SPT 1770S … petunjuk bs diliat di YouTube
Memuaskan