Rakor Penyusunan Perbub/Perwal Tentang Pengelolaan PBB P2

Salah satu poin penting dalam proses peralihan PBBP2 adalah penyusunan perda dan peraturan pendukungnya. Sampai saat ini belum ada satu pun daerah yang sudah memiliki kelengkapan aturan tersebut. Apabila hal ini dibiarkan berjalan maka pengelolaan PBB P2 menjadi tidak memiliki arah dan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat. Disamping itu apabila setiap daerah dibiarkan secara liar menyusun aturanya sendiri sendiri tanpa memperoleh bimbingan dari yang sudah memahami esensinya akibatkan akan terjadi keberagaman kebijakan di lapangan. Dampaknya tentunya pada masyarakat itu sendiri. Jika hal ini tidak diantisipasi maka kebijakan di lapangan akan sangat beragam.

Oleh karena itu Kanwil DJP Sumbar Jambi bekerjasama dengan Pemprov Jambi berinisiasi untuk membantu pemda tingkat 2 menyusun benerapa aturan utama pengelolaan PBB P2 diantaranya;
1. Penetapan NJOP
2. Tata cara pencetakan SPPT STTS
3. Tata cara pembayaran
4. Tata cara penunjukan tempat pembayaran

Sebenarnya paling tidak terdapat 17 jenis aturan yang harus direplikasi. Namun karena waktu yang tidak memungkinkan baru bisa disusun 4 aturan di atas.

Rakor kali ini berlangsung selama 2 hari. Dibuka oleh Ibu Sekretaris DPKA provinsi Jambi dan dihadiri oleh Kabid PBB, Ka Biro Hukum dan 1 kasi dari 11 Kab/Kota se prov Jambi. Nantinya hasil dari rakor ini akan menjadi sebuah draft template aturan bupati walikota yang akan digunakan oleh pemda.
…. Nara sumber

image

…. Peserta rakor

image

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.