Go Green Dengan e-Filing | Direktorat Jenderal Pajak

Go Green Dengan e-Filing | Direktorat Jenderal Pajak.

efilling

 

Masih bingung dan galau bagaimana cara menyampaikan SPT Tahunan? Sudahkah anda gunakan e-filing? Seperti yang telah dijelaskan pada artikel “Mau Menyampaikan SPT Tahunan? Ini Cara Penyampaiannya!” yang telah dimuat sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengembangkan beragam cara untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak.

Selain datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan melalui dropbox, pelaporan SPT PPh OP kini dapat dilakukan dengan e-Filing.

E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).

Kelebihan fasilitas e-Filing melalui http://www.pajak.go.id

  1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24/7).
  2. Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT.
  3. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer.
  4. Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard.
  5. Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT.
  6. Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas.
  7. Dokumen pelengkap (Fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, Perhitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan/atau Mempunyai NPWP Sendiri, Fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).

Untuk saat ini fasilitas e-Filing melalui http://www.pajak.go.id diberikan hanya untuk 2 jenis SPT saja, yaitu:

  1. SPT Tahunan OP Formulir 1770S
      Bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan d`ari satu atau lebih pemberi kerja; dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final) dan;
  2. SPT Tahunan OP Formulir 1770SS
        Bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi).

Tahap-tahap Pelaporan SPT melalui e-Filing

Secara garis besar ada tiga tahapan utama dalam proses e-Filing, berikut ini akan dijelaskan tahapan-tahapan pelaporan pajak melalui e-Filing:…

http://www.pajak.go.id/content/tata-cara-e-filing

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.