SISMIOP: Sang Sistem Pengelola Administrasi Data PBB P2

Mengelola PBB P2 tidak akan lepas dari aspek pelayanannya. Sedangkan aspek pelayanan tidak akan lepas dari beberapa penetapan kebijakan dengan tujuan mempermudah Wajib Pajak melaksanakan kewajibannya sehingga kepatuhan dapat dimaksimalkan dengan segala kemudahan yang diberikan, dan pada akhirnya target penerimaan tercapai. Kebijakan itu antara lain adalah penetapan sistem pemungutan yang proaktif dan kooperatif melakukan penghitungan, penetapan pajak terutang dan  mendistribusikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang diisi oleh Wajib Pajak atau verifikasi pihak fiskus di lapangan. Pemerintah Daerah melalui Kelurahan/Desa bahkan mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sampai ketangan Wajib Pajak dan juga menerima pembayarannya. Kebijakan lain yang perlu diperhatikan adalah dalam hal penyetoran pajak terutang. Selain dapat melalui petugas pemungut kelurahan/desa, juga kedepannya dapat dilakukan di Bank yang menyelaggarakan e-payment seperti halnya ATM dan internet banking.
Untuk meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan PBB P2, Pemda perlu juga tetap menerapkan sistem administrasi perpajakan modern yang selama ini telah digunakan oleh pemerntah pusat yaitu yang disebut dengan Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP). Dengan tetap menggunakan SISMIOP yang telah didukung dengan teknologi komputerisasi maka diharapkan dapat menunjang peningkatan penerimaan PBB P2 yang nantiny akan dikelola pleh Pemda. SISMIOP merupakan jantungnya PBB P2 karena SISMIOP mengintegrasikan seluruh aspek pengelolaan administratif yang dapat mengolah informasi data objek dan  subjek pajak melalui komputerasi, mulai dari proses pendataan, penilaian, penagihan, penerimaan dan pelayanan. Proses perhitungan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terhutang yang dihitung oleh Fiskus diakomodir dengan SISMIOP yang dapat mengolah informasi data objek dan subjek pajak secara terorganisir dengan baik melalui proses komputerasi, sehingga diharapkan dapat menunjang peningkatan penerimaan. Apa saja yang akan diserahkan oleh Pemerintah Pusat ke Pemda sehubungan dengan pendaerahan PBB P2 ini ?
  1. Basis data PBB P2,
  2. Aplikasi SISMIOP,
  3. Soft copy peta.
Dalam proses pengalihan PBB P2 nanti Pemda perlu memahami bahwa tidak semua perangkat pendukung SISMIOP akan diserahkan. Pemda perlu menginvestasikan beberapa perangkat IT agar SISMIOP tersebut dapat berjalan dengan baik. Pemerintah pusat hanya akan memberikan beberapa soft ware seperti pada gambar berikut ini sisanya Pemda mesti mengadakannya sendiri.
Adapun spesifikasi dan jumlah minimal perangkat IT yang harus diadakan oleh Pemda sendiri adalah sebagai berikut ini.
Kegiatan pendaftaran, pendataan dan penilaian dan subjek PBB P2 yang  up to date dengan mengintegrasikan semua aktivitas administrasi ke dalam satu wadah SISMIOP, diharapkan pelaksanaannya dapat lebih seragam, sederhana, cepat, dan efisien. Dengan demikian akan dapat tercipta pengenaan pajak yang lebih adil dan merata, peningkatan realisasi potensi/pokok ketetapan, peningkatan tertib administrasi dan peningkatan penerimaan pajak. Disamping itu dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak. Fiskus perlu selalu menjaga akurasi data objek dan subjek pajak agar memenuhi unsur relevan, tepat waktu, andal, dan mutakhir, sehingga basis data tersebut di atas perlu dipelihara dengan baik.
