Selama ini BPHTB menurut UU 20 Tahun 2000, 80% penerimaannya langsung diberikan kepada daerah. Sedangkan sisanya dibagi rata ke seluruh pemerintah kabupaten/kota. Di tahun 2010, seluruh kabupaten/kota masing-masing menerima bagi hasil dari BPHTB sebesar Rp. 3,4 miliar.
Dengan mulai berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 di tahun 2011, maka penerimaan pajak melalui bagi hasil dari BPHTB tidak ada lagi. Otomatis pemerintah kabupaten/kota hanya mengandalkan penerimaan BPHTB dari transaksi murni yang terjadi di wilayahnya.
Selengkapnya dapat dibaca di Berita Pajak Edisi No.05/XLIV/Juli-Agustus 2011…