Pengertian Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) menurut Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ/2000 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak adalah :
“Sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi/data objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan dengan bantuan computer sejak dari pengumpulan data (melalui pendaftaran, pendataan dan penilaian) pemberian identitas objek pajak (Nomor Objek Pajak), perekaman data, pemeliharaan basis data, pencetakan hasil keluaran (berupa SPPT, STTS, DHKP, dan sebagainya), pemantauan penerimaan dan pelaksanaan penagihan pajak, sampai dengan pelayanan kepada wajib pajak melalui Pelayanan Satu Tempat.”
Dari pengertian diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa SISMIOP merupakan sistem administrasi yang mengintegrasikan seluruh pelaksanaan kegiatan PBB P2 berbasis komputer, mulai dari pengumpulan data, pemberian identitas, pemrosesan, pemeliharaan, sampai pencetakan hasil keluaran. SISMIOP terdiri dari 5 (lima) unsur dan beberapa subsistem yaitu:
  1. Nomor Objek Pajak (NOP). Merupakan nomor unik yang menunjukkan identitas tiap-tiap objek pajak. Format penomoran NOP terdiri dari 18 digit.
  2. Blok. Blok ditetapkan menjadi suatu areal pengelompokkan bidang tanah terkecil untuk digunakan sebagai petunjuk lokasi objek pajak yang unik dan permanen. Untuk menjaga kestabilan, batas-batas suatu blok harus ditentukan berdasarkan suatu karakteristik fisik yang tidak berubah dalam jangka waktu yang lama. Untuk itu, batas-batas blok harus memanfaatkan karakteristik batas geografis permanen yang ada, jalan bebas hambatan, jalan arteri, jalan lokal, jalan kampung/desa, jalan setapak/lorong/ gang rel kereta api, sungai, saluran irigasi, saluran buangan air hujan (drainage), kanal, dan lain-lain.
  3. Zona Nilai Tanah (ZNT). Merupakan pengelompokan kepemilikan tanah dalam suatu blok peta yang memiliki nilai indikasi rata-rata (NIR) yang sama. Format penomoran ZNT mulai dari AA sampai dengan ZZ. ZNT nomor AA mengindikasikan kelompok kepemilikan tanah dengan nilai tertinggi pada blok peta tersebut. ZNT nomor ZZ mengindikasikan kelompok kepemilikan tanah dengan nilai terendah pada blok peta tersebut.
  4. Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB). Merupakan daftar biaya yang dibuat untuk mempermudah melakukan penilaian bangunan. Penentuan DBKB disesuaikan dengan harga dan upah yang berlaku pada masing-masing kabupaten/kota.
  5. Program Komputer (Computer assested valuation/CAV). SISMIOP, sebagai pedoman administrasi PBB P2 merupakan sistem administrasi yang mengintegrasikan seluruh pelaksanaan kegiatan PBB P2. Karena jumlah objek pajak yang dikelola sangat banyak maka diperlukan sebuah teknologi komputer yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja sistem perpajakan yang sangat membutuhkan kecepatan, keakuratan, kemudahan dan tingkat efisiensi yang tinggi. Untuk menunjang kebutuhan akan sistem teknologi informasi perpajakan tersebut maka sejak tahun 1996 SISMIOP telah memasukkan Program Komputer sebagai salah satu unsur pokoknya.
Disamping itu dalam upaya mengoptimalkan fungsi-fungsi organisasi baik dalam bidang pengadministrasian, pelayanan, dan pengambilan keputusan serta dengan memanfaatkan teknologi informasi, telah pula dikembangkan sistem-sistem penunjang SISMIOP lainnya berupa Sistem Informasi Payment On-line System (POS), Sistem Informasi Geografis (SIG) dan Pelayanan Informasi Telepon (PIT).
  1. Payment On-line System (POS). POS PBB merupakan suatu aplikasi pendukung SISMIOP yang berfungsi untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak yang berhubungan dengan pembayaran PBB dan pemantaunnya. POS PBB mulai diimplementasikan pada bulan Agustus 1999 di DKI Jakarta. Dengan adanya aplikasi ini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB P2 di setiap tempat di wilayah indonesia tanpa terikat dengan wilayah administrasi. Selain itu, dengan aplikasi ini akan menunjang monitoring arus penerimaan PBB P2 ke kas Negara dari Kantor Pelayanan dan bank tempat pembayaran. Bahkan untuk saat ini sistem POS sudah mulai berkembang ke arah pembayara melalui internet banking.
  2. Sistem Informasi Geografis (SIG). SIG PBB P2 adalah suatu sistem yang dirancang terintegrasi dengan SISMIOP dengan menekankan pada analisa secara parsial (keruangan) yang selama ini belum dapat ditangani oleh aplikasi SISMIOP. Secara umum aplikasi ini akan mendukung fungsi administrsi PBB P2 yang mencakup kegiatan pemantauan operasional, manajemen, pengambilan keputusan dan evaluasi kerja. Aplikasi ini membantu visuaisasi SISMIOP dalam tampilan spasial, sehingga manajemen pengambilan keputusan dapat lebih mudah dilakukan.
  3. Pelayanan Informasi Telepon (PIT). PIT PBB P2 adalah salah satu sistem aplikasi pendukung SISMIOP yang berfungsi untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak terutama yang berkaitan dengan informasi atas objek pajak yang dimiliki wajib pajak yang bersangkutan melalui telepon atau mesin faksimili. Informasi yang dapat disajikan melalui PIT antara lain informasi jumlah ketetetapan PBB terutang, ststus pembayaran, informasi objek PBB seperti luas tanah, luas bangunan, kelas tanah dan bangunan dan informasi lainnya.
SISMIOP merupakan sebuah sistem manajemen PBB P2 yang terintegrasi. Untuk membentuknya memerlukan beberapa tahapan pekerjaan sebagai berikut ini.
  1. Pendaftaran Objek dan Subjek Pajak. Asas perpajakan nasional adalah self assessment, yaitu suatu asas yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban serta memenuhi haknya di bidang perpajakan. Dalam pengenaan PBB P2, salah satu pemberian kepercayaan tersebut adalah dengan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mendaftarkan sendiri objek pajak yang dikuasai/dimiliki/dimanfaatkan ke Direktorat Jenderal Pajak atau tempat-tempat lain yang ditunjuk dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
  2. Pendataan Objek dan Subjek Pajak. Pendataan subjek dan objek PBB P2 dilaksanakan oleh KPP Pratama atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak dan selalu diikuti dengan kegiatan penilaian atau sering dikenal dengan pendaftaran secara jabatan. Pendataan dilakukan dengan tetap menggunakan formulir SPOP dan dilakukan sekurang-kurangnya untuk satu wilayah administrasi desa/kelurahan.
  3. Penilaian. Mengingat jumlah pajak yang sangat banyak dan menyebar diseluruh Indonesia, sedangkan jumlah tenaga penilai dan waktu penilaian dilakukan yang tersedia sangat terbatas, maka penilaian dilakukan dengan dua cara yaitu :
    a. Penilaian Massal
    Dalam sistem ini NJOP bumi dihitung berdasarkan NIR yang terdapat pada setiap ZNT, sedangkan NJOP bangunan dihitung berdasarkan DBKB. Perhitungan penilaian missal dilakukan terhadap objek pajak dengan menggunakan program komputer (CAV).
    b. Penilaian Individu
    Penilaian individual diterapkan untuk objek pajak umum yang bernilai tinggi, baik objek pajak umum maupun khusus yang telah dinilai dengan CAV namun hasilnya tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya karena keterbatasan aplikasi program. Proses penilaiannya adalah dengan memperhitungkan seluruh karakteristik dari objek pajak tersebut.
  4. Pemberian Identitas Objek Pajak (NOP). Pemberian nomor identitas objek pajak selalu berkaitan dengan kegiatan pengumpulan data, baik melalui kegiatan pendaftaran maupun pendataan. Nomor Objek Pajak (NOP) adalah nomor identifikasi objek pajak.
  5. Perekaman Data.
    a. Perekaman ZNT dan DBKB
    Perekaman ZNT dilakukan dengan memasukan kode masing-masing ZNT beserta NIR-nya ke dalam aplikasi. Perekaman DBKB dilakukan dengan memasukkan harga bahan bangunan dan upah pekerja dari setiap wilayah Daerah Kabupaten/Kota. Perekaman ZNT dan DBKB harus dilakukan terlebih dahulu sebelum dilakukan perekaman SPOP.
    b. Perekaman SPOP
    SPOP yang sudah diadministrasikan diserahkan kepada masing-masing Operator Data Entry untuk direkam.
  6. Pemeliharaan Basis Data. Pemeliharaan basis data merupakan suatu kegiatan memperbaharui atau menyesuaikan basis data yang telah terbentuk sebelumnya melalui kegiatan verifikasi/penelitian yang dilakukan oleh KPP Pratama dan/atau laporan dari wajib pajak yang bersangkutan dalam rangka akurasi data. Pemeliharaan basis data SISMIOP dilakukan dengan cara :
    a. Pasif, yaitu kegiatan pemeliharaan basis data yang dilakukan oleh petugas fiskus berdasarkan laporan yang diterima dari wajib pajak dan atau pejabat/instansi terkait yang pelaksanaannya melalui prosedur Pelayanan Satu Tempat (PST).
    b. Aktif, yaitu kegiatan pemeliharaan basis data yang dilakukan oleh fiskus dengan cara mencocokkan dan menyesuaikan data objek dan subjek pajak yang ada dengan keadaan sebenarnya di lapangan atau mencocokkan dan menyesuaikan nilai jual objek pajak dengan rata-rata nilai pasar yang terjadi di lapangan, pelaksanaannya sesuai dengan prosedur pembentukan basis data.
  7. Pencetakan Hasil Keluaran. Pencetakan hasil keluaran berupa :
    a. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
    Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB P2 yang terutang kepada wajib pajak.
    b. Surat Tanda Terima Setoran
    Surat Tanda Terima Setoran adalah surat yang digunakan untuk menyatakan bahwa wajib pajak telah melunasi pembayaran pajaknya sesuai tahun pajak yang bersangkutan. Surat Tanda Terima Setoran diperoleh wajib pajak jika wajib pajak telah melunasi pembayaran pajaknya melalui Bank/Kantor Pos dan Giro yang tertera dalam SPPT.
    c. Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP)
    Merupakan daftar himpunan yang memuat rincian data nama wajib pajak, letak objek pajak, NOP, besar serta pembayaran pajak terutang yang dibuat per desa/ kelurahan.
  8. Pemantauan Penerimaan/Pembayaran. Pembayaran pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dapat dilakukan oleh wajib pajak melalui :
    a. Bank atau kantor pos dan giro tempat pembayaran yang tercantum pada SPPT
    b. Petugas pemungut PBB Desa/Kelurahan yang ditunjuk resmi
    c. Tempat Pembayaran Elektronik.
  9. Pelayanan Satu Tempat. Sistem pelayanan satu tempat merupakan tata cara pelayanan urusan PBB P2 kepada wajib pajak/masyarakat pada tempat yang telah ditentukan dan mudah dijangkau oleh wajib pajak/masyarakat.
Advertisement

82 thoughts on “SISMIOP: Sang Sistem Pengelola Administrasi Data PBB P2

  1. Apakah banyak daerah yang sudah siap dengan pendaerahan PBB-P2 ini Pak? Teman saya di pemda kabupaten di kalimantan saya tanya kok belum tahu detail hardware dan aplikasi di atas ya Pak?

    1. Sampai tahun ini sdh 150an kab/kota yg melaksanakannya. Sisanya msh dalam proses. Masalah kesiapan tergantung kab/kota masing2. Pempus berperan utk memdorong agar daerah segera menyiapkam diri…

  2. cara melihat kelas tanah berjalan untuk lampiran Peraturan Kepala Daerah pada program sismiop dari menu apa ya mas?

      1. gimana cr nya agar daerah km bisa mempunyai aplikasi ini, kemana km mesti menghadap utuk aplikasi ini. terutama untuk penilaian individu

  3. cara melihat Peta ZNT utk lampiran SUrat Kepala Daerah dari Program Peta atau SISMIOP ya mas? Terus untuk ngeliat Daftar Biaya dan Komponen Bangunan ( DBKB ) di SISMIOP dari menu apa ya? Thx utk infonya :)

  4. pak apa perbedaan dari
    ketiga oracle ini:
    1. Oracle WebLogic Suite
    2. Oracle Database Standart/Enterprise
    3. Oracle Internet Developer Suite

    apa kah ketiga oracle tersebut saling berkaitan,
    seingga harus di miliki ketiga nya
    untuk membangun database Oracle pada SISMIOP

    1. Oracle database utk daaabasenya. Oracle web logic utk run time aplikasinya dan oracle ids utk develop aplikasinya. Utk sismiop oracle itu yg bs dibeli skr lisensinya….

  5. Salam kenal pak, boleh gak saya minta email bapak atau no HP, untuk sekedar konsultasi dengan bapak, jika bapak tidak keberatan.

      1. KEP-533 PJ 2000 kali ya pak, dalam keputusan tersebut tdak dijelaskan secara rinci bagaimana menghitung penilaian bangunan standar berdasarkan CAV. Banyak PEMDA menerima bulat2 aplikasi SISMIOP padahal mereka tidak tahu bahkan tidak dibuatkan PERDA, PERBUP/PERWAKO mengenai tata cara penilaian baik untuk bangunan standar maupun non standar, penilaian secara sistem ataupun individual, padahal itu sangat penting karena sebagai landasan hukum dalam menetapkan pajak PBB P2.

      2. Mmg segala sesuatunya pemda hrs menyiapkan sendiri termasuk peraturan2nya. Pempus hanya menyiapkan bahan2 dasarnya dan pendampingannya saja..

      3. Utk mempelajarinya perlu dibuat bimtek khusus mempelajari masalah penilaannya. Pada umumnya pemda dan KPP Pratama akan bekerjasama melaksanakan bimtek itu… Nanti sy akan coba tulis caranya didalam bloq ini…

      4. Saya pernah menanyakan juga ke salah satu pegawai KPP tetapi jawabannya kurang memuaskan. “Sudah dihitung otamatis oleh SISMIOP” begitulah kira2 jawabannya. Padahal yang saya harapkan adalah bagaimana sismiop itu bisa menghasilkan nilai tersebut, sesuai landasan hukum yang jelas, sehingga kami dapat membuat JUKNIS atas penilaian tersebut sebagai pedoman.

      5. DJP sdh menyampaikan semua juknis lengkap tahun lalu utk membantu pemda mereplikasi seluruh aturan yg ada. Silakan di pelajari disitu…

      6. Baik pak…

        Sekilas saya lihat di database sismiop ada tabel adjusment bangunan dan tabel adjusment luas, apa fungsi kedua tabel tersebut dalam perhitungan nilai bangunan dan klu bapak gak keberatan, mohon beri contoh perhitungannnya atas penggunaan kedua tabel tersebut. Terima kasih.

      7. Tujuan meminta penjelasan dari bapak mengenai tata cara perhitungan penilaian obyek PBB-P2 tidak lain adalah agar masyarakat dan khususnya pemerintah daerah lebih mengetahui lebih jauh mengenai PBB P2 ini. Saya mengharapkan Pemerintah Daerah dapat membuat PERDA/PERBUB/PERWAKO mengenai tata cara perhitungan obyek PBB dengan jelas/rinci seperti halnya Pajak Daerah Reklame yang memiliki sistem yang sama dengan PBB P2 yaitu Official Assesment. Dalam PERDA/PERWAKO/PERBUP pajak reklame dijelaskan secara rinci mengenai perhitungan2 setiap objek pajaknya. Hal yang sama kami harapkan juga pada Objek PBB-P2.

        PERDA/PERBUP/PERWAKO dimaksud tidak hanya sebagai landasan hukum tetapi juga berfungsi sebagai kontrol, koreksi dan juga transparansi pemerintah Daerah kepada masyarakat, dimana hal tersebut akan meningkatkan kredibilas masyarakat kepada pemerintah daerah. Jika hal demikian terlaksana maka tidak menutup kemungkinan peningkatan pendapatan dari Sektor PBB-P2 juga akan bertambah.

        Yang saya ketahui PEMDA terutama peraturan-peraturannya sangat dinamais selain dipengaruhi oleh faktor sosio-geografis, juga karena pemerintah daerah sangat dipengaruhi oleh peraturan-peraturan pusat seperti PERMENDAGRI, PERMENKEU dan peraturan-peraturan lainnya mengenai pedoman teknis penyelanggaraan pemerintahan baik mengenai keuangan daerah, pajak daerah dan lain sebagainya. Hal itu tidak menutup kemungkinan juga pada PBB-P2 ini. sehingga semua peraturan-peraturan tersebut harus selaras/sinkron dengan peraturan2 lainnya.

        Selain pentingnya pembuatan petunjuk pelaksanaan PBB P2 ini terutama menyangkut rincian perhitungan penilaian objek PBB P2 adalah dikarenakan referensi peraturan PBB P2 terpisah-pisah sebagai contoh penilaian obyek pajak Standar, Non Standar dan Objek khusus menggunakan Surat edaran DIRJEN PAJAK yang berbeda2, sehingga PEMDA perlu merangkum surat2 edaran2 tersebut kedalam suatu PERDA/PERBUP/PERWAKO. Belum lagi Surat Edaran tersebut dikeluarkan jauh dari sekarang, seperti halnya SE-65/PJ.6/1993. sehingga referensi2 tersebut agak sulit diperoleh.

        Saya sangat menunggu tulisan Bapak pada blog ini mengenai rincian tata cara penilaian Objek PBB – P2.

        Terima kasih.

  6. pak, untuk clientnya apakah OS nya bisa memakai win 8,
    atau hanya win XP saja. dan apakah bisa memakai yang 64 bit atau hanya bisa running di 32 bit saja.?
    – untuk win servernya hanya win 2003 atau bisa running di win server 2008?

  7. Makasih Tentang PenjelasanNya Pak, Kebetulan Ni Hari Terakhir Workshop IT Peralihan PBB-P2 gelombang ke 2 yg saya ikuti di Makassar yg deselenggarakan olh DJP . Mohon doa Restu dan dukunganNYa Pak sMoga Peralihan PBB-P2 Berjalan dengan Lancar d daerah Kami dan daerah2 lainNya . .

  8. Saya mau nanya, utk tahun 2013 kan udh jalan nia, skrg kita lg cetak massal udh hampir 80% rampung, pertanyaan saya jika kita udh melakukan kalibrasi apakah perlu melakukan kalibrasi ulang? Trus saya dpt mslh kmrn tu ada data wajib pajak yang baru mendaftar tp utk tagihan 2013nya gak muncul, kita pake penetapan terseleksi juga gak mau, akhirnya kita pake penetapan massal lg, padahal desa atau daerah tersebut udh kita cetak utk tahun 2013nya, kan capek juga klo mesti qt penetapan massal terus utk wp yg baru. Kira2 gmn ya solusinya, apa yg hrs saya lakukan???

    1. Pertama. Kalibrasi itu merupakan proses menghitung DBKB dll. Proses ini hanya dilakukan 1x saja… Kedua. Jika ada WP baru tidak perlu dilakukan kalibrasi dan penetapan massal atw terseleksi. Lakukan sj lewat menu PST. Agar DHKP awal yh sdh tercetak tdk selalu berubah..

  9. Pak Eddi saya mohon bimbingannya, ini kebetulan kantor sedang melakukan proses installing Oracle dan Sismiop. Namun setelah install oracle dan Sismiop selesai, aplikasi Sismiop tidak dapat berjalan dan tim Oracle bilang kalau ada error pada tabel data dummy yg diberikan oleh DJP. Dan menurut temen2 di kabupaten/kota lain, mereka juga mengalami hal yg sama, dan saat mereka melapor ke DJP, mereka diberikan string (source code) baru oleh DJP utk ditambahkan pada file dummy yg sudah ada. Kalau boleh tau, apakah ‘string tambahan’ tersebut bisa dipakai utk seluruh data dummy kab/kota se indonesia? Dan kalau memang bisa, dimanakah saya bisa mendapatkan file ‘string’ tersebut? Apakah pak Eddi punya stringn ya? kalau punya saya mohon dishare ke email saya ya pak : dediernes@gmail.com. Thx buat bantuannya :)

  10. Salam perkenalan Pak Edi, saya ingin tanyakan pada bapak, berapa harga untuk pembelian software:
    1. Oracle WebLogic Suite
    2. Oracle Database Standart/Enterprise
    3. Oracle Internet Developer Suite
    Dan juga dimana saya harus membeli lisensi untuk ketiga oracle tersebut.

    Sekian dan terima kasih.

  11. SALAM KENAL PAK SY EKO

    BERHUBUNG SY PENGEN BELAJAR DEVELOP ORACLE UNTUK PROGRAM SISMIOP NG,,,HAL APA SY YG PERLU D PELAJARI YA PAK

  12. kami dilombok tengah akan mengembamngkan SISMIOP dalam waktu dekat mohonn kami kiranya diberikan kebutuhan perangkat keras dan lunak yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan SISMIOP kalau boleh spesikasi tehnis detailnya. terima kasih. email : lalujaya9571@gmail.com

  13. mohon arahan bagaimana cara melakukan penilaian bangunan khusus, menara telekomunikasi, tahun lalu kami bekerjasama dengan KPP untuk melakukan penilaian, hasil penilaian kami tuangkan dalam SPPT PBB, hal ini dirasa terlalu tinggi oleh pemilik menara. Mohon penjelasan dan dasar hukum penilaian menara.

    1. Pada umumnya digunakan metode biaya seperti yg digunakan oleh DJP. Sudah pernah dibuat cara perhitungannya. Kebetulan sy sendiri salah satu perancangnya. Silakan diskusi dg KPP Pratama setempat/ KP DJP di jakarta.

  14. Yth : Bapak Eddi Wahyudi
    mohon info sekilas tentang proses bisnis dan keterkaitannya sistem SISMIOP dan Sistem pengolah PBB-P2 YG hrs disediakan oleh masing2 Pemda
    kita akan coba risetkan krn kita juga bergerak dibidang developing sistem, siapa tahu bisa membantu Pemda dalam pengadaannya

  15. pak mau tanya: knp smart map yg saya dapat dari workshop di bandung kemarin itu kok gk bisa di buka malah minta pasword sucord nya tolong pencerahannya pak

  16. Maaf Pak di dalam uraian ttg SIG bukan data parsial (keruangan) tapi data SPASIAL (KERUANGAN), thanks
    (Gamal-UNS)

  17. maaf pak Eddhi saya kebetulan ada kendala ketika mencetak DHKP, setiap mencetak loncat-loncat 1 halaman. kira-kira dimana ya pak salahnya?
    atau mungkin ada kawan2 yang membaca mengetahui?
    dan jika ada forum atau komunitasnya tentang sismiop ini boleh disharing?

  18. salam bpk. eddhi, saya dr kab.karo sumut, mau tanya nih…???
    kita kan mau melakukan pemeliharaan (maintenance) aplikasi Sismiop, trus bagian bagian mana saja yg perlu di cek ya pak…???
    terima kasih

  19. Apakah database piutang PBB P2 tahun 2010-2011 ada di database yg diserahkan oleh KPP Pratama Pak? Makasih pak..

  20. Mas Eddhi, saya marketing aplikasi pajak daerah (sismiop, simpatda) di sumsel babel. skrg saya berdiri sendiri. banyak peluang pekerjaan di sumsel babel untuk aplikasi pajak daerah. saat ini ada pekerjaan ditawarkan ke saya bidang pajak daerah diantaranya (pemeliharaan sismiop, pemutakhiran znt). masalahnya saya tidak memiliki tenaga ahli di bidang itu. apakah mas Eddhi mau bekerja sama untuk di sumsel babel? atau ada temen mas Eddhi yang memang bergerak dibidang pajak daerah yang mau kerjasama?
    mohon infonya!
    Terima kasih,

  21. Mas Eddhi, saya memiliki kendala pada saat install SIG versi 1.2 di windows 8.1 Pro 64 Bit. Muncul error terjadi kesalan koneksi tns.ora nya. tnsname sdah saya sesuaikan dengan server SISMIOPnya, untuk aplikasi SISMIOPnya sendiri berjalan dengan lancar dan normal. Apakah aplikasi SIG tdak kompatible dengan win 8.1 pro? mohon solusinya

  22. Salam pak edi, saya ada kendala pada saat melakukan install SIG pada win 8.1 pro 64 bit, muncul error terjadi kesalahan koneksi, tnsname sudah saya sesuaikan dengan server SISMIOP. Untuk aplikasi SISMIOP sendiri berjalan dengan lancar dan normal. Apkah aplikasi SIG memang tidak kompatible dengan win 8.1 pro 64 bit? MOhon solusi dan infonya. Terima kasih

  23. salam pak eddhi, bgm cara cetak peta znt ( tematik ) pada smartmap, sementara program cetak ny tidak diikutsertakan pada saat pendaerahan.. juga pada mapinfo qt ada kesulitan mencetak peta blok berskala (per blok) seperti biasa yg di berikan KPP dlu kpd pihak desa / kelurahan … mhn pencerahan yah pak ,,, terimakasih

  24. Pak Eddy, kalo kebutuhan jaringan komunikasi datanya seperti apa utk menjalankan Sismiop ini?
    Bagaimana pula jaringan komunikasi data yg diperlukan apabila sismiop ini ingin online dengan bank-bank lain, atau tempat pembayaran lainnya seperti minimarket, dll ??
    Terima kasih

  25. bila hanya ingin melihat sppt saja di menu apa/mana pak….???

    karena ada wp yg ingin melihat perubahan pembetulan atas penambahan bangunan pd objek pajak y yg semula hanya tanah saja….

    makasih…

  26. Salam sejahtera P. Eddhi.mau tanya. kenapa pada saat pencetakan massal ada beberapa SPPT tidak tercetak, contoh tahun 2013 masih tercetak, tetapi tahun berikutnya sudah tidak bisa, padahal kalau kita lihat dalam sistem sismiop datanya ada, tetapi pada saat di preview untuk print, tampilannya kosong atau blank. Kita sudah coba beberapa cara seperti pembaruan data dan pelunasan tunggakan, tapi print previewnya tetap blank sehingga tidak bisa cetak dan data di DHKP juga kosong…
    Mohon Petunjuknya.
    Terima Kasih.

  27. perkenalkan saya Rizal Nugraha dari PBB Kab. Tasikmalaya. saya mau minta pencerahannya Smart Map di kantor saya mengalami masalah dan muncul peringatan pada saat log in sbb:
    terjadi kesalahan koneksi, dengan pesan berikut:
    nomor pesan : -2147467259
    deskripsi pesan :ORA -028001: the password has expired

    bagaimana penyelesaiannya
    terimakasih

  28. Di aplikasi SISMIOP pada pencatatan LSPOP, terdapat kolom “TANGGAL KUNJUNGAN KEMBALI”, apa yang dimaksud dengan hal tersebut?, terus apakah memungkinkan kunjungan terhadap Obyek Pajak bangunan yang sama, dilakukan berkali2 karena sesuatu hal.

  29. Di aplikasi SISMIOP pada pencatatan LSPOP, terdapat kolom “TANGGAL KUNJUNGAN KEMBALI”, apa yang dimaksud dengan hal tersebut?, terus apakah memungkinkan kunjungan terhadap Obyek Bangunan yang sama, dilakukan berkali2 karena sesuatu hal.

Leave a Reply to Aal Filo Cancel reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.